Thursday, April 25, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kajian Sabtu-Ahad di Sekitar Kampus UGM (27-28 April 2013, Yogyakarta)

Posted: 25 Apr 2013 07:21 AM PDT

Ngaji Sabtu Ahad #5

Forum Kajian Islam Mahasiswa Mempersembahkan

#Sabtu
Tema
Mahligai Cinta di Pelataran Kampus

Pembicara
Ust. dr. Raehanul Bahraen

Waktu
Sabtu, 27 April 2013
Pukul 08.30-11.00 WIB

Tempat
Masjid Ibnu Sina, Fakultas Kedokteran UGM

#Ahad
Tema
Fiqih Sholat Jum’at

Pembicara
Ust. Fakhruddin

Waktu
Ahad, 28 Arpil 2013
Pukul 08.30-11.00 WIB

Tempat
Mushalla Teknologi (Mustek), Fakultas Teknik UGM

Kontak Info
0857 9920 5557

Gartis, Terbuka Untuk UMUM
Putra dan Putri
Ada door prizenya jugaa!

Penyelenggara
FKIM Yogyakarta bekerjasama dengan Takmir Ibnu Sina dan KMT

#NgajiSabtuAhad

sabtu ahad #5

Fatwa Ulama: Kelonggaran Dalam Bab Sejarah

Posted: 24 Apr 2013 11:06 PM PDT

Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah

Soal:
Sebagian ulama, ketika menyampaikan suatu kisah di antara kisah-kisah salaf yang terdapat kelemahan di dalam kisah tersebut, mereka mengatakan,

باب السِيَر نتسامح فيه

"Dalam bab sejarah, kita longgar di dalamnya"

Bagaimana kaidah yang benar dalam hal ini?

Jawab :
Kaedah dalam hal ini, yaitu kejadian-kejadian sejarah, wajib menghukuminya dengan timbangan yang dipakai oleh ulama ahlul hadits. Lebih lagi jika kisah tersebut menyinggung kehormatan sahabat Nabi atau sebagian ulama, maka harus benar-benar diteliti keabsahannya dengan penelitian sanad (silsilah periwayat kisah tersebut -pent) dan menghukuminya berdasarkan penelitian itu.
Akan tetapi, soal peritiwa, peperangan A, peperangan B terjadi begini dan begitu dan kisah-kisah semisalnya, dimana kisah tersebut tidak menyinggung kehormatan seorang pun, maka hal seperti ini tidak apa-apa disampaikan.

Namun, jika secara mendetail Anda ditanya, "ini shahih atau tidak?" Maka hendaklah Anda mengatakan dan menerangkan apa yang Anda ketahui dari kebenaran (tentang kisah tersebut).

Sedangkan perkataan seseorang, "Si Fulan Jahmiy (penganut paham jahmiyyah), si Fulan Mu’taziliy (penganut paham mu’tazilah)" — semoga Allah memberkahi Anda – dimana dia menyebutkan kisah kepada Anda tentang seseorang yang dikenal berpegang teguh dengan Sunnah, dia (penyampai kisah) mengatakan, "Dia telah terjatuh ke pemahaman Mu’tazilah" atau yang serupa dengannya, maka harus ada tastsabbut (pengecekan keshahihan -ed). Atau seseorang menyebutkan kepada Anda tentang seorang sahabat Nabi, dan dia mengatakan, "Sahabat tersebut telah terjerumus ke dalam demikian dan demikian (perkara yang buruk -pent)", maka hal ini perlu dicek keshahihannya. semoga Allah memberkahi kalian.

Yang saya ketahui bahwasanya tarikh (sejarah), lebih banyak dipopulerkan oleh ahli bid’ah dari pada ahlussunnah. Kemudian juga ada Ibnu Jarir dan selainnya, yang mereka itu menukil dari Ibnu Mikhnaf, orang-orang Syiah, dan orang-orang sesat lagi pembohong. Oleh karena itu, dalam hal ini (sejarah) perlu kewaspadaan dan pengecekan keshahihan.

Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo
Artikel Muslim.Or.Id

Soal-285: Hukum Mengkafirkan Shahabat Nabi

Posted: 24 Apr 2013 08:33 PM PDT

Apakah dinilai kafir orang yang mengkafirkan salah satu shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Jawabannya Klik Player:

Download

No comments:

Post a Comment