Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
- Sikap Terbaik Terhadap Orang Awam
- Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal Dari Qadha Puasa
- Doa Agar Diselamatkan Dari Penyakit Kikir
- 7 Tanda Kalbu Yang Sehat
- Terimalah Taubat Kami Yaa Allah
- Selamat Jalan Ramadhan
- Syubhat-Syubhat Ahlul Hisab Dalam Penentuan Bulan Qamariyah
- Hukum Menabuh Bedug dan Rebana
- Pengurus Masjid Bukanlah Amil Zakat
- Dakwah Tauhid Kepada Keluarga
Sikap Terbaik Terhadap Orang Awam Posted: 22 Aug 2012 03:56 PM PDT عَنْ أَبِي بِشْرٍ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي إِيَاسٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبَّادَ بْنَ شُرَحْبِيلَ – رَجُلًا مِنْ بَنِي غُبَرَ – قَالَ: أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ، فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ، فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا، فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ، وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي، فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ، فَضَرَبَنِي وَأَخَذَ ثَوْبِي، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ لِلرَّجُلِ «مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا، أَوْ سَاغِبًا، وَلَا عَلَّمْتَهُ إِذْ كَانَ جَاهِلًا» ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ، أَوْ نِصْفِ وَسْقٍ Dari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata: “Aku mengalami masa paceklik. Maka aku pun datang ke kota Madinah. Ketika itu aku sampai di salah satu kebun yang ada di Madinah. Kuraup kurmanya dan kumakan, dan sebagian kusimpan di bajuku. Lalu pemilik kebun datang. Ia memukulku dan mengambil bajuku. Aku pun datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku ceritakan kejadian tersebut. Maka Rasulullah pun berkata kepada pemilik kebun: ‘Mengapa engkau tidak beri makan orang ini jika memang ia kelaparan? Mengapa engkau tidak ajari ia jika memang ia tidak paham?‘ Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan pemilik kebun mengembalikan pakaiannya dan memberikannya setengah atau satu wasaq kurma”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (1/408-409), An Nasaa-1 (2/209), Ibnu Maajah (2/45), Al Haakim (4/133), Ahmad (4/166-167). Derajat Hadits Al Haakim berkata: “Shahihul isnaad“. Disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani berkata: “Bahkan hadits ini sesuai dengan syarat Shahihain” (Silsilah Ash Shahihah 1/815) Faidah Hadits
|
Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal Dari Qadha Puasa Posted: 21 Aug 2012 04:10 PM PDT Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qadha' adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qadha' puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qadha' dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qadha' sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh" (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qadha' puasa berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ "Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya" (HR. Bukhari no. 6502) Sa'id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ "Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho' puasa Ramadhan." (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari 'Aisyah -radhiyallahu 'anha- yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ "Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya'ban"(HR. Bukhari no. 1950). Aisyah menunda qadha' puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. — (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab "Ahkam Maa Ba'da Ash Shiyam", hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rasyid Al Ghafiliy. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal |
Doa Agar Diselamatkan Dari Penyakit Kikir Posted: 20 Aug 2012 03:42 PM PDT Ada sebuah do'a sederhana yang jaami' (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do'a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu 'syuh' (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta'ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do'a ini kami ambil dari buku "Ad Du'aa' min Al Kitab wa As Sunnah" yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa'id bin Wahf Al Qahthani hafizhahullah. Do'a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ /Allahumma qinii syuhha nafsii, waj'alnii minal muflihiin/ Do'a ini diambil dari firman Allah Ta'ala dalam surat Ath Taghabun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ "Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" Kosakata "الشح" berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ "Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir" (QS. An Nisa': 128). "الفلاح" artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do'a Do'a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit "syuh" yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat "syuh" ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zhalim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini "syuh" ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit "syuh" ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا "Waspadalah dengan sifat 'syuh' (tamak lagi pelit) karena sifat 'syuh' yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa" (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shahih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, "Aku pernah melakukan thawaf mengelilingi Ka'bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo'a 'Allahumma qinii syuhha nafsii', dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, 'Jika saja diriku terselamatkan dari sifat 'syuh', tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya'. Laki-laki yang berdo'a tadi ternyata adalah 'Abdurrahman bin 'Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do'a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ /Waj'alnii minal muflihiin/ Maksud do'a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab "Syarh Ad Du'a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa'id bin Wahf Al Qahthani". Pensyarh: Mahir bin 'Abdul Humaid bin Muqaddam] — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal |
Posted: 19 Aug 2012 08:10 PM PDT Ramadhan telah berlalu dan momentum introspeksi diri pun –insya Allah- telah dilakukan. Apakah kita telah puas dengan keadaan kalbu kita ataukah merasakan kekurangan dan melakukan perbaikan di bulan mulia tersebut? Mudah-mudahan kita termasuk yang kedua. Setelah kita bersusah payah mengeluarkan dan mengorbankan waktu, tenaga dan harta milik kita untuk merubah keadaan menjadi lebih baik dan sempurna. Perlu sekali kita mengecek hasilnya, apakah kalbu kita telah sehat kembali ataukah masih sakit atau malahan semakin keras –Wal'iyadzubillah-? Unttuk itu marilah kita kenali kesehatan kalbu kita dengan melihat kadar rasa takutnya kepada Allah, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ "Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati (kalbu) mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal" (QS. Al-Anfaal: 2) Bagaimana Menggetahui kalbu memiliki rasa takut kepada Allah? Tentunya hal ini dengan melihat tanda-tandanya, diantaranya adalah:
Apabila hati kita telah demikian maka bersyukurlah kepada Allah dengan mempertahankannya dan memeliharanya agar dapat istiqamah. Namun sebaliknya bila tanda-tanda ini belum ada maka hendaknya banyak lagi bertaubat dan ingat dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam : رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ “Celakalah seorang yang menjumpai Ramadhan kemudian selesai (bulan tersebut) belum juga diampuni” (HR at-Tirmidzi). Mari obati kalbu kita agar selamat didunia dan akherat. — Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. |
Terimalah Taubat Kami Yaa Allah Posted: 18 Aug 2012 04:00 PM PDT Saudara-saudaraku, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Semua orang pasti pernah berbuat dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah yang rajin bertaubat kepada-Nya. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Az-Zumar [39] : 53). Saudara-saudaraku, kezaliman apa pun yang pernah kau lakukan, maka ketahuilah bahwa pintu ampunan Allah sangatlah lebar. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan bagi umat manusia atas kezaliman mereka, dan sesungguhnya Rabbmu benar-benar keras siksanya." (QS. Ar-Ra'd [13] : 6). Saudara-saudaraku, kemanakah hendak kau cari ampunan itu kalau bukan kepada-Nya yang berada di atas langit sana. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan sekaligus pemilik siksaan yang amat pedih." (QS. Fushshilat [41] : 43). Saudara-saudaraku, tidakkah engkau ingin termasuk orang-orang yang dicintai-Nya, tidakkah engkau ingin menjadi orang yang diampuni kesalahan dan dosa-dosanya? Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang rajin bertaubat dan (Allah) mencintai orang-orang yang suka membersihkan diri." (QS. Al-Baqarah [2] : 222). Saudara-saudaraku, apakah kamu enggan untuk bertaubat dan menerima ampunan dari-Nya? Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Apakah mereka tidak mau bertaubat kepada Allah dan meminta ampunan-Nya. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al-Maa'idah [5] : 74). Saudara-saudaraku, apakah kita tidak ingin terbebas dari azab yang sangat pedih? Apakah kita tidak ingin mendapatkan kebaikan? Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Apabila kalian bertaubat maka itulah yang lebih baik bagi kalian. Apabila kalian justru berpaling, ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melemahkan Allah, dan berikanlah kabar gembira untuk orang-orang kafir bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih." (QS. At-Taubah [9] : 3). Saudara-saudaraku, kembalilah kepada Dzat Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, sungguh Dia tidak akan menyia-nyiakan doa dan amal-amal kalian. Nabi Syu'aib 'alaihis salam memerintahkan kepada kaumnya, sebagaimana tercantum dalam ayat (yang artinya), "Mintalah ampunan kepada Rabb kalian kemudian bertaubatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Maha pengasih lagi Maha penyayang." (QS. Hud [11] : 90). Saudara-saudaraku, marilah kita sambut kebahagiaan dan kesuksesan hidup dengan senantiasa bertaubat kepada-Nya. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian berbahagia." (QS. An-Nur [24] : 31). Saudara-saudaraku, tidak inginkah kita amal-amal buruk dan kemaksiatan kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah kemudian Allah gantikan dengan kebaikan dan ketaatan kepada-Nya? Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan melakukan amal salih, maka mereka itulah orang-orang yang akan diganti kejelekan mereka dengan kebaikan. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al-Furqan [25] : 70). Saudara-saudaraku, marilah kita gapai ampunan Allah dan keberuntungan dari-Nya dengan taubat yang murni, iman yang tulus dan lurus, serta amal yang ikhlas dan mengikuti tuntunan. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Adapun orang yang bertaubat, beriman, dan beramal salih, maka semoga saja dia termasuk golongan orang-orang yang beruntung." (QS. Al-Qashash : 67). Saudara-saudaraku, Allah Maha mengetahui isi hati kita dan keinginan-keinginan yang terbetik di dalamnya. Tidakkah kita tergerak untuk segera menyambut ampunan-Nya dan bersimpuh di hadapan-Nya untuk memperbaharui taubat kita. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. Allah Maha mengetahui apa yang kalian lakukan." (QS. Asy-Syura [42] : 25). Ya Allah, terimalah taubat hamba-hamba-Mu ini… Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang. — Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi |
Posted: 18 Aug 2012 01:00 AM PDT Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, "Para ulama salafush shalih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ "Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka" (QS. Al Mu'minun: 60)"[1]. 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta'ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ "Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Ma-idah: 27)" Dari Fadhalah bin 'Ubaid, beliau mengatakan, "Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta'ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ "Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Maaidah: 27)" Malik bin Diinar mengatakan, "Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal." Abdul Aziz bin Abi Rawwad berkata, "Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak". 'Umar bin 'Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fitri, "Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fitri. Dikatakan kepada mereka, "Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan." Mereka malah mengatakan, "Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak"[2]. Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur'an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do'a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, "Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima." Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab:
Ibnu Rajab berkata pula:
Beliau kembali berkata pula:
Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Shalihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H
[1] Lathaif Al Ma'arif, hal. 368. [2] Lathaif Al Ma'arif, hal. 368-370. [3] Lathaif Al Ma'arif, hal. 380-382. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal |
Syubhat-Syubhat Ahlul Hisab Dalam Penentuan Bulan Qamariyah Posted: 17 Aug 2012 08:29 PM PDT oleh: Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ Syubhat pertama: Allah Ta’ala menjadikan matahari, bulan dan bintang sebagai tanda kekuasaan Allah bagi manusia. Allah memberikan berbagai nikmat melalui mereka. Allah juga membimbing manusia untuk mengambil pelajaran dan mengambil manfaat dari posisi dan perjalanan mereka. Karena Allah mengatur mereka dengan perhitungan yang tanpa cacat dan tidak akan berbenturan. Allah Ta’ala berfirman: هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ "Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui" (QS. Yunus: 5) Allah juga berfirman: وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ آيَتَيْنِ فَمَحَوْنَا آيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا "Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas" (QS. Al Isra: 12) الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ "Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan" (QS. Ar Rahman: 5) Jika sekelompok orang (pakar astronomi) sudah mengetahui munculnya hilal menggunakan ilmu hisab secara yakin setelah matahari tanggal 29 tenggelam atau lebih dari itu, atau mengetahui munculnya hilal dengan imkanur ru’yah jika terhalang. Jika sekelompok orang tersebut mengabarkan kepada kami sampai kabarnya mencapai kadar mutawatir, maka wajib diterima. Karena pengetahuan mereka dibangun atas faktor inderawi dan persaksian. Mereka juga tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena kabarnya sampai kadar mutawatir. Andai tidak sampai mutawatir pun, kabar mereka bernilai ghalabatuz zhan bahwa hilal sudah muncul atau berupa dugaan muncul berdasarkan imkanur ru’yah. Ghalabatuz zhan itu sudah mencukupi untuk menjadi dasar sebuah amal. Sehingga wajib menerima kabar mereka dan menyerahkan urusan jadwal-jadwal ibadah dan muamalah kepada mereka. Jawaban: Kami menerima bahwa matahari, bulan dan bintang adalah tanda kekuasaan Allah bagi manusia. Dan juga bahwa mengambil manfaat serta ber-tafakkur dengan keadaan serta perjalanan mereka itu wajib. Dengan demikian kita akan melihat tanda-tanda kekuasaan Allah yang bisa menerangi hati, akan mengokokohkan aqidah yang shahih, serta menimbulkan ketenangan hati. Kita juga akan bisa menemukan kebesaran dan keajaiban ciptaan-Nya. Namun, Allah Subhanaahu Wa Ta’ala tidak membebani kita untuk mengetahui perhitungan-perhitungan dari perjalanan matahari, bulan dan bintang untuk menentukan waktu-waktu ibadah dan muamalah, atau untuk sekedar mengetahui kapan mereka muncul. Ini merupakan kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya. Karena perhitungan-perhitungan tersebut adalah perkara yang khafiy (samar), tidak diketahui kecuali oleh sedikit orang saja. Karena sifatnya yang khafiy itu juga, menyebabkan ia rawan terjadi kesalahan perhitungan dan pendapat-pendapat yang berbenturan. Maka syariat kita menjadikan metode lain sebagai patokan. Seperti ru’yatul hilal, terbi-tenggelamnya matahari, hilangnya senja, bayangan putih fajar, atau semacamnya, yang bisa nampak oleh semua manusia sehingga mereka bisa menjadikannya patokan dalam waktu-waktu ibadah, muamalah dan jadwal hidup mereka. Dengan metode itu juga ditentukan jumlah tahun, bulan dan hari, bukan dengan mengitung perjalanan benda-benda langit. Adapun pengetahuan sekelompok ahli astronomi tentang kemunculan hilal secara yakin sebagaimana anda disebutkan, bahwa pengetahuan mereka dibangun atas penerimaan inderawi dan musyahadah (persaksian langsung), ini tidak benar. Karena adanya perselisihan dan perbedaan-perbedaan dalam hasil perhitungan mereka. Ini menunjukkan salahnya alasan mereka. Selain itu, ilmu mereka itu tidak dibangun atas dasar penerimaan inderawi dan musyahadah. Karena yang namanya musyahadah itu sesuatu yang bisa di-indera, dalam hal ini mengindera benda-benda langit. Sedangkan memperkirakan perjalanan benda-benda langit, ini merupakan hasil olah otak, bukan hasil dari meng-indera. Dan sebagian besarnya, terjadi perselisihan dan perbedaan hasil perhitungan. Maka, kabar dari mereka (ahli astronomi) meski mencapai kadar mutawatir, tidaklah bernilai qath’i dan yakin akan kebenaran kabar tersebut. Karena salah satu syarat kabar mutawatir bisa bernilai qath’i adalah penyampai awal dari kabar mendapatnya dari sumber kabar secara inderawi. Sedangkan mereka menyandarkan kabar mereka pada perkiraan dan perhitungan perjalanan benda-benda langit. Sehingga secara logis, metode ini tidak aman dari kesalahan. Sebagaimana kabar dari orang filsafat tentang penciptaan alam. Selain itu juga, penolakan syariat terhadap metode ini menunjukkan tidak benarnya metode ini. Metode ini juga tidak bernilai ghalabatuz zhan (dugaan kuat), melainkan hakikatnya hanya perkiraan dan terkaan saja.
Syubhat kedua: Para ahli fiqih merujuk pada para ahli yang pakar dibidangnya dalam banyak permasalahan fiqih. Mereka merujuk kepada para dokter untuk memutuskan seorang yang sakit itu boleh berbuka atau tidak. Mereka merujuk kepada para ahli bahasa untuk memahami Al Qur’an dan Sunnah. Mereka juga rujuk kepada ilmu hisab dalam menentukan batas waktu seseorang disebut impoten dan perkiraan usia menopouse, dan perkara-perkara yang lain. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka juga merujuk pada ilmu hisab dan astronomi untuk menentukan awal bulan Qamariyah dan akhirnya. Jawaban: Ada perbedaan antara merujuknya ulama kepada ahli hisab dengan merujuknya ulama kepada para dokter, ahli bahasa, dan hal khusus yang lain. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memberi solusi pada masalah kita ini, yaitu dengan merujuk pada ru’yatul hilal dan ia melarang untuk bergantung pada rujukan lain dalam hal ini. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لا تصوموا حتى تروه، ولا تفطروا حتى تروه "Janganlah berpuasa sampai engkau melihat hilal, janganlah berlebaran hingga engkau melihat hilal" (HR. Muslim 1080) Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah melarang untuk rujuk kepada para ahli kesehatan untuk memeriksa penyakit dan menentukan kadar bahaya serta obatnya. Beliau tidak pernah melarang untuk rujuk kepada ahli bahasa dalam memahami nash-nash. Bahkan beliau memberikan taqrir (persetujuan) terhadap perkara-perkara tersebut, sedangkan itu semua terjadi di masa beliau dan juga masa para sahabat. Bagaimana mungkin anda bisa memahami nash Al Qur’an dan Sunnah tanpa bahasa arab. Bahasa arab merupakan satu-satunya wasilah untuk itu. Adapun, klaim bahwa para fuqaha rujuk kepada ilmu hisab untuk memperkirakan batas waktu menopouse atau semacamnya seperti yang disebutkan, maka hukumnya terlarang jika yang dimaksud hisab di sini adalah ilmu astronomi. Namun boleh hukumnya jika yang dimaksud hisab di sini adalah memperkirakan perhitungan bulan Qamariyyah dengan mengacu pada ru’yatul hilal. Perhitungan tahun pun mengikuti perhitungan bulan, karena satu tahun itu 12 bulan berdasarkan nash Al Qur’an. Sedangkan perhitungan hari, maka merujuk pada acuan inderawi, yaitu terbit dan tenggelamnya matahari. Dengan ini jelaslah bahwa syariat dalam perkara-perkaranya tidak menggunakan patokan yang khafiy (samar), seperti perhitungan astronomis. Namun yang dijadikan patokan adalah suatu yang zhahir dan global, seperti ru’yah hilal, terbit matahari, tenggelam matahari.
Syubhat ketiga: Penjadwalan awal dan akhir bulan puasa itu seperti penjadwalan waktu-waktu shalat. Sebagaimana boleh menggunakan hisab dalam penjadwalan waktu-waktu shalat, maka boleh juga menggunakannya untuk menentukan awal dan akhir bulan puasa. Bahkan wajib merujuk pada para ahli astronomi untuk menentukan awal dan akhir bulan Qamariyah, sebagaimana kita merujuk pada perhitungan astronomi untuk menentukan waktu pada daerah yang jumlah harinya lebih dari 24 jam. Jawaban: Imam As Subki membantah hal ini dengan dua poin:
Adapun mengenai orang yang tinggal di daerah yang satu harinya lebih dari 24 jam, ia tetap wajib shalat dan puasa. Waktu shalat dan puasa mereka di daerah tersebut mengikuti daerah terdekat yang jelas waktu-waktu ibadahnya. Demikian juga jangka waktu iddah, ilaa’, penundaan dan lainnya.
Syubhat keempat: Firman Allah Ta’ala: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ "barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" (QS. Al Baqarah: 185) Maknanya adalah, barangsiapa yang ‘alima (mengetahui) masuknya bulan Ramadhan dengan adanya hilal di ufuk setelah matahari tenggelam, ia wajib berpuasa. Baik ia mengetahui dengan melihat (ru’yah) ataupun dengan hisab, dengan imkaanur ru’yah jika tidak ada penghalang. Baik ia mengetahui sendiri maupun dari kabar orang lain yang dipercaya. Baik kadar beritanya itu meyakinkan atau hanya kemungkinan besar benar (ghalabatuz zhan). Jawaban: Asy syuhud itu maknanya al hudhur (hadir; tidak sedang safar), bukan al ilmu (mengetahui). Dalilnya adalah kelanjutan ayatnya, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ "dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al Baqarah: 185) Andaikan kita maknai dengan al ilmu, tetap saja ayat tersebut tidak bisa menjadi hujjah bagi anda. Karena yang dimaksud al ilmu itu adalah informasi yang didapat setelah melakukan ru’yah, bukan hisab. Sebab, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaitkan puasa dan lebaran dengan ru’yah secara khusus. Tujuannya agar penentuan puasa dan lebaran dengan ru’yah secara khusus. Sebagaimana telah kami jelaskan bahwa ilmu hisab tidak dianggap dalam perkara ibadah.
Syubhat kelima: Ilmu hisab itu dibangun dengan dasar-dasar yang sifatnya meyakinkan. Maka berpatokan pada ilmu hisab dalam menentukan hilal dan mengetahui posisinya, itu lebih mendekati kebenaran. Termasuk juga lebih tepat dalam mewujudkan persatuan kaum muslimin dalam ibadah dan hari raya. Juga lebih jauh dari perbedaan-perbedaan. Jawaban: Justru yang meyakinkan adalah dengan melihat benda langit atau mendengar kabar tentang hal itu. Adapun memperkirakan posisi hilal, secara akal pun, itu merupakan perkara yang sulit dilakukan dan metode untuk melakukannya pun rumit, karena hilal itu samar. Oleh karena itu tidak ada yang bisa melakukannya kecuali sedikit orang saja. Dan dalam ilmu astronomi itu terjadi perbedaan-perbedaan dan juga kesalahan sehingga tidak bisa dikatakan dekat dengan kebenaran. Sehingga tidak dibenarkan berpegang padanya untuk menentukan hilal. Dan sesuatu yang rawan terjadi perbedaan-perbedaan dan juga kesalahan tentu sulit mewujudkan persatuan diantara kaum muslimin dalam ibadah dan hari raya mereka. Juga sulit mencari kesepakatan jika terjadi perselisihan. Adapun pendapat sebagian ulama masa kini tentang wajibnya berpatokan pada ilmu hisab untuk menentukan hilal dalam setiap keadaan, baik cuaca mendung atau cerah, tidak berpendapat demikian kecuali orang yang jauh dari ilmu. Dan pendapat mereka telah tertolak dengan adanya ijma ulama, sebagaimana telah kami jelaskan. Ibnu Taimiyah berkata: فأما اتباع ذلك في الصحو، أو تعليق عموم الحكم العام به فما قاله مسلم "Adapun berpatokan pada ilmu hisab dalam keadaan cuaca cerah, atau menggunakannya secara umum, tidak ada ulama (salaf) yang berpendapat demikian" (Majmu’ Fatawa, 25/133) Wabillahit Taufiq, Wa Shallallahu’ala Nabiyina Muhammad Wa ‘ala Alihi Wasallam. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta, Kerajaan Saudi Arabia Tertanda:
Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=1&View=Page&PageNo=1&PageID=250 (dengan beberapa peringkasan) — Penerjemah: Yulian Purnama |
Hukum Menabuh Bedug dan Rebana Posted: 16 Aug 2012 08:00 PM PDT Pertanyaan: Apa hukum mendengarkan tabuhan duff (rebana) dan thabl (bedug, drum, genderang) dalam beberapa acara? Apa perbedaan antara keduanya? Apakah ada perbedaan hukum antara menabuh dan mendengarkan rebana? Apakah ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini? Lalu apa hukumnya jika mendengarkan dari kaset? Kami mohon jawaban terperinci mengenai hal ini karena banyaknya pembicaraan dalam hal ini dan banyak opini yang berbeda-beda.
Syaikh Alwi bin Abdul Qadir As Segaf hafizhahullah menjawab: Alhamdulillah, Hukum asal bagi seluruh jenis alat musik adalah haram, baik mendengarkan atau memainkannya, baik laki-laki maupun wanita. Berdasarkan hadits marfu dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu : لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ "Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)" (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm) Juga hadits Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata: دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ "Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’" (HR. Ibnu Maajah 3383, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah) Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Duff dan thabl tanpa diragukan lagi termasuk alat musik. Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata: العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به "Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh" Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata: وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان "Alat musik berupa yaraa’, duff, sitar, ‘idaan" Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata: وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به "Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh" Oleh karena itu, duff dan thabl baik secara bahasa maupun secara syar’i termasuk ma’azif yang dilarang dalam hadits. Perbedaan antara duff dan thabl, yang rajih, duff biasanya terbuka satu sisinya dan tidak memiliki jalajil sedangkan thabl biasanya tertutup kedua sisinya. Ibnu Hajar berkata: الدف الذي لا جلاجل فيه فإن كانت فيه جلاجل فهو المزهر "Duff itu yang tidak memiliki jalajil. Jika ada jalajil-nya maka itu mizhar" (Fathul Baari, 2/440) Jika anda sudah memahami hukum asal dalam hal ini, ketahuilah bahwa ada beberapa riwayat yang mengecualikannya, yaitu membolehkan memainkan duff hanya bagi wanita dan anak kecil saja. Sedangkan bagi laki-laki, tetap pada hukum asalnya yaitu haram. Tidak ada hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun atsar dari sahabat Nabi atau tabi’in bahwa mereka menabuh rebana atau memainkan rebana di depan orang lain. Selain itu, yang lebih menguatkan bahwa hukum asal memainkan duff adalah haram adalah persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap Abu Bakar Ash Shiddiq ketika ia menyifati duff sebagai seruling setan, yaitu ketika ia mendengar permainan duff tersebut dari anak-anak perempuan. Penyifatan tersebut tidak mungkin terjadi kecuali dihasilkan dari pengetahuan Abu Bakar bahwa alat musik secara umum itu haram, termasuk duff. Hanya saja ketika itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa duff itu dibolehkan khusus bagi anak-anak perempuan di hari Id. Bahkan, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menisbatkan duff kepada setan, beliau bersabda: إن الشيطان ليخاف منك يا عمر "Sungguh setan itu akan takut kepadamu wahai Umar" Ini ketika ada budak wanita menabuh rebana, lalu datang Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu. Andai hukumnya mubah, tentu beliau tidak akan menisbatkan hal itu dengan setan. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam bentuk lafadz jama’, semisal hadits ‘Aisyah Radhiallahu’anha, yang terdapat lafadz: واضربوا عليه بالدف "Mainkanlah duff untuknya (Rasulullah)" Juga hadits Mu’adz Radhiallahu’anhu, yang terdapat lafadz: دففوا على رأس صاحبكم "Mainkanlah duff di atas kepada sahabatmu" Atau hadits Anas Radhiallahu’anhu, yang terdapat lafadz: اضربوا على رأس صاحبكم "Mainkanlah duff di atas kepada sahabatmu" Ini semua hadits-hadits yang dhaif, tidak bisa menjadi hujjah. Menabuh Rebana Yang Dibolehkan Jika demikian jelaslah bahwa memainkan duff dibolehkan hanya untuk wanita dan anak kecil saja. Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya. Ada satu keadaan lagi yang diperselisihkan para ulama, dan akan kami bahas secara rinci, yaitu ketika menyambut kedatangan seseorang. Diantara hadits yang membolehkan permainan duff di saat pesta pernikahan adalah hadits Ar Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Radhiallahu’anha, ia berkata: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بُنِيَ عَلَيَّ فجلس على فراشي كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف "Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwaan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul duff" (HR. Bukhari 4001) Sedangkan hadits yang menunjukkan kebolehan ketika hari raya adalah hadits ‘Aisyah: أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى "Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya 'Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu'alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu'alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : "Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya". Pada waktu itu adalah hari-hari Mina" (HR. Bukhari 987) Bahkan, seluruh hadits shahih yang sharih membolehkan permainan duff menunjukkan bahwa duff dimainkan oleh anak kecil perempuan, kecuali hadits Buraidah yang nanti akan kami sebutkan. Hadits ‘Aisyah Radhiallahu’anha tentang pesta pernikahan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا فَعَلَتْ فُلَانَةُ؟» ، لِيَتِيمَةٍ كَانَتْ عِنْدَهَا، فَقُلْتُ: أَهْدَيْنَاهَا إِلَى زَوْجِهَا قَالَ: «فَهَلْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا بِجَارِيَةٍ تَضْرِبُ بِالدُّفِّ، وَتُغَنِّي؟ "Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Apa yang dilakukan Fulanah?’ (terhadap anak yatim yang tinggal bersama ‘Aisyah). Aisyah berkata: ‘Aku hadiahkan kepada suaminya’. Nabi berkata: ‘Mengapa engkau mengutus dia bersama anak-anak perempuan yang menabuh duff?’" (HR Thabrani 3/315) Hadits Ar Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Radhiallahu’anha: " جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا، يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ "Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwaan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan duff sambil menyebut kebaikan-kebaikan orang-orang yang terbunuh dari nenek-moyangku pada waktu Perang Badr"(HR. Bukhari 5147) Hadits ‘Aisyah Radhiallahu’anha tentang hari raya: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ تَضْرِبَانِ بِدُفَّيْنِ، فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعْهُنَّ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا » "Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah. Di dalamnya terdapat dua anak perempuan memainkan duff. Abu Bakar lalu membentak mereka. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam lalu berkata: ‘Biarkan mereka, karena setiap kaum itu memiliki hari raya’" (HR. Ahmad dan An Nasa-i) Menabuh Rebana Ketika Menyambut Kedatangan Orang Namun, terdapat perbedaan hukum bagi laki-laki antara memainkan dan mendengarkan permainan duff. Karena mendengarkan permainan duff yang dimainkan anak kecil dalam acara pernikahan atau hari raya hukumnya boleh, sebagaimana telah terdapat dalam riwayat yang sudah disebutkan. Adapun memainkan duff dalam rangka menyambut kedatangan seseorang, terdapat dua hadits yang membicarakan hal ini: Pertama, hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, di dalamnya terdapat lafadz: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَعْضِ الْمَدِينَةِ، فَإِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِدُفِّهِنَّ، وَيَتَغَنَّيْنَ "Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melewati sebagian kota Madinah. Ada budak-budak yang memainkan duff ketika itu, sambil bernyanyi" (HR. Ibnu Maajah) Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi baru datang ke Madinah, sehingga tidak bisa menjadi dalil. Selain itu, yang memainkan duff adalah anak-anak perempuan. Ini diisyaratkan oleh komentar Nabi terhadap mereka, beliau berkata: يعلم الله أني لأحبكن "Allah tahu bahwa aku mencintai mereka" Kedua, hadits Buraidah radhiallahu’anhu, ia berkata: خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم في بعض مغازيه فلما انصرف جاءت جارية سوداء فقالت يا رسول الله إني كنت نذرت إن ردك الله صالحاً –وفي رواية: سالماً- أن أضرب بين يديك بالدف وأتغنى فقال لها رسول الله صلى الله عليه و سلم إن كنت نذرت فاضربي وإلا فلا فجعلت تضرب فدخل أبو بكر وهي تضرب ثم دخل علي وهي تضرب ثم دخل عثمان وهي تضرب ثم دخل عمر فألقت الدف تحت استها ثم قعدت عليه فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الشيطان ليخاف منك يا عمر "Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pergi untuk berperang. Ketika beliau pulang, ada seorang budak perempuan berkata kepadanya, ‘wahai Rasulullah, aku bernadzar jika engkau pulang dalam keadaan sehat (dalam riwayat lain: selamat) aku akan menabuh duff untukmu sambil bernyanyi’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepadanya: ‘Kalau engkau memang sudah bernazar, lakukanlah. Jika tidak maka jangan lakukan’. Akhirnya ia pun memainkan duff. Lalu Abu Bakar datang dan ia masih memainkannya. Ali datang, dan ia masih memainkannya. Utsman datang, ia masih memainkannya. Namun ketika Umar datang, rebana itu dilempar ke bawah dan sang budak wanita pun duduk. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh setan itu akan takut kepadamu wahai Umar’" (HR. Tirmidzi) Yang nampak bagiku ini adalah kejadian waqi’atul ‘ain, hanya terjadi sekali dan tidak bisa diambil hukum umum serta tidak bisa dipertentangkan dengan nash yang lain. waqi’atul ‘ain adalah suatu kejadian yang zhanniyah, yang bertentangan dengan hukum asal atau kaidah-kaidah syariah yang umum sehingga menimbulkan banyaknya kemungkinan dan ta’wil. Konsekuensi dari keadaan ini adalah kaidah idza tatruq ilaihal ihtimal, saqatal istidlal (dengan adanya banyak kemungkinan maka tidak bisa menjadi dalil). Dan contoh lain dari kasus ini adalah kasus persusuan Salim pembantu Abu Hudzaifah terhadap Sahlah bintu Suhail radhiallahu’anhum, dan dikenal dikalangan ulama sebagai kasus radha’ul kabiir. Oleh karena itu, kejadian waqi’atul ‘ain ini tidak bisa ditarik hukum umum. Kejadian-kejadian yang waqi’atul ‘ain tidak bisa dijadikan dalil untuk hukum umum. Sang budak perempuan bernazar untuk menabuh duff di hadapan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam karena gembira beliau pulang dengan selamat. Ini tidak dapat diqiyaskan. Orang-orang yang membolehkan memainkan duff secara mutlak dalam setiap acara senang-senang atau dalam setiap penyambutan orang yang baru datang, mereka lupa bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jelas-jelas melarang sang budak untuk menabuh duff bila tidak bernadzar. Larangannya terdapat di hadits itu sendiri, beliau berkata: "Jika tidak bernadzar, maka jangan", dalam riwayat lain: "Jika tidak bernadzar, maka jangan kau lakukan". Ini adalah larangan tegas terhadap permainan duff dalam rangka gembira menyambut kepulangannya. Hukum asal larangan adalah pengharaman, dan yang menjadi pengecualian di sini adalah sang budak telah bernadzar untuk menabuh duff di hadapan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Jadi jelas, yang menjadi pengecualian adalah nadzar sang budak untuk menabuh duff karena gembira beliau pulang dengan selamat. Maka, khususiyyah (hal yang khusus terjadi bagi Rasulullah saja) di sini jelas, walhamdulillah. Taruhlah kejadian ini bukan khususiyyah beliau dan bukan waqi’atul ‘ain, tetap saja tidak bisa menjadi dalil bolehnya menabuh duff bagi penyambutan setiap orang yang datang. Karena betapa sering para sahabat bersafar lalu mereka pulang, dan tidak ada satu pun riwayat yang menerangkan ada wanita atau anak-anak perempuan menabuh duff untuk mereka, apalagi permainan duff yang dilakukan oleh laki-laki. Pendapat Para Ulama Berikut ini perkataan-perkataan para ulama yang bisa membuat anda lebih jelas, setelah anda mengetahui dalil-dalilnya.
Berkaitan dengan walimah khitan yang beliau sebutkan, saya tidak mengetahui adanya hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam maupun atsar dari sahabat. Kesimpulan Thabl (bedug, drum, genderang) itu hukumnya haram dimainkan dalam keadaan dan kesempatan apa pun dan bagi siapapun. Karena ia termasuk alat musik yang tidak ada pengecualiannya dari hukum asal. Sedangkan duff (rebana), ia alat musik yang diharamkan memainkannya bagi laki-laki dalam keadaan dan kesempatan apapun. Namun diberi keringanan khusus bagi wanita dan anak-anak perempuan untuk memainkannya. Adapun laki-laki mendengarkan permainan duff dari anak-anak perempuan hukumnya mubah, sebatas dalam pesta pernikahan atau hari raya saja. Lalu mendengarkan permainan duff melalui kaset, baik bagi wanita maupun laki-laki, diluar pesta pernikahan atau hari raya, hukumnya haram. Wallahu’alam.
Sumber: http://www.dorar.net/art/151 — Penerjemah: Yulian Purnama |
Pengurus Masjid Bukanlah Amil Zakat Posted: 16 Aug 2012 04:00 PM PDT Segala sesuatu dalam agama ini perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian secara mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyaknya orang yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Amil Zakat dalam Al Qur'an Allah Ta'ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata "innama" yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya[1]. Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah[2]. Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, "Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat"[3]. 'Adil bin Yusuf Al 'Azazi berkata, "Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya"[4]. Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin mengatakan, "Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat"[6]. Syaikh Ibnu 'Utsaimin menerangkan pula, "Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut 'amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya"[7]. Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar'i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir (pengurus) masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong atau mengambil bagian dari zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah perlu diberikan upah, tidak diambil dari harta zakat namun dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Pesantren Darush Shalihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H
[1] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti', 6: 224-225. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal |
Posted: 15 Aug 2012 04:00 PM PDT Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du. Dakwah tauhid merupakan tugas mulia. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Katakanlah (Muhammad): Inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku. Aku mengajak kepada Allah (tauhid) di atas landasan bashirah/ilmu." (QS. Yusuf: 108) Segenap rasul pun telah menunaikan tugas agung ini dengan penuh tanggung jawab. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut itu." (QS. An-Nahl: 36) Ibrahim ‘alaihis salam -dengan segenap perjuangan dan pengorbanannya dalam mendakwahkan tauhid- pun pada akhirnya meraih predikat yang sangat mulia sebagai Khalil/kekasih Allah. Itu berangkat dari ketulusan beliau dalam mendakwahkan ajaran yang hanif ini kepada kaumnya. Sehingga perjalanan dakwah beliau senantiasa dijadikan sebagai teladan bagi umat-umat sesudahnya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya. Ketika mereka berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya Kami berlepas diri dari kalian dan dari segala sesembahan kalian selain Allah. Kami mengingkari kalian dan telah tampak jelas antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian untuk selamanya, sampai kalian beriman kepada Allah semata…" (QS. Al-Mumtahanah: 4) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melanjutkan ajaran tauhid yang diserukan oleh para pendahulunya setelah Allah turunkan wahyu kepadanya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Wahai orang yang berselimut. Bangkit dan berikanlah peringatan. Tuhanmu, maka agungkanlah. Pakaianmu, maka sucikanlah. Dan berhala-berhala itu, maka jauhilah." (QS. Al-Muddatstsir: 1-5) Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, "Allah telah mengutus beliau dengan misi memberi peringatan dari syirik dan untuk mengajak kepada tauhid." (risalah Tsalatsat al-Ushul) Dakwah yang mereka serukan adalah ajakan untuk menjadikan Allah -Sang Penguasa langit dan bumi- sebagai satu-satunya sesembahan, satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya tumpuan rasa cinta, takut dan harapan. Mereka menolak segala bentuk persekutuan hak-hak Allah dengan pujaan-pujaan selain-Nya, apakah ia berwujud malaikat, nabi, matahari, bulan, bintang, batu, atau pepohonan. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yang Maha Pemberi Rizki dan Pemilik Kekuatan yang maha dahsyat. Allah ta’ala menceritakan tentang dakwah Ibrahim ‘alaihis salam kepada ayahnya (yang artinya), "Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mendengar dan tidak melihat, bahkan tidak bisa memberikan manfaat kepadamu barang sedikit pun? Wahai ayahku, sesungguhnya telah datang kepadaku suatu ilmu yang belum datang kepadamu, maka ikutilah aku niscaya akan kutunjukkan kepadamu jalan yang lurus itu. Wahai ayahku, janganlah engkau memuja setan. Karena sesungguhnya setan itu durhaka kepada ar-Rahman." (QS. Maryam: 42-44) Sebuah dialog yang indah. Sebuah dakwah yang tumbuh dan berkembang karena perasaan kasih sayang kepada sesama. Mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana seorang mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itulah para rasul berusaha untuk mengajak sanak keluarganya untuk bersama-sama menjadi hamba Allah semata, bukan hamba selain-Nya. Inilah yang dicontohkan oleh Ibrahim ‘alaihis salam dan juga Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahkan segenap para rasul pun memberikan keteladanan yang serupa kepada kita. Adakah seorang anak yang suka ayahnya sendiri menjadi penghuni neraka? Adakah seorang keponakan yang suka apabila pamannya sendiri menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala? Adakah seorang ayah suka apabila anak cucunya menjadi para pelestari tradisi pemujaan terhadap berhala?! Inilah dakwah yang penuh dengan kasih sayang kepada umat manusia. Dakwah yang mengajak mereka untuk mengentaskan diri dari berlapis-lapis kegelapan menuju cahaya. Dari kegelapan dosa dan maksiat menuju cahaya ketaatan. Dari kegelapan kekafiran menuju cahaya keimanan. Dari kegelapan syirik menuju cahaya tauhid. Dari kegelapan bid’ah menuju cahaya sunnah. Inilah dakwah yang akan mempertemukan nenek moyang dan keturunan mereka di atas jembatan keimanan dan tauhid yang tertanam kuat dalam hati sanubari dan merasuk dalam sendi-sendi kehidupan. Inilah dakwah kepada persaudaraan yang hakiki. Persaudaraan yang terjalin di atas simpul keimanan dan semakin menguat dengan ikatan-ikatan ketakwaan. Inilah dakwah kepada persatuan dan peringatan dari segala bentuk percerai-beraian. Bersatu dalam memegang teguh tali Allah, bersatu dalam naungan hizb Allah, dan bersatu dalam menghadapi musuh-musuh Allah, hizb asy-Syaitan dan menundukkan berbagai keinginan nafsu yang terlarang. Inilah dakwah tauhid. Inilah dakwah Ibrahim ‘alaihis salam kepada ayahnya, inilah dakwah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada paman dan sanak familinya, inilah dakwah Luqman -seorang ayah yang salih- kepada putranya… Inilah dakwah yang akan menyelamatkan diri seorang dan sanak kerabatnya dari jilatan api neraka. Inilah dakwah yang mencetak generasi yang berbakti kepada ayah bunda. Inilah dakwah yang mencetak para pemuda yang tumbuh dewasa di atas ketaatan beribadah kepada Rabbnya. Inilah dakwah yang mendidik para wanita beriman yang patuh kepada perintah Allah ta’ala, agar mereka menjulurkan jilbab-jilbab mereka dan tidak bersolek sebagaimana tingkah laku wanita jahiliyah. Inilah dakwah yang akan menundukkan hati-hati manusia kepada hukum Rabb alam semesta. Oleh sebab itu, sudah semestinya bagi setiap penuntut ilmu untuk memiliki semangat dalam menebarkan cahaya hidayah ini kepada umat manusia, terlebih lagi kepada saudara dan keluarganya. Sungguh, apabila seorang saja yang mendapatkan hidayah dari Allah dengan perantara dirinya maka itu jauh lebih berharga daripada unta-unta yang berwarna merah. Maka bagaimana lagi jika sepuluh orang, seratus orang, atau bahkan jutaan orang mendapatkan hidayah melalui tangannya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasehati dalam kebenaran, dan saling menasehati dalam menetapi kesabaran." (QS. Al-’Ashr: 1-3) Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang mengajak kepada Allah dan dia juga beramal salih. Dia pun berkata: Sesungguhnya aku ini termasuk orang-orang yang berserah diri/muslim." (QS. Fushshilat: 33) Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa yang menuntut ilmu untuk menghidupkan kembali ajaran Islam maka dia termasuk golongan shiddiqin dan derajatnya adalah sesudah derajat kenabian." Dengan ilmu dan amal, seorang muslim berusaha untuk memperbaiki dirinya. Dengan dakwah dan kesabaran, seorang muslim berusaha untuk memperbaiki kondisi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Allahul musta’aan. — Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi |
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment