Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Kaedah Fiqih (4): Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan Posted: 14 May 2013 10:45 PM PDT Di antara kaedah fikih yang bermanfaat adalah bagaimana kita memilih jika ada dua mafsadat atau keburukan bertemu dalam satu waktu, manakah yang mesti didahulukan sebagaimana sebelumnya telah dibahas mengenai maslahat yang bertabrakan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat, Pilihlah mafsadat yang paling ringan Kaedah fikih ini adalah kebalikan dari kaedah sebelumnya (kaedah fikih: ketika dua maslahat bertabarakan). Jika seseorang tidak dapat meninggalkan dua mafsadat (kerusakan) sekaligus, ia hanya mampu meninggalkan salah satunya namun tetap melakukan mafsadat yang lain, maka ketika itu, ia hendaklah memilih mafsadat (bahaya) yang lebih ringan agar tidak terjerumus dalam mafsadat yang lebih besar. Di antara dalil kaedah di atas, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Mafsadat ada yang haram, ada yang makruh. Ada mafsadat yang besar dan ada mafsadat yang kecil. Maka yang dipilih adalah mafsadat yang lebih ringan demi menjauhi mafsadat yang lebih besar. Beberapa kaedah turunan dari kaedah di atas: 1- Kaedah: الضرر لا يزال بالضرر "Kerusakan tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan" Di antara contoh kaedah: Barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena 'tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya'. 2- Kaedah: درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح "Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat." Di antara contoh kaedah: Jika ada hewan yang haram dimakan (contoh: keledai jinak) dikawinkan silang dengan hewan yang halal dimakan (contoh: kuda), maka keturunannya haram dimakan karena menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Catatan: Kaedah ini berlaku jika mafsadat dan maslahat itu sama. Jika maslahat malah lebih besar dari mafsadat, maka tetap didahulukan maslahat. Lihat kaedah selanjutnya. 3- Kaedah: Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat. Di antara contoh kaedah:
Penjelasan kaedah di atas disarikan dari penjelasan guru kami, Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- dalam kitab beliau, Syarh Al Manzhumah As Sa'diyah. Moga kaedah fikih di atas menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi kita keistiqomahan dalam mengkaji ilmu-ilmu islam. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Laporan Donasi YPIA Bulan April 2013 Posted: 14 May 2013 07:30 PM PDT Laporan Donasi YPIA Bulan April 2013. Berikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan April 2013. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq. Terima kasih kami ucapkan kepada para donatur yang telah menyalurkan donasi untuk dakwah melalui YPIA. Semoga ALLAH memberikan ganti yang lebih naik kepada kaum mulsimin sekalian. Barakallahu fiikum
Bagi kaum muslimin yang hendak membantu dalam syi'ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening YPIA: REKENING DONASI Nomor rekening: 024 1913 801. Nomor rekening: 000 124 7776. Nomor rekening: 703 157 1329. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.
Keterangan : Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor: 0857-4722-3366 (Donasi Dakwah & Sosial YPIA) Dengan format sbb: Nama#Alamat#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi
Contoh: Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Desember 2012#Muamalat#Buletin At Tauhid.
|
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment