Friday, April 12, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ulama: Lamaran dari Orang yang Meninggalkan Shalat

Posted: 11 Apr 2013 11:30 PM PDT

Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah

Soal:

Apa hukum syar'i jika seseorang laki-laki muslim melamar (melakukan khitbah) padahal wanitanya telah dilamar pula oleh laki-laki lain namun sayangnya ia meninggalkan shalat?

Jawab:

Tidak masalah apa yang dilakukan laki-laki tersebut karena lamaran dari orang yang meninggalkan shalat -di mana meninggalkan shalat dihukumi kafir- tidaklah sah. Wanita yang dilamar juga tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki yang tidak shalat. Lamaran tersebut wajib ditolak, dijauhi, serta tidak diterima. Jika diyakini benar bahwa yang melamar adalah kafir, sedangkan wanita yang dilamar adalah wanita muslimah, maka laki-laki lain yang muslim boleh melamar meski telah didahului oleh laki-laki yang kafir tadi. Ini dilakukan jika laki-laki yang pertama melamar tidak mau menerima nasehat untuk bertaubat agar kembali shalat.

Intinya, yang dilakukan oleh laki-laki kedua tadi di mana ia melamar wanita padahal sudah dilamar oleh laki-laki sebelumnya yang sayangnya kafir, maka itu dibolehkan dalam rangka ishlah (perbaikan) dan bentuk ihsan (berbuat baik) kepada wanita yang dilamar.

[Fatawa Nur 'alad Darb, 20: 161]

* Beliau adalah ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat maka dia kafir." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

@ Pesantren Darush Sholihin, 1 Jumadal Akhir 1434 H

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Soal-273: Menjamak Shalat padahal Sudah Mukim

Posted: 11 Apr 2013 08:50 PM PDT

Apakah boleh menjamak shalat saat bepergian ke luar kota beberapa hari, namun saat itu sudah sampai di tempat tujuan?

Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Jawabannya Klik Player:

Download

No comments:

Post a Comment