Monday, September 16, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ulama: Lelaki Shalat Wajib Di Rumah, Apakah Diterima Shalatnya?

Posted: 16 Sep 2013 05:52 AM PDT

shalat di belakang syi'ah

Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam

Soal:

Uhibbukum fillah yaa Syaikhana, wa baarakallahu fiikum, wa matta’akum bis sihhah wal ‘afiah (aku mencintaimu karena Allah wahai Syaikh, semoga Allah memberkahi anda, semoga Allah senantiasa memberikan anda kesehatan)

Apakah lelaki yang shalat di rumah tanpa udzur itu diterima shalatnya?

Jawab:

Ahabbakallah alladzi ahbabtanaa fiihi (semoga Allah mencintai anda karena sebab anda mencintai saya karena-Nya)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من سمع النداء فلم يجب؛ فلا صلاة له إلا من عذر

barangsiapa yang mendengar adzan namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut (tidak datang ke masjid), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur

hadits ini diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas dan juga yang lainnya.

Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada seorang yang buta:

أتسمع حي على الصلاة حي على الفلاح؟» قال: نعم، قال: «إذًا فأجب فلا أجد لك رخصة

apakah anda mendengar hayya ‘alal falah? ia menjawab: ‘ia saya dengar’. Nabi bersabda: ‘jika demikian maka penuhilah panggilan itu, karena saya tidak menemukan adanya rukhshah bagimu‘”

Orang yang shalat di rumahnya atau di tokonya atau di tempat lain, tidak ikut shalat berjama’ah di masjid tanpa udzur syar’i maka ia masuk dalam larangan syari’at, yaitu ia melalaikan shalat jama’ah. Ia juga telah meninggalkan salah satu amalan wajib yaitu shalat berjama’ah. Meninggalkan amalan wajib ini (yaitu shalat) yang merupakan amalan yang sangat besar wajibnya, juga meninggalkan shalat berjama’ah, ini semua akan membawa seseorang untuk meninggalkan Islam sedikit-demi-sedikit. Banyaknya masjid-masjid yang dibangun, serta banyaknya para khatib dan imam masjid, semua itu agar shalat jama’ah ditegakkan dan supaya agama Islam ini ditegakkan dengan ilmu dan ta’lim. Maka meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur syar’i itu berdosa bahkan termasuk salah satu dosa besar. Hendaknya orang yang telah melakukan hal itu segera bertaibat kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Adapun masalah apakah shalatnya diterima atau tidak, ini terjadi perselisihan di antara para ulama. Dan dikhawatirkan shalatnya tidak diterima di sisi Allah, maksudnya ia tidak mendapat pahala walaupun ia telah dianggap menunaikannya dan kewajiban shalat telah gugur darinya. Namun dikhawatirkan ia tidak mendapatkan pahala. Wallahul Musta’an.

 

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=776

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Berkunjung ke Masjid Nabawi

Posted: 15 Sep 2013 07:06 PM PDT

masjid_nabawi3

Sungguh menyenangkan dan nikmat besar, jika seseorang yang menunaikan haji atau umrah dapat berkunjung ke masjid Rasul, Masjid Nabawi.

Beberapa dalil yang menunjukkan disyari'atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut:

  1. Dari 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل

    "Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana." (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175).

  2. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

    "Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram." (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394).

  3. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

    "Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga." (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1]

  4. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

    "Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu 'alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho" (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih sebagaimana keterangan dalam tulisan di sini.

Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do'a masuk masjid sebagaimana do'a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do'anya: "Bismillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik". Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: "Assalamu 'alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh." Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan 'Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo'a menghadap kubur Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, namun berdo'a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi' yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka'at di sana.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

@ Sakan 27 Jami'ah Malik Su'ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 


[1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Lihat artikel tentang shalat di Roudhoh pada link di sini.

No comments:

Post a Comment