Wednesday, December 19, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Bolehkah Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Posted: 19 Dec 2012 03:00 PM PST

Kita sudah sering memperhatikan bahwa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, banyak diskon yang ditawarkan oleh berbagai tempat belanja. Jika memang kita membutuhkan barang-barang yang dijual diskon tersebut, apakah kita boleh membelinya? Hal ini tentu berbeda jika seseorang membeli aksesoris perayaan natal.

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,

"Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?"

Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab,

Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

  1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen]
  2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen]

Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a'lam.

Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Lowongan Programmer dan Desainer Grafis Yufid Inc.

Posted: 18 Dec 2012 11:55 PM PST

Yufid Inc., perusahaan IT yang berpusat di Yogyakarta yang bergerak dalam pengembangan aplikasi mobile Islami, membutuhkan staf programmer dan desainer grafis dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pria, muslim dan amanah
  • Untuk programmer, menguasai pengembangan mobile apps di iOS, Android atau winPhone 7/8
  • Untuk desainer grafis, mampu mendesain menggunakan Illustrator atau Photoshop
  • Mampu bekerja dalam tim

Bagi anda yang berminat, kirimkan curriculum vitae melalui alamat email: info[at]yufid.org

Info lebih lanjut dapat menghubungi:

  • Telepon: 0899 4147005
  • BB: 320E18ED

Fatwa Ulama: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Belum Tentu Kafir

Posted: 18 Dec 2012 09:00 PM PST

Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah

 

Soal:

Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu, wahai Syaikh. Apa hukum orang yang mengkafirkan secara mutlak orang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan?

Jawab:

Itu keliru. Karena orang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan -kita berlindung dari hari semacam itu- bisa jadi zholim dan bisa jadi jahil (karena kebodohan). Sehingga tidak tepat menyatakan semua yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan itu kafir. Dan  bisa jadi pula ia berijtihad. "Jika seseorang berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berijtihad dan keliru, maka ia mendapatkan satu pahala." [1] Jadi bisa saja orang itu keliru ketika berhukum dengan selain hukum Allah. Jadi butuh rincian dalam masalah ini, wahai ikhwan. Kembalikanlah pada perkataan para ulama, jangan mengambil perkataan ashabul ahwaa', orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu.

(Kajian "Muqoddimah Ibnu Abi Zaid Al Qoirowani fil 'Aqidah", 27 Muharram 1434 H, pada rekaman menit ke 01:03:40 – 01: 04: 10)

 

الفتوى لمعالي الشيخ د.صالح بن فوزان الفوزان  - حفظه الله -

السؤال : أحسن الله إليكم, ما حكم الذي يُكَفِّرُ مطلقا بالحكم بغير ما أنزل الله؟

الجواب : مخطيء, إما أنه ـ نعوذ بالله ـ ظالم أوأنه جاهل فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله وقد يكون مجتهدا , "إذااجتهد حاكم فأصاب فله أجران وإذا أخطأ فله أجر واحد” , وقد أخطأ حكم بغير ما أنزل الله , فيه تفصيل في هذه المسألة يا إخوان ارجعوا إلى كلام أهل العلم لا تأخذ كلام هاؤلاء أصحاب الأهواء

(درسمقدمة ابن أبي زيد القيرواني في العقيدة (27/01/1434,

 

* Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah adalah ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, beliau juga menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan anggota Hay-ah Kibaril 'Ulama.

 

Riyadh, KSA, 5 Shafar 1434 H

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1] Lafazh Bukhari-Muslim,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

"Jika seseorang seorang hakim berhukum lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berhukum lalu ia berijtihad dan keliru, maka ia mendapatkan satu pahala" (HR. Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716).

No comments:

Post a Comment