Monday, June 24, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fikih Puasa (7): Akibat Hubungan Seks di Siang Hari Ramadhan

Posted: 24 Jun 2013 04:00 PM PDT

hubungan_seks_puasa

Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qodho’ dan kafaroh. Bentuk kafarohnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud.”

Penulis kitab Fathul Qorib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukallaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.”

Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jima’ (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.”

Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i.

Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafaroh. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafaroh dalam hal itu.

Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsoh) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayatul Akhyar.

Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

"Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, "Wahai Rasulullah, celaka aku." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apa yang terjadi padamu?" Pria tadi lantas menjawab, "Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?" Pria tadi menjawab, "Tidak". Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Pria tadi menjawab, "Tidak". Lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?" Pria tadi juga menjawab, "Tidak". Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,"Di mana orang yang bertanya tadi?" Pria tersebut lantas menjawab, "Ya, aku." Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Ambillah dan bersedakahlah dengannya." Kemudian pria tadi mengatakan, "Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. " Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Menurut mayoritas ulama, jima' bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho', ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima' oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.

Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi'iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya,  bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[1]

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

a)      Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.

b)      Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.

c)       Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[2] makanan.[3]

Jika orang yang melakukan jima' di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 224.

Semoga bermanfaat kajian dari matan Abi Syuja’ ini. Nantikan pembahasan lanjutan di Muslim.Or.Id.

 

Referensi utama:

1- Mukhtashor Abi Syuja', Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi'i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.

2- At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.

3- Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor,  Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin 'Abdul Mu'min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.

4- Hasyiyah ‘alal Qoulil Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (Muhammad bin Qosim Al Ghozzi), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H

@ Hotel Parama, Puncak, Cisarua (waktu senggang saat Dauroh Maqoshid Syari’ah bersama guru kami Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri), 16 Sya’ban 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 



[1]     Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah 28: 59-60 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2: 108 .

[2]     Satu mud sama dengan ¼ sho'. Satu sho' kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.

[3]     Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.

5 Kajian Umum Spesial Ramadhan (Yogyakarta)

Posted: 24 Jun 2013 06:37 AM PDT

Hadirilah!

5 KAJIAN SPESIAL RAMADHAN 1434 H

Gratis! Terbuka Untuk Umum (Muslim/Muslimah)

 

Fasilitas: Buku Panduan Ramadhan, Buku Dzikir Pagi dan Petang [Gratis]

 

1. PANDUAN PUASA & HARI RAYA

Waktu: Ahad, 7 Juli 2013 Pukul 09.00 – 11.30 WIB

Tempat: Masjid Al-Mubarok, Tegalrejo (sebelah utara kampus UMY)  

bersama Ustadz Aris Munandar, M.PI. (Ponpes Hamalatul Qur'an, Bantul)

 

2. TUNTUNAN SHOLAT TARAWIH & I'TIKAF

Waktu: Ahad, 14 Juli 2013 Pukul 09.00 – 11.30 WIB

Tempat: Masjid Al-Mubarok, Tegalrejo (sebelah utara kampus UMY)

bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal, M.Sc. (Ponpes Darush Sholihin, G. Kidul)

 

3. MOTIVASI MENUNTUT ILMU SYAR'I

Waktu: Ahad, 14 Juli 2013 Pukul 13.00 – 14.30 WIB

Tempat: Masjid Al-Mubarok, Tegalrejo (sebelah utara kampus UMY)

bersama Ustadz Ahmad Mz, S.S. (Forum Dakwah Masyarakat Jogja)

 

4. PUASA DAN KEIKHLASAN

Waktu: Sabtu, 20 Juli 2013 Pukul 09.00 – 11.30 WIB

Tempat: Masjid Muthohharoh, Ngebel (sebelah selatan kampus UMY)

bersama Ustadz Zaid Susanto, Lc. (Ponpes Jamilurrahman, Bantul)

 

5. TAUHID KUNCI KEBAHAGIAAN HIDUP

Waktu: Ahad, 21 Juli 2013 Pukul 09.00 – 11.30 WIB

Tempat: Masjid Al-Mubarok, Tegalrejo (sebelah utara kampus UMY)

bersama Ustadz Afifi Abdul Wadud (Ponpes Jamilurrahman, Bantul)

 

Penyelenggara

FORSIM (Forum Studi Islam Mahasiswa)

Situs: www.kajianmahasiswa.wordpress.com

Alamat: Wisma Aflah, Jl. Lingkar Selatan Gg. Kenanga No. 11B Tegalrejo, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta [300 m utara Kampus UMY, selatan Masjid al-Mubarok]

 

Kontak Person: 0877 3949 4717 [Adi]

http://abumushlih.com/5-kajian-spesial-ramadhan-1434-h.html/

Kajian Umum (KUPER) Yogyakarta 1-2 Juli 2013: Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat dengan Islam

Posted: 24 Jun 2013 06:24 AM PDT

liburan? mau kemana?
daripada bingung mau liburan kemana, ayo ikut K U P E R III ajaa!

K U P E R – Kajian Umum yang diselenggarakan oleh Panitia Dauroh Pelajar Indonesia.
“Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat dengan Islam”

1-2 Juli 2013 @Ruang Utama Masjid Agung Syuhada, Kotabaru Yogyakarta
Dengan rincian:

[SENIN, 1 JULI 2013]
pukul 08.30-dzuhur
- “Jelaskan Padaku, Apa itu Islam !” bersama Al Ustadz Zaid Susanto, Lc (alumnus Universitas Islam Madinah)

ba’da dzuhur (12.00) – ashar
- “Menjadi muslim kaya raya” bersama Al Ustadz Zainuddin (Murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah-)

[SELASA, 2 JULI 2013]
pukul 08.30-dzuhur
-” Saatnya Katakan; ‘Aku Seorang Muslim’ ”
bersama Akh Andy Octavian Latief, M.Sc.
(Calon Doktor termuda Indonesia -insya Allah-, juara olimpiade fisika Internasional 3 kali, Mahasiswa Doktoral Maryland University Amerika Serikat)

FREE! TERBUKA UNTUK UMUM ! (Tidak Hanya Pelajar) IKHWAN DAN AKHWAT
Informasi : 083867751102 (SMS Only)

Diselenggarakan oleh : Panitia Daurah Pelajar Indonesia & Majeed Reporters
Disponsori oleh : radiomuslim

LASTFLYER

Penerimaan Santri Baru BADAR Ma’had ‘Umar bin Khattab Yogyakarta 1434H

Posted: 24 Jun 2013 05:46 AM PDT

'Umar bin Khattab : "Pelajarilah bahasa arab, karena itu adalah bagian penting dari agama kalian"

Alhamdulillah, Ma’had ‘Umar bin Khattab (MUBK) Yogyakarta kembali membuka kelas Bahasa Arab Dasar (BADAR)
Edisi Spesial Menjelang Ramadhan
Menyambut Bulan Al Qur'an dengan Belajar Bahasa Al Qur'an

I. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Waktu belajar : 1 Juli – 20 Juli 2013
Frekuensi : Setiap hari dengan 2 sesi (90 menit/sesi)
Sesi I : 07.30 – 09.00*
Sesi II : 13.30 – 15.00*
*masih ada kemungkinan berubah sesuai kesepakatan dengan pengajar

Tempat belajar : Masjid dan wisma muslim sekitar UGM
Materi : Nahwu dan Sharaf

Pilihan kelas

1. Dasar
Materi : Ilmu nahwu
Kitab panduan : Al Muyassar fii 'Ilmin Nahwi
Syarat : Bisa membaca Al Qur'an dengan baik

2. Menengah
Materi : Ilmu sharaf
Kitab panduan : Mukhtarat Qawa'id Al Lughah Al 'Arabiyyah
Syarat : Memiliki dasar ilmu nahwu dan lolos tes seleksi

Pengajar : Staf pengajar Ma'had 'Umar bin Khattab Yogyakarta

II. PENDAFTARAN

Waktu : 14 Juni – 28 Juni 2013

Tata cara :
1. Kirim SMS dengan format : BADAR#Nama#PilihanKelas
contoh : BADAR#Mu'awiyah#Menengah
kirim ke :
0857 8659 9931 (putra)
0857 4355 8784 (putri)

2. Daftar ulang pada saat briefing santri baru

III. BIAYA PENDIDIKAN

Biaya : Rp 150.000 untuk semua kelas (tidak termasuk kitab panduan)
Waktu pembayaran : Pada saat daftar ulang santri baru

IV. TES SELEKSI

Bagi pendaftar kelas menengah, diwajibkan mengikuti tes seleksi yang dijadwalkan pada waktu berikut :
Hari/tanggal : Jum'at, 28 Juni 2013
Pukul : 16.00 – selesai
Tempat : Masjid Pogung Dalangan
Hasil seleksi akan diumumkan bersamaan dengan briefing santri baru

V. BRIEFING DAN DAFTAR ULANG

Hari/tanggal : Sabtu, 29 Juni 2013
Tempat : Masjid Al 'Ashri, Pogung Rejo
Pukul : 08.00 – selesai
Agenda : Daftar ulang santri, pengumuman hasil seleksi, dan informasi KBM
Sifat : Wajib bagi seluruh calon santri BADAR Ramadhan 1434
Catatan :
- Calon santri diharapkan melunasi biaya pendidikan ketika daftar ulang
- Kitab dapat dipesan kepada panitia

Kontak panitia
Putra : 0857 8659 9931
Putri : 0857 4355 8784

Penyelenggara
Ma'had 'Umar bin Khattab (MUBK) Yogyakarta
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA)

Sekretariat
Wisma Darut Tauhid, Pogung Kidul SIA XVI No. 9C, Sinduadi, Mlati, Sleman

 

badar 1434H

Fatwa Ulama: Apa Perbedaan Antara Mukmin Dengan Muslim?

Posted: 23 Jun 2013 12:09 AM PDT

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih

Soal:

Apa Perbedaan antara seorang yang Mu’min dengan Muslim? Apakah setiap yang Muslim pasti dikatakan Mu’min?

Jawab:

Sesungguhnya perbedaan batasan antara Mukmin dan Muslim sama halnya dengan perbedaan batasan Islam dan Iman. Dan ada kaidah yang dikatakan oleh para Ulama: bahwasanya keduanya jika berkumpul dalam satu kalimat, artinya berbeda. Namun jika tidak berkumpul maka artinya sama.

فإذا ورد الإسلام والإيمان في نص واحد، كان معنى الإسلام: الأعمال الظاهرة. ومعنى الإيمان: الاعتقادات الباطنة، كقوله تعالى: ) [الحجرات:14]

Maka jika terdapat kata Islam dan Iman pada suatu nash (baik Al-Qur’an atau Hadits), maka Islam maknanya amalan-amalan yang nampak, sedangkan Iman adalah keyakinan dalam hati. Sebagaimana dalam Firman Allah:

(قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْأِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ

Orang Arab Badui berkata: Aku telah beriman. Katakanlah, Kalian belum beriman. Akan tetapi katakanlah Aku telah berislam. Karena Iman belum masuk kedalam hati-hati kalian” (QS. Al Hujurat: 14)

Adapun jika disebutkan Islam saja, maka termasuk di dalamnya makna Iman, sebagaimana Firman Allah:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلامُ

Sesungguhnya Agama (yang benar) disisi Allah hanyalah Islam” (QS. Al Imran: 19)

وإذا ذكر الإيمان وحده دخل فيه الإسلام، كقوله تعالى: () [المائدة:5].

Dan jika disebutkan Iman saja, maka termasuk juga didalamnya makna Islam, sebagaimana dalam Firman-Nya:

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْأِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barangsiapa yang kafir setelah beriman, maka hilanglah amalannya” (QS. Al Maidah: 5)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sesungguhnya setiap Mukmin adalah Muslim, akan tetapi tidak setiap Muslim adalah Mukmin. Karenanya, seorang munafik tetap dikatakan sebagai seorang muslim di dunia, padahal di dalam hatinya tidak ada Iman. Dan jika orang munafik itu mati membawa kemunafikannya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi pada hari kiamat.

Wallahu A’lam.

 

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=19304

Penerjemah: Rian Permana, S.T.
Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment