Tuesday, April 30, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ulama: Fenomena Kematian Mendadak

Posted: 29 Apr 2013 10:50 PM PDT

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

Soal:

Apakah fenomena kematian yang mendadak itu merupakan pertanda kiamat? Apakah ada amalan tertentu agar bisa terhindar darinya? Apakah dengan memohon perlindungan dari hal itu sudah cukup untuk terhindar darinya?

Jawab:

Dikabarkan dalam banyak hadits yang menunjukkan bahwa fenomena kematian mendadak akan banyak terjadi di akhir zaman. Dan itu kematian yang dibenci oleh orang fajir dan disenangi orang mu’min.

Terkadang orang mu’min mati secara mendadak dengan cara diam tiba-tiba atau cara lain dan itu merupakan yang menggembirakan dan nikmat baginya karena ia telah bersiap diri dan berusaha beristiqamah untuk menghadapi maut. Ia pun senantiasa bersungguh-sungguh mengerjakan amalan kebaikan sehingga ia dicabut nyawanya secara tiba-tiba dalam keadaan yang baik atau dalam keadaan sedang beramal shalih. Ia senang karena tidak merasakan kesulitan,  kelelahan dan beratnya sakaratul maut.

Terkadang kematian mendadak juga terjadi pada orang fajir. Dan itu merupakan bentuk kematian yang ditakuti oleh mereka, yaitu mereka takut dicabut nyawanya secara mendadak dalam keadaan yang buruk.

Kita memohon keselamatan dunia dan akhirat kepada Allah, serta perlindungan dari-Nya.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/18136

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Soal-287: Shalat dengan Alas Kaki

Posted: 29 Apr 2013 07:43 PM PDT

Apa hukum shalat dengan menggunakan alas kaki ?

Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Jawabannya Klik Player:

Download

Menggapai Kesempurnaan Iman Dengan Mengenal Rasulullah

Posted: 29 Apr 2013 04:30 PM PDT

Ketahanan iman dan kekokohannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi fitnah kehidupan dunia ini. Kesempurnaan iman menjadi satu keharusan dalam mempertahankan kekokohan hati dan kesabarannya. Karena itu upaya mengetahui dan mengamalkan semua sebab yang mengantar kita dalam menyempurnakan iman harus diwujudkan.

Nah diantara sebab-sebab penyempurna iman adalah mengenal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan sejarah hidupnya yang meliputi sifat-sifat mulia dan budi pekerti beliau yang sangat luhur sekali, sebagaimana disifatkan Allah Ta’ala dalam firmanNya:

وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Qs. al-Qalam:4).

Disamping keluhuran budi pekerti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga adalah utusan yang Allah Ta’ala angkat untuk menjelaskan kepada manusia cara ibadah pengabdian yang benar. Dengan ibadah yang benar inilah seorang dapat menyempurnakan sifat kemanusiaannya, sebab Allah Ta’ala menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya sebagaimana dijelaskan dalam firmanNya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (ibadah) kepada-Ku” (Qs.Adz-Dzariyaat : 56).

Jelaslah ukuran manusai yang sempurna sesuai dengan kesempurnaan peribadahan kepada sang penciptanya.

Kebahagian pun diraih manusia bila tujuan penciptaannya tersebut terwujudkan secara sempurna. Hal ini tidak dapat diwujudkan tanpa mengikuti dan mencontoh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam .

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan hal ini dengan cukup indah dalam ungkapan beliau: “Tidak ada jalan menggapai kebahagian dan kesuksesan didunia dan akherat kecuali ada ditangan para Rasul. Tidak ada juga cara mengenal yang baik dan buruk secara terperinci kecuali dari sisi mereka. Demikian juga tidak dapat diraih keridhaan Allah Ta’ala sama sekali kecuali ditangan mereka. Yang baik dari prilaku, perkataan dan akhlak hanyalah ada pada petunjuk dan ajaran mereka. Merekalah timbangan yang pas untuk menimbang seluruh perkataan dan perbuatan serta akhlak manusia dengan perkataan dan perbuatan serta akhlak mereka. Dengan mengikuti mereka terpisahlah orang yang mendapat petunjuk dengan yang sesat. Kebutuhan mendesak kepada para rasul lebih besar dari pada kebutuhan badan kepada ruhnya dan mata kepada cahayanya serta ruh kepada kehidupannya. Semua kebutuhan yang harus ditunaikan segera maka kebutuhan mendesak kepada para Rasul diatas itu semua” (Zaad al-Ma'ad, 1/79).

Beliau pun menambahkan: “Apabila kebahagian hamba di dunia dan akherat bergantung kepada petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka wajib pada setiap orang yang ingin kebaikan untuk dirinya dan ingin kesuksesan dan kebahagian untuk mengetahui ajaran, sejarah hidup dan semua urusan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam yang dapat mengeluarkannya dari lingkungan orang-orang bodoh dan memasukkannya kedalam hitungan pengikut, pendukung dan golongan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. orang dalam permasalahan ini ada yang mendapatkan sedikit, ada yang banyak dan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali” (Zaad al-Ma'ad, 1/70).

Oleh karena itu, semakin kita mempelajari dan merenungkan sifat-sifat nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang disampaikan dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits serta kitab-kitab sejarah nabi (sirah nabawiyyah) semakin banyak juga mendapatkan kebaikan dan kecintaan kepada beliau Shallallahu’alaihi Wasallam serta cinta untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. secara otomatis akan menumbuhkan keimanan yang bertambah sempurna terhadap Allah yang mengutus beliau dan ajaran keimanan dan islam yang beliau telah sampaikan kepada seluruh manusia.

Dengan demikian mengenal sejarah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam menjadi sebab seorang langsung beriman sebagaimana imannya Abu Bakar sahabat beliau Shallallahu’alaihi Wasallam yang paling tahu keadaan beliau sebelum kenabian dan sesudahnya. Juga akan menambah keimana orang yang telah beriman kepada beliau. Oleh karenanya Allah Ta’ala menganjurkan kita untuk merenungkan keadaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menjadi faktor pendorong keimanan dalam firmanNya:

قُلْ إِنَّمَا أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ أَنْ تَقُومُوا لِلَّهِ مَثْنَى وَفُرَادَى ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا مَا بِصَاحِبِكُمْ مِنْ جِنَّةٍ إِنْ هُوَ إِلَّا نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ

Katakanlah: “Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, Yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua- dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras” (Qs. Sabaa` : 46).

Semoga kita semua diberi taufiq untuk mengenal sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam agar menjadi hambaNya yang kokoh dan kuat imannya.

Wabillahitatufiq

 

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id

Monday, April 29, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ulama: Metode Ruqyah Dengan Air Yang Dibacakan Doa

Posted: 29 Apr 2013 02:31 AM PDT

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

Soal:

Apakah mungkin seorang Muslim mengobati dirinya sendiri dengan air yang dibacakan lalu ditiupkan padanya?

Jawab:

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau meniupkan bacaan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana hal ini dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih.

Selain itu, Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan:

بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك

/bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/

Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu

sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan ada manfaatnya.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.

Dan contoh-contoh lain metode ruqyah yang dipraktekkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Diantaranya juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering mendoakan orang yang sakit dengan doa:

اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً

/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/

Ya Allah, Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1899

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tuma’ninah Dalam Shalat (2)

Posted: 28 Apr 2013 06:53 PM PDT

Amat banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan shalat serta memperingatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam shalat dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam sholat. Di antara hadits-hadits tersebut –selain yang sudah disebutkan sebelumnya- adalah:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

"Sempurnakanlah ruku' dan sujud" (HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525)

Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.

Kedua, dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan, "kami pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau melirik kepada seorang yang sholatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam ruku dan sujud. Setelah selesai sholat, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

يا معشر المسلمين  لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

"Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku' dan sujud'" (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami' 7977)

Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku' dan sujud. Hadits ini adalah dalil bahwa berdiri, duduk dan tumakninah adalah rukun dalam sujud dan sholat.

Ketiga, Abu Ya'la meriwayaktan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang sholat namun tidak menyempurnakan ruku'nya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

"Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad" (Musnad Abu Ya'la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Ini adalah ancaman yang sangat keras, orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah, mati tidak di atas Islam, wal'iyadzubillah.

Keempat, Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu yang mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)

Kelima, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, bahwa suati ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna ruku' dan sujudnya. Ketika orang ini selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, "Sholat macam itu?" kemudian kiranya Hudzaifah berkata, "Seandainya engkau mati, engkau mati bukan diatas sunnah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam". Dalam riwayat lain, "Seandainya engkau mati, engkau mati tidak diatas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam" (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari 791)

Keenam, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu 'anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

"Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku' dan sujud" (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536)

Ketujuh, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku', beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak" (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)

Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku', sujud dan ketika bangkit dari ruku' atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba'ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.

 

[di terjemahkan dari kitab Ta'zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]

Penerjemah: Amrullah Akadinta, ST.
Artikel Muslim.Or.Id

Sunday, April 28, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Anjuran Berlatih Memanah Dan Menembak

Posted: 27 Apr 2013 05:48 PM PDT

Dicatat oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dari jalan Hatim bin Laits,

حَاتِمُ بْنُ اللَّيْثِ الْجَوْهَرِيُّ , قَالَ : نا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ , قَالَ : نا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“dari Hatim bin Laits Al Jauhari, ia berkata: Yahya bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘”

Derajat Hadits

Hadits ini gharib, tidak ada jalan lain selain jalan ini.

  • Hatim bin Laits Al Baghdadi Al Jauhari. Al Khathib berkata: “ia tsiqah tsabat mutqin hafidz“, sebuah pernyataan ta’dil yang tinggi derajatnya. Ad Dzahabi berkata: “ia al hafidz al muktsir ats tsiqah
  • Yahya bin Hammad. Abu Hatim Ar Razi berkata: “ia tsiqah”. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, ahli ibadah”.
  • Abu ‘Awwanah Al Wadhah bin Abdillah. Abu Hatim Ar Razi berkata: “kitabnya shahih, namun jika ia menyampaikan hadits dari hafalannya, sering salah. ia statusnya shaduq dan tsiqah. ia lebih bagus hafalannya dari Hammad bin Salamah”. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah tsabat“.
  • Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Abu Hatim Ar Razi berkata: “shalihul hadits namun hafalannya berubah sebelum wafatnya”. An Nasa-i berkata: “laysa bihi ba’san“. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, fasih, alim, namun hafalannya berubah dan terkadang melakukan tadlis“.
  • Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, sering memursalkan hadits dari Ikrimah”. Adz Dzahabi berkata: “ia tsiqah“.

Dari data di atas, nampaknya permasalahan ada pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Al Albani menyatakan: “Abdul Malik bin ‘Umair hafalannya berubah sebelum wafatnya sehingga aku men-jazm-kan keshahihan sanad ini.

Adapun tentang ia disifati dengan tadlis, ini masih bisa ditoleransi karena hanya sedikit saja tadlis yang ia lakukan. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Hajar dengan perkataan beliau ‘terkadang melakukan tadlis‘”.

Pernyataan beliau juga sejalan dengan yang diisyaratkan dalam komentar Al Mundziri tentang hadits ini: “diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Ath Thabrani dalam Al Ausath, dan sanadnya jayyid qawiy” (At Targhib, 2/170). Sehingga tidak ada masalah yang tersisa pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi, dengan demikian ia tsiqah.

Kesimpulannya, derajat hadits ini shahih (diringkas dari Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).

Faidah Hadits

  1. Al Munawi rahimahullah menjelaskan:
    hendaknya kalian latihan menembak‘, yaitu dengan panah
    karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘, maksudnya ia adalah lahwun yang paling baik bagi kalian. Asalnya, maknanya lahwun adalah relaksasi jiwa dengan melakukan sesuatu yang tidak ada tujuan khususnya. dan (dalam bahasa arab) alhaaniy asy syai-i dengan alif, artinya ‘hal itu telah menyibukkanku‘ (Faidhul Qadir, 4/340). Dari penjelasan Al Munawi ini, lahwun artinya sesuatu yang bisa merelaksasi jiwa dan menyibukkan.
  2. Makna ar ramyu secara bahasa:

    رَمَى الشيءَ  : ألقاهُ وقَذَفه

    ramaa asy syai-a artinya ‘melempar sesuatu’

    ويقال : رمَى عن القوس وعليها رَميًا : أطلق سَهْمَهَا

    jika dikatakan ramaa ‘anil quusi (busur panah) wa’alaiha ramyan artinya ‘ia menembakkan anak panah’.
    (lihat Mu’jam Al Washith)
    Sehingga yang dimaksud hadits ini adalah melempar atau menembakkan sesuatu yang bisa menjadi senjata melawan musuh, termasuk disini memanah, melempar tombak, termasuk juga menembak dengan pistol atau senapan dan semacamnya. Andai dianggap menembak dengan pistol (atau alat penembak modern lain) tidak termasuk ar ramyu maka tetap dapat di-qiyas-kan dengannya karena memiliki illah yang sama. Wallahu’alam.

  3. Keutamaan skill menembak atau melempar dan anjuran untuk memiliki skill tersebut secara umum. Dalil-dalil lain tentang hal ini sangat banyak, diantaranya:
    Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir:

    سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول  وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ

    “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim 1917)
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    من تعلَّم الرميَ ثم نسِيَه ؛ فهي نعمةٌ جحَدها

    Barangsiapa yang belajar menembak lalu ia melupakannya, maka itu termasuk nikmat yang ia durhakai” (HR Ath Thabrani dalam Mu’jam Ash Shaghir no.4309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1294)
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

    Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )

  4. Keutamaan skill menembak atau melempar dalam jihad fii sabiilillah. Dalil-dalil tentang hal ini sangat banyak juga, diantaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

    إذا أَكثَبوكم – يعني أكثروكم – فارموهُم ، واستبْقوا نَبْلَكم

    Jika mereka (musuh) mendekat (maksudnya jumlah mereka lebih banyak dari kalian), maka panahlah mereka terus-menerus” (HR. Bukhari 3985)
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

    Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya” (HR. Muslim 1918)
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَن بلغَ بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ ، فَهوَ لَهُ درجةٌ في الجنَّة فبلَّغتُ يومئذٍ ستَّةَ عشرَ سَهْمًا قالَ : وسَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ يقولُ : مَن رمى بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ عدلُ محرَّرٍ

    Barangsiapa yang menembak satu panah yang mengenai musuh dalam jihad fii sabilillah, baginya satu derajat di surga. (Abu Najih As Sulami -perawi hadits- berkata) Dan panahku hari ini mengenai musuh sebanyak 16x. Aku juga mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabiilillah setara dengan memerdekakan budak‘” (HR. An Nasa-i 3143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَن رمى العدُوَّ بسَهمٍ فبلغَ سَهمُه العدوَّ أصابَ أو أخطأَ فعدلُ رَقَبةٍ

    “Barangsiapa yang menembak satu panah kepada musuh baik kena atau tidak kena, pahalanya setara dengan memerdekakan budak“” (HR. Ibnu Majah 2286, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛ كان له نورًا يومَ القيامةِ

    Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabilillah ia mendapat satu cahaya di hari kiamat kelak” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra no.17035, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1292)

  5. Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits

    ألا إنَّ القوةَ الرميُ

    ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak
    beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

  6. Ali Al Qari ketika menjelaskan hadits

    ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

    Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya
    beliau menjelaskan:
    “Al Muzhahir berkata, ‘maksudnya orang Romawi sebagian besar dalam perang mereka menggunakan panah. Maka hendaknya kalian belajar memanah sehingga bisa menandingi orang Romawi lalu Allah akan membuka negeri Romawi untuk kalian dan mencegah keburukan orang Romawi atas kalian. Dan jika Romawi sudah ditaklukkan, janganlah tinggalkan latihan memanah dengan berkata, kita sudah tidak butuh lagi skill memanah untuk memerangi mereka. Jangan begitu, bahkan pelajarilah terus-menerus skill memanah karena itu akan kalian butuhkan selamanya’.
    Al Asyraf berkata, ‘Tidak selayaknya kalian malas belajar memanah sampai tiba waktunya untuk menaklukan negeri Romawi, maka Allah pasti menolong kalian untuk menaklukannya. Ini adalah dorongan dari Rasulullah Shalawatullah ‘alaihi untuk berlatih memanah. Artinya, bermain-main dengan panahan itu tidak terlarang’.
    Ath Thibi berkata, ‘Nampaknya pandangan yang kedua lebih tepat karena huruf fa dalam kalimat فلا يعجز adalah fa sababiyyah. Seolah-olah beliau berkata, Allah Ta’ala sebentar lagi akan membukan negeri Romawi untuk kalian dan mereka itu ahli memanah. Dan Allah akan mencegah makar mereka atas kalian dengan sebab skill memanah kalian. Oleh karena itu janganlah kalian malas untuk menyibukkan diri dengan panah kalian. Artinya, hendaknya kalian bersemangat dalam perkara panah-memanah, berlatihlah dan pegang skill tersebut dengan gigi geraham. Sampai ketika tiba waktunya untuk memerangi Romawi, kalian sudah hebat dalam hal itu’. Sebab dianjurkan menjadikan panahan sebagai lahwun karena adanya kecenderungan untuk menyukai latihan memanah juga menyukai pertandingan dan perlombaan memanah. Karena jiwa manusia itu punya kecenderungan besar kepada perkara-perkara lahwun” (Mirqatul Mafatih, 6/2499).

  7. Islam sangat menganjutkan umatnya untuk memiliki skill yang dapat digunakan untuk melawan musuh.
  8. Bermain itu perkara mubah, namun hendaknya memilih permainan yang bermanfaat dalam pandangan syar’i.

Wallahu’alam bis shawab

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Saturday, April 27, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Tuma’ninah Dalam Shalat (1)

Posted: 26 Apr 2013 11:33 PM PDT

Prolog

Di lounge (ruang tunggu) Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad hafizhahullah memberi kami sebuah buku beliau yang berjudul “Ta’zhiimu ash-Shalaah” (artinya: mengagungkan shalat).

Tulisan Anda wahai Syaikh?” tanya kami.
Iya, yang terbaru” jawab beliau.
Berapa umurmu?” tanya Syaikh kepada kami.
27 wahai Syaikh” jawab kami.

Kemudian Syaikh membuka halaman 73 di buku tersebut, judulnya “ath Thuma’niinah fis Shalah“, (artinya: tuma’ninah dalam shalat). Ada bintang catatan kaki di sana, kemudian Syaikh memperlihatkan bacaan pada catatan kaki tersebut, yang isinya: ”sebuah khutbah yang kusampaikan saat berumur 25 tahun“.

Tidak jauh dengan umurmu sekarang” kata Syaikh sembari tersenyum dan memberikan buku tersebut kepada kami.
Silakan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, baik untuk disebarkan secara gratis atau diperjualbelikan“, lanjut Syaikh.
“insya Allah Syaikh, Jazaakallahu khairan” jawab kami.

Syaikh pun menitipkan buku tersebut secara khusus kepada saudara kami dr. Arifuddin dan akh Muhammad Oksa yang telah mengantar Syaikh selama di Yogyakarta.

Satu kisah lainnya yang bisa diambil pelajaran adalah dalam perjalanan kami bersama Syaikh dari Jakarta menuju Yogyakarta. Kami, Ust. Kholid Syamhudi dan Ust Muhammad Wujud. Ust Kholid Syamhudi yang ketika itu duduk di kursi dekat Syaikh menceritakan kepada kami, bahwa sepanjang perjalanan beliau selalu bertanya-tanya, apa yang ditanyakan Syaikh? "Kapan sampai?" bukan, "Di mana lokasi kajiannya?" bukan, "Di hotel apa menginapnya?" bukan, "Makanan apa yang enak?", bukan. Namun yang beliau terus tanyakan adalah, "Kapan waktu shalat?", padahal beliau musafir yang mungkin saja menjamak shalat beliau. Akhirnya, kami sampai di Bandara Yogyakarta sebelum maghrib dan kami sempat sholat maghrib berjamaah di mushalla hotel dengan Syaikh sebagai imamnya.

Berikutnya, insya Allah kami akan terjemahkan salah satu bab dari buku beliau "ta'zhiimu ash shalaah". Bab tersebut membahas mengenai tuma’ninah tenang dalam melakukan shalat. Semoga bermanfaat.

Tuma’ninah Dalam Shalat

Di antara kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat: tidak tuma’ninah ketika shalat. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

"Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya". Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?". Rasulullah berkata, "Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya" (HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami' 986)

Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggap perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.

Tuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang yang shalatnya salah,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

"Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu"  (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)

Para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku' dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkata kepada orang yang tata cara shalatnya salah ini, "Ulangi shalatmu, sejatinya Anda belumlah shalat".

Penyusun: Amrullah Akadhinta, ST.
Artikel Muslim.Or.Id

Laporan Donasi YPIA Bulan Februari-Maret 2013

Posted: 26 Apr 2013 08:18 PM PDT

Laporan Donasi YPIA  Bulan Februari dan Maret 2013.

Berikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Maret 2013. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq. Terima kasih kami ucapkan kepada para donatur yang  telah menyalurkan donasi untuk dakwah melalui YPIA. Semoga ALLAH memberikan ganti yang lebih naik kepada kaum mulsimin sekalian.

Barakallahu fiikum

 

Rekap Donasi Bulan Februari 2013
No Rekap Alokasi Jumlah
1 Buletin At Tauhid 502.000
2 Ma’had Ilmi 1.750.000
3 YPIA 1.800.000
Jumlah 4.052.000
Rekap Donasi Bulan Maret 2013
No Rekap Alokasi Jumlah
1 Kampus Tahfidz 3.500.000
2 Dakwah 200.000
3 Ma’had Ilmi 3.615.000
4 YPIA 1.600.000
Jumlah 8.915.000
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Rincian Laporan Donasi Bulan Februari 2013
No Tanggal Donatur Jumlah Via Peruntukan
1 1-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
2 1-Feb-13 Hamba ALLAH 102.000 BSM Buletin At Tauhid
3 2-Feb-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM Mahad Ilmi
4 2-Feb-13 Hamba ALLAH 250.000 BSM YPIA
5 3-Feb-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah YPIA
6 3-Feb-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah YPIA
7 3-Feb-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Buletin At Tauhid
8 4-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
9 5-Feb-13 Hamba ALLAH 500.000 YPIA
10 6-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat YPIA
11 6-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat Buletin At Tauhid
12 7-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
13 8-Feb-13 Hamba ALLAH 300.000 Muamalat YPIA
14 10-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
15 10-Feb-13 Hamba ALLAH 50.000 BCA Satriabuana YPIA
16 11-Feb-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Mahad Ilmi
17 11-Feb-13 Hamba ALLAH 200.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
18 11-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 YPIA
19 12-Feb-13 Hamba ALLAH 50.000 CIMB NIAGA Buletin At Tauhid
20 12-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 YPIA
21 13-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
22 13-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat YPIA
23 15-Feb-13 Hamba ALLAH 50.000 Mahad Ilmi
24 16-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah YPIA
25 16-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
26 16-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat YPIA
27 19-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
28 20-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 CIMB Niaga Mahad Ilmi
29 21-Feb-13 Hamba ALLAH 250.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
30 22-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
31 24-Feb-13 Hamba ALLAH 300.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
32 25-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
33 26-Feb-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
34 26-Feb-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah Buletin At Tauhid
35 27-Feb-13 Hamba ALLAH 200.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
36 28-Feb-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
Jumlah 4.052.000
Rincian Laporan Donasi Bulan Maret 2013
No Tanggal Donatur Jumlah Via Peruntukan
1 1-Mar-13 Hamba ALLAH 300.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
2 1-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
3 1-Mar-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah YPIA
4 1-Mar-13 Hamba ALLAH 300.000 BSM YPIA
5 1-Mar-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah YPIA
6 1-Mar-13 Hamba ALLAH 250.000 BSM YPIA
7 2-Mar-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat Dakwah
8 2-Mar-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat YPIA
9 3-Mar-13 Hamba ALLAH 300.000 Muamalat Mahad Ilmi
10 3-Mar-13 Hamba ALLAH 1.000.000 Muamalat Mahad Ilmi
11 4-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
12 5-Mar-13 Hamba ALLAH 50.000 BNI Syariah YPIA
13 7-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
14 10-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
15 12-Mar-13 Hamba ALLAH CIMB Niaga Mahad Ilmi
16 12-Mar-13 Hamba ALLAH 200.000 BNI Syariah YPIA
17 13-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
18 13-Mar-13 Hamba ALLAH 200.000 Muamalat YPIA
19 16-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
20 19-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
21 20-Mar-13 Hamba ALLAH 100.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
22 22-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
23 23-Mar-13 Hamba ALLAH 200.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
24 24-Mar-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah YPIA
25 25-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
26 26-Mar-13 Hamba ALLAH 300.000 Muamalat Kampus Tahfidz
27 26-Mar-13 Hamba ALLAH 100.000 Muamalat Kampus Tahfidz
28 26-Mar-13 Hamba ALLAH 300.000 Kampus Tahfidz
29 26-Mar-13 Hamba ALLAH 100.000 BNI Syariah Mahad Ilmi
30 27-Mar-13 Hamba ALLAH 250.000 YPIA
31 28-Mar-13 Hamba ALLAH 500.000 BSM Kampus Tahfidz
32 28-Mar-13 Hamba ALLAH 1.000.000 Money Gram Kampus Tahfidz
33 28-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
34 30-Mar-13 Hamba ALLAH 1.000.000 Muamalat Kampus Tahfidz
35 31-Mar-13 Hamba ALLAH 100.000 Mandiri Satriabuana Kampus Tahfidz
36 31-Mar-13 Hamba ALLAH 200.000 BSM Kampus Tahfidz dan anak yatim
37 31-Mar-13 Hamba ALLAH 15.000 Mandiri Satriabuana Mahad Ilmi
38 Hamba ALLAH 1.000.000 Langsung Tunai Mahad Ilmi
39 Hamba ALLAH 450.000 BSM Mahad Ilmi
Jumlah 8.915.000

 

Bagi kaum muslimin yang hendak membantu dalam syi'ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening YPIA:

REKENING DONASI
1. Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.

Nomor rekening: 024 1913 801.
2. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta.

Nomor rekening: 000 124 7776.
3. Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta.

Nomor rekening: 703 157 1329.
4. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.

Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.

 

Keterangan :

Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor:

0857-4722-3366 (Donasi Dakwah & Sosial YPIA)

Dengan format sbb:

Nama#Alamat#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi

 

Contoh:

Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Desember 2012#Muamalat#Buletin At Tauhid.

 

 

 

 

 

 

Soal-286: Hukum Mengelus Jenggot Saat Shalat

Posted: 26 Apr 2013 07:43 PM PDT

Apa hukum mengelus jenggot saat shalat ?

Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Jawabannya Klik Player:

Download

Friday, April 26, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Datangnya Sifat Malas

Posted: 26 Apr 2013 01:00 PM PDT

Setiap muslim ada yang mengalami masa semangat dan ada yang mengalami rasa malas. Namun ada rasa malas yang tercela dan ada yang masih terpuji. Dan rasa malas yang datang ini sifatnya naluri yang bisa jadi ditemukan ketika beramal atau ketika kita belajar ilmu diin.

Setiap Orang Bisa Futur (Kendor Semangat)

عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى »

Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja'dah pernah menemui salah seorang Anshor yang merupakan sahabat Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani 'Abdul Muthollib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid'ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk." (HR. Ahmad 5: 409).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ »

Dari 'Abdullah bin 'Amr, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, "Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari." "Aku mampu lebih daripada itu", jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam katakan padanya, "Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata padanya, "Khatamkanlah Al Qur'an dalam sebulan sekali." "Aku mampu lebih daripada itu", jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Khatamkanlah Al Qur'an setiap 15 hari." "Aku mampu lebih daripada itu", jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Khatamkanlah Al Qur'an setiap 7 hari." Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Khatamkanlah setiap 3 hari." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa." (HR. Ahmad 2: 188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth)

عَنْ جَعْدَةَ بن هُبَيْرَةَ ، قَالَ : ذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْلًى لِبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يُصَلِّي وَلا يَنَامُ ، وَيَصُومُ وَلا يُفْطِرُ ، فَقَالَ : ” أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَلِكُلِّ عَمِلٍ شِرَّةٌ ، وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فَمَنْ يَكُنْ فَتْرَتُهُ إِلَى السُّنَّةِ ، فَقَدِ اهْتَدَى ، وَمَنْ يَكُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ ، فَقَدْ ضَلَّ “.

Dari Ja'dah bin Hubairah, ia berkata bahwa disebutkan pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai bekas budak milik Bani 'Abdul Muthollib, ia shalat (malam) namun tidak tidur. Ia puasa setiap hari, tidak ada waktu kosong untuk tidak puasa. Lalu Nabishallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku sendiri shalat (malam) namun aku tetap tidur. Aku puasa, namun lain waktu aku tidak berpuasa. Ingatlah, setiap amal itu pasti ada masa semangatnya. Dan setiap masa semangat itu pasti ada masa futur (malasnya). Barangsiapa yang kemalasannya masih dalam sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia berada dalam petunjuk. Namun barangsiapa yang keluar dari petunjuk tersebut, sungguh dia telah menyimpang." (HR. Thobroni dalam Al Mu'jam Al Kabir 2: 284Ja'dah bin Hubairah dalam riwayat ini diperselisihkan apakah ia seorang sahabat. Riwayat ini mursal sebagaimana ta'liqatau komentar Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalam musnad Imam Ahmad 5: 409)

Beberapa riwayat di atas menunjukkan bahwa setiap orang akan semangat dalam sesuatu, dan waktu ia kendor semangatnya. Dan di antara sebab mudah futur (malas dalam ibadah) adalah karena terlalu berlebihan dalam suatu amalan. Sehingga sikap yang bagus adalah pertengahan dalam amalan atau belajar, tidak meremehkan dan tidak berlebihan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Fatwa Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami

Posted: 26 Apr 2013 08:48 AM PDT

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Soal:

Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?

Jawab:

Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikah pertamanya di-fasakh maka pernikahan keduanya batal.

Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76

Penerjemah: Didik Suyadi
Artikel Muslim.Or.Id

Bolehkah Memuji Seseorang Dihadapannya?

Posted: 25 Apr 2013 08:26 PM PDT

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan seluruh shahabat beliau
'Amma ba'du

Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin telah menjelaskan secara rinci dalam syarh kitab Riyadhus Shalihin (hal. 564-565) berkaitan dengan hukum memberikan pujian kepada saudara semuslim di hadapannya. Beliau berpendapat, ada beberapa rincian dalam hal ini:

Kondisi pertama

Jika pujian tersebut di dalamnya terdapat kebaikan dan dorongan motivasi untuk memiliki sifat-sifat yang terpuji dan akhlak yang mulia, maka pujian tersebut boleh, karena bertujuan untuk memotivasi saudaranya. Jika engkau melihat seseorang yang dermawan dan pemberani, dan ia mencurahkan dirinya dan berbuat baik kepada orang lain, maka engkau menyebut dirinya dengan apa yang ada pada dirinya dengan tujuan memotivasi dan mendorongnya agar ia senantiasa berada di dalam kebaikan. Ini adalah suatu hal yang baik, dan termasuk dalam firman Allah (yang artinya), "Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan" (QS. Al Maidah: 2)

Kondisi kedua

Jika memujinya untuk menjelasakan kepada orang lain tentang keutamaannya, menyebarkan dan memuliakannya di hadapan manusia, maka hal itu boleh. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar dan 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Mengenai Abu Bakar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya pada suatu hari, "Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?" Abu Bakr menjawab, "Saya." Nabi bertanya lagi, "Siapa di antara kalian yang mengiringi jenazah?" Abu Bakr menjawab, "Saya." Nabi bertanya, "Siapa yang bersedakah?" Abu Bakr menjawab, "Saya" Nabi bertanya, "Siapa di antara kalian yang menjenguk orang yang sakit?" Abu Bakr menjawab, "Saya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata, "Tidaklah semua hal itu terkumpul pada seseorang kecuali dia akan masuk surga."

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata tentang 'Umar, "Sesungguhnya setan tidak akan melewati suatu jalan kecuali jalan yang berlainan dengan jalanmu ('Umar)".

Dua riwayat di atas menunjukkan keutamaan Abu Bakar dan 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kondisi ketiga

Memujinya secara berlebihan dan mensifati dengan apa yang tidak ada pada dirinya, maka hal ini hukumnya haram dan sama dengan menipu. Contohnya mengatakan bahwa seseorang itu adalah seorang pemimpin, menteri, atau kata-kata semisalnya, berlebih-lebihan dan mensifatinya dengan pujian padahal hal itu tidak dijumpai pada dirinya . Hal ini jelas haram dan membahayakan bagi yang dipuji.

Kondisi keempat

Memuji realita yang sebenarnya ada di dalam dirinya, namun dikhawatirkan yang dipuji tertipu dengan dirinya sendiri, menjadi besar hati, dan merasa tinggi dibandingkan yang lainnya. Maka hal ini hukumnya juga haram dan tidak boleh dilakukan.

 

[diterjemahkan dari: http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?p=171912]

Penerjemah: Wiwit Hardi Priyanto
Artikel Muslim.Or.Id

Kajian Islam Ilmiah Bersama Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA (4-5 Mei 2013, Yogyakarta)

Posted: 25 Apr 2013 06:40 PM PDT

Ikutilah Kajian Islam Ilmiah di Yogyakarta

Bersama
Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Masjid Pogung Raya
Sabtu, 4 Mei 2013
Ba’da Maghrib-Selesai
“Kiat-Kiat Berkomunikasi Ala Nabi”
Informasi: 0857 9920 5557

Masjid UIN Sunan Kalijaga
Ahad, 5 Mei 2013
pukul 08.00-12.00
“Meraih Kejayaan Ekonomi Umat”
Informasi: 0896 7168 6027

Penyelenggara
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
Rumah Syirkah Indonesia

Simak siaran langsungnya di www.RadioMuslim.com

arifin baderi

Thursday, April 25, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kajian Sabtu-Ahad di Sekitar Kampus UGM (27-28 April 2013, Yogyakarta)

Posted: 25 Apr 2013 07:21 AM PDT

Ngaji Sabtu Ahad #5

Forum Kajian Islam Mahasiswa Mempersembahkan

#Sabtu
Tema
Mahligai Cinta di Pelataran Kampus

Pembicara
Ust. dr. Raehanul Bahraen

Waktu
Sabtu, 27 April 2013
Pukul 08.30-11.00 WIB

Tempat
Masjid Ibnu Sina, Fakultas Kedokteran UGM

#Ahad
Tema
Fiqih Sholat Jum’at

Pembicara
Ust. Fakhruddin

Waktu
Ahad, 28 Arpil 2013
Pukul 08.30-11.00 WIB

Tempat
Mushalla Teknologi (Mustek), Fakultas Teknik UGM

Kontak Info
0857 9920 5557

Gartis, Terbuka Untuk UMUM
Putra dan Putri
Ada door prizenya jugaa!

Penyelenggara
FKIM Yogyakarta bekerjasama dengan Takmir Ibnu Sina dan KMT

#NgajiSabtuAhad

sabtu ahad #5

Fatwa Ulama: Kelonggaran Dalam Bab Sejarah

Posted: 24 Apr 2013 11:06 PM PDT

Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah

Soal:
Sebagian ulama, ketika menyampaikan suatu kisah di antara kisah-kisah salaf yang terdapat kelemahan di dalam kisah tersebut, mereka mengatakan,

باب السِيَر نتسامح فيه

"Dalam bab sejarah, kita longgar di dalamnya"

Bagaimana kaidah yang benar dalam hal ini?

Jawab :
Kaedah dalam hal ini, yaitu kejadian-kejadian sejarah, wajib menghukuminya dengan timbangan yang dipakai oleh ulama ahlul hadits. Lebih lagi jika kisah tersebut menyinggung kehormatan sahabat Nabi atau sebagian ulama, maka harus benar-benar diteliti keabsahannya dengan penelitian sanad (silsilah periwayat kisah tersebut -pent) dan menghukuminya berdasarkan penelitian itu.
Akan tetapi, soal peritiwa, peperangan A, peperangan B terjadi begini dan begitu dan kisah-kisah semisalnya, dimana kisah tersebut tidak menyinggung kehormatan seorang pun, maka hal seperti ini tidak apa-apa disampaikan.

Namun, jika secara mendetail Anda ditanya, "ini shahih atau tidak?" Maka hendaklah Anda mengatakan dan menerangkan apa yang Anda ketahui dari kebenaran (tentang kisah tersebut).

Sedangkan perkataan seseorang, "Si Fulan Jahmiy (penganut paham jahmiyyah), si Fulan Mu’taziliy (penganut paham mu’tazilah)" — semoga Allah memberkahi Anda – dimana dia menyebutkan kisah kepada Anda tentang seseorang yang dikenal berpegang teguh dengan Sunnah, dia (penyampai kisah) mengatakan, "Dia telah terjatuh ke pemahaman Mu’tazilah" atau yang serupa dengannya, maka harus ada tastsabbut (pengecekan keshahihan -ed). Atau seseorang menyebutkan kepada Anda tentang seorang sahabat Nabi, dan dia mengatakan, "Sahabat tersebut telah terjerumus ke dalam demikian dan demikian (perkara yang buruk -pent)", maka hal ini perlu dicek keshahihannya. semoga Allah memberkahi kalian.

Yang saya ketahui bahwasanya tarikh (sejarah), lebih banyak dipopulerkan oleh ahli bid’ah dari pada ahlussunnah. Kemudian juga ada Ibnu Jarir dan selainnya, yang mereka itu menukil dari Ibnu Mikhnaf, orang-orang Syiah, dan orang-orang sesat lagi pembohong. Oleh karena itu, dalam hal ini (sejarah) perlu kewaspadaan dan pengecekan keshahihan.

Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo
Artikel Muslim.Or.Id

Soal-285: Hukum Mengkafirkan Shahabat Nabi

Posted: 24 Apr 2013 08:33 PM PDT

Apakah dinilai kafir orang yang mengkafirkan salah satu shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Jawabannya Klik Player:

Download

Wednesday, April 24, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Memilih Caleg Non Muslim

Posted: 24 Apr 2013 03:00 AM PDT

Kita sudah mengenal bagaimana semboyan dalam politik, "Tak ada teman abadi. Tak ada musuh abadi. Yang ada hanya kepentingan abadi." Dan kita dengar belakangan ini, beberapa partai Islam dan yang katanya memperjuangkan Islam mulai memasukkan nama caleg mereka termasuk pula caleg non-muslim. Bahkan ada pula partai yang terkenal membela Islam memasukkan pula caleg "pendeta". Lepas dari sistem demokrasi yang jelas bermasalah karena orang bodoh dan orang pintar disamakan, ahli maksiat dan seorang kyai pun suaranya sama dalam sistem ini, yang sekarang kita persoalkan adalah bolehkah memilih caleh dari kalangan non-muslim, apalagi seorang pendeta.

Berikut Fatwa no. 7796, Soal no. 3 dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

س3: هل يجوز للمسلم أن يدلي بصوته في الانتخابات، وهل يجوز إدلاء صوته لصالح الكفار.

ج3: لا يجوز التصويت من المسلمين لصالح الكفار؛ لأن في ذلك رفعة لهم، وإعزازا لشأنهم، وسبيلا لهم على المسلمين، وقد قال الله تعالى: { وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا } (1)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس

عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Soal:

Apakah boleh bagi seorang muslim memberikan suara (baca: nyoblos) dalam pemilu? Apakah boleh memberikan suara kepada caleg non-muslim (yang kafir)?

Jawab:

Kaum muslimin tidak boleh memberikan suara kepada calon non muslim. Tindakan tersebut berarti memuliakan dan meninggikan posisi orang kafir serta memberi jalan bagi orang kafir agar bisa menguasai kaum muslimin. Allah Ta'ala berfirman,

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa': 141)

Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh 'Abdullah bin Qu'ud dan Syaikh 'Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, Syaikh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz sebagai ketua]

Ada yang berdalil dengan kesahan memilih caleg non-muslim dengan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha, di mana ia bercerita,

وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari no. 2264).

Ini memang menjadi dalil para ulama akan bolehnya mempekerjakan orang kafir. Namun pembolehannya dengan syarat:

  1. Orang kafir tidak memiliki kekuasaan menguasai kaum muslimin
  2. Orang kafir tidak merasa di atas kaum muslimin.

Jadi sah-sah saja jika mempekerjakan orang kafir di pabrik atau untuk proyek pembangunan. Sebagaimana Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah bekerjasama dalam mudhorobah (usaha bagi hasil) untuk mengurus tanaman dengan seorang Yahudi dari Khoibar. Yahudi tersebut lalu mendapatkan separuh dari hasil panen. Adapun jika mempekerjakan non-muslim lantas mereka memiliki kekuasaan pada kaum muslimin atau mereka bisa mengorek berita-berita kaum muslimin, maka seperti ini tidak dibolehkan. Lihat Tadzhib Tashil Al 'Aqidah Al Islamiyah, hal. 238, karya Syaikh 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz Al Jibrin.

Jika kita melihat kembali hadits Bukhari yang disebutkan di atas, diterangkan bahwa non-muslim tersebut bertindak sebagai penunjuk jalan saja, bukan ingin memperjuangkan Islam. Itu pun termasuk bentuk tolong menolong yang mubah selama syarat di atas yang kami sebutkan terpenuhi. Sedangkan dalam hal Pemilu, jika caleg non-muslim yang dipilih, maka mustahil ia bisa memperjuangkan Islam di negeri minoritas muslim. Jika yang muslim saja tidak bisa memperjuangkan dakwah Islam di negeri minoritas, bagaimana sampai mengharap dari non-muslim? Apa jika caleg non-muslim terpilih bisa mengajak masyarakat muslim untuk shalat dan menunaikan kewajiban yang lain? Lebih aneh lagi jika yang jadi caleg adalah seorang pendeta dan ia disuruh menyuarakan Islam. Padahal kita tahu sendiri bahwa pendeta itulah yang paling benci pada Islam. Lantas bagaimana bisa jadi penolong atau mau dianalogikan dengan penunjuk jalan di atas?!

Ditambah lagi jika kita kembali di awal dengan mengkritik sistem demokrasi yang jelas menyelisihi prinsip Islam. Dan tidak pernah di negeri kita ini dijumpai patai yang memperjuangkan Islam dengan masuk Parlemen bisa berhasil menegakkan syari'at Islam di tanah air. Bagaimana mungkin para kyai bisa mengalahkan para preman lewat sistem demokrasi yang menghalalkan segala cara?!

Yang bisa menyadari hal ini jika ia masih membuka hati dan menerima kebenaran.

Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Akhiroh 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Soal-284: Setelah Adzan Langsung Pergi

Posted: 23 Apr 2013 08:00 PM PDT

Bolehkah seseorang itu adzan di mushalla, kemudian setelah adzan ia langsung pergi dan tidak shalat di mushalla tersebut?

Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Jawabannya Klik Player:

Download

Peristiwa Hilful Fudhul

Posted: 23 Apr 2013 05:45 PM PDT

Seorang pedagang dari Yaman yang berasal dari kabilah Zabid datang ke kota Mekkah membawa barang dagangan. Lalu ada seorang lelaki dari suku Quraisy yang membeli barang darinya. Lelaki ini terkenal akan kekejaman, kejahatan dan kezalimannya. Ia adalah Al ‘Ash bin Wa’il As Sahmi, yang merupakan ayah dari sahabat Nabi Amr bin Al ‘Ash dan Hisyam bin Al ‘Ash radhiallahu’anhuma. Ketika Al ‘Ash mendapatkan barangnya dan sudah diletakkan di tempatnya, ia tidak mau membayar kepada si pedagang.

Si pedagang tersebut berusaha minta tolong kepada para penduduk dan pembesar Quraisy untuk membantunya namun usahanya sia-sia. Setelah putus asa, ia pergi ke tengah-tengah Masjidil Haram di samping Ka’bah lalu bersyair:

ياآل فهر لمظلوم بضاعتـه.. ببطن مكة نائي الدار والنفر
ومحرم أشعث لم يقض عمرته .. يا للرجال وبين الحِجر والحَجر
البيت هذا لمن تمت مروءته .. وليس للفاجر المأفـون والغدر

Wahai keturunan Fihr! Tolonglah orang yang perdagangannya dizhalimi
Di tengah kota Mekkah, sementara ia jauh dari rumah dan sanak keluarga
Dalam kondisi berihram, rambut kusut, dan belum menyelesaikan umrahnya
Wahai para pembesar di antara dua batu (hajar Ismail dan hajar Aswad)
Sesungguhnya Baitullah ini hanya pantas untuk orang yang sempurna kehormatannya
Bukan untuk orang yang jahat dan suka berkhianat

Bangkitlah salah seorang pemuka Bani Abdil Muthallib pun datang, namanya adalah Az Zubair. Ia berkata kepada si pedagang: "Aku penuhi panggilanmu dengan membawa solusi. Sungguh kezaliman ini sudah tidak bisa ditahan lagi dan tidak bisa dibiarkan lagi". Lalu Az Zubair bergegas saat itu juga pergi ke rumah salah seorang pembesar Quraisy yang bernama Abdullah bin Jud’an, yang masih ada hubungan kerabat dengan Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Abdullah bin Jud’an dikenal kemuliaannya dan kedermawanannya. Abdullah bin Jud’an pun bersedia untuk bangkit dan bertindak. Ia pun memanggil penduduk Quraisy dan sekitarnya: "Ayolah para pemuka kota Mekkah, datanglah ke rumahku, kita buat perjanjian yang dapat menolong orang yang terzhalimi dan menghentikan perbuatan orang zhalim".

Panggilan ini diamini oleh banyak orang termasuk para pemuka dari Bani Hisyam, Bani Abdil Muthallib, Bani Asad, Bani Zahrah, Bani Tamim. Juga dihadiri oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang ketika itu belum diutus menjadi Nabi dan Rasul namun beliau sudah memiliki reputasi sebagai orang yang digelari Al Amin. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:

لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ

"Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya" (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)

Lalu mereka membuat satu perjanjian yang isinya: di Mekkah tidak boleh ada orang yang dizhalimi baik penduduk Mekkah sendiri maupun pendatang kecuali pasti akan dibantu dan kembalikan haknya dari pihak yang menzhalimi. Lalu orang-orang Quraisy menamai perjanjian itu dengan nama Hilful Fudhul, karena disepakati orang para afadhil (orang-orang yang memiliki keutamaan).

Saat itu juga, orang-orang yang menyepakati perjanjian tersebut mendatangi rumah Al ‘Ash lalu memintanya memenuhi hak si pedagang dari Yaman. Sejak itu orang-orang yang berada di Mekkah di jamin keamanannya oleh penduduk Mekkah dari segala bentuk kezhaliman.

 

Referensi:

  • Artikel “Hilful Fudhul“, Abdullah Husain Abdul Malik Asy Syanbari, http://uqu.edu.sa/page/ar/91203
  • Shahih Sirah Nabawiyyah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id