Saturday, August 17, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Program Qurban Bersama Rakyat Suriah Korban Perang

Posted: 17 Aug 2013 05:35 AM PDT

kambing
sumber: quicklook4u.com

sumber: quicklook4u.com

Krisis Suriah yang tak kunjung usai hingga sekarang, membawa dampak buruk bagi masyarakat sipil Suriah. Kesempatan meraih pendidikan, pekerjaan, kebahagiaan, dan keharmonisan keluarga menjadi tampak suram karena pemandangan harian yang mereka lihat saat ini adalah ledakan, darah, dan tangisan. Harta yang tersisa pun terus tergerus untuk keperluan sehari-hari mereka, sedangkan penghasilan belum tentu ada, seiring dengan banyaknya aset-aset pekerjaan yang hilang atau rusak akibat perang.

Kondisi yang memprihatinkan ini, bisa saja berdampak pada terhalangnya mereka untuk menikmati hewan qurban karena ketidakmampuan mereka dalam penyediaan hewan tersebut. Padahal, hari raya Idhul Adha tidak lama lagi akan tiba. Maka, apakah kita akan biarkan saudara-saudara kita ini terus dalam penderitaannya tersebut?

Kondisi yang dialami warga Suriah tersebut mendorong kami, Peduli Muslim, untuk mengadakan program Qurban Bersama Rakyat Suriah. Dalam program ini, kami mengajak segenap kaum muslimin di Indonesia yang memiliki kelebihan harta, untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan hewan qurban untuk dinikmati saudara-saudara kita di Suriah di hari raya Idhul Adha.

Menurut keterangan relawan Peduli Muslim di Suriah, didapat info bahwa harga hewan ternak untuk qurban di sana adalah:

  1. $ 200 untuk kambing
  2. $1.500 – $ 2.000 untuk sapi
  3. $ 1.500

Kemudian, menimbang kondisi saat ini yang menunjukkan nilai dollar terus meningkat, dan menimbang bahwa masyarakat Indonesia lebih familiar transfer uang dengan menggunakan rupiah, kami memutuskan bahwa harga hewan qurban yang kami tawarkan kepada kaum muslimin Indonesia adalah:

  1. Rp. 2.500.000,00 untuk per ekor kambing.
  2. Rp. 21.500.000,00 untuk per ekor sapi (harga maximal)
  3. Rp. 16.000.000 untuk per ekor unta

Sisa / kelebihan harga, akan digunakan untuk biaya operasional (transportasi untuk pencarian tempat penjualan hewan ternak di Suriah, sewa jagal, atau transportasi ke daerah penyaluran) atau dialokasikan ke logistik (makanan / obat-obatan) untuk warga.

Meskipun demikian, jika ada yang ingin langsung menitipkan uang dollar, insya Allah kami menerimanya, dengan harga dollar sebagaimana yang kami tulis di atas.

Anda yang ingin berpartisipasi dalam program Qurban di Suriah ini, dapat menyalurkannya melalui rekening berikut:

Bank BNI Syariah Yogyakarta, no. rekening 0293.191.838 a.n. Peduli Muslim YPIA

  • Untuk transfer dari luar negeri, gunakan kode: BNINIDJA
  • Pengguna rekening BNI konvensional, dapat transfer melalui kantor cabang, ATM, maupun internet banking BNI
  • Untuk transfer dari bank non BNI, gunakan kode bank 009

atau

Bank Mandiri, no. rekening 900.00.1741.6141 a.n. Ginanjar Indrajati Bintoro

  • Transfer diutamakan ke rekening BNI Syariah

Untuk membedakan dengan program donasi yang lain, Anda yang telah transfer diharuskan memberikan konfirmasi ke nomor +62.852.0113.5000 (Damar Ramadhani), dengan format:

  • Bank Tujuan#identitas#jumlah uang#rekening bank tempat Anda transfer#tanggal transfer#keperluan transfer

Contoh:

  • Mandiri#Abdullah#Rp.2.500.000#BRI#10 Mei 2013#Qurban di Suriah
Anda yang berpartisipasi dalam program Qurban di Suriah ini, dimohon untuk menyebutkan identitas asli (bukan nama samaran ataupun nama kunyah).
Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan niat kita semua dalam membantu meringankan beban yang dialami saudara-saudari kita di Suriah, dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda yang membantu menyalurkan hewan qurban. Allahumma aamiin.

Larangan Puasa pada Hari Jum’at

Posted: 17 Aug 2013 02:00 AM PDT

20130817-144451.jpg

Ada larangan berpuasa pada hari Jum’at jika hari Jum’at tersebut dikhususkan untuk berpuasa. Namun tidak ada masalah jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpapasan dengan puasa Daud atau puasa ayyamul bidh. Juga tidak ada masalah berpuasa pada hari Jum’at jika diikuti dengan berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah khususkan malam Jum'at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum'at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu." (HR. Muslim no. 1144).

Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu 'anha,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum'at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, "Apakah engkau berpuasa kemarin?" "Tidak", jawabnya. "Apakah engkau ingin berpuasa besok?", tanya beliau lagi. "Tidak", jawabnya lagi. "Batalkanlah puasamu", kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986).

