Saturday, August 10, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Puasa Syawal, Benarkah Makruh?

Posted: 10 Aug 2013 09:00 AM PDT

calendar

Sebagian orang menyatakan bahwa puasa Syawal itu makruh karena dikhawatirkan dapat dianggap wajib sehingga akhirnya makruh dikerjakan. Benarkah demikian?

Mengenai sunnahnya puasa Syawal sudah disebutkan dalil dan keutamaannya dalam hadits Abu Ayyub Al Anshori berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR. Muslim no. 1164).

Dalil di atas menjadi pegangan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta Daud bahwa puasa Syawal itu dihukumi sunnah. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menganggapnya makruh. Bahkan Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya Al Muwatho‘, “Aku tidak pernah melihat seorang ulama pun melakukan puasa Syawal”. Mereka sampai berpendapat demikian karena khawatir akan wajibnya.

Sedangkan pendapat dalam madzhab Syafi’i bersesuaian dengan hadits tegas di atas. Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Pendapat Imam Nawawi di atas mengajarkan kita untuk berpegang teguh dengan sabda Rasul dan bila ada perkataan para ulama yang berseberangan dengan ajaran Rasul, maka perkataannya-lah yang ditinggalkan. Penjelasan di atas sekaligus menunjukkan bahwa puasa Syawal tidaklah makruh, namun termasuk sunnah yang dianjurkan yang sudah selayaknya yang menjalani puasa Ramadhan melakukannya.

Hanya Allah yang memberi taufik untuk bisa terus beramal sholih.

ReferensiAl Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Disusun di malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Penghalang Ittiba’ (2) : Mengikuti Hawa Nafsu

Posted: 10 Aug 2013 06:59 AM PDT

hati

Mengikuti hawa nafsu dan apa yang disenanginya termasuk penghalang dari ittiba' dan sebab terbesar terjadinya penyimpangan dari kebenaran. Bahkan seluruh bid'ah dan maksiat muncul dengan sebab didahulukannya hawa nafsu atas nash yang shahih. Hal itu karena tabiat jiwa manusia selalu menginginkan dan cenderung kepada apa yang dia sukai dan senangi. Dan sangat susah bagi seorang manusia untuk memalingkan jiwanya dari hal itu – terlebih lagi jika jiwanya telah terbiasa dengannya – selama keimanan dan keyakinannya belum kuat dan kokoh.

Bahkan, setiap orang yang tidak mau mengikuti Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam dan menerima ajaran yang beliau bawa, maka sesungguhnya dia tidak mengikuti petunjuk, akan tetapi mengikuti hawa nafsunya1. Oleh karena itu, kita dapati banyak nash yang mencela dan memberi peringatan dari mengikuti hawa nafsu. Di antaranya, firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Maka jika mereka tidak mau menyambutmu, ketahuilah sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang berbuat zhalim" (QS. Al-Qashash: 50)

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلاَ تَذَكَّرُونَ

"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS. Al-Jatsiyah: 23)

Dari Mu'awiyah radhiallahu’anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

وَإِنَّهُ سَيَخْرُجُ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ تَجَارَى بِهِمْ تِلْكَ الْأَهْوَاءُ كَمَا يَتَجَارَى الْكَلْبُ لِصَاحِبِهِ وَقَالَ عَمْرٌو الْكَلْبُ بِصَاحِبِهِ لاَ يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلاَ مَفْصِلٌ إِلاَّ دَخَلَهُ

"Dan sesungguhnya akan muncul kaum-kaum dari umatku yang hawa nafsu mengalir pada mereka sebagaimana penyakit anjing gila mengalir pada penderitanya. Tidak ada satu urat dan persendianpun melainkan dimasukinya"2

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam takut terhadap hawa nafsu, beliau berlindung kepada Allah dengan berdo'a,

« اللهم إني أعوذ بك من منكرات الأخلاق ، والأعمال ، والأهواء »

"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kemungkaran akhlaq, amal dan hawa nafsu"3

Yang menjadi masalah bukanlah adanya hawa nafsu pada diri seorang hamba, yang mendorong untuk menyelisihi Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena hal itu (keberadaan hawa nafsu) adalah sebagai medan ujian dan cobaan, sedangkan seorang hamba tidak menguasainya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah jika seorang hamba mengikuti hawa nafsunya, mengambil apa yang disukai, meninggalkan apa yang dibenci, dan menjadikannya sebagai faktor pendorong perkataan dan perbuatannya baik sesuai ataupun menyelisihi apa yang dicintai oleh Allah Ta’ala.4

Kadang-kadang hawa nafsu masuk kepada orang yang memiliki keterkaitan dan ikatan dengan nash-nash. Hawa nafsu itu tidak mendorongnya untuk meninggalkan dan berpaling dari nash-nash itu secara keseluruhan. Akan tetapi, pertama-tama hawa nafsu itu membiarkan ia menetapkan apa yang dia inginkan, kemudian mulai beralih kepada nash-nash itu, sehingga dia mengambil nash yang sesuai dengan hawa nafsunya saja. Mahmud Syaltut berkata, "terkadang, seorang pemerhati dalil adalah seorang yang dikuasai oleh hawa nafsunya. Sehingga hawa nafsunya itu mendorongnya untuk menetapkan suatu hukum yang merealisasikan tujuannya. Kemudian dia mulai mencari-cari dalil untuk dijadikan sandaran dan hujjah dalam berdebat. Maka pada kenyataannya, orang ini menjadikan hawa nafsunya sebagai dasar untuk memahami dan menghukumi dalil-dalil. Dan ini berarti membalik perkara tasyri' (pembuatan syari'at) dan merusak tujuan Syaari' (Pembuat syari'at) di dalam menegakkan dalil-dalil."5

Catatan Kaki

1 Lihat Tafsir As-Sa'di (6/33).

2 Abu Daud (5/5-6) no. 4597, dihasankan Al-Albani di dalam Shahih Abi Daud (3/869) no. 383.

3 At-Tirmidzi (5/575) no. 3591, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih At-Tirmidzi (3/184) no. 2840.

4 Lihat Fatawa karya Ibnu Taimiyah (28/131-133).

5 Al-Bid'ah Asbaabuha wa Madhaarruha karya Syaltut halaman 24.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id

Tata Cara Puasa Syawal

Posted: 08 Aug 2013 06:30 PM PDT

Puasa Syawal kita tahu memiliki keutamaan yang besar yaitu mendapat pahala puasa setahun penuh. Namun bagaimanakah tata cara melakukan puasa Syawal?

Keutamaan Puasa Syawal

Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR. Muslim no. 1164).

Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Seperti Berpuasa Setahun Penuh

Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »

Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.”  (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Tata Cara Puasa Syawal

  1. Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
    Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR. Muslim no. 1164).
    Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
  2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
    Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).
  3. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)
  4. Usahakan untuk menunaikan qodho' puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
    Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).
    Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).
  5. Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
    Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum'at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum'at, maka tidaklah makruh." (Al Majmu' Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
    Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.
    Adapun berpuasa Syawal pada hari Sabtu juga masih dibolehkan sebagaimana puasa lainnya yang memiliki sebab masih dibolehkan dilakukan pada hari Sabtu, misalnya jika melakukan puasa Arafah pada hari Sabtu. Ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut ini.

    Soal
    :
    Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arafah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arafah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arafah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar'i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.

    Jawab:
    Boleh berpuasa Arafah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arafah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. (Fatwa no. 11747. Ditandatangani oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, Syaikh 'Abdurrozaq 'Afifi dan Syaikh 'Abdullah bin Ghudayan).

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan puasa Syawal ini setelah sebelumnya berusaha menunaikan puasa qodho’ Ramadhan. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk terus beramal sholih.

Disusun di pagi hari penuh berkah, 2 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H

Posted: 07 Aug 2013 04:00 PM PDT

hari-raya

Segenap redaksi Muslim.Or.Id dan segenap keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta mengucapkan

Taqobbalallahu minna wa minkum

Selamat hari raya Idul Fithri 1434 H

Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan pembaca Muslim.Or.Id sekalian. Moga bisa terus istiqomah dalam ibadah.


Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Fatwa Ramadhan: Zakat Fitri Pembantu Rumah Tangga Siapa Yang Tanggung?

Posted: 07 Aug 2013 06:16 AM PDT

fatawa section

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin

Soal:

Apakah pembantu rumah tangga wajib bayar zakat fitri?

Jawab:

Pembantu rumah tangga wajib membayar zakat fitri karena ia juga seorang muslim. Akan tetapi, apakah ia yang menanggung zakatnya sendiri? Atau kewajiban majikan? Hukum asalnya zakatnya ia yang tanggung sendiri akan tetapi jika majikan ingin menanggung zakat fitrinya maka tidak mengapa.

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail 18/263, Asy Syamilah

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?

Posted: 07 Aug 2013 12:45 AM PDT

20130807-091029.jpg

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Panduan Shalat ‘Ied, ada anjuran untuk melakukan 7 takbir zawaid (takbir tambahan) pada rakaat pertama dan 5 takbir zawaid pada rakaat kedua. Namun dalam shalat ied juga kita dianjurkan membaca doa iftitah. Kapan kita membaca do’a iftitah ini, apakah langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir zawaid? Moga penjelasan dari Ibnu Qudamah yang dibawakan oleh Muslim.Or.Id berikut bermanfaat.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

“Do’a istiftah dibaca setelah takbir pertama (yaitu takbiratul ihram), kemudian diikuti dengan melakukan takbir zawaid untuk shalat ‘ied. Setelah itu membaca ta’awudz, diikuti dengan membaca surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Sedangkan Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa do’a istiftah dibaca setelah membaca beberapa kali takbir (takbir zawaid). Inilah yang menjadi pendapat Al Khollal dan muridnya, begitu menjadi pendapat Al Auza’i karena setelah istiftah langsung dibaca isti’adzah (ta’awudz) dan itu dilakukan sebelum membaca Al Fatihah.

Abu Yusuf berkata bahwa ta’awudz dilakukan sebelum takbir supaya ada pemisah antara do’a istiftah dan membaca ta’awudz.

Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah) bahwa do’a istiftah itu dianjurkan dibaca untuk membuka shalat. Maka lewat do’a istiftah adalah di awal sebagaimana dalam shalat lainnya. Sedangkan pembacaan ta’awudz dilakukan sebelum membaca surat. Ta’awudz letaknya selalu diikuti setelahnya dengan pembacaan surat. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Al Mughni, 3: 273-274).

Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, setelah takbiratul ihram, lalu diikuti dengan pembacaan do’a istiftah, kemudian melakukan takbir zawaid, diikuti dengan ta’awudz dan pembacaan surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini, juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam.

ReferensiAl Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.

Disusun setelah shalat Maghrib, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Ucapan Selamat pada Hari Raya Idul Fitri

Posted: 06 Aug 2013 06:47 PM PDT

20130807-085011.jpg

Apa yang mesti kita ucapkan ketika bertemu saudara kita di hari raya Idul Fitri? Adakah ucapan khusus yang diajarkan?

Taqobbalallahu minna wa minkum

Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu 'anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan "Taqobbalallahu minna wa minkum" (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن .

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjumpa dengan hari 'ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, "Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian)." Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1]

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

"Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya 'ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka".

وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا .

Salah seorang ulama, Harb mengatakan, "Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya 'ied ('Idul Fithri dan 'Idul Adha), apakah dengan ucapan, 'Taqobbalallahu minna wa minkum'?" Imam Ahmad menjawab, "Tidak mengapa mengucapkan seperti itu." Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah.

Ada pula yang mengatakan, "Apakah Watsilah bin Al Asqo' juga berpendapat demikian?" Imam Ahmad berkata, "Betul demikian." Ada pula yang mengatakan, "Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya 'ied." Imam Ahmad mengatakan, "Iya betul sekali, tidak dimakruhkan."

وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ .

Ibnu 'Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya 'ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, "Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari 'ied (yakni shalat 'ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, 'Taqobbalallahu minna wa minka" Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid.

'Ali bin Tsabit berkata, "Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu." Ia berkata, "Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah."

Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, "Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya." Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni[2].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, "Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari 'ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat 'ied, "Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu 'alaika" dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, "Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya". Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh)."[3]

Selamat Hari Raya

Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah ditanya, "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Lalu adakah ucapan tertentu kala itu?"

Beliau rahimahullah menjawab, "Ucapan selamat ketika hari raya 'ied dibolehkan. Tidak ada ucapan tertentu saat itu. Apa yang biasa diucapkan manusia dibolehkan selama di dalamnya tidak mengandung kesalahan (dosa)."[4]

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah ditanya, "Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkann selamat setelah shalat 'ied?"

Syaikh rahimahullah menjawab, "Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka 'adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, 'Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’"[5]

Dari penjelasan di atas, berarti ucapan selamat hari raya itu bebas, bisa dengan ucapan "Selamat Hari Raya", "Taqobbalallahu minna wa minkum" dan lainnya. Ucapan "Taqobbalallahu minna wa minkum" pun tidak dikhususkan saat Idul Fithri, ketika Idul Adha dianjurkan ucapan semacam ini sebagaimana kita dapat melihat dalam penjelasan berbagai riwayat di atas.

Mohon Maaf Lahir Batin

Satu catatan pula yang mesti diperhatikan, tidak ada pengkhususan di Idul Fithri untuk saling maaf memaafkan. Semacam sering kita dengar tersebar ucapan "Mohon Maaf Lahir dan Batin" saat Idul Fithri. Seolah-olah saat Idul Fithri hanya khusus dengan ucapan semacam itu. Ini sungguh salah kaprah. Idul Fithri bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan. Waktu untuk saling memohon maaf itu luas. Ketika berbuat salah, langsung meminta maaf, itulah yang tepat. Tidak mesti di saat Idul Fithri. Karena jika dikhususkan seperti ini harus butuh dalil dari Al Qur'an dan Al Hadits. Buktinya, tidak ada satu dalil yang menunjukkan seperti ini.

Minal 'Aidin wal Faizin

Satu ucapan lagi yang keliru saat Idul Fithri, yakni ucapan "Minal 'Aidin wal Faizin". Ucapan ini dari segi makna kurang bagus. Arti dari ucapan tersebut adalah "Kita kembali dan meraih kemenangan". Ini suatu kalimat yang rancu. Kita mau kembali ke mana? Apa pada ketaatan atau maksiat? Jika mengandung dua makna seperti ini hendaknya ditinggalkan. Karena bisa jadi orang memahami yang dimaksud adalah kita kembali pada maksiat. Artinya, ibadah hanya di bulan Ramadhan saja, setelah itu sah-sah saja untuk maksiat, sah-sah saja untuk tinggalkan shalat dan ibadah wajib lainnya. Akibat ucapan keliru, berujung pada amalan yang keliru.

Satu hal lagi yang mesti dipahami, makna "Minal 'Aidin wal Faizin" adalah sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Dan bukan maknanya adalah "Mohon Maaf Lahir dan Batin". Setiap kali ada yang ucapkan "Minal 'Aidin wal Faizin" lantas diikuti dengan kalimat "Mohon Maaf Lahir dan Batin". Dikira artinya adalah kalimat selanjutnya. Ini sungguh keliru. Ini pemahaman orang yang tidak paham bahasa Arab. Semestinya hal ini diluruskan. Makna kalimat "Minal 'Aidin wal Faizin" adalah "Kita kembali dan meraih kemenangan". Namun sebagaimana diterangkan di atas, dari sisi makna kalimat ini keliru. Sehingga sudah sepantasnya kita hindari. Ucapan yang lebih baik adalah sebagaimana telah dikemukakan di awal tulisan dan dicontohkan langsung oleh para sahabat, yakni "Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amal kita dan amal kalian)".

Kami pun doakan pada para pembaca Muslim.Or.Id, taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kita dan amalan kalian.


Diselesaikan menjelang shalat tarawih, 30 Ramadhan 1431 H (8 September 2010) di Panggang-Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma'rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

[2] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2/250.

[3] Majmu' Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa', cetakan ketiga, 1426, 24/253.

[4] Majmu' Fatawa Rosail Ibni 'Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129.

[5] Majmu' Fatawa Rosail Ibni 'Utsaimin, 16/128.

Kajian Ramadhan 21: Memperbanyak Istighfar di Akhir Ramadhan

Posted: 06 Aug 2013 04:09 PM PDT

20130807-071508.jpg

Istighfar adalah meminta ampunan pada Allah. Istighfar adalah penutup setiap amalan sholih. Shalat lima waktu, haji, shalat malam, dan pertemuan dalam majelis biasa ditutup dengan amalan dzikir istighfar ini. Jika istighfar berfungsi sebagai dzikir, maka itu jadi penambah pahala. Sedangkan jika ada sesuatu yang sia-sia dalam ibadah, maka fungsi istighfar sebagai kafaroh (penambal).

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah membuat tulisan yang ingin dikirimkan ke berbagai ke negeri. Isi surat tersebut adalah memerintahkan mereka untuk menutup bulan Ramadhan dengan istighfar dan shodaqoh yaitu zakat fithri. Karena zakat fithri menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan dari kata-kata yang haram. Sedangkan bacaan istighfar adalah sebagai penambal atas kekurangan yang dilakukan saat puasa karena melakukan hal-hal yang sia-sia dan haram. Oleh karena itu, sebagian ulama mengibaratkan shodaqoh fithri (zakat fitrah) seperti sujud sahwi dalam shalat.

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menulis dalam kitabnya tersebut,”Ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh ayah kalian Adam ‘alaihis salam,

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Al A’rof: 23).

Ucapkanlah seperti yang diucapkan Nuh ‘alaihis salam,

وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُن مِّنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Hud: 47)

Ucapkanlah seperti yang diucapkan Ibrahim ‘alaihis salam,

وَالَّذِي أَطْمَعُ أَن يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ

dan Yang amat kuinginkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kiamat” (QS. Asy Syu’ara: 82)

Ucapkanlah seperti yang diucapkan Musa ‘alaihis salam,

رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي

Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku” (QS. Al Qashash: 16)

Begitu pula ucapkanlah seperti yang diucapkan Dzun Nun (Yunus) ‘alaihis salam,

لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Al Anbiya’: 87)

Puasa kita butuh pada istighfar, sedangkan amalan sholih sebagai penggenapnya. Bukanlah puasa kita penuh cacat dikarenakan pelanggaran yang kita lakukan saat puasa?

Sebagian salaf berkata setelah kita shalat, maka kita beristighfar untuk menambal cacat dalam shalat. Ini dilakukan sebagaimana orang yang berbuat dosa beristighfar. Inilah keadaan orang-orang yang bagus ibadahnya (muhsin). Sedangan para pelaku maksiat, bagaimana keadaan keseharian mereka? Sungguh merugi jika waktu untuk berbuat baik malah berbalik menjadi maksiat. Lalu waktu berbuat taat, malah jadi waktu sia-sia.

Al Hasan Al Bashri berkata, “Perbanyaklah istighfar karena kalian tidaklah tahu kapan waktu turunnya rahmat. Lukman pun pernah berkata pada anaknya, “Wahai anakkku, basahilah lisanmu dengan bacaan istighfar (permohonan ampun pada Allah) karena Allah telah memilih beberapa waktu yang do’a orang yang meminta tidak tertolak saat itu”.

Demikian ringkasan dari Lathoiful Ma’arif, karya Ibnu Rajab, hal. 376-378. Semoga di penghujung Ramadhan, kita mendapat banyak maghfiroh dari Allah.


Disusun di Perjalanan Panggang-Wonosari, di pagi hari penuh berkah, 29 Ramadhan 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Kumpulan Artikel Zakat Fitri, Lebaran Dan Puasa Syawwal

Posted: 06 Aug 2013 08:30 AM PDT

ketupat_by_sashcher

Berikut ini kami ringkaskan kumpulan artikel yang membahas Zakat Fitri, Lebaran Dan Puasa Syawwal dari muslim.or.id. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian dalam menghadapi Hari Raya ‘Idul Fitri 1432 H, hari dimana kaum muslimin berbuka setelah sebulan penuh berpuasa. Semoga dapat dilalui sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Juga kebiasaan tahun yang disebut mudik, yang biasanya menempuh perjalanan jauh untuk sampai di kampung halaman, ada beberapa tuntunan dan adab yang semestinya diketahui oleh setiap muslim. Selamat menyimak.

I’tikaf

Zakat Fitri

Lebaran

Puasa Syawwal

Shalat, Ibadah Seluruh Nabi Dan Rasul (2)

Posted: 05 Aug 2013 08:15 PM PDT

shalat-ketat

Nabi Syu'aib ‘alaihissalam

Allah pun berfirman mengenai kisah Nabi Syu'aib ‘alaihissalam ketika beliau melarang kaumnya beribadah kepada selain Allah dan melarang kaumnya curang dalam timbangan dan takaran. Maka kaumnya berkata kepada Syu'aib ‘alaihissalam

قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا

Mereka berkata: “Hai Syu’aib, apakah shalatmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami ?" (QS. Hud: 87)

Hal ini menunjukkan bahwa kaumnya Syu'aib tidak menganggap ibadah shalat ini adalah ibadah yang sangat agung.

Al Allamah As Sa'di rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat ini, "Sesungguhnya shalat itu sudah di disyariatkan semenjak zaman para Nabi dahulu, dan shalat itu adalah amalan yang paling utama. Bahkan para Nabi telah mendakwahkan hal ini kepada orang-orang kufar, mendakwahkan keutamaannya dan bahwa ibadah ini didahulukan sebelum amalan-amalan lainnya. Shalat pun mencegah dari kemungkaran, dan shalat adalah standar keimanan dan syariat. Dengan mendirikan shalat, maka ibadah seorang hamba kan sempurna. Sebaliknya, ketika shalat ditinggalkan maka kehidupan agama seorang hamba tidak akan teranggap"

Nabi Musa ‘alaihissalam

Nabi Musa ‘alaihissalam, salah seorang Nabi yang Allah dekati dan Allah berbicara dengan langsung kepadanya. Hal pertama yang Allah wajibkan kepada Musa, setelah Allah syariatkan ibadah kepadanya, adalah shalat. Bahkan tidak ada nash yang menyebutkan ibadah lain yang Allah bebankan kepada Musa selain shalat. Allah berfirman kepada Nabi Musa, dengan kalimatNya tanpa ada penerjemah,

فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ  إِنَّنِي أَنَا اللَّـهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu). Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku” (QS. Thaha: 13, 14)

Maka hal ini menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari ibadah shalat dibandingkan amalan-amalan lainnya. Allah memulai perkataanNya kepada Musa dengan perintah untuk shalat. Demikian pula hal pertama yang Allah perintahkan kepada Musa untuk didakwahkan kepada Bani Israil –setelah beriman kepadaNya- adalah ibadah shalat. Allah berfirman:

وَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ مُوسَىٰ وَأَخِيهِ أَن تَبَوَّآ لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بُيُوتًا وَاجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۗ

Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: ‘Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah shalat’" (QS. Yunus: 87)

Nabi Daud ‘alahissalam

Nabi Daud ‘alaihissalam, salah seorang Nabi Allah. Allah sucikan beliau ketika beliau melakukan sebuah kekeliruan dan beliau hendak bertaubat, maka Allah jadikan shalat sebagai jalan keluar untuk taubatnya. Allah berfirman

فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ

maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat” (QS. Shad: 24)

Nabi Sulaiman bin Daud ‘alaihimassalam

Nabi Sulaiman putra Nabi Daud ‘alaihimassalam, diperlihatkan kepadanya kuda-kuda di waktu sore hingga akhirnya beliau tersibukkan memandang keindahan kuda-kudanya sampai terlewat waktu shalat Ashar, beliaupun menyesal dan bersedih. Beliau mencera dirinya sendiri yang telah melewatkan waktu shalat karena kuda-kudanya. Allah berfirman:

وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ ۚ نِعْمَ الْعَبْدُ ۖ إِنَّهُ أَوَّابٌ إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَن ذِكْرِ رَبِّي حَتَّىٰ تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ  رُدُّوهَا عَلَيَّ ۖ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ

“Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya), (ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku”. Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu” (Shad: 30-33)

Ibnu Katsir berkata, "Para mufassir dan dan para salaf menyebutkan bahwa Sulaiman sibuk dengan melihat kuda-kudanya sampai diapun terlewat waktu shalat Ashar. Sulaiman tidak meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja akan tetapi karena lupa, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah terlewat shalat Ashar di waktu perang Khandaq sampai-sampai beliau baru mengerjakan shalat Ashar setelah matahari tenggelam" (Tafsir Ibnu Katsir, 7/65)

 

Diterjemahkan dari: Ta'zhiimus Shalah, Syaikh Prof Dr Abdurrazaq bin Abdul Mushin al Badr

Penerjemah: Amrullah Akadhinta

Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment