Thursday, December 6, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?

Posted: 06 Dec 2012 02:00 PM PST

Tahnik, yaitu memberi makan kurma yang telah dikunyah lalu dimasukkan ke dalam mulut bayi, termasuk di antara hal yang disunnahkan dilakukan oleh orang tua ketika mendapati buah hati saat lahir. Sejumlah tulisan telah menyebar dan membahas mengenai imunisasi yang dinisbatkan pada Islam. Tahnik sampai disebut sebagai imunisasi alami. Bahkan ada yang sampai mengatakan bahwa tujuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau hikmah dari tahnik adalah sebagai imunisasi alami di mana bakteri dari mulut yang mengunyah kurma akan masuk ke perut bayi sehingga mencetus imunitas alamiah. Ada juga yang mengklaim, tahnik sebagai imunisasi yang islami. Pendapat ini umumnya diusung oleh kelompok anti-vaksin untuk menolak vaksinasi.

Dalam tulisan ini, kami akan membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai hikmah tahnik. Dari beberapa  penjelasan ulama disimpulkan bahwa ternyata pernyataan "tahnik adalah imunisasi dalam islam" tidak tepat. Berikut pembahasannya.

Pengertian Tahnik

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan pengertian tahnik,

والتحنيك مضغ الشيء ووضعه في فم الصبي ودلك حنكه به يصنع ذلك بالصبي ليتمرن على الأكل ويقوى عليه وينبغي عند التحنيك أن يفتح فاه حتى ينزل جوفه وأولاه التمر فإن لم يتيسر تمر فرطب وإلا فشيء حلو وعسل النحل أولى من غيره

"Tahnik ialah mengunyah sesuatu kemudian meletakkan/ memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit mulut. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bayi terlatih dengan makanan, juga untuk menguatkannya. Yang patut dilakukan ketika mentahnik hendaklah mulut (bayi tersebut) dibuka sehingga (sesuatu yang telah dikunyah) masuk ke dalam perutnya. Yang lebih utama, mentahnik dilakukan dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr), maka dengan kurma basah (ruthab). Kalau tidak ada kurma, bisa diganti dengan sesuatu yang manis. Tentunya madu lebih utama dari yang lainnya”.[1]

Hadits-Hadits Mengenai Tahnik

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Burdah dari Abu Musa, dia berkata,

وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ

"Aku pernah dikaruniai anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma (tamr)."[2]

Dari Anas Radhiallahu 'anhu, dia berkata:

كَانَ ابْنٌ ِلأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ: مَا فَعَلَ الصَّبِيُّ؟ قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: هُوَ أَسْكَنُ مِمَّا كَانَ. فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ، فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ: وَارِ الصَّبِيَّ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا. فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اِحْمَلْهُ حَتَّى تَأْتِيَ بِهِ النَّبِيَّ فَقَالَ: أَمَعَهُ شَيْءٌ؟ قَالُوا: نَعَمْ تَمَرَاتٌ. فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ فَمَضَغَهَا ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِي الصَّبِيِّ وَحَنَّكَهُ بِهِ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.

"Dahulu anak Abu Thalhah dalam keadaan sakit. Abu Thalhah keluar rumah, saat itu lalu anaknya meninggal dunia. Setelah pulang, Abu Thalhah berkata, 'Apa yang dilakukan oleh anak itu?' Ummu Sulaim menjawab, 'Dia lebih tenang dari sebelumnya.' Kemudian Ummu Sulaim menghidangkan makan malam kepadanya. Selanjutnya Abu Thalhah mencampurinya. Setelah selesai, Ummu Sulaim berkata, 'Tutupilah anak ini.' Dan pada pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya memberitahu beliau, maka beliau bertanya, "Apakah kalian bercampur tadi malam?' '

Ya,' jawabnya. Beliau pun bersabda, 'Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada keduanya.'
Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku (Anas bin Malik),   'Bawalah anak ini sehingga engkau mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.'

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Apakah bersamanya ada sesuatu (ketika di bawa kesini?' Mereka menjawab, 'Ya. Terdapat beberapa buah kurma.' Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil kurma itu lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian mentahniknya dan memberinya nama 'Abdullah."[3]

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِصَبِىٍّ يُحَنِّكُهُ ، فَبَالَ عَلَيْهِ ، فَأَتْبَعَهُ الْمَاءَ

Dari Aisyah -radhiyallahu 'anha-, ia berkata, “Ada bayi laki-laki yang didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mentahniknya. Kemudian bayi itu malah mengincingi Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Lalu beliau memercikkan kencing tersebut dengan air”[4]

Terdapat lafazh dalam Shahih Muslim sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِىَ بِصَبِىٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di datangkan kepada beliau beberapa bayi kemudian beliau mendo’akan keberkahan atas mereka dan mentahnik mereka. Lalu ada bayi yang dihadirkan kepada beliau, kemudian bayi itu kencing di pangkuan beliau. Lantas beliau meminta air dan memercikkannya ke kencing bayi tersebut dan beliau tidak sampai mencucinya.

Mengenai hukum tahnik sendiri adalah sunnah dan tidak menjadi amalan khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena asalnya amalan yang beliau lakukan adalah untuk umatnya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya pada beliau (-ed).[5]

Hikmah Tahnik dan Penjelasan Ulama

Di antara hikmah dilakukannya tahnik supaya yang paling pertama masuk di perut bayi adalah sesuatu yang manis, ditambahkan saat itu ada do'a untuk mengharapkan keberkahan.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhohullah menjelaskan,

وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو ، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر

"Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma maka para ulama terdahulu berpendapat bahwa ini adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar yang paling pertama masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma."[6]

Ulama yang lebih dahulu dari Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan hal yang sama. Al Mawardi rahimahullah berkata,

فعند من يجيز التحنيك فالأفضلُ عنده أن يكون بالتمر، فإن لم يجد فيحنِّكه بشيءٍ يكون حُلْوًا على ما ذهب إليه الشافعية والحنابل

"Menurut ulama yang membolehkan tahnik (bukan perbuatan khusus bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saja, -pen), maka yang paling utama menurut mereka adalah menggunakan kurma. Jika tidak ada maka dengan sesuatu yang manis. Inilah pendapat ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah."[7]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

كون التحنيك بتمر وهو مستحب ولو حنك بغيره حصل التحنيك ولكن التمر أفضل

"Tahnik dilakukan dengan kurma dan hukumnya adalah sunnah (anjuran). Namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma, maka sudah dianggap pula sebagai tahnik. Akan tetapi, tahnik dengan kurma lebih utama."[8]

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah juga menjelaskan,

وأولاه التمر فإن لم يتيسر تمر فرطب وإلا فشيء حلو وعسل النحل أولى من غير

Yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr) maka dengan kurma basah (ruthab) . Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma)”.[9]

Hikmah mengapa tahnik harus dengan yang manis sebenarnya telah terungkap dalam ilmu kedokteran. Berikut penelitian penelitian dokter spesialis, dr. Muhammad Ali Al Baar. Ringkasan perkataan beliau sebagai berikut:

” إن مستوى السكر ” الجلوكوز” في الدم بالنسبة للمولودين حديثاً يكون منخفضاً ، وكلما كان وزن المولود أقل ، كان مستوى السكر منخفضاً .
وبالتالي فإن المواليد الخداج [وزنهم أقل من 2.5كجم] يكون منخفضاً جداً بحيث يكون في كثير من الأحيان أقل من 20 ملليجرام لكل 100 ملليلتر من الدم . وأما المواليد أكثر من 2.5 كجم فإن مستوى السكر لديهم يكون عادة فوق 30 ملليجرام .
ويعتبر هذا المستوى ( 20 أو 30 ملليجرام ) هبوطاً شديداً في مستوى سكر الدم ، ويؤدي ذلك إلى الأعراض الآتية :
1-أن يرفض المولود الرضاعة .
2-ارتخاء العضلات .
3-توقف متكرر في عملية التنفس وحصول ازرقاق الجسم .
4-اختلاجات ونوبات من التشنج

Sesungguhnya kandungan zat gula "glukosa" dalam darah bayi yang baru lahir adalah sangat kecil. Jika bayi yang lahir beratnya lebih kecil maka semakin kecil pula kandungan zat gula dalam darahnya. Oleh karena itu, bayi prematur (lahir sebelum dewasa), beratnya kurang dari 2,5 kg, maka kandungan zat gulanya sangat kecil sekali, di mana pada sebagian kasus malah kurang dari 20 mg/ 100 mL darah. Adapun anak yang lahir dengan berat badan di atas 2,5 kg, maka kadar gula dalam darahnya biasanya di atas 30 mg/100 mL.

Kadar semacam ini berarti (20 atau 30 mg/100 mL darah) merupakan keadaan bahaya dalam ukuran kadar gula dalam darah. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya berbagai penyakit:

1- Bayi menolak untuk menyusui,

2- Otot-otot melemas,

3- Berhenti secara terus-menerus aktivitas pernafasan dan kulit bayi menjadi kebiruan;

4- Kontraksi atau kejang-kejang[10]

Tujuan Tahnik Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam adalah Imunisasi?

Setelah mengetahui hikmah tahnik melalui penjelasan para ulama, maka kita dapati tidak ada yang menyatakan bahwa hikmah tahnik adalah sebagai imunisasi alami, atau semisal meningkatkan kemampuan tubuh untuk untuk melawan penyakit. Apalagi menyatakan bahwa tujuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah imunisasi, maka ini perlu dalil dan kita tidak mendapati dalil tersebut. Kita seharusnya berhati-hati karena berkata dusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat ancaman keras. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barang siapa berdusta atas namaku, maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka'"[11]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

"Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama orang lain. Karena barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya dari neraka."[12]

Bukan Hanya Tahnik, Tetapi Juga Ditambah Mendo'akan

Ada ulama juga yang berpendapat bahwa tahnik sebenarnya adalah mendoakan dan mengharap berkah. Jadi tidak hanya tahnik saja tetapi harus disertai dengan mendoakan bayi tersebut.

Syaikh Ihsan bin Muhammad Al 'Utaibi berkata,

قلت: الصحيح الثابت أن المحنِّك “يدْعُو للْمَوْلودِ بِالبَرَكَةِ”، كما جاء في “صحيح البخاري” (10/707) من حديث أبي موسى الأشعري. وفي صحيح مسلم (3/193) من حديث عائشة رضي الله عنها ” يُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ” – أي: يدعو لهم بالبركة صلى الله عليه وسلم

"Yang tepat, orang yang melakukan tahnik juga mendoakan keberkahan bagi bayi tersebut, sebagaimana dalam hadits di shahih Bukhari (10: 707) pada hadits Abu Musa Al Asy'ari dan di Shahih Muslim (3: 193) dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, 'Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi mereka'."[13]

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan doa yang dibaca,

قوله ثم حنكه أي وضع في فيه التمرة ودلك حنكه بها قوله وبرك عليه أي قال بارك الله فيه أو اللهم بارك فيه

"Maksud mentahnik adalah meletakkan dalam mulut bayi kurma, kemudian menggosoknya, kemudian mendoakannya yaitu berdoa, "Baarakallahu fiihi (semoga berkah Allah diberikan untuknya)", atau "Allahumma baarik fiihi (Ya Allah, berkahilah dia).”[14]

Apakah Bakteri dalam Mulut Merangsang Imunitas Alami?

Salah satu teori yang diusung oleh mereka yang menyatakan bahwa tahnik adalah imunisasi alami yaitu bakteri dari mulut orang yang mentahnik akan berpindah ke perut bayi kemudian merangsang imunitas alami. Sebagaimana teori imunisasi yaitu memaparkan antigen seperti bakteri yang dilemahkan atau yang dimatikan.  Ini perlu penelitian dan pembuktian ilmiah. Dan jika benar maka bayi tersebut hanya kebal terhadap bakteri di mulut bukan dengan bakteri penyakit yang lain. Wallahu 'alam.

Demikian pembahasan dari kami. jika ada saran, masukan dan kritik yang bersifat membangun harap disampaikan kepada kami. Mungkin masih ada ilmu yang belum sampai kepada kami. Semoga bermanfaat.

 

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul ma'rifah-Beirut, tahun 1379 H, 9: 558.

[2] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (5467 Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu'ab karya beliau (8621, 8622)

[3] Muttafaq 'alaih, HR. Bukhari no. 5470 dan Muslim no. 2144.

[4] HR. Bukhari no. 5468 dan Muslim no. 286. Lafazh hadits ini adalah lafazh Bukhari.

[5] Sebagian ulama saat ini yang Editor pernah dengar langsung membatasi tahnik hanya khusus untuk Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Yang berpendapat demikian di antaranya adalah Syaikhuna Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri. Semoga Allah menjaga dan memberkahi umur mereka berdua.

[7] Al Inshaf lil Mawardi 4: 104. Dinukil dari web ferkous di sini.

[8] Syarh Muslim, Imam Nawawi, terbitan Dar Ihya' At Turost-Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H, 14: 124.

[9] Fathul Baari, 9: 558.

[11] Hadits mutawatir, HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3.

[12] HR. Al-Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4.

[14] Fathul Baari 7: 248.

Fatwa Ulama: Keluar Madzi Tidak Wajib Mandi

Posted: 06 Dec 2012 12:00 AM PST

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Soal:

Apakah jika keluar madzi menyebabkan mandi wajib?

Jawab:

Keluar madzi tidak menyebabkan mandi wajib. Akan tetapi, diwajibkan untuk berwudhu setelah mencuci kemaluan jika ingin shalat, thowaf atau menyentuh mushaf Al Qur'an. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang madzi, maka jawaban beliau, "Jika keluar, maka harus berwudhu". Beliau pun memerintahkan pada orang yang terkena madzi untuk mencuci kemaluannya. Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika keluar mani dengan memancar dan terasa nikmat, atau wajib mandi juga ketika seseorang melihat bekas mani setelah bangun tidur malam atau siang hari. (Majmu' Fatawa wa Maqolat Mutanawwi'ah jilid ke-10. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/2326)

Keterangan madzi:

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima' (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. (Dari artikel Mengenal Mani, Wadi dan Madzi — Muslim.Or.Id by muslim.or.id)

 

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Panduan Makanan (1): Pengaruh Makanan Haram

Posted: 05 Dec 2012 06:00 PM PST

Tahukah kita bagaimana pengaruh makanan yang masuk dalam perut kita? Pengaruhnya amat sangat besar. Makanan haram tentu saja dapat mendatangkan efek negatif bagi tubuh karena inilah hikmah kenapa sampai Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu. Kalau  Di samping itu, dampak lain dapat dirasakan pula seperti sulitnya do’a itu terkabul. Sampai para ulama senantiasa mengingatkan pada supaya kita dapat memperbaiki makanan kita agar do’a kita mudah diijabahi. Makanan yang halal jika rajin dikonsumsi dapat sebagai penawar berbagai macam penyakit. Muslim.Or.Id dalam tulisan kali ini dan beberapa serial selanjutnya akan mengupas hukum seputar makanan.

Pertama: Makanan haram mempengaruhi do'a

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

Begitu pula Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan pada Sa'ad,

أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة

"Perbaikilah makananmu, maka do'amu akan mustajab." (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho'if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho'ifah 1812)

Ada yang bertanya kepada Sa'ad bin Abi Waqqosh,

تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت .

"Apa yang membuat do'amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya?" "Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar," jawab Sa'ad.

Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata,

من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته

"Siapa yang bahagia do'anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya."

Dari Sahl bin 'Abdillah, ia berkata,

من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه

"Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do'anya akan mudah dikabulkan."

Yusuf bin Asbath berkata,

بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم .

"Telah sampai pada kami bahwa do'a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi."

Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do'a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do'a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do'a.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, "Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do'a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta'ala. Mereka berdo'a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul."

Wahb bin Munabbih berkata,

العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه }

"Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do'a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta'ala, "Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya." (QS. Fathir: 10)

Dari 'Umar, ia berkata,

بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ

"Dengan sikap waro' (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do'a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah)."

Sebagian salaf berkata,

لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص

"Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do'a dengan engkau menempuh jalan maksiat." (Dinukil dari Jaami'ul 'Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276)

Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh

Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Mu'minun: 51). Sa'id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 10: 126).

Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ

Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?“  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052)

Ketiga: Pencegah dan penawar berbagai penyakit

Allah Ta’ala berfirman,

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii' (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4).

Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala "هَنِيئًا مَرِيئًا" adalah, “Hanii' ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.

Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata,

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

"Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya." (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami' no. 4519)

Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do'a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

[Allahummak-finaa bi halaalika 'an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika 'amman siwaak]

“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu." (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

 Nantikan pembahasan Muslim.Or.Id selanjutnya mengenai makanan yang diharamkan dalam Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1]

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 


[1] Sebagian tulisan di atas adalah faedah dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim.

No comments:

Post a Comment