Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Fikih Puasa (4): Pembatal Puasa Posted: 18 Jun 2013 08:30 AM PDT Serial kali ini, kita akan melanjutkan mengenai pembatal puasa lainnya yang sebelumnya telah sampai pada pembatal keempat.
(5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluanYang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al Iqna', 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560. Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal adalah firman Allah Ta'ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid" (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi. (6) keluar mani karena bercumbuYang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Lihat Al Iqna', 1: 408-409 dan Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, "Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya." Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima') adalah keluarnya mani. Jika jima' saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma' (konsensus ulama). (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251). Dalam Hasyiyah Al Baijuri (1: 560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, walau karena bercumbu. Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, "Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya." (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344). (7) haidh dan (8) nifasDari Abu Sa'id Al Khudri ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ "Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?" (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Muhammad Al Hishni, penulis Kifayatul Akhyar berkata, "Telah ada nukilan ijma' (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal." (Kifayatul Akhyar, hal. 251). Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, "Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqodho' puasa pada hari tersebut." (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344). (9) Gila dan (10) MurtadKedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan 'ahliyatul 'ibadah'). Muhammad Al Hishni berkata, "Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul 'ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah." (Kifayatul Akhyar, hal. 251). Bagaimana dengan orang yang pingsan? Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi'i. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah Al Baijuri, 1: 561. Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah? Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun yang shahih dari pendapat madzhab Syafi'i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul 'ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251. Demikian pembahasan mengenai pembatal puasa. Moga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
— @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Rabu, 10 Sya'ban 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id |
Sifat Tercela: Pelit Dan Pengecut Posted: 18 Jun 2013 01:00 AM PDT Dicatat oleh Abu Daud (2511), Ibnu Hibban (808), Ahmad (2/302), عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مَرْوَانَ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” شَرُّ مَا فِي رَجُلٍ شُحٌّ هَالِعٌ وَجُبْنٌ خَالِعٌ “ Dari Musa bin Ali bin Rabbah, dari ayahnya, dari Abdul Aziz bin Marwan, ia berkata, aku mendengar Abu Hurairah berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: "Seburuk-buruk sifat yang ada pada seseorang adalah sifat pelit yang sangat pelit dan sifat pengecut yang sangat pengecut" Derajat HaditsSeluruh perawi hadits ini tsiqah, para perawi yang dipakai imam Muslim kecuali Abdul Aziz bin Marwan bin Hakim, namun ia statusnya tsiqah. Sehingga sanad hadits ini shahih tanpa keraguan. Hadits ini dishahihkan Al Mundziri dalam At Targhib (3/337), Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad (16/116), Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah (560). Faidah Hadits
Referensi:
|
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment