Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Hukum Shalat di Belakang Imam Syi’ah Posted: 13 Aug 2013 12:00 AM PDT Bagaimanakah hukum shalat di belakang imam Syi'ah (Rafidhah)? Apakah dibolehkan? Padahal akidah Syi'ah jelas berbeda dengan akidah seorang muslim. Syi'ah dikenal banyak melakukan ritual syirik dan kesesatan. Akidah Sesat Syi'ahKita tahu ada jurang pembeda yang amat jauh antara Ahlus Sunnah dan Rafidhah (Syi'ah). Penyimpangan kaum Syi'ah di antaranya:
Lihat penjelasan Muslim.Or.Id mengenai beberapa kesesatan Syi’ah:
Dari penjelasan singkat ini saja bisa disaksikan perbedaan yang amat mencolok antara prinsip akidah Ahlus Sunnah dan Syi'ah. Sehingga mana mungkin bisa disatukan kalau prinsip dasar dan pokok saja sudah berbeda? Bagaimana Hukum Shalat di Belakang Syi'ah?Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah pernah berkata, "Shalat di belakang setiap orang musyrik yang beristighotsah pada selain Allah dan meminta pada selain-Nya tidak dibolehkan. Istighotsah kepada selain Allah dengan meminta pada berhala, jin dan selainnya termasuk kesyirikan kepada Allah." (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 2: 396). Beliau rahimahullah juga berkata di tempat yang lain, "Setiap imam yang diketahui ia bertindak berlebihan terhadap Ahlul Bait (maksudnya: Syi'ah, -pen), maka tidak boleh shalat di belakangnya. Namun jika tidak diketahui keadaannya atau keadaan kaum muslimin lainnya, maka boleh shalat di belakangnya." (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 12: 107). Kenapa sampai tidak boleh shalat di belakang mereka? Karena kerusakan akidah dan keyakinan Rafidhah di atas. Sehingga demikianlah fatwanya. Walau ada yang mengatakan bahwa Syi'ah juga mengucapkan syahadat 'laa ilaha illallah'. Kami jawab, ucapan saja tidak cukup disebut muslim. Karena ucapan tersebut harus dibuktikan. Sebab seorang muslim ada yang melakukan pembatal keislaman seperti syirik yang membuat Islamnya batal. Baca artikel Muslim.Or.Id: Neraka Haram bagi yang Mengucapkan Laa Ilaha Illallah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 20093 — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id
|
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment