Wednesday, January 9, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Susahnya Mencari Orang yang Amanat dalam Melunasi Utang

Posted: 09 Jan 2013 04:00 PM PST

Jika mencari orang yang mau pinjamkan uang itu sulit, sama halnya dengan mencari orang yang amanat dalam melunasi utang pun sulit untuk saat ini (bahkan yang kedua ini sulit banget).

Ketika awal meminjam uang, rasa harapnya begitu luar biasa, sangat mengharap untuk bisa dipinjamkan, sama sms berulang kali.

Sms: Mas, jadi pinjamkan uang gak yang kemarin saya bicarakan?
Balas: Baik, saya akan pinjamkan, namun saya butuh jaminan.

Ketika jaminan diserahkan dan uang dipinjamkan, maka sesuai janji akan dikembalikan bulan ini.

Dinanti-nanti sesuai janji, di-sms, bahkan di-telepon, juga tidak ada balasan. Yang ada cuma kata “maaf”, atau kalau mau sok arab “afwan, akhi”.

Padahal di awal ketika meminjam, mengharap bukan kepalang. Namun ketika sudah jatuh tempo, padahal ia orang yang mampu untuk kembalikan, janji tinggallah janji. Beda halnya kalau memang ia orang yang susah, kita pun bisa maafkan. Sungguh susah cari orang yang mau amanah dalam masalah utang untuk saat ini.

Ingat Bahaya Berhutang

Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini.

1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu 'Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah no. 2414, shahih).

2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya." (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413, shahih). Al 'Iroqiy mengatakan, "Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak." (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, "Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits." (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas.

3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah no. 2410, hasan shahih). Al Munawi mengatakan, "Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka." (Faidul Qodir, 3/181)

4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari 'Urwah, dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berdo'a di dalam shalat: Allahumma inni a'udzu bika minal ma'tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang)." Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda, "Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari." (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, "Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do'a Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta." (Syarh Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, "Kapan akan kembalikan utang?" "Besok, bulan depan", sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.

Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan

Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang." (HR. Bukhari no. 2393)

Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya.

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, "Jangan kamu lakukan itu!" Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, "Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia". (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686, shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-). Juga terdapat hadits dari 'Abdullah bin Ja'far, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah." (HR. Ibnu Majah no. 2400, shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita.

Salah Memposisikan Dalil

Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan adalah firman Allah Ta'ala (yang artinya), "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil.

Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang

Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak.

Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a'udzu bika minal ma'tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang)  (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia." (Al Fawaid, 57)

Wallahu waliyyut taufiq.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Program Bahasa Arab Semester Pendek 2013 di Yogyakarta (21 Januari – 3 Februari 2013)

Posted: 08 Jan 2013 07:38 PM PST

Belajar Bahasa Al-Quran, Siapa yang Mau??

Insya Allah Ma’had ‘Umar Bin Khattab kembali membuka pendaftaran program bahasa arab SEMESTER PENDEK

Pilihan kelas
1. Kelas Dasar (Kitab panduan: Muyassar) ==> Putra & Putri
2. Kelas Menengah (Kitab panduan: Mukhtarot) ==> Putra & Putri
3. Kelas Lanjutan (Kitab panduan: Mulakhos) ==> Putri
4. Kelas Muhadatsah (Kitab panduan: Durusul Lughah) ==> Putri

INFO KBM
- Masa Belajar: 21 Januari – 3 Februari 2013 (28 kali pertemuan)
- Pengajar: Staf pengajar Ma’had ‘Umar Bin Khattab
- Tempat belajar: Masjid dan wisma mahasiswa sekitar kampus
- Intensitas pertemuan: 2 kali setiap hari
(Jadwal dan tempat belajar Insya Allah akan ditentukan saat briefing tanggal 19 Januari 2013)

DAFTAR ULANG DAN BRIEFING
- Sifat: WAJIB bagi calon santri (Pembagian kelas, pengajar, dan tempat belajar)
- Tanggal: Sabtu, 19 Januari 2013
- Tempat: Masjid Al Ashri, Pogung Rejo
- Waktu: Pukul 09.00 WIB – selesai

PLACEMENT TEST
- Sifat: Tes penempatan kelas ini WAJIB bagi pendaftar kelas menengah dan lanjutan
- Tanggal: Jum’at, 18 Januari 2013
- Tempat: Masjid Pogung Raya (MPR)
- Waktu: Pukul 16.00 WIB – selesai

PENDAFTARAN VIA SMS
- Ketik: Daftar BADAR_Nama Lengkap_Univ/pekerjaan_Alamat_Kelas yang dipilih
- Contoh: Daftar BADAR Ahmad_Teknik UGM_Gamping_Kelas Dasar
- Kirim ke 0857 8659 9931 (Putra) atau 0857 4355 8784 (Putri)
(Pendaftar via SMS wajib melakukan daftar ulang pada hari Sabtu, 19 Januari 2013 di Masjid Al-Ashri saat briefing)

Buruaaaannn!! Segera DAFTARKAN diri Anda…!!!
PENDAFTARAN DITUTUP tanggal 18 Januari 2013

BIAYA : Rp 150.000,00
(Belum termasuk kitab, kitab bisa dipesan ke panitia)

Kegiatan ini diselenggarakan oleh
Mahad ‘Umar bin Khattab Yogyakarta
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA)

Sekretariat
Wisma Darut Tauhid, Pogung Kidul 9C SIA XVI, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta 55284
Telp: 0857 8659 9931
YM: mahad_umar

INFORMASI
0857 8659 9931 (Putra)
0857 4355 8784 (Putri)

 

badar sp 2013

Polemik Khitan Wanita

Posted: 08 Jan 2013 07:30 PM PST

Pembahasan khitan bagi wanita memang menjadi polemik. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula yang kontra. Bagaimana sebenarnya kedudukan khitan wanita dalam pandangan Islam dan  juga tinjauan medis? Insya Allah Anda akan temukan jawabannya dalam artikel ini.

Khitan bagi Wanita Termasuk Syariat Islam[1]

Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan).

Dalil yang Menunjukkan Wajib

Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إنما النساء شقائق الرجال

"Wanita itu saudara kandung laki-laki" (H.R. Abu Dawud 236, hasan)

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau,

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

" Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi " (H.R. Tirmidzi 108, shahih)

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan"

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

"Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita)  dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi " (H.R. Bukhari I/291, Muslim 349)

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada 'Ummu 'Athiyah radhiyallahu 'anha,

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

"Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami " (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.

Dalil yang Menunjukkan Sunnah

Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :

1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.

2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti' I/134)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami". Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar." (Majmu' Fatawa 21/114)

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallalhu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ

"Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun "(H.R Muslim 1017)

Bagian yang Dikhitan pada Wanita

Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak dia atas tempat keluarnya kencing. Yang benar menurut sunnah adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja. Hal ini berdasarkan hadits Ummu 'Athiyah radhiyallahu 'anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل

"Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami" (H.R Abu Dawud)[2]

Imam Al Mawardi rahimahulluah berkata, "Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji"[3]

Menurut penjelasan Imam Al Mawardi rahimahullah yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris.

Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis

Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita . Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.[4]

Dalam istilah medis, khitan wanita juga diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.

WHO mengklasifikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu :

  1. Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris  (lipatan kulit di sekitar klitoris).
  2. Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
  3. Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
  4. Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores,  dan memotong daerah genital.

Bukankah WHO melarang FGM?[5]

Dalam situs resminya, WHO menjelaskan beberapa informasi tentang FGM :

-          FGM meliputi seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna wanita karena alasan non-medis.

-          Prosedur  FGM tidak bermanfaat bagi wanita.

-          Prosedur FGM dapat menyebabkan perdarahan dan gangguan kencing, dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan, serta komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir

-          Sekitar 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia saat ini hidup dengan akibat buruk dari FGM.

-          FGM ini kebanyakan dilakukan pada anak dan  gadis-gadis muda, antara bayi dan usia 15 tahun.

-          Di Afrika diperkirakan 92 juta perempuan 10 tahun ke atas telah mengalami FGM.

-          FGM adalah pelanggaran hak asasi terhadap perempuan.

-          Praktik ini kebanyakan dilakukan oleh ahli khitan tradisional, yang juga berperan penting dalam komunitas, seperti menolong persalinan. Namun, lebih dari 18% dari semua FGM dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan, dan tren ini terus meningkat.

Dapat kita simpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita Mutilation),  yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu diperhatikan baik-baik bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama dengan FGM yang dilarang oleh WHO.

Permenkes tentang Khitan Wanita[6]

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.

Adanya  Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  yang dilarang oleh WHO.

Fatwa MUI tentang Khitan Wanita[7]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).

Hikmah Khitan bagi Wanita

Telah jelas bagi kita bahwa khitan merupakan bagian dari perintah syariat Islam yang mulia. Semua hal yang diperintahkan dalam syariat pasti memberikan manfaat bagi hamba, baik kita ketahui maupun tidak. Tidak mungkin ada perintah syariat yang tidak memberikan manfaat bagi hamba atau bahkan merugikan hamba. Termasuk dalam hal ini khitan bagi wanita yang merupakan bagian dari syariat Islam.

Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian tentang khitan wanita. Karena tindakan ini masih jarang dilakuan oleh tenaga medis. Namun yang jelas khitan bagi wanita yang seusai dengan prosedur tidak membahyakan bagi wanita. Meskipun demikian, bukan berarti khitan bagi wanita tidak bermanfaat. Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. Meskipun belum ada bukti medis tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.Di antara manfaat khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.

Kesimpulan

Setelah paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa hal penting sebagai berikut :

  1. Khitan wanita adalah termasuk bagian dari syariat Islam
  2. Hukum khitan bagi wanita adalah diperintahkan. Sebagian ulama mewajibkannya, sebagian hanya menganggapnya sunnah. Meskipun tidak melakukannya, seorang muslim wajib meyakini bahwa khitan adalah bagian syariat Islam. Seorang muslim tidak boleh melakukan pelarangan terhadap praktik khitan wanita.
  3. Khitan pada wanita menurut syariat Islam berbeda dengan Female Genital Mutilation yang dilarang oleh WHO.
  4. Khitan bagi wanita mengandung beberapa manfaat dan hikmah seperti menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan, di samping juga kemungkinan manfaat-manfaat lain ditinjau dari sisi medis.
  5. Khitan bagi wanita sama sekali tidak berbahaya ditinjau dari sisi medis.
  6. Terdapat Permenkes dan Fatwa MUI yang mendukung dan melegalkan praktik khitan wanita di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
  7. Khitan wanita harus dilakukan oleh tenaga medis ahli dan berpengalaman dengan menggunakan alat-alat medis yang steril, dan dianjurkan dilakukan oleh petugas kesehatan wanita.

Penulis: dr. Adika Mianoki

Artikel Muslim.Or.Id

 



[1] Lihat artikel Khitan Bagi Wanita tulisan Ustadz Ahmad Sabiq di Majalah Al Furqon Edisi 6/V

[2] Lihat Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 19/28

[3] Tuhfatul Mauduud  bi Ahkaamil Mauluud192

[4] Kamus Kedokteran Dorland

[5]  Lihat di  www.who.int

No comments:

Post a Comment