Friday, July 26, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Golongan-golongan manusia dalam berpuasa (lanjutan)

Posted: 25 Jul 2013 07:28 PM PDT

Segala puji hanyalah milik Allah, Dzat yang maha tinggi dari berbagai sekutu serta maha suci dari berbagai kekurangan, pertentangan, anak, dan isteri. Dia-lah yang mengangkat tujuh langit yang kokoh, tinggi tanpa tiang, dan meletakkan bumi sebagai hamparan, tangguh dengan pasak pasak pegunungan. Dia-lah yang mengetahui rahasia hati dan yang tersembunyi dalam jiwa, dan mentaqdirkan apa yang sudah dan belum terjadi dari kesesatan dan petunjuk.

Aku memuji-Nya dengan pujian yang melampaui hitungan, dan aku bersyukur atas segala nikmat-Nya yang terus bertambah jika disyukuri.  Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia-lah pemilik segala kerajaan yang maha penyayang terhadap para hamba-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya yang diutus kepada seluruh mahluk di seluruh negeri.

Shalawat dan salam semoga benar-benar tercurah kepada beliau, kepada Abu Bakar yang telah mengorbankan diri dan hartanya, kepada ‘Umar yang bersungguh-sungguh untuk memenangkan islam, kepada ‘Utsman yang mempersiapkan bekal untuk pasukan yang sedang berada dalam kesulitan (pasukan perang Tabuk), di mana ia akan mendapat kebanggaan pada hari ditegakkannya para saksi, kepada ‘Ali, yang terkenal keberanian dan ketangguhannya, dan kepada seluruh keluarga, para shahabat, serta orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga datangnya hari Kiamat.

Saudara-saudaraku, pada pertemuan yang lalu telah dibicarakan tentang lima golongan manusia dalam puasa. Pada majelis ini, kita akan melanjutkan membicarakan tentang beberapa kelompok lainnya.

Keenam: Musafir. Jika ia sengaja bepergian supaya berbuka, maka ia wajib puasa dan haram berbuka. Sebaliknya, jika ia tidak menyengaja kepergiannya tersebut untuk berbuka, maka ia boleh memilih antara tetap berpuasa atau berbuka. Baik kepergiannya itu akan memakan waktu yang singkat atau waktu yang lama, dan baik sifatnya insidental (sewaktu-waktu) untuk tujuan tertentu atau pun berkesinambungan, seperti pilot dan supir taksi.

Dalilnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang telah ditinggalkannya itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185).

Disebutkan dalam ash-Shahihain dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada saat itu, orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka. Demikian pula sebaliknya, orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.”

Disebutkan dalam shahih muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Para shahabat dulu berpendapat bahwa orang yang merasa kuat, lalu berpuasa (ketika safar), maka hal itu baik. Dan mereka berpendapat bahwa orang yang merasa lemah, lalu berbuka (ketika safar), maka itu juga baik.”

Disebutkan dalam sunan Abu Dawud, dari Hamzah bin Amr al-Aslami, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ya Rasulullah sesungguhnya aku memiliki unta. Aku mengurus, menyewakan, dan memakainya dalam safar. Bisa jadi aku melakukan safar di bulan Ramadhan. Karena aku adalah seorang pemuda, maka aku lebih merasa kuat untuk tetap berpuasa. Ya Rasulullah puasa itu lebih ringan bagiku dibandingkan jika aku mengakhirkannya sehingga ia menjadi hutang. Apakah dengan puasa aku akan mendapatkan pahala yang lebih besar ataukah sebaiknya aku berbuka?” Beliau menjawab: “Terserah dirimu wahai Hamzah.”

Jika ada sopir taksi yang berat melakukan puasa di bulan Ramadhan karena panasnya cuaca, misalnya, maka ia boleh menundanya sampai cuaca menjadi dingin sehingga ia mendapatkan kemudahan untuk berpuasa. Yang lebih afhdal lagi bagi musafir adalah melakukan perkara yang lebih mudah baginya, baik puasa atau pun berbuka. Jika keduanya sama-sama mudah, maka puasa lebih afhdal baginya, karena ia lebih mempercepat gugurnya kewajiban. Disamping itu, musafir tadi akan merasa lebih kuat, karena ia menjalankan puasa bersama-sama orang banyak.

Alasan lainnya, karena yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Disebutkan dalam shahih muslim, dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
“Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan pada saat cuaca sangat panas. Sampai-sampai salah seorang dari kami meletakkan tangannya di kepala karena panas yang luar biasa. Tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah. Namun kemudian beliau berbuka karena memperhatikan kondisi para shahabat, yaitu ketika sampai kabar kepada beliah bahwa puasa itu sangat menyulitkan mereka.”

Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pergi ke kota Makkah di tahun penaklukannya. Beliau berpuasa dalam perjalanan tersebut hingga sampai di suatu daerah yang bernama Kura’ al-Ghamim. Orang-orang juga turut berpuasa bersama beliau. Lalu ada yang berkata kepada beliau: “Sebenarnya puasa ini sangat menyulitkan mereka, namun mereka memperhatikan perbuatan anda.” Seusai ‘Ashar, beliau memerintahkan agar dibawakan segelas air dan meminumnya di hadapan orang-orang (HR. Muslim).

Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba disebuah sungai tadah hujan pada suatu hari yang panas. Ketika itu, Rasulullah mengendarai bighalnya (pernakan kuda dengan keledai) dan orang-orang disekitar beliau berjalan kaki dalam keadaan tetap berpuasa. Beliau lalu bersabda ‘Minumlah kalian.’ Mereka enggan melakukannya. ‘Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, aku berada dalam kondisi yang lebih ringan karena berada di atas kendaraan,’ Lanjut beliau. Namun mereka tetap enggan. Beliau mengubah posisi pahanya, lalu turun dari tunggangannya untuk minum. Merekapun kemudian turut minum.” (HR. Ahmad). (2)

Jika seorang musafir berat melakukan puasa, maka dia berbuka dan tidak melanjutkan puasa dalam keadaan safar. Disebutkan dalam hadits Jabir yang terdahulu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka karena melihat bahwa puasa itu menyulitkan orang-orang, ada yang menyampaikan kepada beliau bahwa sebagian orang masih tetap berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda:

أولَئِك العُصاةُ، أولئك العصاة

“Mereka adalah orang-orang yang durhaka, mereka adalah orang-orang durhaka.” HR. Muslim

Disebutkan dalam ash-Shahihain, juga dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat orang yang diberi naungan di antara padatnya manusia dalam suatu safar. Beliau lalu bertanya: “Apa yang terjadi?” Orang-orang menjawab: “Orang yang sedang berpuasa.” Beliau bersabda:

ليس من البرِّ الصيامُ في السفر

“Puasa ketika safar itu bukanlah termasuk kebaikan.” HR. Muslim

Jika orang yang berpuasa itu mulai melakukan safar ketika siang hari dan ia merasa berat untuk menyempurnakan puasa di hari itu, maka ia boleh berbuka apabila ia telah keluar dari negerinya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang-orang yang bersama Beliau pada waktu itu tidak berbuka kecuali setelah mereka tiba di Kura’ al-Ghamim (Sebagaimana disebutkan dalam hadits terdahulu -pent). Sesampainya mereka di Kura’ al-Ghamim, beliau mendengar bahwa orang-orang yang bersama beliau berat untuk melanjutkan puasa, lalu beliau berbuka bersama mereka. Kura’ al-Ghamim adalah gunung hitam di ujung al-Harrah yang memanjang sampai suatu lembah yang bernama al-Ghamim, terletak di antara ‘Usfan dan Marr azh-Zhahran.

Jika seorang musafir sampai di negerinya ketika siang hari Ramadhan dalam keadaan berbuka, maka tidak sah baginya untuk berpuasa pada hari itu. Sebab, ia telah berbuka di pagi hari dan puasa wajib itu sah jika dilakukan mulai terbit fajar. Namun, sesampainya dia di negerinya, apakah dia wajib menahan diri seperti halnya orang yang sedang berpuasa? Hal ini masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Sebagian mereka berkata: “Ia wajib menahan diri hingga terbenamnya matahari untuk menghormati bulan Ramadhan, lalu mengqadhanya di hari lain karena puasa nya pada hari itu tidak sah.” Ini adalah pendapat yang mahsyur dari madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Sebagian lainnya berkata: “Ia tidak wajib untuk menahan diri pada hari itu. Sebab, hal itu sama sekali tidak ber faidah bagi pelakunya, mengingat ia terkena kewajiban qadha. Kehormatan bulan ramadhan pada hari itu telah hilang, karena memang ia dibolehkan untuk berbuka di waktu pagi (ketika sedang dalam keadaan safar), baik secara zahir maupun bathin.”

‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang makan di pagi hari, maka hendaklah ia makan di sore hari.” Artinya, barangsiapa yang dihalalkan baginya untuk berbuka di pagi hari karena adanya suatu udzur, maka di halalkan baginya untuk berbuka di sore hari. Ini adalah pendapat Malik, asy Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Ahmad. Akan tetapi, hendaknya ia tidak makan dan minum secara terang-terangan. Sebab, bisa jadi orang lain tidak mengetahui alasan berbuka, sehingga tidak timbul buruk sangka kepadanya, serta perbuatan tersebut tidak diikuti.

Ketujuh: Orang sakit yang kesembuhannya tidak bisa di harapkan. Ia memiliki tiga kondisi:

Pertama: Puasa itu tidak memberatkan dan memudharatkan orang yang sakit tersebut. Pada kondisi ini, ia wajib berpuasa, karena ia tidak meiliki udzur yang membolehkannya untuk berbuka.

Kedua: Puasa itu memberatkan pelakunya, namun tidak memudharatkannya. Pada kondisi ia boleh berbuka.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang telah ditinggalkannya itu, pada hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185).

Makruh hukumnya untuk tetap berpuasa jika puasa itu memberatkannya, karena berarti pelakunya tidak mengambil rukhshah (keringanan) yang Allah berikan, sekaligus menyiksa dirinya sendiri.

Disebutkan dalam hadits:

إن الله يُحب أن تُؤتى رُخَصُه كما يكرهُ أن تؤتى معْصِيتُه

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah-Nya diambil, sebagaimana Dia benci jika perbuatan maksiat dilakukan.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah dalam shahih keduanya). (3)

Ketiga: Puasa itu memudharatkannya. Pada kondisi ini, ia wajib berbuka dan haram berpuasa.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’:29)

Disebutkan dalam firman-Nya yang lain:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan… (QS. Al-baqarah: 195)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

إنَّ لِنفْسكَ عليْك حقَّاً

“Sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu.” (HR. Al-Bukhari)

Dan termasuk hak tubuh adalah tidak dimudharatkan, apalagi jika terdapat rukhshah dari Allah subhanahu wata’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا ضَررَ ولا ضرارِ

“Janganlah saling memudharatkan.” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

Imam Nawawi rahimahullah berkomentar: “Hadits ini memiliki jalur yang saling menguatkan”

Jika seseorang terserang penyakit ketika sedang berpuasa di siang hari Ramadhan dan ia mengalami kesulitan untuk menyempurnakan puasanya, maka ia boleh berbuka. Sebab, ada perkara yang membolehkannya untuk tidak berpuasa. Jika seseorang diwaktu pagi dalam keadaan sakit dan tidak berpuasa, lalu sembuh ketika siang hari, maka puasanya di hari itu tidak sah. Karena puasa wajib itu dianggap sah jika dimulai sejak terbitnya fajar. Namun, setelah ia sembuh, apakah ia wajib menahan diri seperti orang yang berpuasa? Hal ini masih menjadi perselisihan di kalangan ulama, seperti masalah yang lalu, yaitu tentang musafir yang kembali ke negerinya di siang hari dalam keadaan berbuka.

Jika secara medis diputuskan bahwa puasa itu akan mendatangkan penyakit kepada pribadi tertentu atau menyebabkan kesembuhannya menjadi terhambat, maka ia boleh berbuka untuk menjaga kesehatannya atau mencegah datangnya penyakit. Jika penyakit tersebut masih bisa di harapkan kesembuhannya, maka ia menunggu hilangnya penyakit tersebut lalu mengqadha bilangan hari yang ditinggalkan. Dan jika penyakit tersebut tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka hukumnya adalah seperti hukum kelompok kelima, yaitu cukup membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkanya.

Ya Allah, berikanlah taufiq kepada kami untuk beramal dengan perkara yang membuat-Mu ridha. Jauhkanlah kami dari berbagai sebab yang menjerumuskan kami dalam kedurhakaan kepada-Mu dan menimbulkan murka-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin, dengan rahmat-Mu, wahai Dzat yang MahaPenyayang di antara para penyayang. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para Shahabatnya.

Sumber:
1. http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17688.shtml

Disalin dari buku:
Majelis Bulan Ramadhan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

No comments:

Post a Comment