Apa Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum'at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum'at, maka tidaklah makruh." (Al Majmu' Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunnahkannya puasa pada hari tersebut. Dijelaskan di sini bahwa puasa pada hari Jum’at itu dilarang. Sebagaimana berpuasa pada hari ‘ied juga juga terlarang dan hari Jum’at juga adalah hari ‘ied pekanan.

Adapun perintah agar tidak puasa ketika itu adalah supaya kita kuat menjalani ibadah saat itu dan ada berbagai hikmah lainnya. Sebab larangan (‘illah) ini jadi hilang jika hari Jum’at tidak dikhususkan untuk puasa seperti dengan menambah puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Atau dibolehkan juga jika berpapasan dengan kebiasaan puasa seperti bagi orang yang sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa (puasa Daud) atau bertepatan dengan puasa ayamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) dan semacamnya.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 366).

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

  • Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, cetakan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
  • Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H.
  • Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di siang hari selepas shalat Zhuhur, 10 Syawal 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal​
Artikel Muslim.Or.Id

Puasa Daud, Sebaik-baiknya Puasa

Posted: 17 Aug 2013 12:23 AM PDT

20130817-144735.jpg

Puasa Daud berarti sehari berpuasa, keesokan harinya tidak berpuasa, dan berpuasa lagi besoknya. Ini adalah sebaik-baik puasa dan derajat puasa yang paling tinggi.

Puasa Daud adalah puasa yang paling disukai oleh Allah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya,

أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya.” (HR. Bukhari no. 1131).

Demikian juga hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr ada pula hadits dalam musnad Imam Ahmad sebagai berikut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ »

Dari 'Abdullah bin 'Amr, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, "Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari". "Aku mampu lebih daripada itu", jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam katakan padanya, "Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata padanya, "Khatamkanlah Al Qur'an dalam sebulan sekali". "Aku mampu lebih daripada itu", jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Khatamkanlah Al Qur'an setiap 15 hari". "Aku mampu lebih daripada itu", jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Khatamkanlah Al Qur'an setiap 7 hari". Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Khatamkanlah setiap 3 hari". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa" (HR. Ahmad 2: 188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth)

Puasa Daud ini dengan sehari berpuasa dan keesokan harinya tidak puasa lalu seterusnya seperti itu adalah semaksimalnya puasa. Tidak ada yang boleh lebih dari itu seperti dengan menggabungkan puasa Senin Kamis dengan Puasa Daud, ini tidak dibolehkan. Lihat riwayat lainnya dari Bukhari dan Muslim,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّى أَقُولُ وَاللَّهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ ، وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ ، مَا عِشْتُ . فَقُلْتُ لَهُ قَدْ قُلْتُهُ بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى . قَالَ « فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ ، فَصُمْ وَ أَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ » . قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ . قَالَ « فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ » . قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ . قَالَ « فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا ، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَهْوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ » .فَقُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ »

“‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa ‘Abdullah berkata, “Demi Allah aku akan berpuasa di siang hari dan aku shalat di malam hari terus menerus sesuai kemampuanku.” Kemudian ‘Abdullah mengatakan bahwa ia telah mengatakan seperti itu sembari bersumpah dengan ayah dan ibunya. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh engkau tidak bisa melakukan seperti itu. Cukuplah berpuasa sehari dan luangkan waktu untuk tidak puasa. Dirikanlah shalat malam, namun tetap tidurlah. Atau berpuasalah setiap bulannya minimal tiga hari karena satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Jika demikian, hitungannya sama saja dengan puasa dahr (setahun penuh)“. ‘Abdullah berkata pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu berpuasalah sehari, lalu berikutnya tidak puasa dua hari“. ‘Abdullah berkata pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Beliau bersabda, “Kalau begitu berpuasalah sehari, lalu berikutnya tidak puasa sehari. Inilah yang disebut puasa Daud ‘alaihis salam. Puasa Daud inilah sebaik-baik puasa“. ‘Abdullah masih berkata pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidak ada yang lebih afdhol dari itu” (HR. Bukhari no. 1976 dan Muslim no. 1159).

Dalam riwayat lain disebutkan,

لاَ صَوْمَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ ، شَطْرَ الدَّهْرِ ، صِيَامُ يَوْمٍ ، وَإِفْطَارُ يَوْمٍ

Tidak ada puasa yang lebih afdhol dari puasa Daud. Puasa Daud berarti sudah berpuasa separuh tahun karena sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari no. 6277 dan Muslim no. 1159).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa puasa Daud adalah sebaik-baiknya puasa. Bahkan puasa Daud lebih utama daripada puasa sepanjang tahun. Namun puasa Daud ini dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak sampai melalaikan orang yang melakukan puasa ini dari perkara yang lebih penting. Dalam riwayat lain disebutkan,

وَلاَ يَفِرُّ إِذَا لاَقَى

Jangan sampai lari ketika menemui kesulitan” (HR. Bukhari no. 1977 dan Muslim no. 1159). Maksudnya adalah jangan sampai puasa Daud melalaikan dari perkara yang wajib seperti jihad.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 361).

Semoga sajian puasa Daud ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik untuk terus beramal sholih.

 

Referensi:

  • Ash Shiyam fil Islam fii Dhouil Kitab was Sunnah, Dr. Sa’id bin Wahf bin ‘Ali Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-369.
  • Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikhuna -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.
  • Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di siang hari selepas shalat Zhuhur, 10 Syawal 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal​
Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment