Tuesday, September 10, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Penerimaan Santri Baru Ma’had ‘Umar bin Khattab Semester Gasal 1434H

Posted: 09 Sep 2013 08:06 PM PDT

"Pelajarilah bahasa arab, karena ia merupakan salah satu bagian dari agama kalian." (Umar bin Khattab)

Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta Kembali Membuka

Progam Bahasa Arab Dasar

Terbuka Untuk Putra dan Putri

Pilihan Kelas

  • Kelas Dasar putra dan putri (Kitab panduan : Al Muyassar)
  • Kelas Menengah putra dan putri (Kitab panduan : Mukhtarot)
  • Kelas Lanjutan putra dan putri ( Kitab panduan : Mulakhos)
  • Kelas Muhadatsah/percakapan khusus putri (Kitab panduan: Durusul lughah 1)

Pendaftaran 

Mulai tanggal 9-27 September 2013

Melalui SMS dengan format

Ketik : Daftar_Nama Lengkap_Pekerjaan_Alamat_Kelas yang dipilih

Kirim ke 0857 8659 9931(Untuk Putra) atau 0857 4355 8784(Untuk Putri)

Contoh : Daftar_Abdulloh_Mahasiswa_Pogung Lor_Dasar

Placement Test (bagi pendaftar kelas menengah dan lanjutan)

Hari/ tanggal : Sabtu, 28 September 2013

Tempat : Masjid Al Ashri Pogungrejo

Pukul : 08.00 WIB – selesai

Briefing dan Daftar Ulang

Hari, tanggal : Ahad,29 September 2013

Tempat : Masjid Al Ashri Pogungrejo

Pukul : 08.00 WIB – selesai

Kegiaan Belajar Mengajar

Mulai belajar : 30 September-15 Desember 2013

Pengajar : Staf pengajar Ma'had Umar Bin Khottob

Tempat Belajar : Masjid dan wisma muslim sekitar Kampus UGM

Waktu belajar : 4 kali tatap muka per pekan (Pada asalnya waktu belajar adalah pagi dari pukul 05.30-06.45 , tetapi bisa pula dibicarakan dengan pengajar, begitu pula dengan pilihan harinya)

 

Biaya pendidikan : Rp 175.000,00 (belum termasuk kitab, kitab bisa pesan ke panitia)

Informasi dan pemesanan Kitab Silakan Hubungi

Cp: 0857 8659 9931(putra)

0857 4355 8784(putri)

Progam ini diselenggarakan oleh Ma'had Umar Bin Khottob dan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta.

Panitia Dapat Jatah Dari Hasil Qurban

Posted: 09 Sep 2013 06:21 PM PDT

kambing_kurban3

Sebagian jagal (tukang sembelih qurban) kadang mengambil jatah upahnya dari daging sembelihan qurban, walau ia juga sudah mendapatkan jatah bayaran. Kadang juga sebagai upah, jagal tersebut diberi kulit. Terkadang ia pun mendapatkan jatah daging yang lebih dari pembagian lainnya pada masyarakat. Jika asalnya warga diberi 1 kg daging, mungkin jagal bisa dapat jatah 2 kg. Lebihnya inilah yang dianggap sebagai tambahan upah. Padahal namanya qurban itu diserahkan segala hasilnya secara cuma-cuma (tabarru'an), bukan maksud mendapatkan timbal balik barang atau uang seperti dalam jual beli atau timbal balik jasa sebagaimana mengupahi. Karena jika sebagian hasil qurban semisal kulit atau daging diserahkan pada tukang jagal, maka itu sama saja menjual. Padahal telah terlarang menjual dari hasil qurban apa pun itu.

Nah, itulah pula yang disinggung kali ini mengenai kebiasaan sebagian panitia yang memanfaatkan hasil qurban untuk makan-makan mereka. Ini sebenarnya tidak jauh dari upah untuk panitia. Panitia yang menyembelih, memotong dan menguluti qurban sama saja dengan jagal, mereka bukanlah amil seperti dalam zakat, namun sebagai wakil shohibul qurban untuk menyembelih hewannya.

Masalah Upah untuk Jagal dari Hasil Qurban

Dalil terlarangnya memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan oleh 'Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri"." (HR. Muslim no. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi'iyah, juga menjadi pendapat Atho', An Nakho'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq." (Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy Al Hushniy Asy Syafi'i disebutkan, "Yang namanya hasil qurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil qurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit qurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau qurbannya adalah qurban yang hukumnya sunnah." Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna' fii Halli Alfazhi Abi Syuja' karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib (2: 452).

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, "Boleh memberi jagal upah dengan kulit."  Imam Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, "Perkataan beliau ini telah membuang sunnah (ajaran Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam-." (Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)

Dalam Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) disebutkan, "Ulama Syafi'iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil qurban dengan alasan hadits 'Ali radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil qurban lainnya dijual."

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban baik daging maupun kulitnya. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Masalah Jatah dan Makan-Makan Panitia

Panitia yang bertugas untuk menguliti, mengiris daging, membagi dan mendistribusikan ke masyarakat termasuk dalam kategori tukang jagal dan orang yang mengurusi hewan kurban. Panitia boleh menerima dan memakan daging kurban namun dalam kapasitas dia sebagai masyarakat yang diberi jatah pembagian daging kurban, sehingga daging yang ia bawa pulang sama dengan yang diperoleh tetangga lainnya yang tidak menjadi panitia.

Contoh cara pembagian yang dibolehkan: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ kg daging kambing. Semua merata tanpa memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.

Contoh cara pembagian yang terlarang 1: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Khusus untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing ½ Kg daging sapi sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu Ahmad, dan 2 putranya. Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x ½ Kg = 2 Kg.

Contoh cara pembagian yang terlarang 2: Sebagai bentuk imbal jasa bagi panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu makan bersama.

Untuk keperluan kepanitiaan, baik untuk administrasi sekretariat, pembelian kantong plastik, sewa tenda, upah jagal dan orang-orang yang membatu dalam kepanitian, konsumsi dan transportasi hendaklah biayanya dibebankan kepada  takmir masjid, orang yang berkurban atau sumbangan lainnya. Daging kurban seluruhnya dibagi untuk masyarakat tanpa membedakan panitia atau bukan panitia.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment