Wednesday, August 28, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Hukum Menuntut Ilmu

Posted: 27 Aug 2013 09:42 PM PDT

Pecinta Radio Kita FM Rahimakumullah, Menuntut ilmu adalah salah satu sarana agar kita bisa mengetahui dan belajar sesuatu hal atau bidang keilmuan yang tentunya akan membawa manfaat bagi kita. Dan ilmu tersebut ada yang bersifat duniawi dan ada ilmu yang merupakan syari'at Islam yang harus dan wajib dituntut oleh setiap muslim sebagaimana hadits Rasulullah:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.

"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 224), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, lihat Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 3913). Diriwayatkan pula oleh Imam-imam ahli hadits yang lainnya dari beberapa Shahabat seperti 'Ali, Ibnu 'Abbas, Ibnu 'Umar, Ibnu Mas'ud, Abu Sa'id al-Khudri, dan al-Husain bin 'Ali radhiyallaahu 'anhum.

Nah, lalu bagaimanakah hukum menuntut kedua ilmu tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

hukum menuntut ilmu

Hukum menuntut ilmu duniawi

  • Hukumnya tidak wajib 'ain untuk setiap kaum muslimin, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya, dan karena istilah ilmu dalam nash al-Quran dan Sunnah apabila muthlaq maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari'at Islam.
  • Kadang kala wajib kifayah pada saat tertentu, seperti ketika akan memasuki medan pertempuran dan lainnya. Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Dapat kami simpulkan bahwa ilmu syar'I adalah ilmu yang terpuji, sungguh mulia bagi yang menuntutnya. Akan tetapi, saya tidak mengingkari ilmu lain yang berfaidah, namun ilmu selain syar'i ini berfaidah apabila memiliki dua hal: (1) jika membantu ta'at kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan (2) Bila menolong agama Allah dan berfaidah untuk kaum muslimin. Bahkan kadang kala ilmu ini wajib dipelajari apabila masuk ke dalam firman-Nya: (Q.S Al Anfal : 60) (Kitabul Ilmi, Hal 13-14)
  • Jika ilmu itu menuju kepada kejahatan maka haram menuntutnya.Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Adapun ilmu selain syar'i boleh jadi sebagai wasilah menuju kepada kebaikan atau jalan menuju kepada kejahatan, maka hukumnya sesuai degan jalan yang menuju kepadanya." (Kitabul Ilmi, kitabul ilmi Hal-14)

Menuntut Ilmu Syari'at Islam

  • Menuntut ilmu syar'I yang berkenaan dengan kewajiban menjalankan ibadah bagi setiap mukallaf –seperti tauhid- dan yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari –semisal wudhu, shalat dan yang lainnya-, maka hukumnya fardhu 'ain, karena syarat diterimanya ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan Sunnah, tentunya cara memperolehnya disesuaikan dengan kemampuannya sebagaimana keterangan surat al Baqoroh: 286. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” —— Menuntut ilmu syar'i ini pun tidak semuanya harus dipelajari segera dalam waktu yang sama, karena ada amal ibadah yang diwajibkan oleh orang yang mampu saja, seperti mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Maka saat akan menjalankan ibadah tersebut hendaknya mempelajari ilmunya. Sebagaimana keterangan Ibnu Utsaimin rahimahullah dan lainnya.
  • Menuntut ilmu syar'i yang hukumnya fardhu kifayah, maksudnya bukan setiap orang muslim harus mengilmuinya, akan tetapi diwajibkan bagi ahlinya. Seperti membahas ilmu ushul  dan furu'nya dan juga yang berkenaan dengan ijtihadiyahnya.

Karena pentingnya kewajiban menuntut ilmu dien, maka sampai dalam kondisi perang pun hendaknya ada orang yang khusus mempelajari agama – tafaqquh fiddin.

Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Q.S At Taubah: 122)

Sumber: Tulisan Ustadz Aunur Rofiq dari Majalah Al Furqon

Sumber gambar: sxc.hu dipublish oleh @buarfa

No comments:

Post a Comment