Monday, September 9, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Lowongan Staf & Dosen Di STIKES Madani Yogyakarta (Batas Akhir 14 September 2013)

Posted: 08 Sep 2013 08:54 PM PDT

Dibutuhkan Segera :

  1. Muslim / muslimah yang taat agama
  2. Berpakaian Syar’i
  3. Mampu bekerja mandiri / team
  4. Pendidikan sesuai bidang

Untuk :

  1. Laboran di Lab. Prodi Farmasi 2 orang ( Ikhwan & Akhowat )
  2. Laboran di Lab. Prodi Keperawatan 1 orang ( Ikhwan )
  3. Bagian Tehnologi Informasi 1 orang ( Ikhwan )
  4. Bagian Humas & Marketing 1 orang ( Ikhwan )
  5. Bagian Keamanan (satpam) 4 orang ( Ikhwan )
  6. Dosen Prodi Kebidanan (S2 Kebidanan/Kesehatan) 2 orang ( Akhwat )
  7. Dosen Freelance untuk prodi Farmasi & Keperawatan (S2 di utamakan)

Berkas Lamaran terakhir kami terima tanggal 14 September 2013.

Ke : STIKes MADANI YOGYAKARTA.

Jl. Wonosari KM 10, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Yogyakarta 55792

CP (085727665474) www.stikesmadani.ac.id

Satu Kurban untuk Satu Keluarga

Posted: 08 Sep 2013 06:30 PM PDT

kambing_kurban

Bolehkah satu kurban untuk satu keluarga? Jawabnya, itu mungkin dan boleh. Satu kambing bisa saja jadi kurban untuk satu keluarga. Inilah mudahnya syari’at Islam

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari 'Atho' bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

"Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Beliau menjawab, "Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya." (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, "Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar."

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma'ad berkata, "Di antara petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak."

Asy Syaukani mengatakan, "Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih." Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin dalam Syarhul Mumthi' berkata, "Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100."

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, "Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?"

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, "Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment