Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Agar Seorang Pengusaha Tidak Lalai Posted: 08 May 2013 09:09 PM PDT بسم الله الرحمن الرحيم Pengusaha dan kelalaian, apa hubungannya? Bukankah setiap aktivitas dalam hidup manusia berpotensi untuk melalaikan mereka dari mengingat Allah Ta’ala? Lantas mengapa sifat lalai seolah-olah diidentikkan dengan dunia usaha dan bisnis? Bukankah dokter, pegawai, buruh bahkan pengangguran pun bisa lalai? Jawabannya: memang benar bahwa semua aktivitas manusia berpotensi untuk melalaikan mereka dari mengingat Allah Ta’ala, akan tetapi, tahukah anda bahwa sebagian dari para ulama menyifati dunia bisnis dan jual-beli sebagai urusan dunia yang paling besar pengaruh buruknya dalam menyibukkan dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Ta’ala1? Inilah yang terungkap dalam makna firman Allah Ta’ala: {رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ} “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS an-Nuur:37). Imam asy-Syaukani berkata: "(Dalam ayat ini) Allah menyebutkan perdagangan secara khusus karena inilah (aktivitas) yang paling besar (potensinya) dalam melalaikan manusia dari mengingat Allah2. Hal ini dikarenakan aktivitas usaha perdagangan berhubungan dengan harta benda dan keuntungan duniawi, yang tentu saja ini merupakan ancaman fitnah (kerusakan) besar bagi seorang hamba yang tidak memiliki benteng iman yang kokoh untuk menghadapi dan menangkal fitnah tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: «إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ» "Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta". Maksudnya: menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang) karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan membuatnya lupa kepada akhirat, sebagaimana firman-Nya: {إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ} "Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar" (QS. At-Taghabun:15)3. Oleh karena itu, pasar dan tempat berjual-beli yang merupakan tempat kesibukan mengurus harta perniagaan adalah tempat berkumpulnya setan dan bala tentaranya, yang selalu berusaha untuk membuat manusia lalai dan lupa mengingat Allah Ta’ala4. Inilah makna sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: "Tempat yang paling dicintai Allah adalah mesjid dan yang paling dibenci-Nya adalah pasar"5. Berikut ini, beberapa petunjuk dalam Islam bagi seorang pedagang dan pengusaha untuk memudahkan dirinya terhindar dari kelalaian dan tipu daya setan, dengan taufik dari Allah Ta’ala:
Demikianlah dan semoga bermanfaat bagi para pembaca dengan izin Allah Ta’ala, amiin. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Kota Kendari, 15 Rabi'uts tsani 1434 Abdullah bin Taslim al-Buthoni
1 Lihat kitab tafsir “Fathul Qadiir” (4/52). 2 Ibid. 3 Lihat kitab "Faidhul Qadiir" (2/507). 4 Lihat kitab "Tuhfatul ahwadzi" (9/272) dan "Faidhul Qadiir" (1/170). 5 HSR Muslim (no. 671). 6 HR at-Tirmidzi (4/448), Ibnu Majah (no. 3834) dan Ahmad (3/112), dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani. 7 HR at-Tirmidzi (4/667) dan Ahmad (1/293), dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani. 8 HR at-Tirmidzi (no. 3428 dan 3429), Ibnu Majah (no. 2235), ad-Daarimi (no. 2692) dan al-Hakim (no. 1974) dari dua jalur yang saling menguatkan. Dinyatakan hasan oleh imam al-Mundziri (dinukil oleh al-mubarakfuri dalam kitab "'Aunul Ma'bud" 9/273) dan syaikh al-Albani dalam kitab "Shahihul Jaami'" (no. 6231). 9 Dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam kitab "Tuhfatul Ahwadzi" (9/273). 10 Kitab "Tafsir al-Qurthubi" (5/156). 11 Lihat "Syarhu shahih Muslim" (6/30) dan "Bahjatun naazhiriin" (2/310). 12 HSR Muslim (no. 748) dan Ibnu Hibban (no. 2539) dari Zaid bin Arqam . 13 Lihat kitab "Taudhiihul ahkaam" (2/445). |
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment