Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Fatwa Ramadhan: Memberi Makanan Berbuka Puasa Harus Langsung Atau Boleh Dengan Perantara? Posted: 21 Jul 2013 03:09 AM PDT Seorang muslim bisa melipatgandakan pahala puasa di bulan Ramadhan dengan memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa. Tentu ini merupakan peluang melipatgandakan pahala dan hendaknya seorang muslim yang berkecukupan berlomba-lomba dalam hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga" (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dishahihkan oleh AL-Albani) Bagaimana jika memberi makan berbuka ini melalui perantara yayasan atau lembaga yang mengkoordinasikan mengumpulkan sumbangan kaum muslimin dan memberi makan kepada orang-orang miskin? Apakah pahalanya sebagaimana dalam hadits juga? Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, Beliau menjawab, — Penerjemaah : dr. Raehanul Bahraen |
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment