Sunday, September 23, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kemuliaan Ilmu dan Ulama

Posted: 23 Sep 2012 04:00 PM PDT

Imam al-Ajurri meriwayatkan dengan sanadnya dari Abud Darda'radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh keutamaan seorang ahli ilmu di atas ahli ibadah adalah laksana keutamaan bulan purnama di atas seluruh bintang-gemintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris nabi-nabi. Sedangkan para nabi tidak mewariskan uang dinar ataupun dirham, akan tetapi mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambil ilmu itu niscaya dia memperoleh jatah warisan yang sangat banyak." (lihat Akhlaq al-'Ulama, hal. 22)

 

Imam al-Ajurri meriwayatkan dengan sanadnya dari Zur bin Hubaisy. Dia berkata: Shofwan bin 'Asal al-Muradi mengabarkan kepada kami. Dia berkata: Aku pernah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menuntut ilmu." Beliau pun menjawab, "Selamat datang, wahai penuntut ilmu. Sesungguhnya penuntut ilmu diliputi oleh para malaikat dan mereka menaunginya dengan sayap-sayap mereka. Kemudian sebagian mereka menaiki sebagian yang lain sampai ke langit dunia, karena kecintaan mereka terhadap apa yang mereka lakukan." (lihat Akhlaq al-'Ulama, hal. 37)

Ibnu Wahb meriwayatkan dari Imam Malik. Imam Malik berkata: Aku mendengar Zaid bin Aslam -gurunya- menafsirkan firman Allah ta'ala (yang artinya), "Kami akan mengangkat kedudukan orang-orang yang Kami kehendaki." (QS. Yusuf: 76). Beliau berkata, "Yaitu dengan ilmu." (lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal [1/133], Umdat al-Qari [2/5], dan Fath al-Bari [1/172])

Imam al-Ajurri meriwayatkan dengan sanadnya dari Mujahid mengenai makna firman Allah (yang artinya), "Allah berikan hikmah kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya."Mujahid menafsirkan, "Yaitu ilmu dan fikih/pemahaman." (lihat Akhlaq al-'Ulama, hal. 19)

Imam al-Ajurri meriwayatkan dengan sanadnya dari Mujahid tentang maksud firman Allah 'azza wa jalla (yang artinya), "Dan ulil amri di antara kalian." Beliau menjelaskan,"Yaitu para fuqoha' dan ulama." (lihat Akhlaq al-'Ulama, hal. 21)

Imam al-Ajurri meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Hasan, bahwa Abud Darda'radhiyallahu'anhu berkata, "Perumpamaan para ulama di tengah-tengah umat manusia bagaikan bintang-bintang di langit yang menjadi penunjuk arah bagi manusia." (lihatAkhlaq al-'Ulama, hal. 29)

Imam al-Ajurri meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbasradhiyallahu'anhuma, beliau mengatakan, "Seorang pengajar kebaikan dan orang yang mempelajarinya dimintakan ampunan oleh segala sesuatu, sampai ikan di dalam lautan sekalipun." (lihat Akhlaq al-'Ulama, hal. 43-44)

Petaka Lenyapnya Ilmu

Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Sebagian di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah diangkatnya ilmu, kebodohan merajalela, khamr ditenggak, dan perzinaan merebak." (HR. Bukhari dalam Kitab al-'Ilm[80] dan Muslim dalam Kitab al-'Ilm [2671])

Hancurnya alam dunia ini -dengan terjadinya kiamat- akan didahului dengan hancurnya pilar-pilar penegak kemaslahatan hidup manusia yang menopang urusan dunia dan akherat mereka. Di antara pilar tersebut adalah; agama, akal, dan garis keturunan/nasab. Rusaknya agama akibat hilangnya ilmu. Rusaknya akal akibat khamr. Adapun rusaknya nasab adalah karena praktek perzinaan yang merajalela di mana-mana (lihat Fath al-Bari[1/218])

Yang dimaksud terangkatnya ilmu bukanlah dicabutnya ilmu secara langsung dari dada-dada manusia. Akan tetapi yang dimaksud adalah meninggalnya para ulama atau orang-orang yang mengemban ilmu tersebut (lihat Fath al-Bari [1/237]).

Hal itu telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah bin Amr al-Ash radhiyallahu'anhuma"Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu itu secara tiba-tiba -dari dada manusia- akan tetapi Allah mencabut ilmu itu dengan cara mewafatkan para ulama. Sampai-sampai apabila tidak tersisa lagi orang alim maka orang-orang pun mengangkat pemimpin-pemimpin dari kalangan orang yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka itu sesat dan menyesatkan." (HR. Bukhari dalam Kitab al-'Ilm [100] dan Muslim dalam Kitab al-'Ilm [2673])

Di dalam riwayat Ahmad dan Thabrani dari jalan Abu Umamah radhiyallahu'anhudisebutkan bahwa ketika Hajjatul Wada' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Ambillah ilmu sebelum sebelum ia dicabut atau diangkat." Maka ada seorang Badui yang bertanya, "Bagaimana ia diangkat?". Maka beliau menjawab, "Ketahuilah, hilangnya ilmu adalah dengan perginya (meninggalnya) orang-orang yang mengembannya." (lihat Fath al-Bari [1/237-238])

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "… Kebutuhan kepada ilmu di atas kebutuhan kepada makanan, bahkan di atas kebutuhan kepada nafas. Keadaan paling buruk yang dialami orang yang tidak bisa bernafas adalah kehilangan kehidupan jasadnya. Adapun lenyapnya ilmu menyebabkan hilangnya kehidupan hati dan ruh. Oleh sebab itu setiap hamba tidak bisa terlepas darinya sekejap mata sekalipun. Apabila seseorang kehilangan ilmu akan mengakibatkan dirinya jauh lebih jelek daripada keledai. Bahkan, jauh lebih buruk daripada binatang di sisi Allah, sehingga tidak ada makhluk apapun yang lebih rendah daripada dirinya ketika itu." (lihat al-'Ilmu, Syarafuhu wa Fadhluhu, hal. 96)

Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah utus aku untuk mendakwahkannya laksana hujan deras yang membasahi bumi. Di muka bumi itu ada tanah yang baik sehingga bisa menampung air dan menumbuhkan berbagai jenis pohon dan tanam-tanaman. Adapula jenis tanah yang tandus sehingga bisa menampung air saja dan orang-orang mendapatkan manfaat darinya. Mereka mengambil air minum untuk mereka sendiri, untuk ternak, dan untuk mengairi tanaman. Hujan itu juga menimpa tanah yang licin, ia tidak bisa menahan air dan tidak pula menumbuhkan tanam-tanaman. Demikian itulah perumpamaan orang yang paham tentang agama Allah kemudian ajaran yang kusampaikan kepadanya memberi manfaat bagi dirinya. Dia mengetahui ilmu dan mengajarkannya. Dan perumpamaan orang yang tidak mau peduli dengan agama dan tidak mau menerima hidayah Allah yang aku sampaikan." (HR. Bukhari)

Imam al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan segi keserupaan antara hujan dengan ilmu agama. Beliau berkata, "Sebagaimana hujan akan menghidupkan tanah yang mati (gersang), demikian pula ilmu-ilmu agama akan menghidupkan hati yang mati." (lihat Fath al-Bari [1/215]).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Allah subhanahu menjadikan ilmu bagi hati laksana air hujan bagi tanah. Sebagaimana tanah/bumi tidak akan hidup kecuali dengan curahan air hujan, maka demikian pula tidak ada kehidupan bagi hati kecuali dengan ilmu." (lihatal-'Ilmu, Syarafuhu wa Fadhluhu, hal. 227). Wallahu a'lam.

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel Muslim.Or.Id

Mengambil Miqot di Jeddah

Posted: 22 Sep 2012 04:00 PM PDT

Sebagian jama'ah haji dari tanah air yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama'ah umrah yang langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan berihram dari Jeddah. Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi kita akan melewati Miqot Qornul Manazil, Dzat 'Irqin atau Yalamlam. Maka seharusnya ketika ingin melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun demikianlah karena tidak memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram baru dari Jeddah.

Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Bazrahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang ditanyakan kepada Syaikhrahimahullah adalah sebagai berikut:

Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah khoiron.

Beliau rahimahullah menjawab,

Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajibandamm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil). Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah. Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan.

Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah. Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak boleh melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. …

Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqot,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

"Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah."[1] Dalam lafazh lain disebutkan, "Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai berihram dari tempat ia berada."

Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja, ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah, seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim di sana.

Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar, itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi penduduk Jeddah dan yang mukim di sana.

(Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13241)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment