Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
Laba Penjualan, Ada Batasnya Atau Tidak? Posted: 05 Sep 2012 04:06 PM PDT Pertanyaan: Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab: إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ "Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kamu" (QS. An Nisa: 29) Allah Ta'ala juga berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" (QS. Al Baqarah: 282) Maka keuntungan itu tidak terbatas, jika memang keuntungan yang direncanakan tersebut masih dibenarkan dan masih sesuai dengan aturan syariat. Namun tidak boleh jika keadaannya:
Namun jika keuntungan yang direncanakan tersebut masih wajar (tidak jauh dari harga pasaran, pent.), atau memang dipengaruhi oleh kenaikan harga-harga barang, maka tidak mengapa. (Muntaqa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 306) — Penerjemah: Yulian Purnama |
You are subscribed to email updates from Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment