Friday, May 24, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Disunnahkan Berpakaian dengan Pakaian Penduduk Negerinya

Posted: 23 May 2013 10:56 PM PDT

Disunnahkan Berpakaian dengan Pakaian Penduduk Negerinya

Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa’ : di 21.42
Label: Fiqhbaju batik cirebon

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ

"Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4029, Ibnu Maajah no. 3606-3607, dan yang lainnya; shahih].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata:

قال ابن الأثير : الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر

"Ibnul-Atsiir berkata : 'Asy-Syuhrah adalah tampaknya sesuatu. Maksudnya bahwa pakaiannya populer di antara manusia karena warnanya yang berbeda sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka (kepadanya). Dan ia menjadi sombong terhadap mereka karena bangga dan takabur" [Nailul-Authaar, 2/111 – via Syamilah].
Beberapa ulama menjelaskan bahwa diantara syuhrah yang dilarang dalam hadits adalah menyelisihi pakaian penduduk negerinya tanpa 'udzur.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنِ الْحُصَيْنِ، قَالَ: كَانَ زُبَيْدٌ الْيَامِيُّ يَلْبَسُ بُرْنُسًا، قَالَ: فَسَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ عَابَهُ عَلَيْهِ، قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّ النَّاسَ كَانُوا يَلْبَسُونَهَا، قَالَ: ” أَجَلْ ! وَلَكِنْ قَدْ فَنِيَ مَنْ كَانَ يَلْبَسُهَا، فَإِنْ لَبِسَهَا أَحَدٌ الْيَوْمَ شَهَرُوهُ، وَأَشَارُوا إِلَيْهِ بِالأَصَابِعِ ”

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami 'Abbaad bin Al-'Awwaam, dari Al-Hushain, ia berkata : Dulu Zubaid Al-Yaamiy pernah memakai burnus (sejenis tutup kepala). Lalu aku mendengar Ibraahiim mencelanya karena perbuatannya yang memakai burnus tersebut. Aku berkata kepada Ibraahiim : "Sesungguhnya orang-orang dulu pernah memakainya". Ibraahiim berkata : "Ya. Akan tetapi orang-orang yang memakainya sudah tidak ada lagi. Apabila ada seseorang yang memakainya hari ini, maka ia berbuat syuhrah dengannya. Lalu orang-orang berisyarat dengan jari-jari mereka kepadanya (karena heran)" [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 25655; sanadnya shahih].
Ibnu Baththaal rahimahullah berkata:

فالذى ينبغى للرجل أن يتزى فى كل زمان بزى أهله ما لم يكن إثمًا لأن مخالفة الناس فى زيهم ضرب من الشهرة

"Yang seharusnya dilakukan seseorang adalah ia berpakaian di setiap masa dengan pakaian orang-orang yang hidup di masa tersebut sepanjang tidak terkandung dosa, karena penyelisihan terhadap pakaian yang dipakai oleh orang banyak termasuk syuhrah" [Syarh Shahih Al-Bukhaariy, 17/144 – via Syamilah].
Al-Mardawiy rahimahullah berkata:

يكره لبس ما فيه شهرة, أَو خلاف زي بلده من الناس, على الصحيح من المذهب

"Dimakruhkan memakai sesuatu yang menimbulkan syuhrah/popularitas atau menyelisihi pakaian penduduk negeri setempat berdasarkan pendapat yang shahih dari madzhab (Hanaabilah)" [Al-Inshaaf, 2/263].
As-Safaariiniy rahimahullah berkata:

ونص الإمام أحمد رضي الله عنه على أنه لا يحرم ثوب الشهرة ، فإنه رأى رجلا لابسا بردا مخططا بياضا وسوادا ، فقال : ضع هذا ، والبس لباس أهل بلدك ، وقال : ليس هو بحرام ، ولو كنت بمكة ، أو المدينة لم أعب عليك . قال الناظم رحمه الله : لأنه لباسهم هناك

"Dan Al-Imaam Ahmad radliyallaahu 'anhu bahwa beliau tidak mengharamkan pakaian syuhrah.[1] Beliau pernah melihat seorang laki-laki yang memakai kain dengan motif garis-garis putih dan hitam, lalu berkata : "Lepaskanlah kain ini dan pakaialah pakaian penduduk negerimu". Beliau kembali berkata : "Memakainya tidaklah haram. Seandainya engkau berada di Makkah atau di Madiinah, maka tidak mengapa engkau memakainya". An-Naadhim (Abu 'Abdillah Muhammad bin 'Abdil-Qawiy Al-Mardawiy Al-Hanbaliy) rahimahullah berkata : "Karena ia merupakan pakaian mereka di sana" [Ghidzaaul-Albaab, 2/126].

أنه يكره له لبس غير زي بلده بلا عذر كما هو منصوص الإمام

"Dibenci baginya memakai pakaian yang bukan model pakaian (penduduk) negerinya tanpa 'udzur, sebagaimana dikatakan oleh Al-Imaam (Ahmad)" [idem, 2/182].
Ibnul-'Utsaimiin rahimahullah berkata:

أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة

"Bahwasannya mencocoki kebiasaan yang tidak mengandung keharaman merupakan sunnah, karena penyelisihan terhadap kebiasaan menjadikannya syuhrah. Dan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang pakaian syuhrah" [Asy-Syarhul-Mumti', 6/67 – via Syamilah].
Satu hal penting yang perlu digarisbawahi dalam hal berpakaian dengan pakaian yang lazim dipakai oleh penduduk negeri adalah tidak mengandung keharaman.[2]
Berkenaan dengan penjelasan para ulama di atas, maka nampaklah kekeliruan sebagian saudara kita yang melarang dan membenci berpakaian yang lazim dipakai oleh penduduk negeri kita, baik dalam shalat ataupun di luar shalat. Kesesuaian pakaian dengan pakaian penduduk Saudi[3] atau Pakistan[4] dipandang sebagai bentuk kesesuaian terhadap Islam dan/atau manhaj salaf. Bahkan yang dianjurkan adalah berpakaian dengan pakaian penduduk negeri kita, seperti misal : kemeja, batik, sarung, songkok, celana panjang, kaos, dan yang lainnya sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur syari'at. Jika memang mengandung keharaman, maka kita dapat memodifikasinya agar sesuai dengan syari'at. Misalnya : celana/pantalon kita buat lebih longgar dan kita potong di atas mata kaki, motif batik kita pilih yang soft dan tidak bergambar makhluk hidup, kaos kita pilih yang longgar dan lebih tebal, dan yang lainnya.[5]
Berikut ada penjelasan menarik dari Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri hafidhahullah terkait tema[6] :
Semoga artikel singkat ini ada manfaatnya.
Wallaahu a'lam.
[abul-jauzaa' – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 22051434/02042013 – 20:34].
Silakan baca artikel terkait : Siapa Bilang Peci Hitam Dilarang ? dan Seragam Salafiy.

[1] Pembahasan hukum pakaian syuhrah perlu pembahasan tersendiri, karena sebagian ulama berpendapat haram sesuai dhahir hadits yang dibawakan di awal artikel.
[2] Seperti misal : menampakkan aurat, tipis/transparan, isbaal, bergambar makhluk hidup, dan yang lainnya.
[3] Seperti model berikut :jubah saudi

[4] Seperti model berikut :baju pakistan

[5] Pun seandainya rekan-rekan ingin tetap mengenakan pakaian gamis model Saudi atau Pakistan, sangat dipersilakan jika memang di tempat antum pakaian tersebut tidak dianggap asing. Hanya saja menjadi aneh ketika ada sebagian rekan yang terlalu ofensif dalam mengkritik orang yang tidak berpakaian seperti dirinya dan mencapnya sebagai kelompok Sururiy yang 'terlalu ingin' dakwahnya diterima masyarakat.
[6] Sayangnya, penjelasan beliau yang begitu jelas ini pun mesti disalahpahami sebagian orang yang salah paham, baik dengan sengaja ataupun tidak disengaja. Mereka katakan bahwa beliau telah mencela sebagian ikhwan yang memakai gamis panjang dan mengatakan telah tasyabbuh dengan Amitab Bachan, selebriti Hindustan. Laa haula walaa quwwata illaa billaah.
Coba perhatikan baik-baik, dengar pelan-pelan, dan kalau perlu diulang 10 kali ulangan.

وكم من عائب قولا صحيحا و آفته من الفهم السقيم

"Betapa banyak orang yang mencela perkataan yang benar
dan sebabnya adalah pemahaman yang salah/buruk".

disalin Oleh DS dari :http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/04/disunnahkan-berpakaian-dengan-pakaian.html

Wednesday, May 22, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Jangan Putus Asa karena Allah Mengampuni Semua Dosa

Posted: 22 May 2013 02:37 AM PDT

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Akhi muslim saudara-saudaraku yang beriman yang bertaqwa kepada Allah subhanahu wata'ala. Siapa diantara kita yang tidak pernah berbuat dosa? siapa diantara kita yang tidak pernah melanggar perintah Allah subhanahu wata'ala? setiap kita pasti berbuat dosa, dan ini telah dinyatakan oleh nabi sallallahu 'alaihi wasallam:

…كل ابن آدم خطاء

Setiap anak adam خطاء, dan خطاء dalam bahasa arab artinya senantiasa terjerumus dalam dosa, akan tetapi kata nabi sallallahu 'alaihi wasallam:

وخير الخطَّائين التوّابون

Dan orang-orang yang berdosa yang terbaik di antara mereka adalah yang bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin mengajak saudaraku untuk merenungkan tentang luasnya rahmat Allah subhanahu wata'ala, agar jangan sampai terbetik sedikitpun dalam hati kita, keraguan untuk kembali kepada Allah, keraguan untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala.

Karena kita sama-sama tau, sayapun menyadari , anda pun menyadari. Seringkali iblis datang membisikkan dalam hati kita, membuat kita ragu untuk kepada Allah subhanahu wata'ala, membisikkan kepada kita bahwasanya dosa kita terlalu besar, bahwasanya Allah tidak akan mengampuni dosa yang telah kita lakukan, ketahuilah bahwasanya itu semua hanyalah tipuan iblis.

Tuhan kita, robbul 'alamin adalah Dzat yang sangat sayang kepada hamba-hambanya, dan senang kepada orang yang bertaubat kembali kepadanya, sampai-sampai dalam suatu hadits, nabi sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

قال الرسول صلى الله عليه وسلم: والذي نفسي بيده لو لم تذنبوا لذهب الله بكم ولجاء بقوم غيركم يذنبون فيستغفرون الله فيغفر لهم

Kalau seandainya kalian tidak berdosa, maka Allah akan menjadikan kalian musnah, akan membuat kalian hilang, kemudian Allah akan mendatangkan suatu kaum yang mereka berdosa, kemudian mereka beristigfar bertaubat kepada Allah, kemudian Allah akan mengampuni mereka.

Lihatlah hadits ini! Ternyata Allah subhanahu wata'ala senang dengan hamba-hambanya yang bertaubat yang kembali kepada Allah subhanahu wata'ala. Oleh karenanya kenapa kita ragu tatkala kita terjerumus dalam kesalahan untuk bertaubat kepada Allah untuk mengucapkan.. استغفر الله العظيم .. kenapa kita mesti ragu?
Saya akan mengajak diri saya sendiri dan anda untuk merenungkan tentang luasnya rahmat Allah subhanahu wata'ala. Ada sebuah ayat dalam Al-quran yang dinamakan oleh para salaf dengan.. أرجى آية في كتاب الله ..ayat yang sangat memberi harapan, yang paling memberikan harapan kepada hamba-hamba Allah subhanahu wata'ala.

Ayat apakah itu? Allah subhanahu wata'ala berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

(Al-Quran Surat Az-Zumar : 53)

Nidaaun robbani, seruan ilahi, panggilan Allah subhanahu wata'ala kepada siapa? Kepada hamba-hamba Allah yang berlumuran dosa, kepada hamba-hamba Allah yang tenggelam dalam kenistaan, Allah seru mereka dengan panggilan penuh rahmat. Kata Allah subhanahu wata'ala قُلْ يَا عِبَادِيَ wahai hamba-hambaku yang telah melampaui batas dalam berbuat dosa, LIHAT! Mereka terjerumus kedalam kemaksiatan tapi Allah tetap memanggil mereka dengan hamba-hambaku, Allah masih mengakui mereka sebagai hamba- hamba Allah sementara mereka bermaksiat, sementara mereka melanggar perintah Allah subhanahu wata'ala, sementara mereka membangkang dengan perintah Allah subhanahu wata'ala, Allah masih mengakui mereka sebagai hamba-hambanya.

Kemudian Allah berkata apa? الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ Yang telah melampaui batas dalam berbuat dosa, Allah tidak menyatakan hamba-hambaku yang berdosa, tetapi Allah menyatakan hamba-hambaku yang telah melampaui batas dalam berbuat dosa, artinya terjerumus / bergelimang dalam dosa-dosa yang begitu banyak, kemudian apa kata Allah.. لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ..janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah subhanahu wata'ala, jangan sekali-kali terbetik dalam hati kita putus asa dari rahmat Allah, dari kasih sayang Allah subhanahu wata'ala.. إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا.. sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala mengampuni seluruh dosa, lalu Allah tutup panggilan robbani ini dengan firmannya .. إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ . sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala maha pengampun lagi maha penyayang.

Video Terkait:

Ditulis dari Video Ceramah Singkat: Jangan Putus Asa karena Allah Mengampuni Semua Dosa – Ustadz Firanda Andirja, MA. – Yufid.TV

Tuesday, May 21, 2013

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Donasi Dakwah Radio Sunnah Kita FM – 2013

Posted: 20 May 2013 04:10 PM PDT

kita3b.jpgBIsmillah, Assalaamu alaykum warohmatulloohi wa barokaatuh.

Jazaakumullohu khoiron kami ucapkan kepada seluruh Donatur yang telah mendoakan dan beramal Jariyah untuk RAC mengudara kembali. Kini RAC telah mengudara dengan nama KITA FM di frek 94,3 MHz.

Kini RAC kembali mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam sedekah jariyah berikutnya berupa operasional bulanan rutin, yang mana dari Rp.22.410.000,-/bulan masih dibutuhkan / minus Rp.9.910.000,-.

Bagi Antum yang membutuhkan surat resmi, silahkan kirimkan email untuk kami kirimi surat nya ke 0811 20 20 98.

Baarokalloohu fiikum wa maalikum wa ahliikum

Mudir_didings

Sunday, May 19, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ulama: Orang Kaya Yang Meninggal Namun Belum Haji

Posted: 19 May 2013 09:45 AM PDT

haji_mabrur

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh

Soal:

Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya raya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya?

Jawab:

Wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, namun jika anda ingin berderma menghajikan ia dengan harta anda, itu juga boleh.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/28064

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Saturday, May 18, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?

Posted: 18 May 2013 06:00 AM PDT

adzan

Fatwa Syakh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:

Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?

Jawab:

Adzan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya adzannya masjidil haram disiarkan melalui radio, atau adzan dari masjid jami’ al kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya,  maka ini semua adzan haqiqi yang berlaku hukum-hukum adzan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan adzan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.

Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang adzan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya adzannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau adzannya Muhammad Rif’at padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum adzan.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/42135

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Menyoal Kartu Kredit

Posted: 17 May 2013 05:30 PM PDT

Hukum Riba, hukum kartu kredit

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' ditanya :

Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.

Jawaban:

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi'ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' no. 5832 (13/523).

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh 'Abdurrozaq 'Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh 'Abdullah bin Qu'ud selaku anggota.

***

Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.

Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Kartu kredit semacam ini pernah kami dapati di BCA, namun kami sendiri tidak menggunakan kartu kredit. Demikian saran yang pernah kami peroleh dari Ustadz DR. Arifin Baderi hafizhohullah.

Wallahu waliyyut taufiq.

 —

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Rekening Penyaluran Harta Zakat Mal panjang

Friday, May 17, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Program Semarak Ramadhan YPIA 1434 H / 2013 M (Donasi Buku Panduan Ramadhan dan Buka Puasa Bersama)

Posted: 16 May 2013 08:13 PM PDT

Galang Donasi 10.000 buku Panduan Ramadhan dan 10.000 porsi buka puasa

(Semarak Ramadhan YPIA 1434 H / 2013 M)

Program Penerbitan Buku "Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah" 1434 H 10.000 eksemplar (Gratis) dan Penyaluran Buka Puasa Ramadhan 1434 H 10.000 porsi bagi masyarakat di lereng Merapi dan masyarakat di sekitar Yogyakarta.

I. Penerbitan dan Pembagian Buku Panduan Ramadhan Gratis

Pustaka Muslim insyaa Allah akan menerbitkan dan membagikan secara gratis buku berjudul 'Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Insyaa Allah buku tersebut akan diterbitkan sebanyak 10.000 eksemplar dengan 160 halaman ukuran A5 untuk setiap eksemplarnya.

Alhamdulillah, buku ini telah tercetak sebanyak 4 kali, yaitu:

  1. Cetakan pertama pada tahun 2009, sejumlah 4000 eksemplar.

  2. cetakan kedua  pada tahun 2010, sejumlah 4.000 eksemplar.

  3. Cetakan ketiga pada tahun 2011, sejumlah 10.000 eksemplar.

  4. Cetakan keempat tahun 2012, sejumlah 12.000 eksemplar.

Buku-buku tersebut telah didistribusikan ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, perusahaan, majlis taklim pengajian, dll.

Pada cetakan kelima ini, pendistribusian difokuskan pada kaum muslimin yang belum mendapatkannya pada cetakan-cetakan sebelumnya. Adapun pendistribusiannya, direncanakan dimulai sebelum bulan Ramadhan 1434 H.

Direncanakan buku tersebut dapat mulai dicetak pada 1 Juni 2013 sehingga diperkirakan selesai cetak pada 1 Juli 2013.Untuk memperlancar proses cetak, dimohon agar donasi yang diberikan khusus buku panduan ramadhan telah diterima sebelum 25 Juni 2013. Sebagai gambaran umum, biaya produksi dan distribusi diperkirakan sebesar Rp. 7.500,-/eksemplar.

Bagi para donatur yang telah memberikan donasi, diharap memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA)

Bagi donatur yang ingin mendapatkan buku panduan ini, dapat dilakukan dengan cara memesan ke no. 0852.280.66686 (Syarif Mustaqim). Jumlah buku maksimal yang akan diberikan sesuai dengan jatah yang telah ditentukan.

II. Program Penyaluran Buka Puasa Ramadhan 1434 H 10.000 porsi untuk masyarakat di lereng Merapi dan masyarakat di sekitar Yogyakarta.

Dalam rangka menyemarakkan kegiatan dakwah di bulan Ramadhan, panitia Semarak Ramadhan 1434 H YPIA mengajak kaum muslimin sekalian untuk tolong-menolong dalam kebaikan dengan berperan serta dalam kegiatan penyaluran buka puasa Ramadhan 1434 H. Penyaluran buka puasa Ramadhan 1434 H insya Allah sebagiannya akan dibagikan kepada kaum muslimin di sekitar Yogyakarta.

Standar menu buka puasa

Menu standar buka puasa yang akan disalurkan adalah nasi + sayur + lauk (ayam atau ikan lele) + buah, dengan infaq sekitar Rp. 7.500,-/porsi.

Selain dua program di atas, panitia Semarak Ramadhan 1434 H YPIA juga memiliki program kegiatan lainnya, antara lain:

  1. Semarak Pesantren Ramadhan (terdiri dari: BADAR Liburan, Dauroh Intensif Ramadhan, Tahsin Al-Qur'an, Kajian Menjelang Buka Puasa)

  2. Kajian Bedah Buku Panduan Ramadhan

  3. Pelayanan Kultum dan Ceramah

  4. Bingkisan Hari Raya

  5. SMS Tausiyah Ramadhan

  6. Semarak Ramadhan di Dunia Maya

  7. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Mal*)

  8. Penerbitan Leaflet Bekal Mudik

Cara Donasi

Bagi para donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan Semarak Ramadhan YPIA 1434 H / 2013 Mdapat mentransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut:

  1. Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 Atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

  2. Bank Muamalat dengan no. Rekening 0001247776 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta

  3. Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta

  4. Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

Bagi donatur yang telah menyalurkan bantuan, dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:

Nama#Alamat#Tanggal donasi#jumlah donasi#tujuan donasi#via Rekening#

Contoh: Abdulloh#Jl. Slamet Riyadi, no 1000, Solo#1 mei 2012#Buku Panduan#BSM#

———

*) Untuk Layanan Penyaluran Zakat Mal, insya Allah dikerjakan divisi sosial kemanusiaan YPIA, Peduli Muslim.

Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut

Bank Syariah Mandiri, no: 705.2169.555, atas nama Peduli Muslim YPIA

Rekening ini khusus diperuntukkan untuk keperluan zakat mal semata (tidak untuk infaq, sedekah, dan donasi umum).

Anda yang telah mentransfer uang zakat, dimohon untuk memberikan konfirmasi (via sms) ke nomor +62.852.0113.5000 (Damar Ramadhani), dengan menyebutkan identitas, rekening bank tempat Anda transfer, tanggal transfer, dan keperluan transfer. Contoh formatnya adalah sebagai berikut:

Abdullah#Rp.2.500.000#BRI#10 Mei 2013#Zakat Mal

Insya Allah, uang zakat ini akan kami salurkan kepada yang berhak, dan akan kami laporkan kepada pambaca tiap bulan di situs Pedulimuslim.com.

Untuk saat ini, jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang. Ke depannya, insya Allah akan dikembangkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Semoga Allah ta'ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. Aamiin.

Rekening Penyaluran Harta Zakat Mal panjang

Penerimaan Santri Baru Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta, Angkatan X Tahun Ajaran 2013-2014

Posted: 16 May 2013 08:03 PM PDT

Penerimaan Santri Baru Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta
Angkatan X Tahun Ajaran 2013-2014

Ilmu adalah landasan ucapan dan perbuatan
Ilmu merupakan pondasi kebangkitan
Ilmu menjadi syarat tegaknya peradaban
Ilmu menanamkan rasa takut kepada ar-Rahman
Marilah, Saudaraku..!
Kita tegakkan penghambaan kepada Allah dengan ilmu

Terbuka Untuk Umum
Putra dan Putri

MASA BELAJAR
1 tahun (2 semester)

MATERI PELAJARAN
Tauhid, Aqidah, Fiqh, Ushul Fiqh, Qawa'id Fiqhiyyah, Tafsir, Ushul Tafsir, Hadits, Ushul Hadits, dll..

SISTEM BELAJAR
Kajian Rutin (4 kali pertemuan setiap pekan) dan Daurah (Kajian Intensif)

STAF PENGAJAR
Ustadz Abu Sa'ad, M.A hafizhahullah
Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A hafizhahullah
Ustadz Abu 'Isa hafizhahullah
Ustadz Marwan hafizhahullah
Ustadz Aris Munandar,M.PI hafizhahullah
Ustadz Mu'tashim, Lc hafizhahullah
Ustadz Abu Yasir, M.A hafizhahullah
Ustadz M. Abduh Tuasikal, M.Sc hafizhahullah

LANGKAH PENDAFTARAN
Langkah 1
Mendaftar melalui SMS sms ke 0857 9920 3331 (Putra) atau 0852 9299 5015 (Putri)
Ketik : DAFTAR [spasi] MI [spasi] nama [spasi] jenis kelamin [spasi] alamat [spasi] pekerjaan
Contoh : DAFTAR MI Ahmad Laki-laki Pogung Mahasiswa
Langkah 2
Mengisi formulir dan mengirimkannya ke e-mail
mahadilmi.ikhwan@gmail.com (putra)
mahadilmi_akhwat@yahoo.com (putri)
download formulir di www.mahadilmi.wordpress.com

SYARAT PENDAFTARAN
1. Muslim/muslimah minimal usia 17 tahun
2. Terbuka untuk mahasiswa dan non mahasiswa
3. Bersedia dan berkomitmen untuk menjalani pendidikan selama 1 tahun
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Fotocopy KTP atau KTM (bagi mahasiswa)
6. Terdapat surat rekomendasi (dari ustadz atau pengurus YPIA atau yang lainnya)
7. Mengikuti rangkaian tes ma'had 'ilmi :
a. Tes tertulis meliputi tes bahasa arab dan tes materi diniyyah dasar
b. Tes wawancara

WAKTU PENDAFTARAN
13 Mei – 2 Juni 2013

BIAYA PENDAFTARAN
Gratis

TES SELEKSI
8 Juni 2013 Tes materi tertulis di Masjid Pogung Raya pukul 08.00-selesai
9 Juni 2013 Tes wawancara di Masjid Al Ashri pukul 08.00-selesai

PENGUMUMAN
Di www.muslim.or.id dan www.mahadilmi.wordpress.com tanggal 15 Juni 2013

BRIEFING
Ahad, 30 Juni 2013 pukul 08.00 WIB di masjid Al Ashri Pogung Rejo

BIAYA PENDIDIKAN
SPP Rp 50.000,00 per bulan

PENYELENGGARA
Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta

Informasi
www.mahadilmi.wordpress.com, www.muslim.or.id, www.muslimah.or.id

pIBLIKASI mI (besar)

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Pembangunan Masjid Assunnah 2

Posted: 16 May 2013 11:34 PM PDT

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh.

Informasi bagi anda yang ingin berpartisipasi dalam membangun masjid di Pondok pesantren Assunnah 2.
Pondok pesantren Assunnah insya Allah akan melanjutkan pembangunan masjid yang membutuhkan dana kisaran 250 juta rupiah.

Bantuan bisa berbentuk tunai / transfer ataupun berbentuk material seperti:
- Semen
- Pasir
- Besi
- Genteng
- Tenaga
- dll

Untuk bantuan secara transfer bisa anda salurkan melalui:
Rekening BNI Syariah
Atas Nama: Yayasan Assunnah Cirebon
No Rekenening: 0216362569

Semoga berkenan dan jazakumullahu khoiron.

Galeri Masjid Assunnah 2
Masjid Assunnah 2
Masjid Assunnah 2

Ada Kampoeng Moeslim di Ponpes Assunnah Lho……

Posted: 16 May 2013 08:15 PM PDT

Bismillah,
Menghadirkan kreatifitas kegiatan dakwah Ahlussunnah dengan berbagai cara dan tema merupakan kreatifitas yang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan tekhnologi, kondisi, dst. Nah, di Cirebon, Yayasan Assunnah Cirebon menyelenggarakan sebuah parade kegiatan dakwah dan sosial berupa paket kegiatan Bazar dan Dakwah Kampung Muslim III.

Menurut Ketua Panitia Kampung Muslim, Bapak Hilmi Ashodiqi, SPd, Kampung Muslim di Assunnah ini akan berlangsung untuk kali yang ke tiga.

Dalam parade kegiatan ini berlangsung beberapa acara diantaranya, Tabligh akbar, Khitanan masal, Santunan Yatim, Pembagian Sembako, Donor Darah, Seminar Herbal, BAzar, dll.
Masih menurut Pak Hilmi, acara ini berlangsung mulai tanggal 16 Juni sd 23 Juni 2013. Dan beliau menggugah para donatur/ aghniya dan Muhsinin agar dapat turut serta untuk mensukseskan acara ini.

Adapun untuk proposal dan informasi silahkan menghubungi Bapak Hilmi Shodiqi di 081217545759.

kampoeng moeslim 3

Mencari Sasaran Sedekah Jariyah? Sumbang Masjid Assunnah II Saja…..

Posted: 16 May 2013 07:29 PM PDT

Bismillah,

Ponpes Assunnah Cirebon saat ini sedang menyelenggarakan pembangunan Masjid Assunnah II di Komplek PP Assunnah II Cirebon. Dengan Luas 10 x 16 m2 saat ini sedang dilangsungkan pembangunan untuk lantai II. Menurut Ustadz Muhammad Toharo,Lc sebagai pengasuhnya, masjid ini diperkirakan dapat menampung 400 orang siswa / santri putra setiap hari dalam shalat berjamaah lima waktu dan akan dipergunakan untuk tempat belajar tahsin, tahfidz dan pelajaran halaqoh ilmiyah para siswa dan santrinya.

Menurut beliau, untuk pembangunan masjid Assunnah II dibutuhkan dana sekitar 250 Juta. Dan beliau menganjurkan setiap MUslim yang mempunyai kelebihan rizki untuk dapat berperan serta dalam sedekah jariyah ini baik dalam bentuk dana atau bahan / material bangunan berupa Batu, bata, keramik, pasir,baja ringan,semen dan lain sebagainya.

Adapun untuk informasi silahkan menghubungi nomor Kasubid Sosial PP Assunnah Cirebon 087829531095.DS

masjid assunnah 2

Thursday, May 16, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Layanan Penyaluran Zakat Mal

Posted: 16 May 2013 05:04 PM PDT

Layanan Penyaluran Harta Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan."

Oleh karena itu, Jika seorang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nishob, ia wajib menunaikan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Siapa saja yang telah diberikan kekayaan, tetapi bakhil untuk menyalurkan zakatnya, mendapatkan peringatan yang keras dari Allah ta'ala.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

"Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.

Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka."

Kaitannya dengan hal tersebut, Peduli Muslim membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menitipkan zakatnya melalui rekening zakat Peduli Muslim, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut

Bank Syariah Mandiri, no: 705.2169.555, atas nama Peduli Muslim YPIA

Rekening ini khusus diperuntukkan untuk keperluan zakat mal semata (tidak untuk infaq, sedekah, dan donasi umum).

Anda yang telah mentransfer uang zakat, dimohon untuk memberikan konfirmasi (via sms) ke nomor +62.852.0113.5000 (Damar Ramadhani), dengan menyebutkan identitas, rekening bank tempat Anda transfer, tanggal transfer, dan keperluan transfer. Contoh formatnya adalah sebagai berikut:

Abdullah#Rp.2.500.000#BRI#10 Mei 2013#Zakat Mal

Insya Allah, uang zakat ini akan kami salurkan kepada yang berhak, dan akan kami laporkan kepada pambaca tiap bulan di situs Pedulimuslim.com.

Untuk saat ini, jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang. Ke depannya, insya Allah akan dikembangkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Semoga Allah ta'ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. Aamiin.

Penjelasan umum mengenai hukum zakat, dapat dilihat dalam beberapa artikel berikut:

Aplikasi Dzikir Pagi-Petang “Adzkar” Di Android

Posted: 16 May 2013 12:10 AM PDT

adzkar

Dzikir pagi dan petang adalah amalan harian yang dituntunkan oleh syari’at. Allah Ta'ala berfirman:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى

"Maka bertasbihlah engkau dengan memuji Tuhanmu saat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya. Dan bertasbihlah di tengah malam dan di penghujung siang, semoga engkau diridhai" (QS. Thaha: 130)

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam banyak hadits shahih mengajarkan doa dan dzikir yang dibaca pada pagi dan sore hari. Maka hendaknya seorang muslim tidak melalaikan amalan harian yang mulia ini.

Alhamdulillah kini ini telah telah dirilis aplikasi Adzkar untuk Android yang bertujuan memudahkan kaum muslimin untuk melakukan dzikir pagi dan petang sesuai tuntunan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melalui handphone/tablet berbasis Android lengkap dengan audio dan terjemah dzikir dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Selain itu aplikasi Adzkar ini mempunyai fitur reminder untuk mengingatkan kita apabila telah masuk waktu untuk melakukan dzikir pagi ataupun petang (waktu bisa disesuaikan).

Aplikasi ini dibuat oleh seorang ikhwah dari Komunitas IT Support for Dakwah, yaitu Al Akh Lhuqita Fazry. Beliau adalah seorang programmer dan penulis yang produktif, tulisannya tentang berbagai tutorial programming dapat anda dapatkan di blognya Semur Jengkol.

Anda dapat dengan mudah mencari aplikasi adzkar di Google Play Store atau klik di sini. Saran dan masukan untuk aplikasi Adzkar dapat anda kirimkan melalui alamat email lhuqita.fazry[at]gmail.com. Semoga bermanfaat.

unnamed (1) unnamed (2)

Baca juga artikel:

Dapatkan juga buku saku dzikir pagi-petang terbitan Pustaka Muslim di sini.

Wednesday, May 15, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kaedah Fiqih (4): Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan

Posted: 14 May 2013 10:45 PM PDT

gerbang-kematian

Di antara kaedah fikih yang bermanfaat adalah bagaimana kita memilih jika ada dua mafsadat atau keburukan bertemu dalam satu waktu, manakah yang mesti didahulukan sebagaimana sebelumnya telah dibahas mengenai maslahat yang bertabrakan.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata,

وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ

يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ

Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat,

Pilihlah mafsadat yang paling ringan

Kaedah fikih ini adalah kebalikan dari kaedah sebelumnya (kaedah fikih: ketika dua maslahat bertabarakan). Jika seseorang tidak dapat meninggalkan dua mafsadat (kerusakan) sekaligus, ia hanya mampu meninggalkan salah satunya namun tetap melakukan mafsadat yang lain, maka ketika itu, ia hendaklah memilih mafsadat (bahaya) yang lebih ringan agar tidak terjerumus dalam mafsadat yang lebih besar.

Di antara dalil kaedah di atas,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173).

Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai.

Mafsadat ada yang haram, ada yang makruh. Ada mafsadat yang besar dan ada mafsadat yang kecil. Maka yang dipilih adalah mafsadat yang lebih ringan demi menjauhi mafsadat yang lebih besar.

Beberapa kaedah turunan dari kaedah di atas:

1- Kaedah:

الضرر لا يزال بالضرر

"Kerusakan tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan"

Di antara contoh kaedah:

Barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena 'tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya'.

2- Kaedah:

درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح

"Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat."

Di antara contoh kaedah:

Jika ada hewan yang haram dimakan (contoh: keledai jinak) dikawinkan silang dengan hewan yang halal dimakan (contoh: kuda), maka keturunannya haram dimakan karena menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

Catatan: Kaedah ini berlaku jika mafsadat dan maslahat itu sama. Jika maslahat malah lebih besar dari mafsadat, maka tetap didahulukan maslahat. Lihat kaedah selanjutnya.

3- Kaedah: Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat.

Di antara contoh kaedah:

  • Ada orang sakit yang tidak mampu berwudhu atau tidak mendapati air, begitu pula debu. Mafsadat yang akan diperoleh adalah shalat tanpa thoharoh atau bersuci. Namun ada maslahat yaitu mengerjakan shalat. Manakah yang didahulukan? Apakah ia meninggalkan shalat atau meninggalkan bersuci? Jawabannya, tetap ia shalat walau tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci).
  • Taat pada pemerintah yang zholim. Taat kepada pemimpin yang zholim tentu suatu mafsadat. Namun ada maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat. Maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka didahulukanlah maslahat tersebut. Maka pemerintah yang zholim tetap ditaati karena maslahat yang lebih besar di balik itu dan mafsadat yang ada itu ringan.

Penjelasan kaedah di atas disarikan dari penjelasan guru kami, Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- dalam kitab beliau, Syarh Al Manzhumah As Sa'diyah.

Moga kaedah fikih di atas menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi kita keistiqomahan dalam mengkaji ilmu-ilmu islam. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

  • Al Qowa'idul Fiqhiyah, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H.
  • Syarh Al Manzhumatus Sa'diyah fil Qowa'id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa'ad bin Nashir bin 'Abdul 'Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.

 

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
Muslim.Or.Id

 

Laporan Donasi YPIA Bulan April 2013

Posted: 14 May 2013 07:30 PM PDT

Laporan Donasi YPIA  Bulan April  2013.

Berikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan April 2013. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq. Terima kasih kami ucapkan kepada para donatur yang  telah menyalurkan donasi untuk dakwah melalui YPIA. Semoga ALLAH memberikan ganti yang lebih naik kepada kaum mulsimin sekalian.

Barakallahu fiikum

 

Rekap Bulan Januari 2013
No Rekap Alokasi Jumlah
1 Kampus Tahfidz 3.940.000
2 Buletin At Tauhid 650.000
3 Ma’had Ilmi 3.350.000
4 Muslim.or.id 400.000
5 Sound Kajian Umum 3.500.000
6 Peduli Muslim – Baiq Yuma 800.000
7 Suriah 400.000
8 YPIA 800.000
Jumlah 13.840.000
No Tanggal Donatur Jumlah Via Peruntukan
1 1-Apr-13 Hamba ALLAH 500.000 BSM Kampus Tahfidz
2 1-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
3 1-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Mahad Ilmi
4 1-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Kampus Tahfidz
5 2-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Kampus Tahfidz
6 2-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Buletin At Tauhid
7 2-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  YPIA
8 3-Apr-13 Hamba ALLAH 1.000.000 Muamalat Mahad Ilmi
9 3-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
10 3-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM Kampus Tahfidz
11 3-Apr-13 Hamba ALLAH 400.000 BSM Suriah
12 3-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  YPIA
13 4-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
14 6-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Muslim.or.id
15 6-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Kampus Tahfidz
16 7-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Kampus Tahfidz
17 7-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
18 8-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM Kampus Tahfidz
19 8-Apr-13 Hamba ALLAH 1.100.000 BSM Kampus Tahfidz
20 9-Apr-13 Hamba ALLAH 700.000 Muamalat Kampus Tahfidz
21 9-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
22 10-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
23 10-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Muslim.or.id
24 10-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Kampus Tahfidz
25 10-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BSM Buletin At Tauhid
26 12-Apr-13 Hamba ALLAH 800.000 BNI Syariah  Peduli Muslim – Baiq Yuma
27 13-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
28 15-Apr-13 Hamba ALLAH 150.000 BSM Kampus Tahfidz
29 15-Apr-13 Hamba ALLAH 300.000 CIMB Niaga Mahad Ilmi
30 16-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
31 16-Apr-13 Hamba ALLAH 300.000 YPIA
32 17-Apr-13 Hamba ALLAH 340.000 Muamalat Kampus Tahfidz
33 17-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Mandiri Satriabuana Muslim.or.id
34 19-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
35 19-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat Mahad Ilmi
36 20-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
37 21-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
38 22-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
39 23-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BSM Buletin At Tauhid
40 25-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Mahad Ilmi
41 25-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
42 26-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM YPIA
43 28-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 CIMB Niaga YPIA
44 28-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat Kampus Tahfidz
45 28-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
46 30-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
47 30-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Kampus Tahfidz
48 30-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Muslim.or.id
49 30-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
50 30-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BSM Buletin At Tauhid
51 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Mahad Ilmi
52 Hamba ALLAH 300.000 BNI Syariah  Mahad Ilmi
53 Hamba ALLAH 3.500.000 BNI Syariah  Sound Kajian Umum
54 Hamba ALLAH 1.000.000 Langsung Tunai Mahad Ilmi
Jumlah 13.840.000

 

Bagi kaum muslimin yang hendak membantu dalam syi'ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening YPIA:

REKENING DONASI
1. Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.

Nomor rekening: 024 1913 801.
2. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta.

Nomor rekening: 000 124 7776.
3. Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta.

Nomor rekening: 703 157 1329.
4. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.

Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.

 

Keterangan :

Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor:

0857-4722-3366 (Donasi Dakwah & Sosial YPIA)

Dengan format sbb:

Nama#Alamat#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi

 

Contoh:

Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Desember 2012#Muamalat#Buletin At Tauhid.

 

Rekap Bulan Januari 2013
No Rekap Alokasi Jumlah
1 Kampus Tahfidz 3.940.000
2 Buletin At Tauhid 650.000
3 Ma’had Ilmi 3.350.000
4 Muslim.or.id 400.000
5 Sound Kajian Umum Ustadz Badrussalam di Maskam 3.500.000
6 Peduli Muslim – Baiq Yuma 800.000
7 Suriah 400.000
8 YPIA 800.000
Jumlah 13.840.000
No Tanggal Donatur Jumlah Via Peruntukan
1 1-Apr-13 Hamba ALLAH 500.000 BSM Kampus Tahfidz
2 1-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
3 1-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Mahad Ilmi
4 1-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Kampus Tahfidz
5 2-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Kampus Tahfidz
6 2-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Buletin At Tauhid
7 2-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  YPIA
8 3-Apr-13 Hamba ALLAH 1.000.000 Muamalat Mahad Ilmi
9 3-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
10 3-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM Kampus Tahfidz
11 3-Apr-13 Hamba ALLAH 400.000 BSM Suriah
12 3-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  YPIA
13 4-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
14 6-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Muslim.or.id
15 6-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Kampus Tahfidz
16 7-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Kampus Tahfidz
17 7-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
18 8-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM Kampus Tahfidz
19 8-Apr-13 Hamba ALLAH 1.100.000 BSM Kampus Tahfidz
20 9-Apr-13 Hamba ALLAH 700.000 Muamalat Kampus Tahfidz
21 9-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
22 10-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
23 10-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Muslim.or.id
24 10-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Kampus Tahfidz
25 10-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BSM Buletin At Tauhid
26 12-Apr-13 Hamba ALLAH 800.000 BNI Syariah  Peduli Muslim – Baiq Yuma
27 13-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
28 15-Apr-13 Hamba ALLAH 150.000 BSM Kampus Tahfidz
29 15-Apr-13 Hamba ALLAH 300.000 CIMB Niaga Mahad Ilmi
30 16-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
31 16-Apr-13 Hamba ALLAH 300.000 YPIA
32 17-Apr-13 Hamba ALLAH 340.000 Muamalat Kampus Tahfidz
33 17-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Mandiri Satriabuana Muslim.or.id
34 19-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
35 19-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat Mahad Ilmi
36 20-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
37 21-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
38 22-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
39 23-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BSM Buletin At Tauhid
40 25-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Mahad Ilmi
41 25-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
42 26-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM YPIA
43 28-Apr-13 Hamba ALLAH 200.000 CIMB Niaga YPIA
44 28-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat Kampus Tahfidz
45 28-Apr-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
46 30-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
47 30-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Kampus Tahfidz
48 30-Apr-13 Hamba ALLAH 100.000 BSM Muslim.or.id
49 30-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah  Buletin At Tauhid
50 30-Apr-13 Hamba ALLAH 50.000 BSM Buletin At Tauhid
51 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah  Mahad Ilmi
52 Hamba ALLAH 300.000 BNI Syariah  Mahad Ilmi
53 Hamba ALLAH 3.500.000 BNI Syariah  Sound Kajian Umum Ustadz Badrussalam di Maskam
54 Hamba ALLAH 1.000.000 Langsung Tunai Mahad Ilmi
Jumlah 13.840.000