Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Darurat Menjadikan Bolehnya yang Haram Posted: 13 Feb 2013 03:00 AM PST Jika suatu yang haram terpaksa dikonsumsi karena keadaan darurat, tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram demi mempertahankan hidup, maka saat itu dibolehkan. Kaedah ini dibawakan oleh Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di dalam kitabnyaQowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah. Berikut kami sarikan: Jika seseorang dalam keadaan darurat untuk melakukan suatu yang haram seperti karena khawatir pada keselamatan dirinya, jika ia tidak melakukannya maka ia akan tertimpa bahaya atau datang kerusakan, maka dibolehkan ketika itu untuk melakukannya. Allah Ta'ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ "Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" (QS. Al Hajj: 78). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al Baqarah: 185). فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173). Banyak permasalahan yang termasuk dalam kaedah ini seperti makan bangkai, minum air yang najis dan semacamanya ketika darurat, maka itu dibolehkan. Seperti pula melakukan sesuatu dalam shalat dengan gerakan yang banyak (contoh: merapikan shaf, membunuh kalajengking yang lewat di depan, pen) dalam keadaan darurat, seperti itu pun tidak membatalkan shalat. Seperti pula dalam masalah haji atau umrah ketika dalam keadaan ihram dilarang untuk memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh, namun dibolehkan dilanggar ketika dalam keadaan darurat, tetapi tetap ada kewajiban fidyah. Contoh lainnya, barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena 'tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya'. Perkataan yang ma'ruf di tengah-tengah fuqoha, لا محرم مع اضطرار ولا واجب مع عدم اقتدار "Tidak ada keharaman ketika dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban saat tidak mampu." Guru kami, Syaikh Prof. Dr. 'Abdus Salam Asy Syuwai'ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah: (1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi, (2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram, (3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya. (Faedah dari kajian Qowa'idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa'di). — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id |
Penerimaan Santri Baru PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Posted: 12 Feb 2013 05:58 PM PST Mukaddimah "Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh dengannya maka akan selamanya tidak tersesat: Kitab Allah (Al Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya" Beranjak dari hadits mulia di atas, PP Hamalatul Qur'an berkomitmen untuk membentuk para generasi yang siap dan setia menegakkan ajaran Al Qur'an dan sunnah Rasulillah pada diri, keluarga dan umatnya. Generasi yang hafal Al Qur'an 30 juz, berakidah yang benar sesuai pemahaman salafus shalih, berakhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik untuk orang lain, serta siap berdakwah dalam kebenaran dan kesabaran. Program Pendidikan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an menyelenggarakan pendidikan wajib asrama dan sistem belajar berlanjut untuk lulusan SD / MI / Salafiyah Ula / Paket A. Dengan masa pendidikan 7 tahun Yang rinciannya adalah sebagai berikut:
Standar Kelulusan 1. Tingkat Salafiyah Wustho
2. Tingkat Aliyah
Waktu Pendaftaran Pendaftaran dimulai dari tanggal 20 Mei – 19 Juni 2013 Waktu Tes Setiap hari Selasa dan Rabu antara tanggal 20 Mei- 19 Juni 2013 pada Jam Kerja ( 08.00 – 16.00 ) Materi Tes Masuk
Syarat-Syarat Pendaftaran
Daftar ulang ini hanya satu kali selama menjadi santri PPHQ.
Informasi Pendaftaran Informasi lebih lanjut dapat di akses lewat internet di web http://hamalatulquran.com atau melalui telepon 0274 372 602. Atau hubungi:
Biaya Pendidikan Biaya pendidikan meliputi:
Semua ini GRATIS ditanggung oleh pesantren melalui amal usaha dan sumbangan para donatur pesantren. Bila wali santri menghendaki untuk berinfak, pihak pesantren mempersilahkan dan tidak mengikat jumlahnya. Fasilitas Pendidikan
Alamat PP Hamalatul Qur'an Rute:
|
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment