Monday, January 7, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Maksud Wanita Kurang Akal dan Agama

Posted: 07 Jan 2013 12:00 PM PST

Sebagian pria kurang dalam memahami hadits yang menjelaskan bahwa wanita itu kurang akal dan agamanya. Sehingga dari sini mereka pun merendahkan para wanita. Padahal barangkali ada salah persepsi dalam memahami hadits tersebut.

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

"Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita)." Maka ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?" Beliau menjawab, "Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?" Ditanyakan lagi, "Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?" “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?", jawab beliau. (HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79)

Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh 'Abdul Karim Al Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami'ah Malik Su'ud (King Saud University Riyadh), di samping beliau juga menjadi anggota Hay-ah Kibaril Ulama Kerajaan Saudi Arabia, juga dikenal sebagai pakar hadits saat ini. Beliau ditanya, "Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits 'wanita itu kurang akal dan agama'?"

Syaikh hafizhohullah menjawab,

Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun 'alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat,

فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ

"Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan" (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal.

Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (secara marfu') dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalamlima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, "Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka."

[Lihat fatwa Syaikh 'Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link:  http://www.khudheir.com/text/5498]

Semoga dengan benar memahami hadits di atas tidak menyebabkan kita merendahkan para wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama.

Wallahul muwaffiq.

 —

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Fatwa Ulama: Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Pribadi

Posted: 07 Jan 2013 07:56 AM PST

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta No. 16594 

Soal:
Apa hukum menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan pribadi pegawai negeri? Mengingat penggunanya tersebut mengeluarkan uang untuk membayar semua kebutuhan kendaraan tersebut, termasuk bahan bakar dan perawatan rutin. Namun sebagai ganti biaya-biaya tersebut ada tunjangan transportasi yang dibayar bersama gaji. Saya berharap anda dapat memberikan penjelasan mengenai masalah ini dalam pandangan syar’i dan juga nasehat bagi si pengguna. semoga Allah menjaga dan melindungi anda.

Jawab:
Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan tertentu yang orientasinya pribadi. Karena kendaraan tersebut khusus digunakan untuk keperluan pemerintah. Menggunakannya untuk keperluan selain itu termasuk menggunakan yang bukan haknya.

Wabillahit taufiq, washallallahu’ala nabiyyina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=203&PageNo=1&BookID=12

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment