Sunday, September 29, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Thawaf Wada’, Akhir Haji

Posted: 29 Sep 2013 03:30 PM PDT

thawaf wada

Thawaf wada' adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thawaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu.

Dari  Ibnu 'Abbas, ia berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

"Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada', pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh." (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada'. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada' gugur darinya.

Thowaf wada' ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada'nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa'i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa'inya setelah thowaf wada'. Karena melakukan sa'i tidak memerlukan waktu yang lama.

Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada'. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada' bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.

Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowaf Wada'. Demikian menurut pendapat yang shahih.

Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ

"Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya." (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).

Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga.

 

Referensi:

Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H.

Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.

 

@ Sakan 27 Jami'ah Malik Su'ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Artikel Muslim.Or.Id

Haji Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

Posted: 29 Sep 2013 01:47 AM PDT

haji_wajib

Haji cuma wajib sekali seumur hidup, tidak setiap tahun. Bagi yang sudah menunaikannya, maka haji berikutnya cuma dihukumi sunnah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom dalam bahasan Kitab Haji membawakan hadits berikut ini pada hadits urutan 720.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits di atas menunjukkan bahwa haji cuma wajib sekali seumur hidup. Hal ini berlaku bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani syari’at) dan bagi yang mampu. Jika ada yang melakukan haji lebih dari itu, maka dihukumi sunnha. Karena seandainya haji diwajibkan setiap tahun, maka itu akan memberatkan setiap orang. Jika di masa silam saja memberatkan seperti itu, bagaimana lagi dengan zaman ini yang perlu menunggu bertahun-tahun untuk sekali haji, bahkan bisa “ngantri” hingga 20 tahun.

Atas kemurahan dan rahmat Allah, alhamdulillah haji cuma diwajibkan sekali seumur hidup. Walhamdulillah ‘ala dzalika hamdan katsiron.

Bagi yang sudah pernah berhaji, tolonglah beri kesempatan pada saudaranya yang lain untuk berkesempatan berhaji. Karena banyak yang mampu namun kesempatan menunaikan kewajiban yang satu ini masih menunggu lama.

Semoga Allah memudahkan kita sekalian untuk menunaikan haji. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

 

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 189-190.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Jangan Latah Dalam Manasik Haji

Posted: 29 Sep 2013 12:00 AM PDT

badal haji shalat

Banyak cerita dari ustadz-ustadz pembimbing haji bahwa ada di antara jama'ah haji dari Indonesia yang latah, asal ikut-ikutan dalam melakukan ibadah manasik haji tanpa tahu dalilnya. Sehingga ia mengira apa yang dilihat itu dikiranya adalah bagian dari manasik haji atau sunnah, lalu ditiru begitu saja. Contohnya:

  • Melihat ada jama'ah haji yang mencium dan mengelus-elus maqam Ibrahim. Maka ia ikut-ikutan.
  • Melihat ada yang mencium rukun yamani, maka ia ikut-ikutan.
  • Melihat ada jama'ah yang shalat sunnah setelah manasik tertentu , maka ia ikut-ikutan.

Dan masih banyak lagi cerita-cerita seperti ini

Berilmu sebelum berangkat haji dan umrah

Dijelaskan oleh ulama bahwa ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang paling membutuhkan banyak ilmu dan pengetahuan di antara ibadah-ibadah yang lainnya. Ibadah shalat dan thaharah lebih mudah dipelajari dan dipraktekkan dibandingkan ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu hendaknya kita mempelajari ilmu sebelum mengamalkan. Sebagaimana dituliskan oleh Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya

باب العلم قبل القول و العمل

"berilmu sebelum berkata dan beramal"

Dan ini beliau simpulkan dari firman Allah Ta'ala,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

"Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu" (QS. Muhammad: 19)

Jamaah haji hendaknya menghadiri majelis ilmu para ustadz dan ulama untuk menuntut ilmu serta memperdalam pemahaman mengenai manasik haji sehingga ibadah lebih sempurna. Kemudian buku-buku petunjuk hendaknya dibaca, dan sebaiknya membaca beberapa buku petunjuk karena satu dengan yang lainnya saling melengkakapi. Hendaknya membaca dari buku yang paling ringkas hingga ke buku yang agak tebal karena ibadah haji lebih membutuhkan pemahaman dibandingkan yang lain.

Bertanya kepada ahlinya

Jika ragu-ragu mengenai ibadah haji, maka hendaknya bertanya kepada pembimbing haji sebelum melakukannya. Jangan asal-asalan dan latah (sembarang ikut-ikutan). Sebagaimana firman Allah Ta'ala,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Bertanyalah kepada ahli ilmu, jika kalian tidak mengetahuinya" (QS. Al-Anbiya: 7)

Sebagaimana kaidah fikih bahwa ibadah tidak boleh dibangun di atas keragu-raguan

الشك يزال

"keragu-raguan hendaknya dihilangkan"

Alhamdulillah dalam ibadah haji disediakan kontak telepon bebas pulsa bagi jamaah haji yang bisa bertanya dan berkonsultasi. Silahkan bertanya kepada pembimbing haji, karena tidak seterusnya pembimbing haji bisa memberikan jawaban dan bisa diajak konsultasi.

Jika tidak ada asalnya amalan akan tertolak dan tidak diterima

Jika kita beribadah asal-asalan, maka ibadah bisa tertolak dan tidak diterima karena syarat ibadah adalah ikhlas dan sesuai tuntunan syariat. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَهذانِ ركُنَا العملِ المتقَبَّلِ. لاَ بُدَّ أن يكونَ خالصًا للهِ، صَوابُا  عَلَى شريعةِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم

"Ini adalah dua rukun diterimanya amalan yaitu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam" (Tafsir Ibnu Katsir 5/205).

Dan sering kita baca dalam ayat Al-Fatihah:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (5) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ (6) غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

"Berilah kami petunjuk ke jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat"( QS. Al-Fatihah: 5 – 7)

Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah berkata,

مَنْ فَسَدَ مِنْ عُلَمَائِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ الْيَهُودِ وَمَنْ فَسَدَ مِنْ عِبَادِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ النَّصَارَى

"Orang berilmu yang rusak dari orang-orang yang berilmu memiliki keserupaan dengan orang Yahudi (berilmu tidak mengamalkan). Sedangkan ahli ibadah yang rusak memiliki keserupaan dengan orang Nashrani (beramal tanpa ilmu)" (Majmu' Al Fatawa, 16/567)

Demikian semoga bermanfaat.

@perum PTSC, Cileungsi Bogor

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Saturday, September 28, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Sutrah Shalat (4) : Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Posted: 27 Sep 2013 11:00 PM PDT

shalat-sutrah

Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Mengenai hal ini perlu dirinci pembahasannya terkait beberapa keadaan:

Shalat Dengan Menggunakan Sutrah

Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa lewat di depan sutrah hukumnya tidak mengapa dan lewat di tengah-tengah antara orang yang shalat dengan sutrahnya hukumnya tidak boleh dan orang yang melakukannya berdosa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184). Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan" (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)

Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

"Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)" (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).

Dengan demikian kita tidak boleh lewat diantara orang yang shalat dengan sutrahnya, hendaknya kita mencari jalan di luar sutrah, atau lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang shalat, atau cara lain yang tidak melanggar larangan ini.

Shalat Tanpa Menggunakan Sutrah

Demikian juga terlarang lewat di depan orang yang sedang shalat walaupun ia tidak menghadap sutrah, orang yang melakukannya pun berdosa. Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

"Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat" (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

Namun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:

  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat

Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).

Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.

Shalat Berjama’ah

Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa makmum dalam shalat jama’ah tidak disunnahkan untuk membuat sutrah. Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Namun apakah boleh seseorang lewat di depan para makmum? Atau bolehkah lewat diantara shaf shalat jama’ah? Dalam hal ini ada dua pendapat diantara para ulama :

  1. Hukumnya tidak boleh, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Juhaim. Selain itu gangguan yang ditimbulkan oleh orang yang lewat itu sama baik terhadap orang yang shalat sendiri maupun berjama’ah.
  2. Hukumnya boleh berdasarkan perbuatan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahihain, Ibnu Abbas berkata,

    قْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

    "Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu" (HR. Al Bukhari 76, Muslim 504).
    Perbuatan sahabat Nabi, jika diketahui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan banyak sahabat namun tidak diingkari, maka itu adalah hujjah (dalil). Dan ini merupakan sunnah taqririyyah, sunnah yang berasal dari persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap sebuah perkataan atau perbuatan. Sehingga sunnah taqririyyah ini merupakan takhsis (pengkhususan) dari dalil umum hadits Abu Juhaim.

Yang shahih, boleh lewat di depan para makmum shalat jama’ah, yang melakukan hal ini tidak berdosa dengan dalil perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Namun andaikan bisa menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih disukai. Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya kita pun berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا يؤمنُ أحدُكم حتى يحبَّ لأخيه ما يحبُّ لنفسه

"tidak beriman seseorang sampai ia menyukai sesuatu ada saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu ada pada dirinya"

(lihat Syarhul Mumthi, 3/279).

Shalat Di Masjidil Haram Atau Tempat Yang Banyak Dilalui Orang

Apakah boleh lewat di depan orang yang shalat di Masjidil Haram? Sebagian ulama membolehkan secara mutlak karena darurat dikarenakan banyaknya dan merupakan tempat lalu lalangnya orang-orang dalam rangka thawaf dan lainnya. Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: "demikian juga jika seseorang shalat di Masjidil Haram, maka tidak perlu menghadang orang yang lewat di depannya, karena terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mekkah, orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Khamsah" (Mulakhash Fiqhi, 145).

Sebagian lagi tetap melarang berdasarkan keumuman hadits Abu Juhaim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: "Tidak ada perbedaan hukum lewat di depan orang shalat baik di Mekkah maupun di selain Mekkah. Inilah pendapat yang shahih. Tidak ada hujjah bagi yang mengecualikan larangan ini dengan hadits

أنه كان يُصلِّي والنَّاسُ يمرُّون بين يديه، وليس بينهما سُترة

"Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat (di Mekkah), orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau"
karena dalam hadits ini tedapat perawi yang majhul. Adanya perawi majhul adalah kecacatan bagi hadits. Andaikan hadits ini shahih pun, maka kita bawa kepada kemungkinan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di tempat orang ber-thawaf. Dan orang yang thawaf itu adalah orang-orang yang lebih berhak berada di tempat thawaf. Karena tidak ada tempat lain selain ini. Sedangkan orang yang shalat, dia bisa shalat di tempat lain. Adapun orang yang thawaf tidak memiliki tempat lain selain sekeliling Ka’bah, sehingga ia lebih berhak. Demikian andaikan haditsnya shahih. Oleh karena itu Imam Al Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya memberi judul bab "sutrah di Mekkah dan tempat lainnya". Artinya, menurut beliau hukum sutrah di Mekkah dan tempat lain itu sama" (Syarhul Mumthi, 3/248). Dari penjelasan beliau ini juga dapat dipahami bahwa jika seseorang shalat di tempat melakukan thawaf maka boleh dilewati, karena orang yang thawaf lebih berhak untuk berada di tempat thawaf.

Yang paling bagus dalam masalah ini adalah rincian yang dipaparkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah dan sebagian ulama Malikiyyah, yaitu sebagai berikut:

  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat, dan terdapat celah yang memungkinkan bagi orang yang lewat untuk tidak lewat di depan orang shalat, maka orang yang lewat tadi berdosa. Sedangkan yang shalat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, sedangkan tidak ada celah yang memungkinkan untuk lewat selain melewati orang shalat, maka dalam hal ini orang yang shalat berdosa. Adapun orang yang lewat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, dan ada celah yang memungkinkan untuk lewat, maka keduanya berdosa.
  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat, maka boleh lewat dan keduanya tidak berdosa (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185).

Perlu dicatat bahwa rincian ini berlaku dalam keadaan tempat shalat yang ramai orang berlalu-lalang dan banyak orang melakukan shalat semisal Masjidil Haram. Adapun di tempat biasa yang tidak terlalu banyak orang lalu-lalang, maka tidak ada alasan untuk melewati orang yang shalat walaupun andaikan tidak ada celah dan ia ada keperluan untuk melewatinya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: "Tidak ada perbedaan antara orang yang punya keperluan untuk lewat atau pun tidak punya keperluan. Karena ia tidak punya hak untuk lewat di depan orang yang shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

"Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat"

arba’in di sini artinya 40 tahun (Syarhul Mumthi’, 3/247). Maka yang patut dilakukan adalah menunggu orang yang shalat selesai. Ibnu Rajab mengomentari hadits ini: "ini adalah dalil bahwa berdirinya seseorang selama 40 tahun untuk menunggu adanya jalan agar bisa lewat, itu lebih baik daripada lewat di depan orang yang shalat jika ia tidak menemukan jalan lain" (Fathul Baari Libni Rajab, 4/80).

Apakah Shalat Menjadi Batal Dengan Adanya Sesuatu Yang Lewat?

Shalat bisa menjadi batal jika ia dilewati oleh wanita, atau keledai, atau anjing. Adapun jika yang lewat adalah selain tiga hal ini, maka tidak batal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

"Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl" (HR. Muslim 511)

anjing yang dimaksud adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

إذا صلَّى الرَّجلُ وليسَ بينَ يدَيهِ كآخرةِ الرَّحلِ أو كواسطةِ الرَّحلِ قطعَ صلاتَه الكلبُ الأسودُ والمرأةُ والحمارُ

"Jika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledai" (HR. Tirmidzi).

Batalnya shalat dalam hal ini berlaku baik jika yang shalat memakai sutrah, lalu wanita, atau keledai, atau anjing lewat di antara ia dan sutrahnya, maupun tanpa sutrah namun mereka lewat di daerah sujud orang yang shalat. Namun tidak berlaku untuk makmum shalat jama’ah karena sutrah imam adalah sutrah bagi makmum, dan makmum tidak disyari’atkan untuk menahan orang yang lewat di depannya. Sehingga jika wanita, atau keledai, atau anjing lewat diantara shaf shalat jama’ah maka tidak membatalkan shalat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa secara mutlak shalat tidak bisa dibatalkan dengan lewatnya sesuatu, sedangkan hadits di atas maksudnya batal pahala atau kesempurnaan shalatnya. Tentu saja ini merupakan ta’wil yang tidak memiliki dasar. Dan petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah sebaik-baik petunjuk.

Al Lajnah Ad Daimah menyatakan: "yang shahih, lewatnya hal-hal yang disebutkan itu di depan orang yang shalat atau antara ia dan sutrahnya itu membatalkan shalatnya. Karena terdapat hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl‘. Riwayat Imam Muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tidak bisa batal dengan hal-hal tersebut. Namun pahalanya berkurang karena berkurangnya seluruh kekhusyukannya atau sebagian kekhusyukannya. Namun yang nampaknya lebih tepat adalah apa yang terdapat dalam hadits, sedangkan pendapat yang kedua tadi merupakan ta’wil yang tidak didasari oleh dalil" (Fatawa Lajnah Daimah, no. 6990 juz 7 hal 82).

Tapi, jika wanita, anjing hitam atau keledai lewat di depan orang yang shalat, sedangkan orang yang shalat ini sudah mencari tempat yang aman dari orang yang lewat, sudah menghadap sutrah, atau ia pun sudah berusaha menghadang dan menahan yang lewat tadi dengan sungguh-sungguh namun tetap saja bisa lolos, maka shalat tidak batal. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: "(jika wanita lewat) secara zhahir shalatnya batal, dan wajib diulang. Namun menurut saya, ada sesuatu yang kurang tepat dalam pendapat ini. Karena seorang yang melakukan shalat, ketika ia sudah melakukan apa saja yang diperintahkan oleh syari’at, lalu datang perkara yang bukan atas kehendaknya, dan ini pun bukan karena tafrith (lalai) ataupun tahawun (menyepelekan), bagaimana mungkin kita mengatakan ibadahnya batal karena sebab perbuatan pihak lain? Karena yang berdosa adalah yang lewat. Adapun jika hal itu terjadi karena menyepelekan atau lalai sebagaimana dilakukan kebanyakan orang, maka shalatnya batal tanpa keraguan" (Syarhul Mumthi’, 3/239). Inilah pendapat yang kami anggap sebagai pendapat yang lebih pertengahan dalam hal ini.

Mungkin ada yang bertanya, “bagaimana dengan wanita? apakah shalat seorang wanita batal jika dilewati wanita lain?”. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya pertanyaan serupa, beliau menjawab: “iya, batal. Karena tidak ada perbedaan hukum antara lelaki dan wanita kecuali ada dalil yang menyatakan berbeda hukumnya. Namun jika wanita tersebut lewat di luar sutrah jika ada sutrah, atau di luar sajadah jika shalatnya pakai sajadah, atau di luar area sujud jika tidak pakai sutrah dan sajadah, maka ini tidak mengapa dan tidak membatalkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, 13/318).

Hukum Menghalangi Orang Lewat

Disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menahan atau menghalangi orang yang lewat di depannya. Baik ia memakai sutrah maupun tidak. Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan" (HR. Al Bukhari 509)

Sebagian ulama berdalil dengan mafhum hadits ini, bahwa yang disyariatkan untuk menahan orang yang lewat adalah jika shalatnya memakai sutrah. Pendapat ini tidak tepat karena dalam riwayat yang lain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menghalangi orang yang lewat secara mutlak.

إذا كان أحدُكم يصلِّى فلا يدعُ أحدًا يمرُّ بين يدَيه . وليدرَأْه ما استَطاع . فإن أبى فلْيقاتِلْه . فإنما هو شيطانٌ

"Jika seorang di antara kalian shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia, karena sesungguhnya itu setan" (HR. Muslim 505. 506).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menahan orang yang lewat ketika sedang shalat, apakah wajib atau tidak? Karena lafadz-lafadz hadits mengenai hal ini menggunakan lafadz perintah, yaitu فليدفَعْهُ (cegahlah) dan وليدرَأْه (tahanlah) atau semacamnya, maka pada asalnya menghasilkan hukum wajib. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Lebih diperkuat lagi wajibnya karena diperintahkan untuk memerangi orang yang enggan dicegah untuk lewat (lihat Syarhul Mumthi’, 3/244).

Sedangkan jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena sibuk menahan orang yang lewat dapat menghilangkan tujuan dari shalat yaitu khusyuk dan tadabbur. Selain itu juga adanya perbedaan hukum melewati orang yang shalat, sebagaimana telah dijelaskan, mengisyaratkan tidak wajibnya menahan orang yang lewat. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187) dan serta pendapat mu’tamad madzhab Hambali (Syarhul Mumthi’, 3/243).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memaparkan kompromi yang bagus antara yang mewajibkan secara mutlak dengan yang mensunnahkan secara mutlak: "Dapat kita bawa kepada kompromi berikut: perlu dibedakan antara lewat yang membatalkan shalat dengan yang tidak sampai membatalkan shalat. Jika lewatnya tersebut membuat shalat batal, maka wajib ditahan. Namun jika tidak sampai membatalkan shalat, maka tidak wajib (sunnah) untuk ditahan. Karena dalam kondisi ini, adanya yang lewat tersebut maksimal hanya membuat shalat kurang sempurna, tidak sampai membatalkan. Berbeda halnya jika adanya yang lewat tadi dapat membatalkan shalat. Lebih lagi jika shalatnya adalah shalat fardhu, jika anda membiarkan sesuatu lewat hingga membatalkan shalat anda sama saja anda sengaja membatalkan shalat. Dan hukum asal membatalkan shalat fardhu adalah haram" (Syarhul Mumthi’, 3/245).

Cara Menahan Orang Yang Lewat

Sebagaimana hadits yang telah disebutkan, disebutkan cara menahan orang yang lewat adalah

وليدرَأْه ما استَطاع . فإن أبى فلْيقاتِلْه

"Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia"

Maksudnya ketika lewat pertama kali, maka tahanlah dengan cara yang ringan namun cukup untuk menahannya. Jika ia berusaha untuk lewat kedua kalinya, maka tahanlah dengan lebih bersungguh-sungguh. Sebagaimana perbuatan seorang sahabat Nabi, Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:

بينما أنا مع أبي سعيدٍ يصلي يومَ الجمعةِ إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ, إذ جاء رجلٌ شابٌ من بني أبي مُعْيطٍ, أراد أن يجتازَ بين يديه , فدَفَعَ في نحرِه , فنظر فلم يجد مساغًا إلا بين يديْ أبي سعيدٍ, فعاد فدَفَعَ في نحرِه أشدَّ من الدفعةِ الأولى , فمثلَ قائمًا, فنال من أبي سعيدٍ , ثم زاحم الناسَ ، فخرج فدخل على مرْوانَ , فشكا إليه ما لقي قال ودخل أبو سعيدٍ على مرْوانَ , فقال له مرْوانُ: ما لك ولابنِ أخيك ؟ جاء يشكوك , فقال أبو سعيدٍ: سمعتُ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ : إذا صلى أحدُكم إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ، فأراد أحدٌ أن يجتازَ بين يديه, فلْيدْفعْ في نحرِه, فإن أبى فليقاتِلْه , فإنما هو شيطانٌ

"aku (Abu Shalih; perawi hadits) ketika itu bersama yang Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jum’at dengan menghadap sutrah. Kemudian datang seorang pemuda dari Bani Abi Mu’yath hendak lewat di depan beliau. Kemudian beliau pun menahannya di lehernya. Lalu pemuda itu melihat-lihat sekeliling, namun ia tidak melihat celah lain selain melewati Abu Sa’id. Sehingga pemuda itu pun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya. Abu Sa’id lalu menahannya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang pertama. Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencela Abu Said. Setelah itu dia memilih untuk membelah kerumunan manusia. Pemuda tadi pergi ke rumah Marwan (gubernur Madinah saat itu). Ia menyampaikan keluhannya kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Marwan bertanya kepadanya: ‘Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu sampai-sampai ia datang mengeluh padaku?’ Lalu Abu Sa’id berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan’" (HR. Muslim 505)

dalam riwayat lain:

عن أبي سعيد، أنه كان يصلي ومر بين يديه ابن لمروان، فضربه، فقال مروان: ضربت ابن أخيك؟ فقال: ما ضربت إلا شيطانا

"dari Abu Sa’id, ia pernah shalat lalu anaknya Marwan lewat di depannya, ia pun memukulnya. Marwan setelah kejadian itu bertanya kepada Abu Sa’id: ‘Apakah engkau memukul anak saudaramu?’. Abu Sa’id berkata: ‘Tidak, aku tidak memukulnya. Yang aku pukul adalah setan’".

Ishaq bin Ibrahim pernah melihat Imam Ahmad shalat, ketika ada yang hendak lewat di depannya, beliau menahannya dengan lembut. Namun ketika orang itu mencoba lewat lagi, Imam Ahmad menahannya dengan keras (Fathul Baari Libni Rajab, 4/83).

Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan makna فليقاتِلْه (perangilah ia) beliau berkata"maksudnya adalah menahan. Dan menurutku makna perkataan ini bukanlah melakukan kekerasan, karena segala sesuatu itu ada batasnya". Beliau juga berkata: "para ulama bersepakat maksudnya memerangi di sini bukanlah memerangi dengan pedang (senjata), dan tanpa menoleh, dan tidak sampai pada kadar yang membuat shalatnya batal" (Fathul Baari Libni Rajab, 4/84).

Para ulama juga bersepakat bahwa hendaknya cara yang digunakan untuk menahan orang yang shalat itu bertahap, dimulai dari yang paling ringan dan lembuat setelah itu jika berusaha lewat lagi maka mulai agak keras dan seterusnya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187).

Adapun mengenai makna فإنما هو شيطانٌ (sesungguhnya orang yang lewat di depan orang shalat adalah setan), ada dua tafsiran dari para ulama:

  1. Orang tersebut disertai dan ditemani setan yang setan ini memerintahkan dia untuk melewati orang shalat. Ini pendapat yang dikuatkan Abu Hatim. Sebagaimana dalam sebagian riwayat dikatakan:

    فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

    "karena bersamanya ada qarin (setan)"

  2. Perbuatan melewati orang shalat adalah perbuatan setan, sehingga orang ini adalah setan berbentuk manusia. Ini adalah pendapat Al Jurjani. (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/88)

Demikian risalah singkat mengenai sutrah shalat. Semoga dengan mengetahui fiqih mengenai sutrah, kaum Muslimin dapat lebih menjaga dan meningkatkan kualitas shalatnya, sehingga shalat tidak hanya sekedar gerakan bungkuk-berdiri. Melainkan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menggapai ridha-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.

Penulis: Yulian Purnama

Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar, S.Sos., M.Pi.

Artikel Muslim.Or.Id

Friday, September 27, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Bolehkah Melempar Jumrah Sebelum Zawal?

Posted: 27 Sep 2013 04:18 PM PDT

lempar_jumrah

Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal?

Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah.

Berbagai pendapat ulama dalam hal ini

Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya.

Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih.

Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu 'Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“.

Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama.

Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq.

Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan.

Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama.

Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal

Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama'ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.

 

@ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Saat Thawaf Keliling Ka’bah, Wudhu Batal

Posted: 27 Sep 2013 01:30 AM PDT

thawaf

Bagaimana jika di tengah-tengah sedang thawaf, wudhu batal?

Thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dan Ka'bah berada di sebelah kiri orang yang berthawaf. Di dalam thawaf berisi dzikir dan do'a, boleh pula diisi dengan membaca Al Qur'an. Perlu diketahui bahwa di musim haji, apalagi saat-saat puncak haji ketika thawaf ifadhoh (yang termasuk rukun haji), keadaan akan penuh sesak. Sehingga jika ada yang batal wudhunya di pertengahan thawaf, maka akan sulit keluar dari jalur. Lalu bagaimana mengenai masalah ini? Misalnya jika sudah mengitari thawaf sebanyak empat kali, lalu thawafnya batal, haruskah diulangi dari awal ataukah boleh dilanjutkan sisa tiga putaran yang ada?

Perlu diketahui bahwa thoharoh (harus bersuci) bukanlah syarat dalam ihram dan bukan pula syarat dalam amalan umrah atau haji lainnya selain thawaf (yang masih diperselisihkan). Ketika sa'i, melempar jumrah, mabit dan wukuf tidak disyaratkan untuk berthoharoh (dalam keadaan suci).

Menurut mayoritas ulama (baca: jumhur), orang yang berhadats (besar atau kecil) tidak boleh berthawaf mengelilingi Ka'bah. Dari Ibnu 'Abbas, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ فَأَقِلُّوا مِنْ الْكَلَامِ

"Thawaf di Ka'bah seperti shalat, namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara." (HR. An Nasai no. 2922)

Dalam hadits lainnya disebutkan,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ

"Thawaf di Ka'bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar." (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).

Jika kita mengikuti pendapat jumhur ulama, maka barangsiapa yang batal wudhunya di tengah-tengah thawaf, wajib baginya mengulangi wudhu. Apakah thawafnya diulangi lagi dari awal (putaran pertama) atau boleh melanjutkan thawaf sebelumnya? Hal ini ada dua pendapat di antara para ulama. Kembali pada permasalahan apakah thoharoh merupakan syarat dalam thawaf tadi. Jika kita menyatakan bahwa thoharoh bukan syarat sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan diikuti oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahumallah, maka tidak ada masalah untuk melanjutkan thawaf.

Berbagai alasan yang mendukung thawaf tidak dipersyaratkan thoharoh

Pertama: Hadits yang menyatakan bahwa thawaf itu seperti shalat, tidaklah marfu' (sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Hadits ini hanya mauquf (perkatan sahabat) sampai pada Ibnu 'Abbas. Sebagaimana hal ini dikuatkan oleh At Tirmidzi, Al Baihaqi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar dan selainnya (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1: 144).

Kedua: Jika kita katakan hadits tersebut shahih, maka tidak selamanya kita katakan bahwa thawaf itu sama dengan shalat sehingga dipersyaratkan pula thoharoh sebagaimana shalat. Thawaf jauh berbeda dengan shalat. Di antara perbedaannya:

  1. Shalat disyaratkan berdiri, thawaf tidak disyaratkan demikian. Seandainya ada yang thawaf sambil merangkak, thawafnya sah.
  2. Shalat disyaratkan takbiratul ihram, thawaf tidak demikian.
  3. Shalat disyaratkan menghadap kiblat, sedangkan thawaf hanya disyaratkan Ka'bah berada di sebelah kiri.
  4. Shalat diwajibkan membaca Al Fatihah, sedangkan thawaf hanya dianjurkan membaca Qur'an namun tidak disyaratkan mesti Al Fatihah.
  5. Shalat diwajibkan ruku' dan sujud, thawaf tidak demikian.
  6. Shalat tidak dibolehkan makan dan minum, thawaf masih dibolehkan. (Syarhul Mumthi', 7: 260)

Dalam Fathul Qadir dan Al Mabsuth disebutkan bahwa thawaf itu mirip shalat dalam sisi pahala, bukan dalam hal hukum. Karena berbicara dan berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat, berbeda dengan thawaf (Lihat An Nawazil fil Hajj, 319).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Yang benar, thawaf mengelilingi Ka'bah bukanlah seperti shalat. Thawaf adalah ibadah yang berdiri sendiri seperti halnya i'tikaf." (Syarhul Mumthi', 7: 261)

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah juga mengatakan, "Inilah pendapat yang lebih menenangkan hati yaitu thawaf tidak dipersyaratkan thoharoh dari hadats kecil. Namun jika seseorang berthoharoh (dengan berwudhu'), maka itu lebih sempurna dan lebih mencontohi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan jangan sampai kita bermudah-mudahan menyelisihi pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Akan tetapi, kadangkala, apalagi dalam kondisi darurat, kita memilih pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Seperti misalnya ketika dalam kondisi sangat padat. Jika kita mengharuskan untuk berwudhu ketika wudhunya batal, lalu ia balik ke tempat thawaf dalam keadaan padat jama'ah, lebih-lebih lagi jika thawafnya masih tersisa beberapa putaran saja, maka ini tentu jadi beban yang amat berat. Padahal kondisi sudah sulit seperti ini, namun kita masih berpegang dengan dalil yang tidak jelas. Jadi kami sarankan tidak perlu mewajibkan untuk thoharoh dalam kondisi demikian. Namun hendaklah mengambil sikap yang mudah dan toleran. Karena memaksa manusia padahal ada kesulitan saat itu justru malah bertentangan dengan firman Allah Ta'ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al Baqarah: 185)." (Syarhul Mumthi', 7: 262-263)

Jadi, langkah hati-hatinya adalah tetap berwudhu dan mengulangi wudhu jika batal saat melakukan thawaf selama tidak mengalami kesulitan. Jika sulit seperti kondisi yang penuh sesak saat thawaf, maka kita boleh ambil keringanan untuk terus melanjutkan thawaf kala wudhu batal.

Wanita Haidh Terhalang untuk Thawaf

Perlu dipahami terlebih dahulu:

  1. Para ulama sepakat bahwa thawaf asalnya adalah dengan berthoharoh (bersuci). Tidak boleh wanita haidh berthawaf padahal ia mampu nantinya berthawaf setelah ia suci.
  2. Para ulama sepakat bahwa thawaf qudum (thowaf yang disyari'atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka'bah) dan thawaf wada' (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh.
  3. Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhoh. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf dan boleh meninggalkan Makkah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 310-311).

Para ulama berselisih pendapat dalam hal jika wanita haidh harus meninggalkan Makkah dan belum melaksanakan thawaf ifadhoh (yang merupakan rukun haji) dan tidak bisa lagi kembali ke Makkah, apakah ia boleh thawaf dalam keadaan haidh? Apakah sah?

Yang tepat dalam kondisi wanita haidh seperti ini, bolehnya thawaf dalam keadaan haidh meskipun kita mensyaratkan mesti harus berthoharoh ketika thawaf. Di antara alasannya, jika thoharoh adalah syarat thowaf, maka kita analogikan (qiyaskan) seperti keadaan shalat. Syarat shalat jadi gugur jika dalam keadaan tidak mampu ('ajez). Seperti kita dalam keadaan sakit dan tidak mampu berwudhu dan tayamum, maka tetap harus shalat meskipun dalam keadaan hadats. Hal ini sama pula dengan thawaf (Lihat An Nawazil fil Hajj, 311-312).

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi yang berhaji, atau yang punya niatan haji dan umrah.

Wallahu waliyyut taufiq.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Referensi:

  1. An Nawazil fil Hajj, 'Ali bin Nashir Asy Syal'an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
  2. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Tauqifiyah.
  3. Syarhul Mumthi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.
  4. Islam web

 

Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Badal Haji untuk Orang yang Tidak Pernah Shalat

Posted: 26 Sep 2013 08:38 PM PDT

badal haji shalat

Mengenai badal haji pernah diulas oleh Muslim.Or.Id dalam tulisan Syarat dan Ketentuan Badal Haji dan Hukum Badal Haji. Bagaimana jika badal haji dilakukan untuk orang yang dahulu tidak shalat, apakah sah badal haji tersebut?

Yang jelas, hukum meninggalkan shalat itu kafir menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama. Pendapat ini merupakan hasil kesimpulan dari ayat Al Qur’an, hadits dan bahkan dikatakan oleh Ibnul Qayyim sebagai ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Sampai Umar bin Khottob mengatakan, “Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat." Lihat bahasan Muslim.Or.Id mengenai Hukum Meninggalkan Shalat.

Guru kami, Syaikh 'Abdul Karim Khudair -semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau-, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya:

Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya?

Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah:

Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo'a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya.

[Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508]

Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini.

Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Disusun saat perjalanan Jogja-Panggang (GK), 21 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


(Kajian MP3) Adab-Adab Dalam Masjid

Posted: 27 Sep 2013 01:57 AM PDT

Bismillah.. Pecinta dan pendengar Radio Kita FM Rohimakumullah.. Masjid adalah tempat pembinaan umat yang sangat penting. Di tempat yang mulia ini ada adab-adab yang perlu diperhatikan ketika kita berhubungan dengan masjid, namun banyak kaum muslimin yang melalaikan adab-adab tersebut padahal mereka berada di rumah-rumah milik Allah. Di dalam kajian kali ini insya Allah dibahas adab-adab di dalam masjid yang tentunya harus diketahui oleh setiap muslim.

adab di masjid

Kajian di sampaikan oleh Ustadz Kurnaedi, Lc yang disampaikan di Masjid Assunnah Kota Cirebon. Semoga bermanfaat dan semoga kita bisa mengambil faidahnya. Insya Allah Aamiin..

Silakan simak di player berikut ini:

Atau Anda bisa langsung mendownloadnya disini:

Adab-adab Di Dalam Masjid – Ustadz Kurnaedi Lc (klik)

Thursday, September 26, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Beberapa Kaidah Penting Dalam Beragama

Posted: 26 Sep 2013 07:16 AM PDT

mengenal-islam

Kali ini Muslim.Or.Id ingin mengangkat kembali artikel lama dalam rangka mengingatkan pembaca budiman mengenai beberapa kaidah penting yang hendaknya diketahui dan dipahami oleh setiap muslim. Kaidah-kaidah ini bukanlah hal yang baru, namun merupakan kaidah-kaidah yang telah diajarkan oleh para ulama kita dari dahulu hingga sekarang. Silakan simak kaidah-kaidah berikut:

Empat Kaidah Utama Dalam Memahami Tauhid

  1. Orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengakui dan menyembah Allah Ta'ala sebagai pencipta dan pengatur segala urusan.
  2. Orang-orang musyrik tersebut mengatakan, "Kami tidaklah berdoa kepada mereka sesembahan selain Allah dan bertawajjuh (menggantungkan harapan) kepada mereka melainkan hanya dalam rangka mencari kedekatan diri di sisi Allah dan untuk mendapatkan syafa'at”
  3. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di utus di tengah-tengah masyarakat yang memiliki peribadatan yang beraneka ragam. Di antara mereka ada yang beribadah kepada malaikat. Ada pula yang beribadah kepada para nabi dan orang-orang saleh. Ada juga di antara mereka yang beribadah kepada pohon dan batu. Dan ada pula yang beribadah kepada matahari dan bulan. Mereka semua sama-sama diperangi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
  4. Orang-orang musyrik terdahulu hanya berbuat syirik di kala lapang dan beribadah (berdoa) dengan ikhlas di kala sempit. Sedangkan orang-orang musyrik di masa kita melakukan syirik secara terus menerus, baik ketika lapang ataupun ketika terjepit.

Simak lebih lengkap di artikel Empat Kaidah Utama Dalam Memahami Tauhid

Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah

  1. Wajib tunduk terhadap hukum Allah Ta'ala dan Rasul-Nya
  2. Sunnah Nabi adalah satu-satunya jalan keselamatan
  3. Syi'ar kaum beriman adalah 'sami'naa wa atha'naa' (kami dengar lalu kami pun menaatinya)
  4. Syi'ar kaum yang binasa adalah 'sami'naa wa 'ashainaa' (kami dengar lalu kami mendurhakainya)
  5. Mengikuti ulama atau umara dalam menghalalkan yang Allah haramkan atau mengharamkan yang Allah halalkan termasuk sikap menjadikan mereka sebagai sesembahan
  6. Tidak boleh menentang hadits shahih dengan pendapat seseorang
  7. Cara memahami Al Kitab dan As Sunnah adalah dengan mengikuti salafush shalih
  8. Innamal a'maalu nin niyaat

Simak penjelasannya dalam artikel Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah (1) dan Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah (2).

Semoga bermanfaat.

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Iman Kepada Kitab Allah

Posted: 25 Sep 2013 08:09 PM PDT

Iman kepada kitab-kitab Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan salah satu dasar dari dasar-dasar akidah Islam, dan salah satu rukun dari rukun-rukun iman yang enam, tidaklah benar akidah seseorang  dan tidak pula lurus iman seseoranga sampai dia beriman dan  meyakini bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan kitab-kitab-Nya kepada para Rasul-Nya Shalallahu ‘aihissalam.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberitakan didalam kitab-Nya bahwa  Rasul-Nya Shalallahu ‘aihissalam. dan orang-orang yang beriman kepada-Nya beriman kepada kitab-kitab yang telah diturunkan oleh-Nya didalam firman-Nya :

آمَنَالرَّسُولُبِمَاأُنزِلَإِلَيْهِمِنْرَبِّهِوَالْمُؤْمِنُونَكُلٌّآمَنَبِاللَّهِوَمَلائِكَتِهِوَكُتُبِهِوَرُسُلِهِ

"Rasul beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya demikian pula dengan orang-orang yang beriman, semuanya beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya." (QS. Al Baqarah : 285)

Bahkan karena pentingnya beriman kepada kitab-kitab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara khusus memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mengungkapkan iman mereka kepada kitab-kitab-Nya, seperti disebutkan di dalam firman-Nya :

قولُواآمَنَّابِاللَّهِوَمَاأُنزِلَإِلَيْنَاوَمَاأُنزِلَإِلَىإِبْرَاهِيمَوَإِسْمَاعِيلَوَإِسْحَقَوَيَعْقُوبَوَالأَسْبَاطِوَمَاأُوتِيَمُوسَىوَعِيسَىوَمَاأُوتِيَالنَّبِيُّونَمِنْرَبِّهِمْلانُفَرِّقُبَيْنَأَحَدٍمِنْهُمْوَنَحْنُلَهُمُسْلِمُونَ

"Katakanlah : kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami serta apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya'qub dan Asbath serta apa yang diturunkan kepada Musa dan Isa, juga apa yang diturunkan kepada para nabi semuanya dari Rabb mereka, kami tidak membedakan salah seorang pun di antara mereka dan kami berIslam kepada-Nya." (QS. Al Baqarah: 136)

Bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan kesesatan bagi mereka yang mengingkari salah satu dari rukun-rukun iman termasuk didalamnya kitab-kitab Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَمَنْيَكْفُرْبِاللَّهِوَمَلائِكَتِهِوَكُتُبِهِوَرُسُلِهِوَالْيَوْمِالآخِرِفَقَدْضَلَّضَلالاًبَعِيداً

"Barangsiapa ingkar terhadap Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan Hari Akhir maka dia telah tersesat dalam kesesatan yang jauh." (QS. An Nisa : 136). — Lanjut ke halaman berikutnya.

Wednesday, September 25, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Semangat Para Ulama Salaf Dalam Menuntut Ilmu

Posted: 25 Sep 2013 10:42 AM PDT

kitab

Para ulama salaf telah memberi contoh terbaik dan teladan yang agung tentang bagaimana bersemangat dalam menuntut ilmu agama, meraihnya serta rindu kepadanya. Marilah wahai saudaraku tercinta, mengembara bersama kami untuk memetik mawar-mawar mereka.

Abdun bin Humaid berkata, ketika pertama kali duduk, Yahya bin Ma’in bertanya kepada saya tentang sebuah hadits. Saya sampaikan kepadanya, “haddatsana Hammad bin Salamah ‘an …“, Yahya bin Ma’in pun memotong “seandainya engkau membacakan hadits dari kitabmu niscaya itu lebih baik dan lebih kuat (validitasnya)”. Lalu aku katakan, “kalau demikian saya akan pergi untuk mengambil kitab saya”. Tiba-tiba Yahya bin Ma’in memegang bajuku dan berkata, “kalau begitu bacakan saja dari hafalanmu, karena saya khawatir tidak bertemu anda lagi (maksudnya ia khawatir Abdun bin Humaid wafat ketika mengambil kitab)”. Maka aku pun membacakannya dari hafalanku, lalu saya pergi mengambil kitabku dan membacakannya lagi (Al Jami’ li Akhlaqir Rawi Wa Adabis Sami’, Al Khatbib Al Baghdadi).

Syaikh Abdullah bin Hamud Az Zubaidi belajar kepada Syaikh Abu Ali Al Qaali. Abu Ali memiliki kandang ternak di samping rumahnya. Beliau mengikat tunggangannya di sana. Suatu ketika, murid beliau, Abdullah bin Hamud Az Zubaidi, tidur di kandang ternaknya agar bisa mendahului murid-murid yang lain menjumpai sang guru sebelum mereka datang. Agar bisa mengajukan pertanyaan sebanyak mungkin sebelum orang berdatangan. Allah mentakdirkan Abu Ali keluar dari rumahnya sebelum terbit fajar. Az Zubaidi mengetahui hal tersebut dan langsung berdiri mengikutinya di kegelapan malam. Merasa dirinya dibuntuti oleh seseorang dan khawatir kalau itu seorang pencuri yang ingin mencelakai dirinya, Abu Ali berteriak, “celaka, siapa anda?”. Az Zubaidi berkata, “aku muridmu, Az Zubaidi”. Abu Ali berkata, “sejak kapan anda membuntuti saya? Demi Allah tidak ada di muka bumi ini orang yang lebih tahu tentang ilmu Nahwu selain anda, maka pergilah tinggalkan saya” (Inaabatur Ruwat ‘ala Anbain Nuhaat, Al Qifthi, 2/119).

Bayangkan! Semoga Allah menjaga anda wahai pembaca sekalian, betapa menggelora semangat Az Zubaidi untuk menuntut ilmu dan meraihnya. Kemauan keras yang membuat seorang murid rela tidur bersama ternaj agar bisa cepat menemui gurunya dan mengambil ilmu darinya. Bagaimana kita bisa dibandingkan dengan mereka?

Syu’bah bin Hajjaj datang menemui Khalid Al Hadza’ rahimahumallah. Lalu Syu’bah bin Hajjaj berkata, “wahai Abu Munazil, engkau memiliki hadits tentang ini dan itu, tolong ajari saya hadits tersebut”. Khalid ketika itu sedang sakit dan berkata, “saya sedang sakit”. Syu’bah berkata, “hanya satu hadits saja, tolong ajarkan kepadaku”. Khalid kemudian menyampaikan hadits tersebut. Setelah selesai, Syu’bah berkata kepadanya, “sekarang, anda boleh mati jika anda mau” (Syarafu Ash-habil Hadits, Al Khatib Al Baghdadi, 116).

Ja’far bin Durustuwaih berkata, “kami harus mengambil tempat duduk di sebuah majelis sejak ashar untuk mengikuti kajian esok hari, karena saking padatnya pengajian Ali bin Al Madini. Kami menempatinya sepanjang malam karena khawatir esoknya tidak mendapatkan tempat untuk mendengarkan kajiannya karena saking penuh sesaknya manusia. Saya melihat seorang yang sudah tua di majelis tersebut buang air kecil di jubahnya karena khawatir tempat duduknya diambil apabila ia berdiri untuk buang air” (Al Jami’ li Akhlaqir Rawi wa Adabis Sami’, Al Khatib Al Baghdadi, 2/199).

Kisah seperti ini tidaklah mengherankan karena tempat kajian bukan di masjid tetapi di salah satu tempat yang luas di tengah kota atau di pinggirnya. Murid yang cerdas ini sedang menunggu kehadiran gurunya untuk menyampaikan pelajaran selain di waktu shalat, seperti shalat Shubuh atau Ashar atau antara Zhuhur dan Ashar. Dia ingin kencing namun takut kalau dia berdiri dari tempat duduknya maka akan diduduki oleh orang lain. Jadi dia kencingi jubahnya, dan tidak ada seorang pun yang melihat auratnya. Tempat kajian biasanya besar dan luas. Dia mengeluarkan jubahnya dan melipatnya. Ketika pelajaran usai, ia tumpahkan air seni dari jubahnya, kemudian mencucinya. Apa yang asing dari hal ini?

Abu Hatim berkata, saya mendengar Al Muzani mengatakan, Imam Asy Syafi’i pernah ditanya, “bagaimana semangatmu dalam menuntut ilmu?”. Beliau menjawab, “saya mendengar kalimat yang sebelumnya tidak pernah saya dengar. Maka anggota tubuh saya yang lain ingin memiliki pandangan untuk bisa menikmati ilmu tersebut sebagaimana yang dirasakan telinga”. Lalu beliau ditanya lagi, “bagaimana kerakusan anda terhadap ilmu?”. Beliau menjawab, “seperti rakusnya orang penimbun harta, yang mencapai kepuasan dengan hartanya”. Ditanya lagi, “bagaimana anda mencarinya?”. Beliau menjawab, “sebagaimana seorang ibu mencari anaknya yang hilang, yang ia tidak memiliki anak lain selain dia” (Tawaalit Ta’sis bin Manaqibi Muhammad bin Idris, Ibnu Hajar Al Asqalani, 106).

Ibnu Jandal Al Qurthubi berkata, saya pernah belajar pada Ibnu Mujahid. Suatu hari saya mendatanginya sebelum fajar agar saya bisa duduk lebih dekat dengannya. Ketika saya sampai di gerbang pintu yang menghubungkan ke majelisnya, saya dapati pintu itu tertutup dan saya kesulitan membukanya. Saya berkata dalam hati, “Subhaanallah, saya sudah datang sepagi ini tapi tetap saja tidak bisa duduk di dekatnya?”. Kemudian saya melihat sebuah terowongan di samping rumahnya. Saya membuka dan masuk ke dalamnya. (Itu adalah sebuah terowongan di dalam tanah, saya masuk agar bisa sampai ke ujung terowongan hingga keluar darinya menuju ke majelis ilmu). Ketika sampai di pertengahan terowongan yang semakin menyempit, saya tidak bisa keluar ataupun kembali. Maka saya mencoba melebarkan terowongan selebar-lebarnya agar bisa keluar. Pakaian saya terkoyak, dinding terowongan membekas di tubuh saya, dan sebagian daging badan saya terkelupas. Allah menolong saya untuk bisa keluar darinya, mendapatkan majelis Syaikh dan menghadirinya. Sementara saya dalam keadaan yang sangat memalukan seperti itu (Inaabatur Ruwat ‘ala Anbain Nuhaat, Al Qifthi, 2/363 dengan saduran).

Sa’id bin Jubair berkata, “saya pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma berjalan di salah satu jalan di Mekkah pada malam hari. Dia mengajari saya beberapa hadits dan saya menulisnya di atas kendaraan dan paginya saya menulisnya kembali di kertas” (Sunan Ad Darimi, 1/105).

Imam Asy Syafi’i berkata, “saya seorang yatim yang tinggal bersama ibu saya. Ia menyerahkan saya ke kuttab (sekolah yang ada di masjid). Dia tidak memiliki sesuatu yang bisa diberikan kepada sang pengajar sebagai upahnya mengajari saya. Saya mendengar hadits atau pelajaran dari sang pengajar, kemudian saya menghafalnya. Ibu saya tidak memiliki sesuatu untuk membeli kertas. Maka setiap saya menemukan sebuah tulang putih, saya mengambilnya dan menulis di atasnya. Apabila sudah penuh tulisannya, saya menaruhnya di dalam botol yang sudah tua” (Jami’u Bayanil Ilmi wa Fadhilihi, Ibnu ‘Abdil Barr, 1/98).

Salim Ar Razy menceritakan bahwa Syaikh Hamid Al Isfirayaini pada awalnya adalah seorang penjaga (satpam) di sebuah rumah. Beliau belajar ilmu dengan cahaya lampu di tempat jaganya karena terlalu fakir dan tidak mampu membeli minyak tanah untuk lampunya. Beliau makan dari gajinya sebagai penjaga (Thabaqatus Syafi’iyah Al Kubra, Tajuddin As Subki, 4/61).

Ibnu Asakir ketika menyebutkan biografi seorang hamba yang shalih, Abu Manshur Muhammad bin Husain An Naisaburi, beliau berkata, “beliau (Abu Manshur) adalah orang yang selalu giat dan semangat dalam belajar. Meski dalam keadaan faqir dan tidak punya. Sampai-sampai beliau menulis pelajarannya dan mengulangi membacanya di bawah cahaya rembulan. Karena tidak punya sesuatu untuk membeli minyak tanah. Walaupun beliau dalam keadaan faqir, namun beliau selalu hidup wara’ dan tidak mengambil harta yang syubhat sedikitpun” (Tabyiin Kidzbil Muftari, Ibnu Asakir Ad Dimasyqi).

Ditulis ulang dari buku “102 Kiat Agar Semangat Belajar Agama Membara“, hal 30-33, terbitan Elba – Surabaya, merupakan terjemahan dari kitab Kaifa Tatahammas fi Thalabil Ilmis Syar’i karya Abul Qa’qa Muhammad bin Shalih Alu Abdillah

Artikel Muslim.Or.id

Zubair Al-Fulfulani, Ulama Pengibar Bendera Sunnah Asal Nusantara

Posted: 24 Sep 2013 06:00 PM PDT

orang-shalih

Dalam suatu kesempatan saya membuka-buka kitab Bulûghul Amânî karya Syaikh Muhammad Mukhtaruddin Al-Falimbânî Al-Makkî, mata saya ditakjubkan oleh sebuah pernyataan penulis kitab tersebut bahwa ternyata ada beberapa guru Syaikh Muhammad Yâsîn Al-Fâdânî adalah ulama Salafi yang darinya pula Al-Fâdânî mempelajari kitab-kitab yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamâ'ah. Dan di antara sekian gurunya yang beraqidah Ahlussunnah adalah ulama asal negeri Nusantara yang menjadi bukti bahwa ternyata Ahlussunnah wal Jamâ'ah yang dewasa ini mulai menghiasi kaum muslimin di negeri ini bukanlah manhaj baru yang dibawa dan dikibarkan oleh ulama-ulama 'kemaren sore'. Oleh karena itu saya tertarik untuk menulis dan mengenalkan ulama-ulama pengibar aqidah Salafiyyah di tanah Nusantara, terutama ulama yang hidup sebelum kemerdekaan.

Sampai sependek ini, saya belum menemukan bukti kesalafiyan Syaikh Zubair Al-Fulfulânî kecuali apa yang diriwayatkan oleh Syaikh Mukhtâruddîn Al-Falimbânî dalam Bulûghul Amânî, tepatnya di halaman yang ke-27. Dalam kitab ini penulis menyebutkan bahwa Syaikh Muh. Yâsîn bin Muh. 'Isâ Al-Fâdânî pernah mempelajari beberapa kitab aqidah Ahlussunnah kepada Syaikh Al-Fulfulânî. Kitab-kitab aqidah yang dimaksud adalah:

  1. Kitab Manzhûmah Al-'Aqîdah As-Safârîniyyah, karya Imâm Muhammad As-Safârînî Al-Hanbalî –rahmatullâh 'alaih-.
  2. Kitab Al-'Aqîdah Al-Wâshithiyyah, karya Syaikhul Islâm Abul 'Abbâs Ibnu Taimiyyah Al-Harrâni –rahimahullâh-.
  3. Kitab Kasyf Asy-Syubhât, karya Syaikhul Islâm Al-Mujaddid Muhamad bin 'Abdul Wahhâb At-Tamîmî An-Najdî –rahimahullâh-.

Dari keterangan ringkas ini kiranya kita sudah cukup mendapatkan bukti yang menujukkan kesalafiyyan aqidah Syaikh Zubair. Sebab, tidak mungkin dan mustahil ada seorang guru yang beraqidah selain aqidah Ahlussunnah mengajarkan kitab yang berhaluan dan bermanhaj salaf kepada murid-muridnya. Jika ada yang berkata, mungkin saja guru itu tidak mengajarkan isi kitab itu, mungkin saja untuk dibantahnya. Maka kita katakan, pernyataan ini jauh dari kebenaran. Karena penulis Bulûghul Amânî tidak memberikan keterangan tentang itu. Karenanya, sepantasnya harus dikembalikan ke asal hukum pengajaran, yaitu mengajarkan untuk diamalkan dan dipraktekkan.

Lalu, siapakah gerangan sosok jati ulama kita ini?

Baiklah, mari kita telusuri dan simak perjalanan hidup Syaikh Zubair.

Beliau bernama lengkap Zubair bin Ahmad bin Ismâ'il bin Ibrâhîm bin Muhammad Nûr Al-Fulfulânî (dalam Bulûghul Amânî tertulis: Al-Ghalfulânî) Al-Marîkî Asy-Syâfi'î yang lebih kondang dengan sapaan Al-Fulfulânî. Ulama yang pakar dalam bidang –di antaranya- faraidh (waris) ini dilahirkan di Malaya pada tahun 1324 H.

Perjalanannya dalam menimba ilmu dimulai dengan memasuki salah satu madrasahIslam di tanah kelahirannya itu. Di madrasah ini ia mempelajari dasar-dasar membaca dan menulis, menghafal Al-Qurân, serta seklumit ilmu fiqih. Selanjutnya ia melanjutkannya di Madrasah Islam Masyhûr pada tahun 1339 H. Di madrasah barunya ini, ia berguru kepada sejumlah ulama kenamaan, seperti Syaikh 'Abdurrahmân Firdaus Al-Makkî, Syaikh Muhammad Râdhî Al-Makkî, Syaikh 'Abdullâh Al-Maghribî, dan Syaikh Jalâluddîn Thêher Al-Minangkabawî (Al-Minkâbawî) Al-Falakî.

Bersama dengan beberapa kawannya, Al-Fulfulânî berangkat menuju negeri suci, Makkah, dalam rangka menuntut ilmu. Dalam kesempatan itu ia dan juga rekan-rekannya masuk Madrasah Al-Hâsyimiyyah di bawah perhatian Syarîf Husain bin 'Alî. Tercatat sejumlah ulama yang darinya Al-Fulfulânî mempelajari ilmu, yaitu Syaikh 'Umar Bajunaid, Syaikh Jamâl Al-Mâlikî, Syaikh Habibullâh Asy-Syinqîthî, Syaikh Muhammad Zaidân Asy-Syinqîthî, dan Syaikh 'Umar Hamdân Al-Mahrasî –pakar hadits dua tanah suci-.

Selain di Madrasah Al-Hâsyimiyyah ini, Al-Fulfulânî juga belajar di Madrasah Ash-Shaulatiyyah dan lulus pada tahun 1349 H. Di antara gurunya di sini ialah Syaikh Rahmatullâh, Syaikh Muhammad 'Alî Al-Mâlikî, Syaikh Mahmûd 'Ârif Al-Bukhâri, Syaikh 'Abdul Lathîf Al-Qârî, Syaikh Hasan bin Muhammad Al-Masyâth Al-Atsarî, dan Syaikh Mukhtâr Makhdûm. Di awal pemerintahan Kerajaan Saudi, beliau masuk di Ma'had Al-'Ilmî. Di tengah studinya di madrasah ini, beliau juga belajar di Masjidil Harâm dan di rumah-rumah para ulama selain ulama-ulama yang disebutkan di atas. Dan termasuk gurunya di Masjidil Harâm adalah seorang ulama Ahlussunnah yang bernama Syaikh Muhammad Bahjah Al-Baithâr Al-Atsarî.

Setelah dirasa mumpuni, Al-'Allâmah Zubair bin Ahmad Al-Fulfulânî Al-Andunisi diberi izin mengajar di Masjidil Haram. Maka beliau pun mengajar dalam fiqih madzhab Syafi'i di sana. Pada tahun 1353 H, beliau ikut merintis Madrasah Dârul 'Ulûm Ad-Diniyyah dan menjadi wakil kepala Syaikh Muhsin bin 'Alî Al-Musawâ Al-Falimbânî. Dan pada gilirannya, beliau mengantikannya sebagai mudir (kepala) madrasah setelah wafatnya mudir yang pertama, sampai tahun 1359 H. Penulis Bulûghul Amânî menginformasikan bahwa beliau juga mengajar di Madrasah Ash-Shaulatiyyah.

Kemudian Syaikh Al-Fulfulânî kembali ke tanah kelahirannya dan bertinggal di sana, serta di madrasah-madrasah Islam. Maka beliau mengabdikan diri dengan mengajar di Madrasah Al-Hudâ, Madrasah Al-'Ulûm Asy-Syar'iyyah, Madrasah Islam Al-Akhlâq, dan Madrasah Al-Idrîsiyyah sehinggah ditunjuk sebagai mudir di sana. Oleh karena itu, dari tangan beliau telah tulus banyak manusia-manusia berilmu.

Melihat kesibukkan Syaikh Al-Fulfulânî mengajar di madrasah-madrasah Islam itu, tentu kita dapat berasumsi dengan kuat bahwa dari situlah beliau menyebarkan dan mengibarkan aqidah Ahlussunnah wal Jamâ'ah karena memang di antara ciri Ahlussunnah adalah peduli terhadap sesama muslim yang kemudian diterjemahkan dengan melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dan sebesar-besar amar ma'ruf dan nahi munkar adalah dalam bidang aqidah yang merupakan asas dan pokok daripada ajaran yang dibawa oleh tidak hanya Nabi Muhammad –shallallâhu 'alaihi wa sallam-, namun juga merupakan misi utama dakwah seluruh nabi dan rasul. Allah sendiri yang mengatakannya,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

"Dan tidaklah kami mengutus seorang utusan sebelum engkau (Muhammad), kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Aku, maka sembahlah Aku (semata)." (QS Al-Anbiya': 25)

 

Belitang Madang Raya,

Kamis 23 Ramadhan 1434 H

Refrensi:

  • A'lâmul Makkiyyîn, karya Syaikh 'Abdullâh bin 'Abdurrahmân Al-Mu'allimî
  • Al-Jawâhir Al-Hissân fi Tarâjim Al-Fudhalâ' wa Al-A'yân, karya Syaikh Zakariyâ bin 'Abdullâh Bêlâ Al-Indunîsî
  • Bulûghul Amânî bi Syuyûkh wa Asânîd Musnidil 'Ashr Asy-Syaikh Muhammad Yâsîn bin Muhammad 'Isâ Al-Fâdânî, karya Syaikh Muhammad Mukhtâruddîn bin Zainal 'Âbidîn Al-Falimbânî
  • Al-Jawâhir Ats-Tsamînah fi Bayân Adillah 'Âlim Al-Madînah, karya Syaikh Hasan bin Muhammad Al-Masyath Al-Makki, taqdim Dr. Abdul Wahhâb bin Ibrahîm Abû Sulaimân

Penulis: Firman Hidayat

Artikel Muslim.Or.Id