Wednesday, February 6, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kesempatan Amal Jariyah! Donasi Pembangunan Masjid IC Al-Istiqomah Prabumulih

Posted: 05 Feb 2013 10:00 PM PST

Kami membuka ladang waqaf untuk pengembangan bangunan Masjid IC Al-Istiqomah Prabumulih. Pada awalnya, di tahun 2008 masjid ini berukuran 10 m x 10 m. Karena jamaah dan santri yang belajar semakin bertambah, kegiatan-kegiatan juga semakin padat dan kebutuhan dakwah yang semakin banyak, maka pengembangan masjid ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Alhamdulillah, di awal tahun 2012, diadakan pengembangan masjid dan telah selesai pondasi dasar ukuran 15 m x 16 m yang dirancang untuk tiga tingkat. Pengembangan terus berlanjut dan sekarang telah dibangun beberapa tiang sebagaimana digambar.

masjid-prabumulih

Saudara-saudara sekalian yang berminat untuk menyalurkan waqafnya kami perkenankan untuk mengirimkannya ke:

  • Rekening a/n Yayasan Al-Istiqomah, Bank Syariah Mandiri: 0767060503
  • Rekening a/n Yayasan Al-Istiqomah, BCA cabang Prabumulih : 3000461350
  • Rekening a/n Yayasan Al-Istiqomah, BNI cabang Prabumulih: 0083793728

Semua rekening di atas a.n. Sutopo

Mohon setelah mentransfer menginformasikannya ke: Sutopo (081377824221)

Informasi lebih lengkap bisa menghubungi:

  • Ust. Firdaus Zakir (08127331014)
  • Ust. Said Yai, Lc. (081382894093)

Hukum Memelihara Anjing

Posted: 05 Feb 2013 07:30 PM PST

Dahulu kita mungkin hanya mengenal bahwa anjing hanya jadi hewan piaraan non-muslim di rumah-rumah mereka. Namun saat ini, sebagian muslim pun ikut-ikutan. Di rumah muslim pun terdapat anjing demi menjaga keamanan rumah.

Lantas bagaimana akibat dan hukum jika seorang muslim memelihara anjing di rumahnya?

Akibat Memelihara Anjing

Hadits Pertama

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

"Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak."
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan,

إلا كلب غنم أو حرث أو صيد

"Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu."
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كلب صيد أو ماشية

"Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak." (HR. Bukhari)

[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro'ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]

Hadits Kedua 

Dari Ibnu 'Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab "Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya."

Hadits Ketiga 

Dari Salim bin 'Abdullah dari ayahnya –'Abdullah-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). 'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau anjing untuk menjaga tanaman."
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.

Hadits Keempat 

Dari Salim bin 'Abdullah dari ayahnya –'Abdullah-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

"Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, "Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal 'iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud)." (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab "Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman")

Hukum Memanfaatkan Anjing

Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 25/124)

Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth" (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).

Dari Ibnu 'Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

"Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth." (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)

Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman.

Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?

Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,

وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .

"Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi'iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi'i, pen). Karena ulama Syafi'iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, "Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah". (Al Mughni, 4/324)

Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.

Biar Rumah Aman, Tawakkal itu Kuncinya

Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.

Allah Ta'ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya."(Tafsir Ath Thobari, 23/46)

Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,

بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

"Bismillahilladzi laa yadhurru ma'as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa', wa huwas samii'ul 'aliim" [Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x). Dalam hadits 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak akan ada yang memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi no. 3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)

Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.[1] Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ

"Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah." (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).

Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 —

Panggang-Gunung Kidul, 30 Jumadal Ula 1432 H (03/05/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 

[1] Lihat pembahasan di Jaami Shohih Al Adzkar, Abul Hasan Muhammad bin Hasan Asy Syaikh, Darul 'Awashim, cetakan kedua, Januari 2006, hal. 153.

Surat Al Jin 1-6 : Beriman Karena Ilmu Bukan Karena Taqlid Buta

Posted: 05 Feb 2013 06:57 PM PST

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا

"Katakanlah (wahai Muhammad): "Telah diwahyukan kepadaku bahwasanya: sekumpulan jin telah mendengarkan (Al Qur'an), lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur'an yang menakjubkan" (QS. Al Jin: 1)

Faidah:

  • Ada jin yang mu'min, ada  jin yang kafir
  • Jin juga mengakui keistimewaan dan keagungan Al Qur'an
  • Di dunia jin pun ada dakwah
  • Di bacakan Al Qur'an kepada sekelompok jin ini dalam rangka menegakkan hujjah atas mereka
  • Dakwah yang haq diantara kaum jin pun berlandaskan Al Qur'an dan As Sunnah

 

يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا

"(yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Tuhan kami," (QS. Al Jin: 2)
Faidah:
  • Syaikh As Sa'di menuturkan: "Ar Rusyd adalah segala sesuatu yang menuntun manusia kepada maslahat dunia dan akhirat"
  • Ar Rusyd (الرشد) dan Al Huda (الهدى) adalah dua istilah yang sama jika digunakan sendirian. Namun jika digunakan dalam satu tempat, Al Hudaartinya ilmu yang benar, lawannya adalah Adh Dhalaal (الضلال), yaitu ilmu yang sesat. Sedangkan Ar Rusyd artinya amal yang benar, lawannya adalah Al Ghayy (الغي), yaitu amal keburukan (Lihat Ighatsatul Lahfaan, 2/168)
  • Huruf fa' pada kata فامنا به menujukkan adanya sebab akibat. Yaitu para jin yang beriman tersebut menegaskan bahwa Al Qur'an adalah sebab mereka menjadi beriman. Inilah cara beragama yang benar, mengimani sesuatu karena dalil, mengamalkan sesuatu karena dalil, bukan karena ikut-ikutan, taqlid buta atau karena kebetulan sesuai dengan apa yang diinginkan.
  • Iman yang didasari atas dalil lah yang menjadikannya kokoh, bahkan iman yang kokoh ini membuahkan berbagai macam kebaikan agama lainnya. Sebaliknya iman yang hanya didasari oleh ikut-ikutan atau fanatik buta, adalah iman yang lemah dan tidak akan membuahkan kebaikan bagi kondisi agamanya.
  • Islam yang sempurna tidak cukup menetapkan keimanan (al itsbaat) namun juga wajib mengingkari kesyirikan (an nafyu). Inilah potret iman yang kokoh hasil pendidikan Qur'ani.
  • Membenci dan menjauhi kesyirikan sudah menjadi konsekuensi keimanan. Namun dalam ayat ini, seolah para jin ingin menyindir kaum musyrikinyang hanya mengaku beriman kepada Allah namun di sisi lain, sambil beribadah kepada Allah mereka juga nyambi beribadah kepada selain Allah alias berbuat syirik.

 

وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا

"dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak." (QS. Al Jin: 3)
Faidah:
  • Para jin tersebut mengakui kesempurnaan Dzat Allah, dan mereka seolah membantah para hamba yang mengklaim bahwa Allah memiliki istri dan anak
  • Memiliki istri dan anak adalah sifat kekurang-sempurnaan (naqish) karena menunjukkan adanya kebutuhan terhadap entitas lain, padahal Allah adalah Al Ghaniyyu.

 

وَأَنَّهُ كَانَ يَقُولُ سَفِيهُنَا عَلَى اللَّهِ شَطَطًا

"Dan bahwasanya: orang yang kurang akal daripada kami dahulu selalu mengatakan (perkataan) yang melampaui batas terhadap Allah" (QS. Al Jin: 4)
Faidah:
  • Syaikh As Sa'di berkata: "Syathatha (شططا) maksudnya perkataan yang jauh dari kebenaran dan melampaui batas. Perkataan yang demikian terhadap Allah tentu hanya dikatakan oleh orang-orang bodoh dan kurang akalnya walaupun ia dianggap terhormat atau pandai oleh kaumnya".

 

وَأَنَّا ظَنَنَّا أَنْ لَنْ تَقُولَ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا

"dan sesungguhnya kami mengira, bahwa manusia dan jin sekali-kali tidak akan mengatakan perkataan yang dusta terhadap Allah" (QS. Al Jin: 5)
Faidah:
  • Syaikh As Sa'di berkata: "Maksudnya, para jin tersebut mengatakan 'dahulu kami tertipu oleh orang-orang terpandang di kalangan jin dan manusia. Kami berprasangka baik kepada mereka. Kami mengira, mereka tidak mungkin berkata bohong tentang Allah' ".
  • Berkata dusta tentang Allah atau berkeyakinan tentang Allah tanpa dasar adalah hal yang secara naluriah dianggap perkara yang tercela.
  • Apa yang terjadi pada para jin itu sungguh terjadi juga pada manusia, sampai di zaman ini. Betapa banyak orang yang dalam beragama hanya taqlid buta kepada tokoh-tokoh, entah disebut kiai, ajengan, sepuh, cendikiawan, ustadz, rois, syaikh, dsb. Mereka menjalani hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam dengan dalih sekedar berprasangka bahwa tokoh-tokoh mereka itu tidak akan salah, tidak akan keliru dan tidak akan berdusta.
  • Cara mendakwahi orang yang sudah taqlid buta, adalah dengan mengenalkannya kepada Al Qur'an dan Sunnah. Sebagaimana para jin ini bertaubat dari taqlid buta karena Al Qur'an.

 

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan" (QS. Al Jin: 6)
Faidah:
  • Meminta bantuan jin adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam.
  • Kata الْجِنِّ di sini dalam bentuk ma'rifah sehingga memberikan makna umum, yaitu semua jenis jin. Sehingga dilarang meminta bantuan kepada jin, baik kepada jin kafir maupun jin muslim, jin fasiq maupun jin muslim yang taat beribadah.
  • Syaikh As Sa'di menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan:
    • Kemungkinan pertama, fa'ilnya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ  dan هم mengacu pada jin. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah merasa dirinya hebat dan semakin suka memperdaya manusia.
    • Kemungkinan kedua, fa'ilnya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan  هم mengacu pada manusia. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut beristi'adzah kepada selain Allah dan ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin sehingga akhirnya selalu ber-isti'adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata: "Wahai penunggu lembah lindungi saya dari temanmu yang jahat".
  • Buruk dan tercelanya perbuatan meminta bantuan kepada jin, serta akibat buruk yang ditimbulkan sudah diakui, ditegaskan dan dibenarkan oleh bangsa jin sendiri.

Allahu'alam.

Referensi: Taisir Karimirrahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment