Monday, September 16, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Penyimpangan Wanita Dalam Rumah Tangga

Posted: 15 Sep 2013 08:27 PM PDT

Bismillah,

Pecinta Radio Kita FM di postingan yang sebelumnya kita sudah membahas mengenai penyimpangan yang banyak dilakukan wanita dalam masalah aqidah dan rukun Islam. Selanjutnya dalam postingan ini kita akan membahas mengenai beberapa penyimpangan wanita dalam rumah tangga. Pembahasan ini penting diketahui oleh para muslimah agar mereka tidak terjerumus dalam banyak penyimpangan di rumah tangga mereka.

penyimpangan dlm rumah tanggaDiantara penyimpangan wanita dalam rumah tangga adalah:

1. Menggunakan bejana emas dan perak serta makan dan minum dengannya (misal sendok yang terbuat dari emas atau perak), padahal Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda:

لا تشرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذهَب وَالفِضَّةِ وَلا تأكلوْا  فِي صِحَافِهِمَا، فإنهَا لهُمْ فِي الدُنيَا وَ لكمْ فِي الآخِرَةِ

"Janganlah kalian minum meng-gunakan bejana emas dan perak, dan jangan pula makan dari piring emas dan perak, sesungguhnya benda-benda tersebut diperuntukkan bagi mereka (orang kafir) di dunia, sedangkan bagi kalian (orang mu'min) di akhirat." (Muttafaq 'Alaih)

Hikmah diharamkannya perbuatan tersebut karena terdapat sikap berlebih-lebihan, tinggi hati, sombong dan dapat menyakiti hati orang miskin. Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda :

إنَّ الذِي يَأكل أوْ يَشرَبُ فِي آنِيَةِ الذهَب أوْ الفِضَّةِ إنمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نار جَهَنم

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum menggunakan bejana emas dan perak, maka  akan bergolak api neraka dalam perutnya."(HR. Muslim)

2. Menggantungkan gambar makhluk bernyawa di dinding atau meletakkannya di rak, hal ini banyak diremehkan manusia. Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda :

لا تدْخلُ المَلائِكة بَيْتًا فِيْهِ كلبٌ وَ لا صُوْرَة ٌ

"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar makhluk bernyawa." (Muttafaq alaih)

3. Memerangi poligami, serta menganggap suami yang berpoligami termasuk suami yang mengkhianati isterinya dan berbuat zhalim terhadap hak isterinya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

فانكِحُوْا مَا طابَ لكمْ مِن النِسَاءِ مَثنىَ وَ ثلاث وَ رُبَاعَ

"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi,  dua, tiga atau empat ." (Q.S. An-Nisaa: 3)

Ini masalah yang sangat berbahaya, dikhawatirkan wanita yang menentang dan memerangi masalah ini terjatuh dalam sikap membenci syari'at yang Allah Subhanahu Wa Ta'ala  turunkan, dan perbuatan ini akan menghapuskan (pahala) amal,  wal'iyadzu billah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala  berfirman :

ذلِك بأنهُمْ كَرِهُوْا مَا أنزلَ اللهُ فأحْبَط أعْمَالهُمْ

"Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala (Al-Qur'an) lalu Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. "(Q.S. Muhammad : 9)

Maka wajib bagi setiap muslimah untuk ridho dan menerima syari'at Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta'ala :

وَمَا كان لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إذا قَضَى اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أمْرًا أن يَكوْنَ لهُمُ الخِيَرَةُ مِنْ أمْرِهِمْ وَ مَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فقدْ ضَلَّ ضَلالا مُبيْنا

"Dan tidaklah patut bagi mu'min dan mu'minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat  yang nyata. "(Q.S. Al-Ahzab : 36)

4. Tidak mentaati suami, bahkan membantahnya, membentaknya, mengingkari kebai-kannya dan selalu berkeluh kesah, baik ada sebab ataupun tidak ada sebab. Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda kepada bibi Hushoin Bin Muhshon Radiyallahu ‘anhu :

أيْنَ أنتِ مِنْهً  فإنمَا هُوَ جَنتكِ وَ نارُكِ

(Lihatlah) di mana kedudukanmu terhadapnya? Sesungguhnya dia (suamimu) adalah surga dan nerakamu."(HR. An-Nasaai, Al-Silsilah As-Shahihah No. 2612)

Hak suami yang harus ditunaikan oleh isterinya sangatlah besar dan mentaati suami adalah wajib. Maka bagaimana bisa seorang wanita meremehkan hak suami dan tidak mentaatinya, padahal Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda:

لوْ كنتُ آمِرًا أحَدًا أن يَسْجُدَ لِأحَدٍ، لأمَرْتُ المَرْأةَ أنْ تسْجُدَ لِزوْجِهَا

"Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka pastilah aku perintahkan seorang isteri untuk sujud kepada suaminya."(HR. Tirmidzi dan Ahmad, Irwaul Ghalil, no. 1998)

5. Membatasi keturunan tanpa keadaan darurat, yang akan menyebabkan berkurangnya umat Islam. Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda :

تزوَّجُوْا الوَدُوْدَ الوَلوْدَ فإنِي مُكاثِرٌ بكمُ الأمَمِ

" Nikahilah oleh kalian wanita yang penuh kasih dan banyak anak, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat lain. "(H.R Abu Dawud dan An-Nasaai, Al-Silsilah As-Shahihah,no. 283)

Mengapa membatasi keturunan, wahai saudariku? Apakah engkau takut tertimpa kemiskinan? atau engkau khawatir mereka tidak dapat makan dan minum?

Lupakah engkau bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberi rezeki padamu, maka Allah pula yang akan memberi rezeki pada anak-anakmu. Atau engkau takut badanmu rusak? kecantikanmu memudar,  sebagaimana yang selalu didengungkan oleh musuh-musuh Islam ?

Ingatlah wahai sudariku muslimah, manusia apabila meninggal dunia akan terputus seluruh amalnya kecuali dari tiga hal, diantaranya adalah anak sholih yang mendo'akannya.

Jika engkau mempunyai banyak anak serta berusaha mendidik dan mengajari mereka tentang agama Islam maka engkau akan memetik buah kebahagiaan dari amal ini di akhirat kelak.

6. Sebagian wanita mengira dia tidak akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala tentang kepemimpinannya dalam rumah tangga. Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda:

وَالمَرْأةُرَاعِية فِي بَيْتِ زوْجهَا وَ هِيَ مَسْؤوْلَة عَنْ رَعِيَّتِهَا

"Seorang wanita adalah pemimpin  di rumah suaminya, dan dia akan diminta tanggung jawab tentang kepemimpinannya."(Muttafaq 'alaih)

7. Kurang memperhatikan pendidikan islami untuk anak-anaknya, seperti: perayaan hari ulang tahun, memakai pakaian bergambar makhluk hidup, mengajari musik, tidak menganjurkan mereka untuk sholat di masjid, menghafal al-Qur'an dan tidak  menanamkan jiwa cinta Islam kepada mereka

8. Sebagian wanita meremehkan kewajiban rumah tangga, seperti: membersihkan rumah, mencuci, memasak, serta mengabaikan hak suami seperti mempercantik diri dan berhias untuknya .

9. Meminta cerai pada suami tanpa alasan yang sesuai syariat . Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda :

أيُّمَا امْرَأةٍ سَألتْ زوْجَهَاَطلاقاً مِنْ غيْرِ بَأسٍ فحَرَامٌ عَليْهَا رَائِحَة الجَنةِ

"Wanita manapun yang me-minta cerai pada suaminya tanpa alasan yang syar'i, maka haram baginya (mencium) wangi surga."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Shahih At-Targhib wa Tarhib No. 2018)

10. Membebani suami di luar kemampuannya, seperti: membeli barang-barang yang termasuk kebutuhan sekunder, hadiah atau baju-baju yang memerlukan banyak uang.

11. Menyebarkan pembicaraan, rahasia atau perselisihan antara suami isteri kepada keluarga atau teman-temannya, khususnya masalah yang sangat pribadi sekali terkait hubungan suami isteri, hal ini biasa dibicarakan dalam majlis-majlis wanita (kecuali yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala)

12. Berpuasa sunnah tanpa izin suami atau mempersilahkan seseorang masuk rumah tanpa izin suami. Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda :

لا يَحِلُّ لاِمْرَأةٍ أنْ تصُوْمَ وَزوْجُهَا

شَاهِدٌ إلا بإذنِهِ أوْ تأذن فِي بَيْتِهِ إلا بإذنِهِ

 "Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya, atau mengizinkan (seseorang masuk) rumah suami kecuali dengan izinnya."(HR. Bukhari)

Saudariku muslimah, inilah beberapa kemungkaran yang biasa dilakukan oleh wanita, maka waspada dan berhati-hatilah –Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberkahimu– jangan sampai terjerumus ke dalamnya, dan segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala terhadap kemungkaran yang pernah engkau lakukan serta bertekadlah untuk tidak mengulanginya lagi, sebelum kematian mendatangimu kemudian engkau menyesal akan tetapi penyesalan saat itu tidak akan bermanfaat.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa membimbing dan memberi petunjuk kepada kita.

Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpahkan untuk nabi kita Muhammad Shalallahu 'alaihi Wassalam, keluarga dan sahabatnya. Wallahu Ta'ala A'lam.

Maroji :

Sab'uuna Mukholafah Taqo'u Fiihaa An-Nisaa, Muroja'ah  dan Taqdim oleh Syaikh 'Abdullah Bin 'Abdurrahman Al-Jibrin رحمه الله , Dar Al-Qosim, Cetakan Pertama, tahun 1417 H. (dengan beberapa perubahan dan tambahan).

Ditulis oleh Ummu 'Abdillah Lilis Ikhlasiyah Bintu Hasyim, Pengajar di Ponpes Assunnah Cirebon. Dari Majalah Al Bayan Edisi 7

Penyimpangan Aqidah Yang Banyak Dilakukan Wanita

Posted: 15 Sep 2013 04:15 PM PDT

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menurunkan syari'at yang didalamnya terdapat kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Sikap berpegang teguh dengan syari'at Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tidak melanggarnya akan melahirkan keutamaan, kesucian dan kemuliaan serta dapat menyelamatkan manusia dari  kehinaan, keburukan, kerusakan dan dosa. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

إنمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذهِبَ عَنكُمُ الِرجْسَ أهْلَ البَيْتِ َو يُطهّرَكُمْ تطهِيْرًا

 "Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (keluarga Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam) dan membersihkan kamu sebersih – bersihnya ."(Q.S Al-Ahzab : 33)

penyimpangan wanita

Risalah ini berisi tentang beberapa penyimpangan yang sering dilakukan oleh wanita, mengingat peranan wanita yang sangat besar dalam masyarakat, diharapkan dia dapat meng-hindari perbuatan tersebut dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala jika terlanjur melakukannya, serta dapat mendakwahkannya kepa-da muslimah lainnya. Semoga kita termasuk orang-orang yang saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Wabillahi At-Taufiq

 PENYIMPANGAN DALAM AQIDAH

 1. Mendatangi dukun, tukang sihir atau  paranormal ketika tertimpa penyakit, menyembuhkan sihir, atau meminta tiwalah (pelet) agar dicintai suaminya. Perbuatan ini haram, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam memperingatkan dalam sabdanya:

مَنْ أتَى عَرافًا فَسَألَهُ عَن شَيْءٍ لَمْ تقبَلْ لهُ صَلاةٌ أرْبَعِيْنَ يَوْمًا

"Barangsiapa mendatangi pera-mal kemudian bertanya tentang sesuatu, maka sholatnya tidak diterima selama empat puluh hari" (HR. Empat Ahlus Sunan)

Bahkan jika dia membe-\narkannya, maka dia jatuh dalam kekufuran, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam:

مَنْ أتَى كاهِنا فَصَدَّقهُ بمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بمَا أنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa mendatangi dukun kemudian dia membenarkan ucapan dukun tersebut maka dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada  Nabi Muhammad r ." (HR. Muslim)

2. Ziarah kubur dan safar untuk ziarah kubur, khususnya kuburan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam.  Beliau  Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

لعَنَ اللهُ زوَّارَاتِ القبُوْرِ

" Allah melaknat wanita yang berziarah kubur".(HR.Ahmad, Shahih Jami' As-Shagir No. 5109)

Dalam riwayat lain Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda:

لا تشدُ الرِّحَال إلا إلَى ثلاثةِ مَسَاجدَ  المَسْجدِ الحَرَامِ وَ مَسْجدِ الرَّسُوْلِ  وَ المَسْجدِ الأقصَى

"Tidaklah dipersiapkan perjalanan (safar, untuk ibadah) melainkan menuju tidak masjid yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsho ."(HR. Bukhari 1189, Muslim 1397 , Abu Dawud 2017  dan Nasaai)

3. Memulai salam terhadap wanita kafir dan mencintai  mereka , Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

لَا تبْدَؤُوْا اليَهُوْدُ وَالنصَارَى بالسَّلامِ

"Janganlah kalian memulai ucapan salam terhadap yahudi dan nasrani . "(HR. Muslim)

Demikian juga  mengucapkan selamat pada hari ulang tahun dan hari tahun baru mereka atau selainnya .

Perbuatan ini haram hukumnya karena termasuk sikap berloyalitas terhadap musuh-musuh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

يَا أيُّهَا الذِيْنَ آمَنوْا لا تتخِذوْا

 عَدُوِّي وَ عَدُوَّكُمْ أوْلِيَاءَ تلقوْنَ إليْهِمْ بالمَوَدَّةِ  وَ قدْ كفرُوْا بمَا جَاءَكمْ مِنَ الحَقِّ

" Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu menjadikan  musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman – teman setia yang kamu sampaikan kepada  mereka (berita-berita Muhammad r) karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguh-nya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu."(QS. Al–Mumtahanah : 1)

 4. Jahil tentang urusan agama dan tidak mau mempelajari ilmu syar'i khususnya tentang kewanitaan, sehingga menyebabkan mereka terjatuh dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat. Sedangkan Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

َطلبُ العِلمِ فرِيْضَةٌ عَلىَ كلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim."(HR.Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)

5. Meratapi mayat, memukul wajah dan merobek  baju ketika tertimpa musibah kematian. Seakan  ia menentang dan tidak menerima taqdir Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

ليْسَ مِنا مَنْ لَطَمَ الخدُوْدَ وَ شق الجُيُوْبَ وَ دَعَا بدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ

" Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul – mukul pipi, merobek – robek baju dan berseru dengan seruan jahiliyah."(Muttafaq 'Alaih)

Menangis dan bersedih tanpa disertai ratapan dan jeritan maka tidak diharamkan, akan tetapi perlu diwaspadai jangan sampai menyebabkan niyahah.

Rasulullah r bersabda :

النائِحَة إذا لمْ تتبْ قبْلَ مَوْتِهَا تقامُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَ عَليْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قطِرَان وَ درْعٌ مِن جَرَبٍ

"Wanita yang berniyahah (mera-tapi mayat yang dilarang syariat) apabila tidak bertaubat sebelum kematiannya maka akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memakai pakaian dari ter yang panas dan baju  dari penyakit kulit ."(HR. Muslim)

6. Safar ke negeri kafir tanpa keperluan syar'i, dengan alasan  belajar, rekreasi  atau berbulan madu. Para ulama telah berfatwa bahwa safar ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali ada alasan syar'i . Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

أنا بَرِئٌ مِن كلِّ مُسْلِمٍ يَقيْمُ بَيْنَ أظهرِ المُشرِكِيْنَ

" Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal diantara orang – orang musyrik." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi serta dihasankan oleh Al-Albani)

7. Menuntut  kepada suami agar dicarikan  pembantu atau guru pribadi non muslim, kemudian membiarkan pendidikan anak- anak mereka olehnya.

Tidak diragukan lagi hal ini akan menyebabkan bencana bagi aqidah dan akhlak pada anak-anak, keluarga atau masyarakat.

8. Memperolok dan meremehkan muslim dan muslimah yang berpegang teguh dengan agama, karena hal tersebut merupakan  salah satu pembatal Islam yang bisa mengeluarkan mereka dari agama, misalnya tentang  hijab . Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

قلْ أباللهِ وِ آيَاتِهِ وَ رَسُوْلِهِ كنتمْ تسْتهْزِؤوْن لا تعْتذِرُوْا  قدْ كفرْتمْ بَعْدَ إيْمَانِكمْ

"Katakanlah : Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?  Tidak usah kamu meminta maa, karena kamu telah kafir setelah beriman . "(Q.S. At-Taubah : 65 – 66)

Adapun jika wanita tersebut memperolok muslimah lainnya karena aib yang ada padanya seperti jangkung (tinggi), pendek, hitam atau putih, maka perbuatan ini haram namun tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

يَاأيُّهَا الذِيْنَ آمَنوْا لا يَسْخَرْ قوْمٌ مِنْ قوْمٍ عَسَى أن يَكوْنوْا خيْرًا مِنهُمْ وَ لا نِسَاءٌ مِن نِسَاءِ عَسَى أن يَكوْن خيْرًا مِنهُنَّ

" Hai orang-orang yang beriman , janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan ja-ngan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)."(Q.S. Al-Hujuraat : 11)

9.  Mengharapkandan  mendoakan diri sendiri dengan kematian karena musibah yang dia alami. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda

لا يَتمَين أحَدُكمْ المَوْتَ لِضُرٍّ نزلَ بهِ، فإنْ كانَ لا بُدَّ مُتمَنِياً فليَقلْ : اللهُمَّ أحْينِي مَا كانتِ الحَيَاةُ خيْرًا لِيْ وَ توَفَّنِي إذا كانت الوَفَاةُ خيْرًا لِي

"Janganlah salah seorang dian-tara kalian mengharapkan kematian karena musibah yang dia alami. Jika dia memang harus berharap maka ucapkanlah: "Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan ini baik untukku dan wafatkanlah aku jika kematian itu baik untukku."(Muttafaq 'Alaih)

Terkadang ada sebagian ummahat yang tidak memahami sehingga mendoakan keburukan untuk anaknya karena  kurang berbakti atau karena kesalahan yang tidak sengaja, lalu do'anya itu bertepatan dengan waktu dikabulkannya do'a, dan ibu ini lupa bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

ثلاث دَعَوَاتٍ مُسْتجَابَاتٍ لا شك فِيْهِن دَعْوَةُ الوَاِلِد عَلَى وَلدِهِ وَ دَعْوَةُ المُسَافِرِ وَ دَعْوَةُ المَظلوْمِ

" Tiga do'a yang dikabulkan dan tidak diragukan lagi adalah: Do'a orang tua untuk anaknya, do'a musafir dan do'a orang yang dizholimi."(HR.Abu Dawud No. 1536, Al-Silsilah As-Shahiihah No. 596)

PENYIMPANGAN DALAM RUKUN ISLAM

 1. Mengakhirkan waktu shalat. Seperti mengakhirkan sholat isya karena begadang atau terlambat tidur sehingga menyebabkan sholat shubuh dikerjakan  setelah matahari terbit. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

إنهُ أتانِي الليْلةَ آتِيَان، وَإنهُمَا ابْتعَثانِي  وَإنهُمَا قالا لِي  انطَلِقْوَإنِي انطلقت مَعَهُمَا  وَإنا أتيْنا عَلىَ رَجُلٍ مُضْطجعٍ وَرَجُلٍ قائِمٍ عَلىَ رَأسِهِ بيَدِهِ صَخرَةٌوَإذا هُوَ يهْوِى بالصَّخرَة ِ لِرَأسِهِ  فيثلغ رَأسَه فيتدَهْدَهَ الحَجَرُ هاَهُنا فيتبعُ الحَجَرَ فيَأخذهُ فلا يَرْجِعُ إليْهِ حَتى يُصْبِحَ رَأسُه كمَا كانثمَّ يَعُوْدُ عَليْهِ فيَفعَل بهِ مِثلَ مَا فعلَ بهِ المَرَّة ألأوْلىقال قلت لهُمَاسُبْحَان الله مَا هَذان قالا لِي أمَّا إنا سَنخبرُك أمَّا الرَّجُلُ  الأوَّلُ الذِي أتيْت عَليْهِ يثلغ رَأسه بالحَجَرِ فإنهُ الرَّجُلُ يَأخذ القرْآن فيرفضه وَ يَنامُ عن الصَّلاةِ المَكتوْبَةِ

" Sesungguhnya semalam ada dua orang mendatangiku dan membangunkan aku, lalu mereka berkata kepadaku: "Pergilah!". Maka aku pergi bersama keduanya, lalu kami mendatangi seorang laki-laki yang sedang berbaring, dan di samping kepalanya ada laki-laki yang membawa batu besar di tangannya. Lalu dia (laki-laki yang berdiri) memukulkan batu tersebut ke kepala laki-laki yang berbaring, maka kepalanya hancur berkeping-keping dan batu tersebut menggelinding ke sini, maka dia mengikuti arah batu tersebut dan mengambilnya, dan tidaklah dia kembali menemui laki-laki tadi melainkan kepalanya sudah (utuh kembali) seperti semula. Lalu dia mengulang perbuatannya seperti yang pertama kali. Beliau berkata, Aku berkata kepada dua orang (yang menemani-ku): "Subhanallah, Siapakah dua laki-laki ini?" Mereka berkata: "Kami  akan kabarkan kepadamu. Adapun orang pertama yang kamu datangi dan kepalanya dihancurkan  dengan  batu besar, sesungguhnya dia adalah orang yang mengambil   (membaca) Al-Qur'an kemudian dia menolaknya dan dia tidur  (mengakhirkan)  sholat wajib."(HR. Bukhari)

Demikianlah wahai saudariku akibat bagi orang yang meng-akhirkan shalat wajib dan tidur saat waktu shalat, maka bagai-mana dengan keadaan orang yang tidak mengerjakan sholat dan meninggalkannya?(Wal'iyadzu billah)

 2. Tidak  mengeluarkan zakat mal (harta) dan perhiasan yang dimiliki wanita apabila telah mencapai haul  dan nishob.

Seorang wanita wajib mengeluarkan zakat perhiasannya baik yang dia pakai atau yang disimpan, sebagaimana difatwa-kan oleh Syaikh abdul Aziz Bin Baz dan syaikh Muhammad Bin Utsaimin rahimahullah(masalah ini diperselisihkan dikalangan ulama). Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam orang yang tidak mau mengeluarkan zakat :

وَالذِيْن يَكنِزوْنَ الذهَبَوَالفِضَّةَ وَلا يُنفِقوْنَهَا فِي سَبيْلِ اللهِ فبَشرْهُمْ بعَذابٍ أليْمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نارِ جَهَنَّمَ فتُكْوَى بهَا جبَاهُهُمْ  وَجُنُوْبُهُمْ وَظهُوْرُهُمْ هَذا مَا كَنَزْتُمْ لِأنفُسِكُمْ فَذوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

"Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan kepada mereka): "Ini adalah harta yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka (sekarang) rasakanlah (akibat buruk) dari harta yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34 – 35)

3. Membiarkan suami dan anak-anak yang tidak sholat, tidak menasehati dan tidak mengingkari kemungkaran mereka.

4. Kurangnya perhatian ibu terhadap waktu baligh putrinya dan kewajiban yang terkait dengannya, kemudian  ibu tersebut tidak memerintahkan putrinya untuk sholat, shoum, hijab dan seluruh perbuatan yang wajib baginya.

5. Mengkhususkan warna tertentu ketika ihrom baik untuk haji atau umroh seperti warna hijau atau lainnya, demikian juga memakai cadar dan sarung tangan saat ihrom. Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

لا تنتقِبْ المِرْأة ُالمُحْرِمَة ُوَلا تلبسُ القفازيْن

" Janganlah seorang wanita yang sedang berihrom  memakai cadar dan sarung tangan ."(HR. Bukhari)

 Maroji :

Sab'uuna Mukholafah Taqo'u Fiihaa An-Nisaa, Muroja'ah  dan Taqdim oleh Syaikh 'Abdullah Bin 'Abdurrahman Al-Jibrin رحمه الله , Dar Al-Qosim, Cetakan Pertama, tahun 1417 H. (dengan beberapa perubahan dan tambahan).

Ditulis oleh Ummu 'Abdillah Lilis Ikhlasiyah Bintu Hasyim, Pengajar di Ponpes Assunnah Cirebon. Dari Majalah Al Bayan Edisi 7

No comments:

Post a Comment