Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Fatwa Ulama: Orang Kaya Yang Meninggal Namun Belum Haji Posted: 19 May 2013 09:45 AM PDT Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy SyaikhSoal: Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya raya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya? Jawab: Wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, namun jika anda ingin berderma menghajikan ia dengan harta anda, itu juga boleh.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/28064 — Penerjemah: Yulian Purnama |
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment