Sunday, July 21, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ramadhan: Memberi Makanan Berbuka Puasa Harus Langsung Atau Boleh Dengan Perantara?

Posted: 21 Jul 2013 03:09 AM PDT

fatawa section

Seorang muslim bisa melipatgandakan pahala puasa di bulan Ramadhan dengan memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa. Tentu ini merupakan peluang melipatgandakan pahala dan hendaknya seorang muslim yang berkecukupan berlomba-lomba dalam hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

"Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga" (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dishahihkan oleh AL-Albani)

Bagaimana jika memberi makan berbuka ini melalui perantara yayasan atau lembaga yang mengkoordinasikan mengumpulkan sumbangan kaum muslimin dan memberi makan kepada orang-orang miskin? Apakah pahalanya sebagaimana dalam hadits juga?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
Sebagian Yayasan (lembaga) sosial mengumpulkan sumbangan dari kaum muslimin untuk menyediakan makanan berbuka puasa bagi orang-orang miskin kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Apakah pahala memberi makanan buka puasa sampai kepadanya (penyumbang) atau apakah penyumbang harus menyerahkan makanan buka puasa tersebut dengan sendiri?

Beliau menjawab,
Jika seorang muslim menyumbangkan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa maka ia akan mendapat pahala dari sedekah tersebut sama saja apakah ia menyerahkan dengan sendiri atau diwakilkan oleh orang atau lembaga sosial yang ia percaya.
(Majmu' Fatawa Bin Baz, sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/554)

Penerjemaah : dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

No comments:

Post a Comment