Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Catatan Seputar Pembagian Tauhid Posted: 21 Jun 2013 11:25 PM PDT Kaum muslimin yang dirahmati Allah. Seringkali dalam buku-buku tauhid kita menemukan istilah-istilah tauhid serta pembagiannya. Dan yang lebih sering lagi kita dengar ungkapan sebagian orang bahwa mereka juga mendakwahkan tauhid dan memprioritaskannya. Akan tetapi pada kenyataannya, mereka justru sibuk dengan masalah-masalah selainnya. Oleh sebab itu, sudah semestinya bagi umat Islam untuk membedakan antara pengertian dan pembagian tauhid yang benar dengan pengertian dan pembagian tauhid yang tidak benar atau menyimpang. Tauhid -sebagaimana dijelaskan para ulama- adalah mengesakan Allah dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan-Nya. Kekhususan Allah itu terbagi menjadi tiga bagian: rububiyah, uluhiyah, dan asma' wa shifat. Oleh sebab itu tauhid pun terbagi ke dalam tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma' wa shifat.
Pembagian Tauhid Menjadi DuaSebagian ulama yang lain membagi tauhid menjadi dua, yaitu
maka hal ini tidaklah bertentangan dengan pembagian di atas. Karena yang mereka maksud dengan tauhid ilmi khabari adalah gabungan antara tauhid rububiyah dan tauhid asma' wa shifat. Adapun yang mereka maksud dengan tauhid iradi thalabi adalah tauhid uluhiyah. Sebagaimana hal itu telah diterangkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah di dalam Fath al-Majid. Istilah Tauhid Hakimiyah dan Tauhid MulkiyahAdapun apa yang muncul belakangan di kalangan pergerakan Islam dengan istilah tauhid hakimiyah atau tauhid mulkiyah adalah pembagian yang tidak dikenal oleh para ulama. Yang mereka maksud dengan tauhid hakimiyah yaitu kewajiban untuk mentauhidkan Allah dalam hal penetapan hukum. Adapun yang mereka maksud dengan tauhid mulkiyah adalah keyakinan bahwa Allah satu-satunya penguasa yang berhak mengatur dan membuat syari'at bagi umat manusia, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Kedua macam tauhid ini telah tercakup dalam jenis-jenis tauhid yang ada.
Terlebih lagi, diketahui dari praktek penerapan istilah ini oleh para penyerunya, bahwa pemunculan istilah baru ini adalah dalam rangka memuluskan tercapainya tujuan mereka dalam mengkafirkan para penguasa negeri muslim dan menghasut rakyat untuk melawan dan memberontak kepada mereka. Inilah syi'arnya kaum Khawarij di masa kini, sebagaimana Khawarij tempo dulu mendengungkan slogan 'Tidak ada hukum kecuali hukum Allah' tetapi yang mereka maksudkan adalah pengkafiran terhadap para sahabat Nabi! 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu menanggapi seruan mereka dengan mengatakan, "Kalimat yang benar akan tetapi dimaksudkan dengan niat yang keliru". Istilah Tauhid Ittiba'Sebagian ulama masa kini memunculkan istilah tauhid ittiba'. Maksudnya adalah menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai satu-satunya manusia yang berhak untuk diikuti dan dipatuhi secara penuh. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushabi al-Yamani hafizhahullah di dalam bukunya al-Qaul al-Mufid fi Adillati at-Tauhid. Maka, pembagian yang beliau sampaikan ini pada dasarnya dilandaskan kepada keterangan Imam Ibnu Abil 'Izz al-Hanafi rahimahullah di dalam Syarh al-'Aqidah ath-Thahawiyah dimana beliau menyebut istilah tauhid mursil -yaitu mentauhidkan pengutus rasul; yakni Allah- dan tauhid mursal -yaitu orang yang diutus; yakni Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam-. Dari situ dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan tauhid ittiba' berada di luar pembahasan tiga macam tauhid yang biasa dibicarakan para ulama. Karena para ulama memaksudkan dengan pembicaraan tauhid terbatas kepada ruang lingkup iman kepada Allah. Adapun kandungan iman kepada Rasul -yang disebut dengan tauhid ittiba' ini- biasa mereka sebut dengan istilah tajridul ittiba'/pemurnian ittiba' kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan pembicaraan tentangnya di kalangan para ulama berada di luar pembahasan tentang iman kepada Allah. Dengan begitu, pada hakikatnya penambahan istilah tauhid ittiba' ini tidak dipermasalahkan dari sisi pemisahannya dari jenis-jenis tauhid yang lain. Hanya saja kita katakan, bahwa penggunaan istilah tauhid ittiba' tidak lazim di kalangan para ulama terdahulu. Istilah yang lebih tepat adalah tajridul ittiba'. Sehingga pembahasan tentang ittiba' ini dengan sendirinya berada di luar pembahasan substansi permasalahan tauhid yang berbicara tentang keimanan kepada Allah. Adapun pembicaraan seputar ittiba' itu berada di dalam ruang lingkup pembahasan keimanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallahu a'lam. Kitab RujukanBagi pembaca yang ingin mengkaji lebih dalam seputar definisi dan pembagian tauhid silahkan membaca referensi berikut:
Dalam pembahasan tauhid ini, kami banyak memetik faidah dari penjelasan guru kami al-Ustadz Abu 'Isa hafizhahullah. Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan-penjelasan beliau seputar masalah-masalah tauhid bisa menelaah buku beliau Mutiara Faidah Kitab Tauhid (Penjelasan Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab), penerbit Pustaka Muslim Yogyakarta. Selain itu, pembaca juga bisa membaca keterangan yang berharga tentang dasar-dasar ilmu tauhid di dalam buku Jawaban Tiga Pertanyaan Kubur (Penjelasan Tiga Landasan Utama karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) karya al-Akh al-Fadhil Adika Mianoki hafizhahullah, yang juga diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel Muslim.Or.Id |
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment