Sunday, September 29, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Thawaf Wada’, Akhir Haji

Posted: 29 Sep 2013 03:30 PM PDT

thawaf wada

Thawaf wada' adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thawaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu.

Dari  Ibnu 'Abbas, ia berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

"Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada', pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh." (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada'. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada' gugur darinya.

Thowaf wada' ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada'nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa'i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa'inya setelah thowaf wada'. Karena melakukan sa'i tidak memerlukan waktu yang lama.

Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada'. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada' bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.

Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowaf Wada'. Demikian menurut pendapat yang shahih.

Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ

"Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya." (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).

Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga.

 

Referensi:

Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H.

Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.

 

@ Sakan 27 Jami'ah Malik Su'ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Artikel Muslim.Or.Id

Haji Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

Posted: 29 Sep 2013 01:47 AM PDT

haji_wajib

Haji cuma wajib sekali seumur hidup, tidak setiap tahun. Bagi yang sudah menunaikannya, maka haji berikutnya cuma dihukumi sunnah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom dalam bahasan Kitab Haji membawakan hadits berikut ini pada hadits urutan 720.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits di atas menunjukkan bahwa haji cuma wajib sekali seumur hidup. Hal ini berlaku bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani syari’at) dan bagi yang mampu. Jika ada yang melakukan haji lebih dari itu, maka dihukumi sunnha. Karena seandainya haji diwajibkan setiap tahun, maka itu akan memberatkan setiap orang. Jika di masa silam saja memberatkan seperti itu, bagaimana lagi dengan zaman ini yang perlu menunggu bertahun-tahun untuk sekali haji, bahkan bisa “ngantri” hingga 20 tahun.

Atas kemurahan dan rahmat Allah, alhamdulillah haji cuma diwajibkan sekali seumur hidup. Walhamdulillah ‘ala dzalika hamdan katsiron.

Bagi yang sudah pernah berhaji, tolonglah beri kesempatan pada saudaranya yang lain untuk berkesempatan berhaji. Karena banyak yang mampu namun kesempatan menunaikan kewajiban yang satu ini masih menunggu lama.

Semoga Allah memudahkan kita sekalian untuk menunaikan haji. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

 

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 189-190.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Jangan Latah Dalam Manasik Haji

Posted: 29 Sep 2013 12:00 AM PDT

badal haji shalat

Banyak cerita dari ustadz-ustadz pembimbing haji bahwa ada di antara jama'ah haji dari Indonesia yang latah, asal ikut-ikutan dalam melakukan ibadah manasik haji tanpa tahu dalilnya. Sehingga ia mengira apa yang dilihat itu dikiranya adalah bagian dari manasik haji atau sunnah, lalu ditiru begitu saja. Contohnya:

  • Melihat ada jama'ah haji yang mencium dan mengelus-elus maqam Ibrahim. Maka ia ikut-ikutan.
  • Melihat ada yang mencium rukun yamani, maka ia ikut-ikutan.
  • Melihat ada jama'ah yang shalat sunnah setelah manasik tertentu , maka ia ikut-ikutan.

Dan masih banyak lagi cerita-cerita seperti ini

Berilmu sebelum berangkat haji dan umrah

Dijelaskan oleh ulama bahwa ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang paling membutuhkan banyak ilmu dan pengetahuan di antara ibadah-ibadah yang lainnya. Ibadah shalat dan thaharah lebih mudah dipelajari dan dipraktekkan dibandingkan ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu hendaknya kita mempelajari ilmu sebelum mengamalkan. Sebagaimana dituliskan oleh Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya

باب العلم قبل القول و العمل

"berilmu sebelum berkata dan beramal"

Dan ini beliau simpulkan dari firman Allah Ta'ala,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

"Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu" (QS. Muhammad: 19)

Jamaah haji hendaknya menghadiri majelis ilmu para ustadz dan ulama untuk menuntut ilmu serta memperdalam pemahaman mengenai manasik haji sehingga ibadah lebih sempurna. Kemudian buku-buku petunjuk hendaknya dibaca, dan sebaiknya membaca beberapa buku petunjuk karena satu dengan yang lainnya saling melengkakapi. Hendaknya membaca dari buku yang paling ringkas hingga ke buku yang agak tebal karena ibadah haji lebih membutuhkan pemahaman dibandingkan yang lain.

Bertanya kepada ahlinya

Jika ragu-ragu mengenai ibadah haji, maka hendaknya bertanya kepada pembimbing haji sebelum melakukannya. Jangan asal-asalan dan latah (sembarang ikut-ikutan). Sebagaimana firman Allah Ta'ala,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Bertanyalah kepada ahli ilmu, jika kalian tidak mengetahuinya" (QS. Al-Anbiya: 7)

Sebagaimana kaidah fikih bahwa ibadah tidak boleh dibangun di atas keragu-raguan

الشك يزال

"keragu-raguan hendaknya dihilangkan"

Alhamdulillah dalam ibadah haji disediakan kontak telepon bebas pulsa bagi jamaah haji yang bisa bertanya dan berkonsultasi. Silahkan bertanya kepada pembimbing haji, karena tidak seterusnya pembimbing haji bisa memberikan jawaban dan bisa diajak konsultasi.

Jika tidak ada asalnya amalan akan tertolak dan tidak diterima

Jika kita beribadah asal-asalan, maka ibadah bisa tertolak dan tidak diterima karena syarat ibadah adalah ikhlas dan sesuai tuntunan syariat. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَهذانِ ركُنَا العملِ المتقَبَّلِ. لاَ بُدَّ أن يكونَ خالصًا للهِ، صَوابُا  عَلَى شريعةِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم

"Ini adalah dua rukun diterimanya amalan yaitu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam" (Tafsir Ibnu Katsir 5/205).

Dan sering kita baca dalam ayat Al-Fatihah:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (5) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ (6) غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

"Berilah kami petunjuk ke jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat"( QS. Al-Fatihah: 5 – 7)

Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah berkata,

مَنْ فَسَدَ مِنْ عُلَمَائِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ الْيَهُودِ وَمَنْ فَسَدَ مِنْ عِبَادِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ النَّصَارَى

"Orang berilmu yang rusak dari orang-orang yang berilmu memiliki keserupaan dengan orang Yahudi (berilmu tidak mengamalkan). Sedangkan ahli ibadah yang rusak memiliki keserupaan dengan orang Nashrani (beramal tanpa ilmu)" (Majmu' Al Fatawa, 16/567)

Demikian semoga bermanfaat.

@perum PTSC, Cileungsi Bogor

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

No comments:

Post a Comment