Wednesday, December 26, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fatwa Ulama: Bisikan Hati Untuk Melakukan Dosa Apakah Dianggap Berdosa?

Posted: 26 Dec 2012 02:42 AM PST

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah-

Soal:
Wahai Syaikh yang kami hormati, apakah setiap bisikan hati itu dimaafkan? Syaikh, semoga Allah senantiasa menjaga anda, lalu bagaimana mencari titik tengah antara hadits Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

"Sungguh Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan"
dengan firman Allah Ta'ala:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

"Barangsiapa berada di dalamnya lalu ia menginginkan untuk menyimpang bersama kezhaliman, Allah akan menimpakan kepadanya adzab yang pedih"

Jawab:
Pertama, hadiitsun nafs (bisikan hati) itu tidak dikatakan sebagai al hamm (keinginan) dan bukan juga ‘azimah (tekad). Ia hanyalah bisikan di dalam hati antara ingin melakukan atau tidak ingin melakukan. Dan sekedar bisikan hati itu dimaafkan. Karena setan tiada henti membisikkan kepada hati manusia untuk melakukan dosa besar dan kemurtadan. Andai bisikan hati itu teranggap, maka ini adalah bentuk pembebanan yang tidak mungkin bisa dipikul oleh manusia.

Sedangkan al hamm (keinginan) adalah tahap selanjutnya setelah bisikan hati. Yaitu setelah seseorang hatinya berbisik lalu ia menetapkan sebuah al hamm (keinginan) atau al azimah (tekad). Inilah yang bisa dikenai sanksi jika ia tidak meninggalkan keinginan untuk melakukan hal diharamkan oleh Allah. Jika seseorang mengurungkan keinginannya untuk melakukan hal yang diharamkan, ia pun diberi pahala yang sempurna. Sebab ia mengurungkan keinginannya itu karena takut dan ikhlash kepada Allah -Azza Wa Jalla-. Maka ia pun mendapat pahala yang sempurna. Oleh karena itu, sudah semestinya kita membedakan antara bisikan hati dan keinginan hati.

Adapun tentang firman Allah Ta'ala mengenai Masjidil Haram:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

"Barangsiapa berada di dalamnya lalu ia menginginkan untuk menyimpang bersama kezhaliman, Allah akan menimpakan kepadanya adzab yang pedih"

Maksudnya adalah, barangsiapa yang memiliki al hamm (keinginan) yang kuat untuk melakukan sebuah penyimpangan, yaitu berupa maksiat yang nyata, maka Allah akan menimpakan adzab yang pedih.

Sudah semestinya kita bedakan dua hal ini, karena Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

"Wahai orang yang beriman, jika kalian bertaqwa kepada Allah, Ia akan jadikan bagi kalian pembeda dan mengampuni dosa-dosa kalian"

Allah Ta'ala menamai Al Qur'an sebagai Al Furqan (Pembeda) karena Al Qur'an membedakan banyak hal, membedakan antara yang haq dengan yang batil, antara manfaat dan bahaya, antara mu'min dan kafir, antara hak Allah dan hak hamba, dan hal-hal yang lain yang terdapat perbedaan. Demikian.

Sumber: http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=3491

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Bolehkah Mengucapkan Salam pada Lawan Jenis?

Posted: 25 Dec 2012 07:30 PM PST

Godaan pada wanita memang begitu dahsyat, paling berat terasa bagi seorang pria, apalagi seorang bujang. Dari sini, Islam membentengi umatnya agar tidak terjerumus dalam kerusakan besar yaitu zina. Awalnya dari sesuatu yang disangka baik, hanya ucapan salam pada wanita. Ujung-ujungnya bisa jadi godaan yang dahysat. Inilah yang Muslim.Or.Id kaji kali ini yaitu mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita non mahram atau lebih umum kita bahas mengucapkan salam pada lawan jenis.

Perintah Mengucapkan Salam

Allah subhanahu wa ta'ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta'ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisa': 86).

Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

"Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian." (HR. Muslim no. 54)

Salam itu Umum, Namun Ada Pengecualian

Perintah mengucapkan salam adalah umum untuk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan.

Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya.

Mengucapkan Salam pada Wanita Non Mahram Menurut Para Ulama

Imam Malik pernah ditanya, "Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?" "Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya", jawab beliau.

Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho' mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita.

Dalam Al Adab Asy Syar'iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, "Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa."

Sholih, anak Imam Ahmad berkata, "Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita." Beliau menjawab, "Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas."

Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  "Ulama Syafi'iyah berkata: "Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan.

Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut.

Mengucapkan Salam pada Sekumpulan Wanita

Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma' binti Yazid, ia berkata,

مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami." (HR. Abu Daud, shahih).

Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa'ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum'at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi." Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas.

Diam Bisa Jadi Lebih Baik Jika Takut Tergoda

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan).

Al Halimiy berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik."

Al Muhallab berkata, "Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita)."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk selamat dari kerusakan dan perbuatan zina.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

 

Referensi :

Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
Muslim.Or.Id

Tabligh Akbar Bersama Ust Firanda Andirja, M.A. (1 Januari 2013, Jakarta Utara)

Posted: 25 Dec 2012 05:59 PM PST

Tabligh Akbar

“Indahnya Surga Dahsyatnya Neraka”

Pemateri: Ustadz Firanda Andirja, MA
(Mahasiswa S3 Aqidah Universitas Islam Madinah, Da’i Indonesia yang mengajar di Masjid Nabawi – Madinah, Pengisi Tetap di Radio Rodja)

Waktu dan Tempat:
Selasa, 1 Januari 2013
Pukul 09.00 – 12:00 WIB
Bertempat Di Masjid Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara

Informasi:
083874155848
081381289665

Gratis & terbuka untuk umum

JIC A

No comments:

Post a Comment