Monday, July 29, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Golongan-golongan Manusia Dalam Puasa dan Hukum Qadha

Posted: 28 Jul 2013 11:46 PM PDT

Segala puji bagi Allah, Dzat yang Mahaesa, Mahaagung, Mahaperkasa, Mahakuasa, Mahakuat, serta Mahatinggi dari jangkauan pikiran dan pandangan. Dia-lah yang menjadikan setiap mahluk tersifati dengan kefakiran. Fenomena kekuasaan-Nya tampak dengan pengaturan siang dan malam. Dia mendengar rintihan orang sakit yang tengah mengeluhkan bencana, melihat rayapan semut hitam dalam goa di kegelapan malam, dia mengetahui segala rahasia yang tersembunyi dalam hati. Kita tidak dapat mengetahui hakikat sifat-Nya, sebagaimana halnya kita tidak dapat mengetahui hakikat Dzat-Nya, dan orang-orang yang menyerupakan-Nya dengan mahluk adalah orang-orang kafir. Kita mengetahui apa yang Dia sifatkan bagi diri-Nya sendiri, berdasarkan al-Qur-an dan al-Hadits.

أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَم مَّنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ

“Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas taqwa kepada Allah dan keridhoan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya ditepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia kedalam Neraka Jahannam?…” (QS. At-Taubah:109)

Aku memuji-Nya dalam kondisi senang maupun susah. Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya Dia-lah yang menciptakan dan mengatur segala urusan.

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ وَيَخْتَارُ

“Dan Rabb-mu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya…” (QS. Al-Qashash: 68)

Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Hamba, dan Rasul-Nya, sekaligus penghulu para Nabi yang suci. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada beliau, kepada Abu Bakar, kepada ‘Umar, kepada ‘Utsman, kepada ‘Ali, kepada seluruh keluarga dan shahabat Beliau, khususnya kaum Muhajirin dan Anshar.

Saudara-saudaraku, kita telah membicarakan tujuh kelompok manusia dalam puasa. Berikut ini akan kami sebutkan sisanya.

Kedelapan: Wanita haidh, puasanya tidak sah dan ia diharamkan untuk berpuasa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang wanita:

ما رأيت مِنْ ناقصاتِ عَقْلٍ ودينٍ أذْهَبَ للُبِّ الرَّجل الحازمِ مِنْ إحداكُنَّ، قُلنَ: وما نقصانُ عقلِنا ودينِنا يا رسولَ الله؟ قال: أَلْيسَ شَهادةُ المرأةِ مثلَ نصْفِ شهادةِ الرَّجُلِ؟ قُلنَ: بلى. قال: فذلك نقصانُ عَقْلِها، أليس إذا حاضتْ لم تُصلِّ ولَم تُصم؟ قلن: بلى. قال: فذلك مِنْ نقصانِ دِيْنِها

“Aku tidak melihat wanita yang kurang akal dan agamanya melainkan mampu menghilangkan keteguhan akal pria dari salah satu di antara kalian.” Para wanita bertanya, “Apa yang menyebabkan kekurangannya akal dan agama kami wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Bukankan kesaksian seorang wanita itu setengah dari kesaksian seorang pria?” Mereka menjawab, “Benar.” Beliau berkata lagi, “Itulah maksud dari kekurangan akalnya. Dan bukankah jika haidh ia meninggalkan shalat dan puasa?” Mereka menjawab, “Benar.” beliau melanjutkan, “Itulah maksud dari kekurangan agamanya.” (Muttafaq ‘alaih).

Haidh adalah darah alami yang secara rutin terjadi pada wanita di hari-hari tertentu.

Jika wanita mengalami haidh ketika dia sedang puasa, meskipun hanya sesaat sebelum tenggelamnya matahari, maka puasanya pada hari itu batal dan ia wajib menggantinya. Kecuali jika puasa tersebut adalah puasa sunnah, tidak wajib.

Jika ia suci dari haidh ketika siang hari ramadhan, maka puasanya di hari itu tidak sah, karena adanya perkara yang membatalkan puasanya di waktu pagi. Akan tetapi, jika telah suci, apakah ia wajib menahan diri hingga tenggelamnya matahari seperti halnya orang puasa? Terdapat perselisihan dikalangan ulama dalam masalah ini, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu pada masalah musaffir yang kembali ke negerinya dalam keadaan berbuka di siang hari Ramadhan.

Sebaliknya, jika diwaktu malam ia telah suci dari haidh, meskipun hanya sesaat sebelum terbit fajar, maka ia wajib berpuasa di hari itu. Karena pada asalnya ia memang terkena kewajiban puasa, dan perkara yang menghalanginya untuk berpuasa sudah tidak ada. Puasanya pada hari itu sah, meskipun ia mandi setelah terbitnya fajar. Seperti orang junub yang tetap berpuasa meskipun ia mandi setelah terbitnya fajar.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كان النبيُّ صلى الله عليه وسلّم يصبحُ جُنُباً من جماعٍ غير احتلامٍ ثم يصومُ في رَمضانَ

“Nabi pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena melakukan jima’, bukan mimpi, lalu beliau berpuasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

Hukum-hukum yang telah lalu juga berlaku bagi wanita yang mengalami nifas. Mereka disamakan dengan wanita yang sedang haidh.

Para wanita tadi wajib mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah:184)

‘Aisyah pernah ditanya: “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat?” Beliau menjawab: “Kami dahulu juga mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, namun kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim) (1)

Kesembilan: Wanita hamil dan menyusui. Jika puasa itu dikhawatirkan akan menggangu keselamatan diri atau anak mereka, maka mereka boleh berbuka.

Disebutkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن الله وضَع عن المسافر شطرَ الصلاة وعن المسافر والحامل والمرضع الصومَ أو الصيام

“Sesungguhnya Allah menggugurkan separuh shalat bagi musafir dan menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita yang sedang menyusui.” (HR. Lima Imam ahli hadits (Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan an_Nasa’i), dan ini adalah lafadz dari ibnu majah.) (2)

Akan tetapi, mereka tetap wajib mengqadha puasa tersebut sejumlah hari yang ditinggalkannya ketika mereka telah mengalami kemudahan untuk berpuasa dan kekhawatiran mereka tersebut sudah lenyap. Sebagaimana hukum puasa bagi orang sakit jika dia telah sembuh.

Kesepuluh: Orang yang terpaksa berbuka untuk menolak bahaya yang mengancam diri orang lain. seperti menyelamatka jiwa yang ma’shum (tidak boleh dibunuh) dari tenggelam, kebakaran, kehancuran, atau semisalnya. Ia dibolehkan berbuka jika tindakkan penyelamatan tersebut memang tidak mungkin dilakukan kecuali dengan berbuka, untuk menguatkan tubuh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ماتَ وعليه صيامٌ صامَ عنه وليُّه

“Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan masih mempunyai kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (Muttafaq ‘alaih).

Walinya adalah ahli waris dan kerabatnya. Kewajiban puasa tersebut boleh digantikan oleh sekumpulan orang yang jumlahnya sesuai bilangan hari yang ditinggalkannya, lalu mereka serempak berpuasa pada satu hari tertentu.

Al-Bukhari menyebutkan bahwa al-Hasan berkata: “Jika terdapat tiga puluh orang yang berpuasa untuknya (secara serempak) pada satu hari tertentu, maka hal ini dibolehkan.” Jika ia tidak mempunyai wali, atau ia mempunyai wali, namun wali tersebut tidak ingin berpuasa untuknya, maka dikeluarkan fidyah dari harta peninggalan sejumlah hari yang ditinggalkannya, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari yang ia tinggalkan. Setiap orang miskin dapat satu mudd gandum dengan kualitas baik, beratnya setara dengan setengah kilo lebih sepuluh gram.

Saudara-saudaraku inilah golongan-golongan manusia dalam timbangan hukum puasa. Allah mensyari’atkan kepada tiap golongan sesuai dengan keadaan mereka. Ketahuilah hikmah Rabb kalian dalam syari’at ini, syukurilah nikmat-Nya kepada kalian dengan kemudahan yang datang dari-Nya, dan mintalah ketetapan di atas agama ini hingga maut datang menjemput.

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, yang menghalangi kami dari nikmat-Mu. Maafkanlah kami dari kelalaian kami dalam menta’ati dan mensyukuri-Mu. Jadikanlah kami senantiasa mengikuti jalan yang menuju kepada-Mu. Ya Allah, berikanlah kepada kami kenikmatan dalam rangka bermunajat kepada-Mu, dan bimbinglah kami untuk menempuh jalan orang-orang yang engkau ridhoi. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kerendahan diri kami, bangunkanlah kami dari kelalaian kami, berikanlah petunjukm-Mu kepada kami, dan baguskanlah tujuan kami dengan kemurahan-Mu. Ya Allah, gabungkanlah kami didalam rombongan orang-orang bertaqwa dan kumpulkanlah kami dengan para Hamba-Mu yang shalih. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga dan para Shahabatnya.

Sumber:
1. http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17689.shtml

Disalin dari buku:
Majelis Bulan Ramadhan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

Footnote:
1. Ini termasuk hadits-hadits al-’Umdah. Didalam al-Muntaqaa, hadits tersebut disandarkan kepada al-Jama’ah.
2. Hadits ini derajatnya hasan.

Kajian MP3 Lanjutan Pembahasan Intisari Aqidah

Posted: 28 Jul 2013 08:26 PM PDT

Bismillah

Pecinta Radio Kita FM yang semoga dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.. Kini kita akan melanjutkan pembahasan Buku Intisari Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterbitkan oleh Pustaka Imam Syafi’i Jakarta.

Dalam kajian ini, dijelaskan mengenai pengertian Aqidah secara bahasa (Etimologi). ‘Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian ‘aqidah dalam agama maksudnya berkaitan dengan keyakinan, bukan perbuatan, seperti ‘aqidah dengan adanya Alah dan diutusnya para Rasul. Bentuk jamak dari ‘aqidah adalah ‘aqaaid.

intisari aqidah

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seseorang secara pasti adalah ‘aqidah; baik itu benar maupun salah.

Dan juga disebutkan pengertian ‘Aqidah secara istilah (Terminologi). Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tentram karenanya sehingga menjadi suatu keyakinan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.

Dibahas juga mengenai Aqidah Islamiyyah, yang maknanya adalah keimanan yang pasti dan teguh dengan Rububiyyah Allah Ta’ala, Uluhiyyah-Nya, asma’ dan sifat-Nya, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya,para Rasul-Nya, hari kiamat, takdir baik maupun buruk. Selain itu, juga beriman dengan semua yang tercakup dalam masalah ghaib, pokok-pokok agama, dan apa yang sudah disepakati oleh Salafus Shalih dengan ketundukan yang bulat kepada Allah Ta’ala, baik itu dalam perintah-Nya, hukum-Nya, maupun keta’atan kepada-nya, serta meneladani Rasulullah.

Nah,  Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan Lanjutan dari Buku Intisari Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang akan dipaparkan oleh Ustadz Arif Budiman, Lc dalam kajian berikut ini..

Atau anda bisa download dan mendengarkannya di player audio anda masing-masing disini (klik langsung)

(Kajian MP3) Muqoddimah Buku Intisari Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah

Posted: 28 Jul 2013 07:04 PM PDT

Bismillah

Pecinta radio Kita FM rahimakumullah, Alhamdulillah kajian bedah buku on air di Radio Kita FM sudah mulai berjalan dan ada beberapa penerbit buku ahlussunnah terpercaya yang melakukan kerjasama dengan kami untuk mempromosikan buku-buku mereka di radio Kita FM dengan mengikutsertakannya dalam program acara ini. Diantara buku tersebut adalah buku “Intisari Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah

Penulis : 'Abdullah bin 'Abdul Hamid al-Atsari

Buku yang memperoleh kata sambutan dan pujian dari ulama besar ini membahas tentang masalah 'aqidah secara lengkap seperti: definasi 'aqidah,ahlus Sunnah wal Jamaah,salaf,ahlul ahwaa',bid'ah,ittiba',rukun iman,takfir,muwaalaah,mu'aadaah karamah para wali,taat kepada ulil amri,kaidah-kaidah dakwah dan lain-lain. Buku ini disajikan secara sistematis jelas dan ringkas sehingga enak dibaca dan mudah dipahami.

Intisari Aqidah

Disamping itu juga dilengkapi dengan takhrij hadits-haditsnya sehingga maklumatnya bisa dipertanggungjawabkan.

Harga Buku : Rp 40.000

Dibahas secara on Air di setiap hari Rabu Pagi pukul 05.30-06.30 dalam program acara SMART (Satu Jam Meraih Taqwa) dengan pemateri Ustadz Arif Budiman, Lc (Pengajar di Ponpes Assunnah Cirebon, Pemateri tetap Radio Kita FM dan mengisi kajian di beberapa Majelis Ta'lim di Kota Cirebon dan sekitarnya).

Pecinta radio kita FM, seperti yang kita ketahui ummat Islam sekarang ini dihadapkan pada terjadinya perpecahan dan perselisihan yang berakibat munculnya aliran-aliran modern dan kelompok-kelompok yang ada di medan dakwah. Masing-masing kelompok tersebut mengajak kepada aqidah dan manhajnya dan mengaku bahwa mereka berada dalam kebenaran, sehingga kebanyakan orang menjadi bingung dalam beragama. Siapa yang harus diikuti? siapa  yang pantas menjadi panutan?

Namun, alhamdulillah, akan senantiasa ada kebaikan pada ummat Islam. Sebab, di antara ummat tersebut ada segolongan orang yang senantiasa berpegang teguh pada petunjuk dan kebenaran (yaitu al-Quran dan As-sunnah) sampai hari Kiamat. Hal itu seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah dalam sabdanya:

“Senantiasa ada segolongan dari ummatku tampil menegakkan kebenaran, tidak merasa rugi dengan orang yang menghinakan mereka sampai datang hari kiamat, dan mereka tetap teguh dalam keadaan demikian.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, wajib bagi kita untuk mengetahui golongan yang mendapat berkah ini, yang selalu konsisten di atas agama Islam yang benar sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah dan yang telah dipraktikkan oleh generasi Sahabat, Tabi’in dan orang-orang yang mengikuti kebaikan mereka. Golongan ini adalah al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat) dan Ath-Thaaifatul Manshuurah (kelompok yang dimenangkan); disebut juga dengan nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ahlul Hadits, dan Ahlul Atsar wal Ittibaa’. Mereka itulah yang senantiasa berusaha menempuh seperti apa yang telah ditempuh oleh Nabi dan para sahabatnya.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan Muqoddimah dari Buku Intisari Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang akan dipaparkan oleh Ustadz Arif Budiman, Lc dalam kajian berikut ini..

Atau anda bisa download dan mendengarkannya di player audio anda masing-masing disini (klik langsung)

No comments:

Post a Comment