Wednesday, July 17, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Hukum Puasa Ramadhan

Posted: 16 Jul 2013 08:09 PM PDT

Segala puji bagi Allah, tidak ada sesuatu pun yang mampu mencegah apa yang Dia berikan dan tidak ada sesuatu pun yang mampu memberikan apa yang diambil-Nya. Bagi alam semesta, ketaatan kepada-Nya adalah sebaik-baik penghasilan, dan bagi orang-orang yang bertaqwa, ketaqwaan kepada-Nya adalah tingkatan tertinggi. Dia-lah Yang mempersiapkan dan menetapkan hati para wali-Nya untuk keimananan serta memudahkan bagi mereka setiap cobaan dalam ketaatan, sehingga mereka tidak menjumpai kepayahan sekecil apapun dalam berkhidmat kepada-Nya. Dia-lah Yang telah mentakdirkan kesengsaraan orang-orang yang sengsara ketika mereka melenceng, kemudian terjatuh dalam kebinasaan. Mereka kafir dan berpaling dari-Nya sehingga mereka dimasukkan kedalam api Neraka yang berkobar-kobar. Aku memuji-Nya atas karunia yang dilimpahkan dan dicurahkan kepada kita.

Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dialah yang telah mengalahkan dan menghancurkan golongan-golongan kaum musyrikin yang bersekutu. Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba sekaligus Rasul yang dipilih oleh Allah. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada beliau, kepada Abu Bakar, Sahabat beliau yang menempati posisi teratas dalam keutamaan dan kedudukan, kepada ‘Umar yang syaitan lari dan menghindar darinya, kepada ‘Utsman, Dzun nuurrain (Pemilik dua cahaya, yaitu dua puteri Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam), sahabat yang bertaqwa dan pemilik nasab yang bersih, kepada ‘Ali, menantu beliau sekaligus anak pamannya di dalam nasab, serta kepada seluruh Shahabat yang berusaha mempelajari agama dengan setinggi-tinggi kebanggaan dan usaha, dan kepada para pengikut jejak mereka yang menerangi timur dan barat.

Saudara-saudaraku, sesungguhnya puasa Ramadhan merupakkan salah satu rukun dan bangunan islam yang megah.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا كُتِبَ عَلَيكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذينَ مِن قَبلِكُم لَعَلَّكُم تَتَّقونَ ﴿١٨٣﴾
أَيّامًا مَعدودٰتٍ ۚ فَمَن كانَ مِنكُم مَريضًا أَو عَلىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذينَ يُطيقونَهُ فِديَةٌ طَعامُ مِسكينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيرًا فَهُوَ خَيرٌ لَهُ ۚ وَأَن تَصوموا خَيرٌ لَكُم ۖ إِن كُنتُم تَعلَمونَ ﴿١٨٤﴾
شَهرُ رَمَضانَ الَّذى أُنزِلَ فيهِ القُرءانُ هُدًى لِلنّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِنَ الهُدىٰ وَالفُرقانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهرَ فَليَصُمهُ ۖ وَمَن كانَ مَريضًا أَو عَلىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيّامٍ أُخَرَ ۗ يُريدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ بِكُمُ العُسرَ وَلِتُكمِلُوا العِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلىٰ ما هَدىٰكُم وَلَعَلَّكُم تَشكُرونَ ﴿١٨٥﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah:183-185)

Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dibangun di atas lima perkara: (1) syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah semata dan Muhammad adalah Rasul-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) Menunaikan zakat, (5) Naik haji, dan (6) puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

وصومِ رمضانَ وَحَجِّ البيتِ

“Puasa ramadhan dan naik haji.”

Telah ada ijma’ (kesepakatan) yang pasti dari para ulama Islam tentaang wajibnya puasa. Ini merupakan perkara agama yang sudah pasti diketahui oleh setiap muslim. Oleh sebab itu, barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa, maka dia telah kafir dan diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat dan mengakui wajibnya puasa, maka ia tidak terkena hukuman. Namun, jika ia tetap mengingkari kewajiban puasa, maka ia dibunuh, karena sudah kafir dan murtad dari Islam. Selanjutnya, dia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak disholatkan, tidak di do’akan dengan rahmat Allah, dan tidak dikubur dikuburan kaum muslimin. Ia dikubur di tempat yang jauh, agar orang-orang tidak terganggu dengan bau busuk yang ditimbulkannya, dan agar keluarganya tidak tersiksa dengan melihat kuburannya.

Puasa diwajibkan pada tahun kedua hijriah (Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ke Madinah). Selama hidupnya Rasulullah berpuasa sebanyak sembilan kali, kewajiban puasa pada saat itu terdiri dari dua tahap:

  1. Siapapun boleh memilih antara kewajiban puasa atau membayar fidyah, meskipun puasa itu lebih diutamakan.
  2. Pilihan tersebut dihapus, lalu puasa diwajibkan.

Disebutkan dalam ash-shahihain, dari Salamah bin al-Akwa’ radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika turun firman Allah subhanahu wata’ala:”

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…

‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin…‘ (QS. Al-Baqarah: 184). Pada sa’at itu, barangsiapa yang ingin berbuka, ia melakukannya, lalu membayar fidyah, hingga turun firman Allah berikutnya.”

Yang beliau maksud adalah firman Allah subhanahu wata’ala:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…

“Oleh karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan (hadir di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu…” (QS. Al-Baqarah: 185).

Pada ayat diatas Allah subhanahu wata’ala mewajibkan puasa, tanpa adanya pilihan.

Tidak diwajibkan untuk puasa hingga diketahui masuknya bulan Ramadhan secara pasti. Bahkan, tidak dibolehkan untuk berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يَتَقَدمنَّ أحَدُكم رمضانَ بصوم يومٍ أو يومينِ إلاَّ أنْ يكونَ رجلٌ كانَ يصومُ صَوْمَهُ فلْيصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

“Janganlah salah satu dari kalian mendahului Ramadhan, dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali orang yang pada saat itu memang sedang menjalankan puasa (puasa sunnah yang dikerjakan secara rutin), maka hendaklah ia tetap melanjutkan puasanya.” (HR. Al-Bukhari)

Kita menghukumi masuknya bulan Ramadhan dengan dua cara:
Pertama: Melihat hilal, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ…

“Oleh karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan (hadir di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…” (QS. Al-Baqarah: 185).

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رأيتُمُ الهلالَ فصوموا

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah.” (Muttafaq ‘alaihi)

Tidak disyariatkan agar masing-masing orang melihat sendiri hilal tersebut. jika hilal bulan Ramadhan tersebut telah dilihat oleh orang yang kesaksiannya diterima, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa.

Baligh, berakal, muslim, dan kabarnya dapat dipercaya karena memiliki penglihatan yang baik serta mampu menjaga amanah adalah syarat-syarat diterimanya kesaksian seorang yangmelihat hilal. Kita tidak bisa menghukumi masuknya bulan Ramadhan dengan kesaksian anak kecil karena ia belum bisa dipercaya. Terlebih lagi orang gila.

Hal yang sama juga diberlakukan dengan orang kafir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata:

جاءَ أَعْرابيٌ إلى النبي صلى الله عليه وسلّم فقال: إني رَأيتُ الهلالَ يعني رَمضانَ فقال: أتَشْهَدُ أنْ لا إِله إِلاَّ الله؟ قال: نَعَمْ. قال: أتَشْهَدْ أنَّ محمداً رسولُ الله؟ قال: نَعَمْ. قال: يا بِلالُ أذِّنْ في الناسِ فَلْيصُوموا غَدَاً

“Ada orang badui yang mendatangi Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata: Sesungguhnya aku melihat hilal Ramadhan. Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi melainkan Allah?’ ia menjawab: ‘Benar.’ Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan: ‘Apakah engkau juga bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah?’ Ia menjawab lagi: ‘Benar.’ Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: ‘Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang, hendaklah mereka besok berpuasa.’” (Diriwayatkan oleh tujuh orang imam ahli hadits). (1)

Ada bebarapa faktor yang menyebabkan kabar dari seorang itu tidak dapat diterima dalam permasalahan ini. Diantaranya, pelaku dikenal suka berdusta atau tergesa-gesa, atau ia memiliki penglihatan yang lemah, sehingga tidak mungkin melihat hilal. Kita tidak dapat menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan kesaksian orang semcam ini, karena kejujurannya diragukan atau sisi kedustaannya lebih terkuatkan.

Kesaksian seorang laki-laki dapat diterima dalam penentuan masuknya bulan Ramadhan. Ini merupakan suatu kekhususan (dibanding kesaksian-kesaksian lainnya). Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu anhuma, beliau berkata:

تَرَاءَى الناسُ الهلالَ فأخْبرتُ النبي صلى الله عليه وسلّم أنِّي رأيتُهُ فصامَ وأمَرَ الناسَ بصيامِهِ

“Pada saat orang-orang berusaha untuk melihat hilal Ramadhan, aku memberitahu Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku telah melihatnya. Beliau kemudian berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim, lalu beliau berkomentar: “Sesuai dengan syarat Muslim.”)

Bagi orang yang yakin telah melihat hilal, maka dia wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang (pemerintah). Hal yang sama juga berlaku untuk bulan Syawwal dan Dzul Hijjah. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban puasa, berbuka, dan haji. Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya suatu perkara, maka perkara tersebut juga menjadi wajib hukumnya. Sekiranya orang tadi melihat hilal Ramadhan di suatu tempat yang jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk melapor kepada pihak yang berwenang, maka ia berpuasa, kemudian berusaha untuk menghubungi pihak yang berwenang semampunya.

Jika pemerintah telah mengumumkan masuknya bulan Ramadhan, dengan radio atau media komunikasi lainnya, maka itulah yang dilaksanakan, baik berkaitan dengan masuk atau keluarnya puasa, ataupun didalam permasalahan-permasalahan yang lain. Sebab, pengumuman pemerintah merupakan hujjah syar’i yang wajib diamalkan. Oleh karena itu, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Bilal untuk mengumumkan kepada orang-orang tentang masuknya bulan Ramadhan agar mereka berpuasa, pada saat beliau meyakini tentang masuknya bulan puasa. Beliau menjadikan pengumuman tersebut merupakan kewajiban yang harus dita’ati oleh mereka.

Jika masuknya puasa telah dapat dipastikan secara syar’i, maka penentuan posisi bulan tidak lagi menjadi patokan. Karena Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan perhitungan posisi bulan.

Beliau bersabda:

إِذَا رَأيتُمُ الهلالَ فصُوموا وإِذَا رَأَيْتُمُوه فأفْطِروا

“Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (lagi) maka berbukalah.” (Mutaffaq ‘alaih).

Beliau juga bersabda:

إن شَهِدَ شاهدان مُسْلمانِ فصومُوا وأفْطُروا

“Jika dua orang muslim bersaksi, maka berpuasa dan berbukalah.” (HR. Ahmad). (2)

Kedua: Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Jumlah hari dalam bulan Hijriyyah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari dan tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari. Terkadang, tiga puluh hari dalam sebulan itu terjadi selama dua sampai empat bulan berturut-turut, dan terkadang jumlah 29 hari dalam sebulan terjadi selama itu pula. Namun, biasanya satu atau dua bulan itu sempurna (30 Hari) dan yang ketiga itu kurang (29 hari). Jika bulan Sya’ban telah sempurna tiga puluh hari, maka hari berikutnya adalah bulan Ramadhan, menurut hukum syar’i, meskipun hilal tidak terlihat, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam:

صُوموا لِرؤيتِهِ وأفْطروا لرؤيته فإن غُمِّي عليكُمْ الشهر فعدوا ثلاثين

“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung, maka sempurnakanlah Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Muslim)

Dan al-Bukhari meriwayatkan dengan lafadz:

فإن غُبَّي عليكم فأكْمِلوا عدَّة شعبانَ ثَلاثينَ

“Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Disebutkan pula dalam Shahih Ibni Khuzaimah, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata:

كانَ النبيُّ صلى الله عليه وسلّم يَتحفَّظُ من شعبانَ ما لا يَتَحَفَّظ من غيرهِ ثم يصوم لرؤيةِ رمضان فإنْ غُمَّ عليه عَدَّ ثلاثين يوماً ثم صام

“Perhatian Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam terhadap bulan Sya’ban tidak seperti perhatian beliau terhadap bulan-bulan lainnya. Beliau berpuasa karena melihat hilal Ramadhan. Jika mendung, beliau menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, setelah itu beliau berpuasa.”
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan ad-Daruquthni, kemudian dia menshahihkannya.

Hadits-hadits diatas menjelaskan bahwa puasa Ramadhan itu tidak dikerjakan kecuali setelah hilal terlihat. Jika tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari, dan tidak dibolehkan puasa pada hari ketiga puluh dari bulan Sya’ban tersebut. Dalilnya adalah perkataan ‘Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu:

مَنْ صَامَ اليومَ الَّذي يشكُّ فيه فقد عصى أبا القاسمِ صلى الله عليه وسلّم

“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan (hari ketiga puluh dari bulan sya’ban), maka ia telah mendurhakai Abul Qasim (kun-yah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan disebutkan oleh al-Bukhari secara muallaq).

Ya Allah berilah taufiq kepada kami untuk mengikuti petunjuk. Jauhkanlah kami dari berbagai sebab kesengsaraan. Jadikanlah bulan Ramadhan ini sebagai bulan keberkahan dan kebaikan. Bantulah kami untuk mentaatimu. Jauhkanlah kami dari jalan-jalan kemaksiatan kepada-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, Wahai Dzat Yang Maha Penyayang diantara para penyayang. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan Shahabat beliau, dan orang-orang yang megikuti mereka dalam kebaikan hingga datangnya hari Kiamat.

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17684.shtml

Disalin dari buku:
Majelis Bulan Ramadhan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

Footnote:
1. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hubban, namun ada yang menyatakan bahwa hadits ini mursal. (Hadits ini tidaklah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dan derajat hadits ini dha’if sebagaimana diterangkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 907) ed.).

2. Sanadnya tidak mengapa, meskipun hal ini masih diperselisihkan. Hadits ini mempunyai syahid (penguat) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, ad-Daruquthni, dan beliau berkomentar: “Sanad ini muttashil (bersambung) dan shahih.”

No comments:

Post a Comment