Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
- Kajian Sabtu-Ahad di Sekitar Kampus UGM (27-28 April 2013, Yogyakarta)
- Fatwa Ulama: Kelonggaran Dalam Bab Sejarah
- Soal-285: Hukum Mengkafirkan Shahabat Nabi
Kajian Sabtu-Ahad di Sekitar Kampus UGM (27-28 April 2013, Yogyakarta) Posted: 25 Apr 2013 07:21 AM PDT Ngaji Sabtu Ahad #5 Forum Kajian Islam Mahasiswa Mempersembahkan #Sabtu Pembicara Waktu Tempat #Ahad Pembicara Waktu Tempat Kontak Info Gartis, Terbuka Untuk UMUM Penyelenggara #NgajiSabtuAhad |
Fatwa Ulama: Kelonggaran Dalam Bab Sejarah Posted: 24 Apr 2013 11:06 PM PDT Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafidzahullahSoal: باب السِيَر نتسامح فيه "Dalam bab sejarah, kita longgar di dalamnya" Bagaimana kaidah yang benar dalam hal ini? Jawab : Namun, jika secara mendetail Anda ditanya, "ini shahih atau tidak?" Maka hendaklah Anda mengatakan dan menerangkan apa yang Anda ketahui dari kebenaran (tentang kisah tersebut). Sedangkan perkataan seseorang, "Si Fulan Jahmiy (penganut paham jahmiyyah), si Fulan Mu’taziliy (penganut paham mu’tazilah)" — semoga Allah memberkahi Anda – dimana dia menyebutkan kisah kepada Anda tentang seseorang yang dikenal berpegang teguh dengan Sunnah, dia (penyampai kisah) mengatakan, "Dia telah terjatuh ke pemahaman Mu’tazilah" atau yang serupa dengannya, maka harus ada tastsabbut (pengecekan keshahihan -ed). Atau seseorang menyebutkan kepada Anda tentang seorang sahabat Nabi, dan dia mengatakan, "Sahabat tersebut telah terjerumus ke dalam demikian dan demikian (perkara yang buruk -pent)", maka hal ini perlu dicek keshahihannya. semoga Allah memberkahi kalian. Yang saya ketahui bahwasanya tarikh (sejarah), lebih banyak dipopulerkan oleh ahli bid’ah dari pada ahlussunnah. Kemudian juga ada Ibnu Jarir dan selainnya, yang mereka itu menukil dari Ibnu Mikhnaf, orang-orang Syiah, dan orang-orang sesat lagi pembohong. Oleh karena itu, dalam hal ini (sejarah) perlu kewaspadaan dan pengecekan keshahihan. Diterjemahkan dari : http://www.rabee.net/show_ — Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo Artikel Muslim.Or.Id |
Soal-285: Hukum Mengkafirkan Shahabat Nabi Posted: 24 Apr 2013 08:33 PM PDT Apakah dinilai kafir orang yang mengkafirkan salah satu shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI. Jawabannya Klik Player: |
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment