Tuesday, September 24, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Tanda-Tanda Ibadah Haji Diterima (Mabrur)

Posted: 24 Sep 2013 09:00 AM PDT

manasik haji

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Apa tanda-tanda ibadah haji diterima? tolong jelaskan, jazakumullahu khair.

Jawab:

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

"Haji yang Mabrur tidak ada balasannya melainkan surga"

Haji yang mabrur adalah yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, tanda-tandanya banyak di antaranya:

  1. Dana haji dari harta / nafkah yang halal
    Karena harta adalah pondasi yang utama dalam kehidupan seorang muslim, lebih-lebih untuk ibadah haji. Terdapat riwayat bahwa jika sesorang berhaji dengan harta yang baik maka diserukan padanya:

    زادك حلال، وراحلتك حلال، وحجك مبرور

    akan ditambah harta halalmu, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur“.
    Sebaliknya, jika ada yang berhaji dengan harta yang kotor (tidak halal), maka akan diseru padanya:

    لا لبيك ولا سعديك، زادك حرام، ونفقتك حرام، وحجك مأزور غير مأجور

    tidak ada "labbaik" tidak ada "sa'daik", akan bertambah harta harammu, nafkahmu haram dan hajimu sia-sia tanpa pahala
    atau semakna dengan ini.

  2. Di antara tanda haji mabrur adalah Allah memberikan taufik kepadanya agar bisa melakukan manasik yang sesuai syariat.
    Sesuai dengan tuntutan (syariat) tanpa menguranginya. Menjauhi larangan Allah pada ibadah haji. Ia melakukannya sesuai dengan tuntunan syariat.
  3. Di antara tanda haji mabrur adalah ia kembali (ke daerahnya) dengan keadaan agama yang lebih baik dari sebelumnya.
    Kembali dengan keadaan bertaubat dan istiqamah dalam ketaatan serta terus-menerus dalam keadaan ini. Jadilah haji momentum menuju kebaikan. Pemacu dari perbaikan perjalanan kehidupan.

Inilah tanda-tanda haji yang mabrur.

Sumber: Majmu' Fatawa syaikh Shalih Al-Fauzan, 2/494

Penerjemah: Dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

 

Lowongan Crew Radio Muslim Jogja

Posted: 23 Sep 2013 09:41 PM PDT

Dibutuhkan relawan aktivis dakwah untuk ditempatkan sebagai Penyiar, Reporter dan Editor (Crew RadioMuslim) dengan syarat sebagai berikut :

  1. Bermanhaj Salaf
  2. Jujur dan amanah
  3. Diutamakan lulusan ma’had/SMU atau yang sederajat
  4. Umur 19 – 25th
  5. Mampu membaca Alqur’an
  6. Mampu berkomunikasi dengan baik dan benar
  7. Mampu mengoperasikan komputer dengan baik (minimal Ms. Office dan Windows)
  8. Siap tinggal di masjid, disediakan kamar dan tempat tidur, diutamakan bujangan
  9. Diutamakan yang berdomisili di Jogja dan sekitarnya
  10. Siap 6 hari kerja minimal 8 Jam sehari
  11. Masa percobaan magang 1 bulan, dan jika diterima sanggup menempuh ikatan kerja selama 2 tahun
  12. Dapat bekerja sama dengan baik dalam satu tim (teamwork)

Bai yang berminat kirim dan CV lamaran ke : radiomuslimjogja[at]gmail.com
atau datang ke studio Radio Muslim Jl. C. Simanjuntak no. 72, Terban, Jogjakarta (kompleks Masjid Al Hasanah)
CP : 0815 6 877 677

Catatan: lowongan ini dibuka sampai ada pelamar yang diterima.

Haji Ketika Kecil

Posted: 23 Sep 2013 05:38 PM PDT

haji_kecil

Sahkah bila anak kecil naik haji? Atau jika ia haji ketika kecil, apa mesti saat dewasa haji wajibnya mesti ditunaikan lagi?

Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom no. 718.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- لَقِىَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ « مَنِ الْقَوْمُ ». قَالُوا الْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا مَنْ أَنْتَ قَالَ « رَسُولُ اللَّهِ ». فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا فَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ »

Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bertemu dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha’, lalu ia bertanya, “Siapakah kalian?” Mereka menjawab, “Kami adalah kaum muslimin.” Kemudian mereka bertanya, “Siapakah tuan?” Beliau menjawab, “Aku adalah Rasulullah.” Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil (yang masih menyusui, -pen) di hadapan beliau lalu bertanya, “Apakah jika anak ini berhaji, hajinya teranggap?” Beliau menjawab, “Ya dan untukmu juga ada pahalanya.” (HR. Muslim no. 1336).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

  1. Hadits di atas menunjukkan sahnya haji dari anak kecil meskipun belum usia tamyiz (membedakan baik dan buruk, -pen). Jika orang tua membantu anaknya dalam berhaji sebagaimana orang-orang yang berhaji, maka hajinya sah.
  2. Apakah haji yang dilakukan oleh anak kecil tersebut teranggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib)? Di sini para ulama berselisih pendapat. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hajinya tidak dianggap sebagai hajjatul Islam (haji Islam atau haji yang wajib). Sedangkan yang lainnya berpendapat sahnya haji dari anak kecil berdasarkan hadits ini.
    Yang rojih atau pendapat terkuat, hajinya adalah bukan hajjatul Islam, artinya ia masih punya kewajiban untuk berhaji ketika ia dewasa. Karena ada hadits yang mendukung pendapat ini yaitu dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى – رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ

    Siapa saja anak kecil yang berhaji lalu ia dewasa, maka ia masih punya kewajiban haji yang lain. Begitu pula budak yang berhaji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia masih punya kewajiban haji yang lain” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi, dan perowinya tsiqoh. Hadits ini diperselisihkan apakah marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah mauquf hanya perkataan Ibnu ‘Abbas. Yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, hadits ini mauquf. Ulama lainnya semisal Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menganggap hadits ini marfu’).

  3. Jika seseorang melakukan thowaf sambil memikul yang lain, maka orang yang memikul dan dipikul sama-sama dinilai melakukan thowaf termasuk di sini adalah anak kecil yang berthowaf dalam keadaan ihram.
  4. Boleh seorang wanita meminta fatwa pada pria non mahram asalkan wanita tersebut tidak melembut-lembutkan suaranya. Karena Allah Ta’ala perintahkan,

    يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

    Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32).

  5. Hadits ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin dalam Bab “Saling Tolong Menolong dalam Kebaikan dan Takwa” karena anak yang berhaji di sini ditolong oleh orang tuanya dalam melakukan ibadah. Orang tuanya pun akan mendapatkan pahala karena perbuatannya tersebut.
  6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu tawadhu’ tanpa membedakan sahabatnya dan orang lain saat ditanya lalu beliau memperkenalkan diri.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

  • Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, hal. 169-172.
  • Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 104.

Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment