Wednesday, February 13, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Darurat Menjadikan Bolehnya yang Haram

Posted: 13 Feb 2013 03:00 AM PST

Jika suatu yang haram terpaksa dikonsumsi karena keadaan darurat, tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram demi mempertahankan hidup, maka saat itu dibolehkan.

Kaedah ini dibawakan oleh Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di dalam kitabnyaQowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah. Berikut kami sarikan:

Jika seseorang dalam keadaan darurat untuk melakukan suatu yang haram seperti karena khawatir pada keselamatan dirinya, jika ia tidak melakukannya maka ia akan tertimpa bahaya atau datang kerusakan, maka dibolehkan ketika itu untuk melakukannya.

Allah Ta'ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" (QS. Al Hajj: 78).

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al Baqarah: 185).

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173).

Banyak permasalahan yang termasuk dalam kaedah ini seperti makan bangkai, minum air yang najis dan semacamanya ketika darurat, maka itu dibolehkan. Seperti pula melakukan sesuatu dalam shalat dengan gerakan yang banyak (contoh: merapikan shaf, membunuh kalajengking yang lewat di depan, pen) dalam keadaan darurat, seperti itu pun tidak membatalkan shalat.

Seperti pula dalam masalah haji atau umrah ketika dalam keadaan ihram dilarang untuk memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh, namun dibolehkan dilanggar ketika dalam keadaan darurat, tetapi tetap ada kewajiban fidyah.

Contoh lainnya, barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena 'tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya'.

Perkataan yang ma'ruf di tengah-tengah fuqoha,

لا محرم مع اضطرار ولا واجب مع عدم اقتدار

"Tidak ada keharaman ketika dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban saat tidak mampu."

Guru kami, Syaikh Prof. Dr. 'Abdus Salam Asy Syuwai'ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah:

(1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi,

(2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram,

(3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya.

(Faedah dari kajian Qowa'idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa'di).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Penerimaan Santri Baru PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta

Posted: 12 Feb 2013 05:58 PM PST

Mukaddimah

"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh dengannya maka akan selamanya tidak tersesat: Kitab Allah (Al Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya"
(HR. Hakim dan dishahihkan oleh Al Albani)

Beranjak dari hadits mulia di atas, PP Hamalatul Qur'an berkomitmen untuk membentuk para generasi yang siap dan setia menegakkan ajaran Al Qur'an dan sunnah Rasulillah pada diri, keluarga dan umatnya. Generasi yang hafal Al Qur'an 30 juz, berakidah yang benar sesuai pemahaman salafus shalih, berakhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik untuk orang lain, serta siap berdakwah dalam kebenaran dan kesabaran.

Program Pendidikan

Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an menyelenggarakan pendidikan wajib asrama dan sistem belajar berlanjut untuk lulusan SD / MI / Salafiyah Ula / Paket A. Dengan masa pendidikan 7 tahun

Yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tingkat Salafiyah Wustho (setingkat SMP) ditempuh selama 3 tahun
  • Tingkat Aliyah (setingkat SMA) ditempuh selama 3 tahun
  • Pengabdian ditempuh selama 1 tahun, setelah selesai pengabdian santri akan mendapatkan ijazah madrasah dan ijazah pesantren

Standar Kelulusan

1. Tingkat Salafiyah Wustho

  1. Hafal Al Qur'an 30 juz
  2. Beraqidah yang shahih
  3. Melaksanakan ibadah yang benar
  4. Ber-akhlakul karimah
  5. Mampu berbahasa arab lisan dan tulisan
  6. Dapat menjadi imam shalat
  7. Dapat mengisi khutbah jum'at dan kultum
  8. Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya

2. Tingkat Aliyah

  1. Hafal Al Qur'an 30 juz
  2. Lancar membaca kitab kuning
  3. Hafal matan-matan: Qawai'dul Arba', Tsalatsatul Ushul, Baiquniyah, Arba'in Nawawiyah, Waraqat, Rahabiyah.
  4. Dapat mengoperasikan komputer
  5. Aktif berbahasa Arab dan Inggris, lisan dan tulisan
  6. Dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan universitas dalam atau luar negeri

Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dimulai dari tanggal 20 Mei19 Juni 2013

Waktu Tes

Setiap hari Selasa dan Rabu antara tanggal 20 Mei- 19 Juni 2013 pada Jam Kerja ( 08.00 – 16.00 )

Materi Tes Masuk

  • Baca Tulis Al Quran
  • Kemampuan Menghafal
  • Psikotes
  • Pengetahuan Islam Dasar
  • Pelajaran UAN
  • Wawancara dengan calon santri dan Walinya.

Syarat-Syarat Pendaftaran

  1. Laki-laki
  2. Lancar membaca Al-Quran.
  3. Membawa copy ijazah SD / MI / Salafiyah Ula / Paket A berlegalisir 2 lembar
  4. Membawa foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar
  5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
  6. Datang diantar orang tua
  7. Mengisi blangko pendaftaran
  8. Mengisi surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan dan kebijakan pesantren, menyelesaikan studi hingga selesai masa pengabdian, dan mengabdi selama 1 tahun
  9. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  10. Membayar daftar ulang sebesar Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi calon santri yang diterima (untuk biaya seragam pondok, perlengkapan tidur, lemari, dan kitab, dll)

Daftar ulang ini hanya satu kali selama menjadi santri PPHQ.

  1. Bebas uang pendaftaran dan daftar ulang bagi calon santri yang sudah hafal dan lancar 15 juz

Informasi Pendaftaran

Informasi lebih lanjut dapat di akses lewat internet di web http://hamalatulquran.com atau melalui telepon 0274 372 602.

Atau hubungi:

  • Aris Munandar, SS, M.P.I. : 08157985796
  • Amri Suaji, Lc. : 081227150771

Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan meliputi:

  • Uang gedung
  • Makan 3x sehari
  • Asrama
  • SPP Pendidikan
  • Ekstra Kurikuler
  • Rihlah (tamasya atau outbound)

Semua ini GRATIS ditanggung oleh pesantren melalui amal usaha dan sumbangan para donatur pesantren. Bila wali santri menghendaki untuk berinfak, pihak pesantren mempersilahkan dan tidak mengikat jumlahnya.

Fasilitas Pendidikan

  • Para Ustadz dan Pembimbing berasal dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri (Universitas Islam Madinah, Universitas Al Azhar Mesir, UNY,UMS, UGM, dll)
  • Asrama, ruang kelas, masjid, perpustakaan, lab komputer
  • Kegiatan ekstra kurikuler, UKS, kantin pesantren
  • Dan sarana pendukung lainnya

Alamat 

PP Hamalatul Qur'an
Ds. Kembaran RT 08 Tamantirto, Kasihan,  Bantul, Yogyakarta
Telepon:  0274 372 602
Email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com
Website:  
http://hamalatulquran.com

Rute:

    • Dari arah Jawa Timur turun di Terminal Giwangan Jogjakarta, kemudian naik bis jurusan Wates turun di Pasar Gamping. Dari Pasar Gamping naik ojek ke Pesantren Hamalatul Quran Gunung Sempu. Ongkos ojek lebih kurang Rp. 15.000,00
    • Dari arah Purwokerto, naik bis turun di Pasar Gamping, kemudian naik ojek sama seperti diatas.

No comments:

Post a Comment