Saturday, August 31, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Sunnah Menikah Di Bulan Syawal

Posted: 30 Aug 2013 09:31 PM PDT

Sekilas Tentang Bulan Syawaal

Bulan Syawal adalah bulan kesepuluh di antara bulan-bulan qamariyah (hijriyah). Datang setelah bulan Ramadhan yang diwajibkan padanya berpuasa bagi kaum muslimin, maka dengan datangnya awal bulan Syawal ini mereka merayakan kemenangan di hari 'iedul fithri dengan menunaikan shalat 'ied yang diiringi dengan mau'izhah dari para khatib. Dan pada bulan ini, tentunya setelah hari 'iedul fithri, dianjurkan berpuasa enam hari dari hari-hari bulan ini, sehingga seseorang yang mengiringi puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ [رواه مسلم].

"Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu mengiringinya dengan (puasa) enam hari dari bulan Syawal, maka itu bagaikan puasa setahun penuh." (HR.  Muslim)

sunnah menikah di syawwalYa, satu harinya senilai dengan sepuluh hari, 36 hari senilai dengan 360 hari, sejumlah hari dalam setahun hijriyah qamariyah. Hal itu karena kemurahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas umat ini yang melipatgandakan amal kebaikan hamba-Nya menjadi sepuluh kali lipat sebagaimana dalam firman-Nya,

مَنْ جَآءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

"Barangsiapa mengerjakan kebaikan, maka baginya (balasan) sepuluh kali lipatnya." (QS.  Al-An'am: 160)

Bagi orang-orang yang ingin menunaikan ibadah haji, bulan ini merupakan permulaan bulan-bulan haji sebagaimana dinyatakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firman-Nya,

اَلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ …

"Haji itu (pada) bulan-bulan tertentu …" (QS.  Al-Baqarah: 197)

Maksudnya bahwa dimulainya berihram untuk haji adalah pada bulan Syawal. Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (mengomentari ayat di atas), "(Bulan-bulan haji tersebut) yaitu Syawal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari (pertama dari) Dzul Hijjah."[1]

Penamaan bulan Syawal itu diambil dari kalimat Syalat al Ibil yang maknanya unta itu mengangkat atau menegakkan ekornya. Syawal dimaknai demikian, karena dulu orang-orang Arab menggantungkan alat-alat perang mereka, disebabkan sudah dekat dengan bulan-bulan haram (yang dihormati), yaitu bulan larangan untuk berperang.[2]

Bulan-bulan haram (yang dihormati) yang dilarang berperang padanya di sini maksudnya adalah Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Muharram yang datang setelah Syawal berturut-turut. Adapun satu lagi terpisah dari yang lain yaitu bulan Rajab.

Ada pula yang mengatakan bahwa bulan ini disebut Syawal, karena anggapan orang arab –di masa jahiliyyah- bahwa bulan ini adalah bulan sial. Sehingga mereka tidak mau mengadakan acara pernikahan dan membangun rumah tangga mereka di bulan ini. Anggapan mereka tersebut didasari oleh karena pada bulan Syawal para wanita menolak untuk dinikahi sebagaimana unta betina yang menolak didekati unta jantan dengan cara mengangkat ekornya (sya-lat bi dzanabiha).[3]

Dalam sejarah perjalanan hidup Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam, bulan syawal ini telah mencatat berbagai peristiwa penting, seperti perang Uhud pada tahun ke-3 H, perang Khandaq (parit) atau yang dikenal dengan perang Ahzab (golongan-golongan) pada tahun ke-5 H, dan perang Hunain pada tahun ke-8 H, semuanya terjadi pada bulan syawal.

Pada bulan ini pula Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menikahi Aisyah Radiyallahu ‘anhaa di tahun ke-11 kenabian, saat itu Aisyah Radiyallahu ‘anhaa berusia 6 atau 7 tahun, dan membangun rumah tangga (berkumpul) dengannya juga pada bulan tersebut, tepatnya sekitar tujuh bulan setelah hijrah, ketika Aisyah Radiyallahu ‘anhaa berusia 9 tahun.

Sekilas Tentang Syariat Nikah

Nikah adalah sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang agung, dan sunnah para nabi sebelum beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam, yang sejalan dengan fithrah manusia yang lurus, lagi memiliki hikmah dan tujuan yang luhur demi kemaslahatan kehidupan manusia. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

إِنَّ مِنْ سُنَّتِي أَنْ أُصَلِّيَ وَأَنَامَ، وَأَصُومَ وَأَطْعَمَ، وَأَنْكِحَ وَأُطَلِّقَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي [رواه الدارمي].

"Sesungguhnya di antara sunnahku, aku shalat tapi aku juga tidur, aku berpuasa tapi juga berbuka, dan aku menikah tapi juga (bisa) menceraikan. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku." (HR.  Ad-Darimi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no . 394)

Dalam riwayat lain –dengan lafazh-:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ [رواه ابن ماجه].

"Nikah itu termasuk sunnahku. Barangsiapa yang enggan mengamalkansunnahku maka ia bukan termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan bangga dengan kalian di hadapan umat-umat lain. Dan barangsiapa yang memiliki kemampuan maka menikahlah, dan barangsiapa yang belum mampu maka bepuasalah, karena puasa itu perisai (pemutus syahwat jima') baginya." (HR.  Ibnu Majah)[4]

Allah Subhnahu Wa Ta’ala menceritakan tentang para rasul sebelum Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam dalam firman-Nya,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

"Dan sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami jadikan untuk mereka isteri-isteri dan anak keturunan." (QS. Ar-Ra'du: 38)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menganjurkannya kepada para pemuda sebagaimana dalam sabdanya,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ [رواه البخاري ومسلم، واللفظ لمسلم، من حديث عبد الله بن مسعودt].

"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu telah mampu menikah maka menikahlah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu hendaklah dia berpuasa, karena ia (puasa) itu adalah perisai (pemutus syahwat jima') baginya." (HR.  Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam mencela seseorang yang enggan menikahi wanita, walaupun maksudnya untuk meningkatkan ibadahnya. Anas bin Malik Radiyallahu anhu menceritakan, "Datang tiga orang ke rumah beberapa istri Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam menanyakan tentang ibadah Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam. Ketika mereka diberitahu tentang hal itu maka merekapun merasa diri mereka masih sedikit beribadah, lalu mereka berkata: "Dimana kita (bila dibanding) dengan Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam? Padahal beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam telah diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang." Salah satu dari mereka pun berkata, "Aku akan shalat malam selama-lamanya". Yang lain berkata, "Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka (seharipun)." Yang lain lagi berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya." (Demi mendengar itu) maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam berkata kepada mereka, "Kalian yang mengatakan begini dan begitu? Ketahuilah, demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan bertakwa kepada Allah di antara kamu, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa membenci sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku." (HR.  Al-Bukhari dan Muslim. Dan ini adalah lafazh Al-Bukhari)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam juga telah melarang sikap enggan menikah (tabattul) ini sebagaimana diceritakan di antaranya oleh Samurah bin Jundub Radiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ التَّبَتُّل

"Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam melarang tabattul (enggan menikah dalam rangka beribadah)." (HR.  Ahmad, At-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 6867)

Menikah Di Bulan Syawal = Sunnah?

Pada dasarnya menikah itu tidak terikat dengan waktu tertentu. Kapan saja, hari apapun dan bulan apapun seseorang boleh menikah. Sebab dalam aqidah Islam tidak ada yang namanya hari dan bulan buruk, hari dan bulan sial untuk sebuah pernikahan. Semua waktu adalah baik.

Namun demikian, sebagian orang masih meyakini adanya hari sial dan bulan sial. Dan dalam menentukan waktu pernikahan mereka menghitung-hitung dan mencari waktu yang mereka yakini sebagai waktu yang baik, hari dan bulan baik, supaya terhindar dari bala bencana, seperti perceraian, menurut anggapan mereka.

Keyakinan seperti itu disebut tasyaum atau thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) yang tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang bersabda,

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ الصَّالِحُ: الْكَلِمَةُ الْحَسَنَةُ [رواه البخاري ومسلم]

"Tidak ada (sesuatu) yang menular dan tidak ada (sesuatu) yang sial (yakni secara dzatnya), dan aku kagum dengan al-fa'l ash-shalih, yaitu kalimat (harapan) yang baik." (HR.  Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menjelaskan bahwa anggapan sial pada sesuatu secara dzatnya itu termasuk kesyirikan. Beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

"Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakkal." (HR.  Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 429).

Di masa jahiliyyah dahulu, masyarakat Arab meyakini adanya suatu masa yang bila melakukan pernikahan atau membangun rumah tangga maka tidak akan beruntung alias sial, yaitu bulan Syawal. Anggapan ini mereka sandarkan kepada keadaan unta betina yang mengangkat ekornya (sya-lat bi dzanabiha) sebagai tanda penolakan terhadap unta jantan yang mendekatinya. Karena itulah para wanita mereka menolak untuk dinikahi atau para wali wanita menolak untuk menikahkan anak wanitanya.

Setelah Islam datang dan Rasulullah e secara bertahap menancapkan tiang-tiang akidah yang lurus, sehingga sedikit demi sedikit orang-orang memeluk Islam. Maka di tengah-tengah dakwah beliau kepada tauhid dan menghapus kesyirikan di bumi Mekkah saat itu, beberapa saat setelah isteri beliau tercinta Khadijah Radiyallahu ‘anhaa wafat pada bulan Ramadhan, maka pada bulan Syawal yaitu di tahun ke-11 kenabian (dua atau tiga tahun sebelum hijrah) beliau menikahi Aisyah hyang saat itu berusia 6 atau 7 tahun. Dan setelah itu menikahi isteri beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam Saudah binti Zam'ah Radiyallahu ‘anhaa pada bulan yang sama.[5]

Aisyah Radiyallahu ‘anhaa menceritakan,

تَزَوَّجَنِي رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سَبْعٍ- قَالَ سُلَيْمَانُ: أَوْ سِتٍّ-؛وَدَخَلَ بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعٍ [رواه أبو داود]

"Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menikahiku ketika aku berusia tujuh tahun (Sulaiman berkata: atau enam tahun), dan membangun rumah tangga denganku ketika aku berusia sembilan tahun." (HR.  Abu Daud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1845)

Aisyah Radiyallahu ‘anhaa juga berkata,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ e فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ e كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ)) [رواه مسلم]

"Rasulullah e menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?" (Perawi) berkata, "Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal." (HR.  Muslim)

Al-Imam An-Nawawi menerangkan hadits di atas di dalam syarah Shahih Muslim (9/209), "Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafi'iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini. Dan Aisyah Radiyallahu ‘anhaa ketika menceritakan hal ini bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dahulu dan anggapan takhayul sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan kemakruhan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawal. Dan ini adalah batil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang bertathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf'u (menghilangkan/mengangkat)." (yang bermakna ketidakberuntungan menurut mereka).

Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi terhadap hadits Aisyah Radiyallahu ‘anhaa di atas jelaslah hikmah dari dianjurkannya menikah, menikahkan dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal, yaitu untuk menyelisihi keyakinan dan kebiasaan jahiliyyah. Anjuran tersebut tentu memiliki keutamaan, dan telah dijelaskan oleh Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dalam hadits di atas, ketika ia mengatakan, "Maka isteri-isteri Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung dariku?". Keutamaan tersebut berupa keberuntungan, bukan kesialan sebagaimana anggapan takhayul jahiliyyah.

Demikianlah, akhirnya Islam menetapkan sunnahnya mengadakan pernikahan dan membangun rumah tangga di bulan Syawal, terutama di tengah masyarakat yang meyakini kesialan bulan tersebut untuk sebuah pernikahan.

Nah, Ternyata kita sekarang telah memasuki akhir bulan Syawal lho. Ayo, siapa yang mau melaksanakan sunnah nikah di bulan syawal? Buruan, mumpung masih ada kesempatan ^^



[1] Shahih Al-Bukhari (3/419) –dengan Fathul Bari-. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/239).

[2] Dalilul Falihin li Syarhi Riyadhis Shalihin karya Muhammad bin 'Allan Ash-Shiddiqi Asy-Syafi'i Al-Makki.

[3] Lihat Lisanul Arab karya Ibnu Mundzir (11/374, pada huruf laam, materi: sya-wa-la)

[4] Hadits ini sanadnya lemah, karena ada seorang perawi yang dha'if (lemah) yaitu 'Isa bin Maimun. Namun hadits ini derajatnya naik menjadi hasan karena adanya hadits-hadits pendukung sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2383.

[5] Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah e menikahi Saudah binti Zam'ah –رضي الله عنها- terlebih dahulu, lalu Aisyah –رضي الله عنها-. Sebagian lagi mengorelasikannya dengan menyatakan bahwa Rasulullah e menikahi Aisyah hlebih dahulu lalu Saudah h, hanya saja beliau e membangun rumah tangga dengan Saudah h lebih dahulu sebelum hijrah, lalu membangun rumah tangga dengan Aisyah h setelah hijrah. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar (7/225). Wallahu A'lam.

Ditulis oleh Ustadz Abu Humaid Arif Syarifudin Asy-Syirbuni, dari Majalah Al Bayan Edisi 9.

Dipublish oleh Ian Abuarfa. Sumber gambar: sxc.hu

No comments:

Post a Comment