Wednesday, December 12, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Khawatir Amalan Lenyap Tanpa Sadar

Posted: 12 Dec 2012 03:00 PM PST

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Shahihnya di Kitab al-Iman sebuah bab dengan judul "Bab. Rasa takut seorang mukmin dari lenyapnya amalannya dalam keadaan dia tidak menyadarinya". Di dalamnya beliau membawakan perkataan para ulama salaf yang menunjukkan betapa besar rasa takut mereka terhadap hal ini. Takut kalau-kalau apa yang selama ini mereka lakukan ternyata tidak bermanfaat di sisi Allah ta'ala. Padahal, mereka adalah mereka …

Imam Ibnu Baththal rahimahullah menerangkan bahwa tujuan Imam Bukhari dengan bab ini adalah dalam rangka membantah sekte Murji'ah yang mengatakan bahwasanya Allah sama sekali tidak akan mengazab karena kemaksiatan terhadap orang yang telah mengucapkan laa ilaha illallah. Dan menurut Murji'ah pula, bahwa amalan para pelaku maksiat itu pun tidak akan terhapus dengan sebab dosa apapun. Dengan latar belakang itulah Imam Bukhari membawakan di awal bab ini ucapan para imam dari kalangan tabi'in dan juga penukilan dari para Sahabat yang menunjukkan bahwasanya meskipun mereka adalah orang-orang yang memiliki keutamaan dan kesungguhan dalam beramal namun ternyata mereka masih menganggap sedikit amalannya, dan mereka takut kalau-kalau dirinya tidak akan selamat dari azab Allah (lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal [1/110])

[1] Ucapan Ibrahim at-Taimi

Ibrahim at-Taimi rahimahullah berkata, "Tidaklah aku menghadapkan ucapanku kepada perbuatanku kecuali aku khawatir bahwa aku pasti akan didustakan." Ibrahim at-Taimi adalah salah seorang fuqaha tabi'in dan ahli ibadah diantara mereka. Maksud ucapan beliau adalah: Aku takut orang yang melihat amalanku akan mendustakanku apabila perbuatanku bertentangan dengan apa yang aku katakan. Sehingga orang itu akan berkata, "Seandainya kamu jujur niscaya kamu tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ucapanmu." Beliau mengucapkan hal itu karena beliau adalah orang yang sering memberikan nasehat dan pelajaran kepada orang-orang.

Sebagai orang yang biasa memberikan nasehat kepada orang lain, beliau menyadari bahwa dirinya tidak bisa mencapai puncak kesempurnaan amalan. Di sisi yang lain, beliau juga mengetahui bahwa Allah mencela orang yang memerintahkan yang ma'ruf dan melarang dari yang mungkar namun tidak beramal dengan baik. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Amat besar kemurkaan di sisi Allah, ketika kalian mengucapkan apa-apa yang kalian sendiri tidak lakukan." (QS. ash-Shaff: 3). Oleh karena itulah beliau merasa khawatir dirinya termasuk golongan pendusta atau menyerupai perilaku para pendusta (lihat Fath al-Bari [1/136-137])

[2] Ucapan Ibnu Abi Mulaikah

Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah berkata, "Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka semua takut kemunafikan minimpa dirinya. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang mengatakan bahwa keimanannya sejajar dengan keimanan Jibril dan Mika'il." Para Sabahat yang ditemui oleh Ibnu Abi Mulaikah ketika itu -yang paling mulia diantara mereka- adalah 'Aisyah, Asma', Ummu Salamah, Abdullah bin 'Abbas, Abdullah bin 'Umar, Abdullah bin 'Amr, Abu Hurairah, 'Uqbah bin al-Harits, dan al-Miswar bin Makhramah.

Perasaan itu muncul dalam diri mereka disebabkan seorang mukmin terkadang amalannya tercampuri oleh hal-hal yang bertentangan dengan keikhlasan. Bukan berarti, apabila mereka takut akan hal itu mereka benar-benar terjerumus ke dalamnya. Akan tetapi itu semua dikarenakan kesungguhan mereka dalam hal wara'/kehati-hatian dan ketakwaan. Mereka juga menyadari bahwa keimanan manusia tidaklah seperti keimanan Jibril yang tidak pernah tertimpa kemunafikan. Mereka menyadari bahwa keimanan manusia itu bertingkat-tingkat, tidak dalam derajat yang sama. Tidak sebagaimana orang-orang Murji'ah yang beranggapan bahwa keimanan orang-orang yang paling baik (kaum shiddiqin) sama dengan keimanan orang-orang selain mereka (lihat Fath al-Bari [1/137])

[3] Ucapan Hasan al-Bashri

Hasan al-Bashri rahimahullah juga mengatakan, "Tidaklah merasa takut darinya (kemunafikan) kecuali orang mukmin." Ja'far al-Firyabi mengatakan: Qutaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata: Ja'far bin Sulaiman menuturkan kepada kami, dari al-Mu'alla bin Ziyad. Dia berkata: Aku mendengar al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, "Demi Allah, yang tidak ada sesembahan -yang benar- selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan." Beliau (Hasan al-Bashri) berkata, "Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan maka justru dialah orang munafik." (lihat Fath al-Bari[1/137])

Demikianlah Karakter Mereka …

Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Sesungguhnya orang-orang yang karena rasa takut mereka kepada Rabbnya maka mereka pun dirundung oleh rasa cemas. Orang-orang yang mengimani ayat-ayat Rabb mereka. Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Rabb mereka. Begitu pula orang-orang yang memberikan apa yang mampu mereka sumbangkan sementara hati mereka diwarnai dengan rasa takut, bagaimana keadaan mereka kelak ketika dikembalikan kepada Rabb mereka. Mereka itulah orang-orang yang bersegera dalam melakukan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang terdahulu melakukannya." (QS. al-Mu'minun: 57-61)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Bersama dengan kebaikan, keimanan, dan amal saleh yang ada pada diri mereka ternyata mereka juga senantiasa merasa takut dan khawatir akan hukuman Allah serta makar-Nya kepada mereka. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri, "Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan rasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan rasa aman."." (lihat Tafsir al-Qur'an al-'Azhim [5/350] cet. Maktabah at-Taufiqiyah).

Isma'il bin Ishaq menyebutkan riwayat dengan sanadnya, dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, bahwa suatu ketika dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang-orang yang dimaksud oleh ayat (yang artinya), "Orang-orang yang memberikan apa yang telah berikan, sedangkan hati mereka merasa takut." (QS. al-Mukminun: 60). Maka Nabi menjawab, "Mereka itu adalah orang-orang yang rajin menunaikan sholat, berpuasa, dan bersedekah. Meskipun demikian, mereka merasa takut apabila amal-amal mereka tidak diterima di sisi-Nya." (lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal [1/110])

Demikianlah keadaan orang-orang yang tauhidnya lurus. Mereka khawatir diri mereka terjerumus dalam hal-hal yang merusak keimanan mereka dalam keadaan mereka tidak menyadarinya. Ibrahim 'alahis salam -seorang Nabi Allah, Ulul Azmi, bapaknya para Nabi, pemimpin orang-orang yang bertauhid, dan kekasih ar-Rahman- pun menyimpan rasa takut yang sangat besar dari kemusyrikan. Allah ta'ala mengisahkan doa yang beliau panjatkan, "(Wahai Rabbku) Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah berhala." (QS. Ibrahim: 35). Ibrahim at-Taimi pun berkomentar, "Lantas, siapakah yang bisa merasa aman dari musibah (syirik) setelah Ibrahim?" (lihat Fath al-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 72 cet. Dar al-Hadits)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Ibrahim 'alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif/bertauhid. Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin." (lihat al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab at-Tauhid [1/72] cet. Maktabah al-'Ilmu)

Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh hafizhahullah berkata, "Apabila Ibrahim 'alaihis salam; orang yang telah merealisasikan tauhid dengan benar dan mendapatkan pujian sebagaimana yang telah disifatkan Allah tentangnya, bahkan beliau pula yang telah menghancurkan berhala-berhala dengan tangannya, sedemikian merasa takut terhadap bencana (syirik) yang timbul karenanya (berhala). Lantas siapakah orang sesudah beliau yang bisa merasa aman dari bencana itu?!" (lihat at-Tamhid li Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 50)

Kisah Tsabit bin Qais

Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, beliau mengisahkan: Tatkala turun ayat ini (yang artinya), "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengangkat suara kalian lebih tinggi daripada suara Nabi. Dan janganlah kalian mengeraskan suara kalian di hadapannya sebagaimana kalian ketika kalian berbicara satu dengan yang lain, karena hal itu akan membuat amal kalian menjadi terhapus dalam keadaan kalian tidak menyadari." (QS. al-Hujurat: 2). Maka Tsabit bin Qais pun hanya duduk di rumahnya dan berkata, "Aku termasuk penghuni neraka." Dan dia pun menutup diri tidak mau berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Sa'ad bin Mu'adz, "Wahai Abu 'Amr, ada apa dengan Tsabit? Apakah dia sedang sakit?". Sa'ad menjawab, "Sesungguhnya dia adalah tetanggaku. Dan sepengetahuanku dia tidak sakit." Anas berkata: Maka Sa'ad bin Mu'adz pun mendatanginya lalu menceritakan kepadanya perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Tsabit pun menjawab, "Telah turun ayat ini. Dan kalian pun mengetahui bahwasanya aku adalah orang yang paling tinggi suaranya dibandingkan kalian di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kalau begitu berarti aku termasuk penghuni neraka." Kemudian, Sa'ad pun menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bahkan dia termasuk penghuni surga." (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman [119])

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Apabila dengan mengangkat suara mereka lebih tinggi daripada suara beliau itu menjadi sebab terhapusnya amalan mereka, maka bagaimana lagi dengan orang yang lebih mendahulukan pendapat mereka, akal mereka, perasaan mereka, politik mereka, atau pengetahuan mereka daripada ajaran beliau bawa dan mengangkat itu semua di atas sabda-sabda beliau? Bukankah itu semua lebih pantas lagi untuk menjadi sebab terhapusnya amal-amal mereka?" (lihat adh-Dhau' al-Munir 'ala at-Tafsir [5/407])

Lihatlah saudaraku, bagaimana para ulama salaf dengan ketakwaan dan ilmu yang mereka miliki. Mereka begitu merasa takut dirinya tertimpa kemunafikan. Demikian pula Nabi Ibrahim 'alaihis salam yang khawatir dirinya terjerumus dalam kemusyrikan. Begitu pula, Sahabat Tsabit bin Qais radhiyallahu'anhu yang takut amalnya terhapus karena suaranya lebih tinggi daripada suara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidakkah kita -dengan segala kekurangan dan dosa yang kita miliki- merasa takut diri kita terjatuh ke dalam kemunafikan, syirik, dan terhapusnya amal kita dalam keadaan kita tidak sadar?! Aduhai, siapakah kita jika dibandingkan dengan mereka semua??

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel Muslim.Or.Id

Fatwa Ulama: Bahayakah Sufiyah?

Posted: 11 Dec 2012 10:00 PM PST

 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' 2: 86

 

Soal:

Apa itu sufiyah dan apakah ajarannya membahayakan agama? Apa hukum duduk bersama orang-orang sufi?

Jawab:

Umumnya, sufi di zaman ini adalah kelompok yang telah salah jalan (alias: sesat). Cara mereka beragama telah menyelisihi ajaran Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Ajaran agama mereka diambil dari pembesar dan guru-guru mereka. Mereka pun percaya bahwa guru-guru mereka tadi dapat memberikan manfaat dan mendatangkan bahaya selain Allah. Tidak boleh duduk di majelis mereka kecuali jika ingin mengajak mereka untuk berpegang teguh dengan ajaran Rasul.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Ditanda tangani oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz selaku ketua; Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu Syaikh,  Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.

 

* Al Lajnah Ad Daimah adalah komisi fatwa di Saudi Arabia, yang berpusat di kota Riyadh. Sebelumnya diketuai oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz. Saat ini  diketuai oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu Syaikh dan terdapat anggota-anggota yang duduk saat ini seperti Syaikh Sholih Al Fauzan.

 

Riyadh, KSA, 28 Muharram 1434 H

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 

Panduan Makanan (4): Masih Ragu Haramnya Anjing

Posted: 11 Dec 2012 08:00 PM PST

Sebagian orang atau kalangan masih meragukan haramnya anjing. Alasannya, karena tidak ada dalil larangannya dalam Al Qur’an. Karena dalam Al Qur’an makanan yang diharamkan itu dibatasi hanya empat. Selain itu berarti halal. Sehingga jika ada hadits yang datang mengharamkan suatu makanan atau hewan, maka hadits tersebut tertolak karena bertentangan dengan Al Qur’an. Itulah kiranya alasan mereka sehingga masih ragu akan haramnya anjing.

Di antara dalil Al Qur’an yang jadi pegangan adalah ayat berikut ini,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah." (QS. Al An'am: 145).

Berdasarkan ayat ini ada dua kesimpulan dari mereka. Pertama, hukum asal setiap makanan itu halal karena ayat ini jelas menyatakan, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya". Kedua, yang dikecualikan dari pernyataan halal sebelumnya artinya menjadi haram adalah empat macam yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Jadi ada empat saja yang terlarang. Dalam ayat ini tidak disebutkan anjing, maka asalnya anjing itu halal.

Baiklah, apakah pemahaman semacam ini benar?

 

Petunjuk Nabimu Tidak Boleh Diabaikan

Jika ada yang menanyakan, "Apakah makanan atau hewan yang diharamkan hanya sebatas yang disebutkan dalam Al Qur'an?" Jawabannya, tidak hanya terbatas dalam Al Qur'an saja. Karena kita pun diperintahkan untuk mentaati perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam larang tetap kita jauhi. Abul 'Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

فَعَلَيْنَا أَنْ نَتَّبِعَ الْكِتَابَ وَعَلَيْنَا أَنْ نَتَّبِعَ الرَّسُولَ وَاتِّبَاعُ أَحَدِهِمَا هُوَ اتِّبَاعُ الْآخَرِ ؛ فَإِنَّ الرَّسُولَ بَلَّغَ الْكِتَابَ وَالْكِتَابُ أَمْرٌ بِطَاعَةِ الرَّسُولِ . وَلَا يَخْتَلِفُ الْكِتَابُ وَالرَّسُولُ أَلْبَتَّةَ كَمَا لَا يُخَالِفُ الْكِتَابُ بَعْضُهُ بَعْضًا

"Wajib bagi kita untuk mengikuti Al Qur'an, begitu pula wajib bagi kita mengikuti petunjuk Rasul. Mengikuti salah satu dari keduanya (Al Qur'an dan hadits Rasul), berarti mengikuti yang lainnya. Karena Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bertugas untuk menyampaikan isi Al Qur'an. Dalam Al Qur'an sendiri terdapat perintah untuk menaati Rasul. Perlu juga dipahami bahwa Al Qur'an dan petunjuk Rasul sama sekali tidak saling bertentangan sebagaimana halnya isi Al Qur'an tidak saling bertentangan antara ayat satu dan ayat lainnya."[1]

Kita dapat melihat bahwa dalam beberapa ayat, Allah memerintahkan untuk menaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ayat pertama,

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

"Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul.

Ayat kedua,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti.

Ayat ketiga,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. Al Ahzab: 36). Ayat ini menunjukkan orang mukmin tidak lagi punya pilihan jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah menetapkan hukumnya.

Ayat keempat,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)." (QS. An Nisa': 59). Ayat ini menunjukkan agar mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Ayat kelima,

فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

"Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian."(QS. An Nisa': 59). Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk mengembalikan perselisihan kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan di sini menunjukkan benarnya dan menunjukkan konsekuensi dari keimanan.

Berbagai hadits pun menunjukkan untuk menaati Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hadits pertama,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

"Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham." (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, Ahmad 4/126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits kedua,

دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian" (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah)

Hadits ketiga,

أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ

"Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits ketiga ini. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur'an saja. Sehingga karena anjing tidak disebut dalam Al Qur'an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ibnu 'Abdil Barr mengatakan, "Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk menataati Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dan diperintahkan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur'an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur'an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang."[2]

Ringkasnya dari pembahasan dan dalil-dalil yang kami kemukakan: Walaupun tidak ada larangan atau perintah dalam Al Qur'an, namun jika Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan atau melarang, maka seruan beliau tetap harus dipatuhi.

 

Bukti Haramnya Anjing Dalam Hadits Nabawi

Berikut kami bawakan beberapa bukti tentang haramnya anjing dalam berbagai hadits Nabawi.

Pertama: Hadits yang menerangkan larangan memakan binatang yang bertaring dan taringnya digunakan untuk memangsa binatangnya.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim no. 1933)

Dari Abi Tsa'labah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring." (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR. Muslim no. 1934)

An Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Muslim,

قَالَ أَصْحَابنَا : الْمُرَاد بِذِي النَّاب مَا يُتَقَوَّى بِهِ وَيُصْطَاد

"Yang dimaksud dengan memiliki taring adalah –menurut ulama Syafi'iyah-, taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa)."[3] Dari definisi ini, anjing berarti termasuk dari hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Kedua: Anjing termasuk hewan fasik yang boleh dibunuh.

Dari 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

"Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak)." (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, "Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta'ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram."[4]

Sedangkan yang dimaksud dengan "kalb aqur" sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu 'Uyainah, Imam Asy Syafi'i, Imam Ahmad dan selainnya.[5]

Ketiga: Upah jual beli anjing adalah upah yang haram, sehingga anjing haram untuk dimakan.

Dari Abu Mas'ud Al Anshori, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal." (HR. Bukhari no. 2237)

Dari Abu Az Zubair, ia berkata bahwa ia mengatakan pada Jabir bin 'Abdillah mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari upah jual beli anjing dan kucing." (HR. Muslim no. 1569)

Perlu ingat pula kaedah, "Jika Allah melarang memakan sesuatu, maka pasti upah hasil jual belinya haram."

Dari Ibnu 'Abbas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

"Sungguh jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk mengkonsumsi sesuatu, Allah pun melarang upah hasil penjualannya." (HR. Abu Daud no. 3488 dan Ahmad 1/247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari sini jelaslah pula haramnya jual beli anjing karena anjing itu haram untuk dimakan.

Keliru Dalam Memahami Surat Al An'am Ayat 145

Sebagian orang salah dalam memahami surat Al An'am ayat 145 berikut,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah." Kesimpulan mereka bahwa yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam ayat ini saja. Berikut kami bawakan sanggahan dari ulama besar yang hidup 200 tahun silam, Muhammad bin 'Ali Asy Syaukani rahimahullah (terkenal dengan Imam Asy Syaukani). Ketika menafsirkan surat Al An'am ayat 145 dalam Fathul Qodir, beliau memberikan penjelasan yang berisi sanggahan yang sangat bagus terhadap pendapat semacam tadi:

"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengabarkan pada mereka bahwa tiadalah ia peroleh dalam wahyu sesuatu yang diharamkan kecuali yang disebutkan dalam ayat ini. Maka ayat ini menunjukkan bahwa yang diharamkan sebatas yang disebutkan dalam ayat ini seandainya ayat ini adalah Makiyah. Namun setelah surat ini, turunlah surat Al Maidah (ayat 3) di Madinah dan ditambahkan lagi hal-hal lain yang diharamkan selain yang disebutkan dalam ayat ini. Seperti yang disebutkan terlarang adalah al munkhoniqoh (hewan yang mati dalam keadaan tercekik), al mawquudzah (hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat), al mutaroddiyah (hewan yang mati karena lompat dari tempat yang tinggi), dan an nathihah (hewan yang mati karena ditanduk). Juga disebutkan dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai haramnya setiap binatang buasa yang bertaring dan setiap burung yang memiliki cakar (untuk menerkam mangsa). Begitu juga disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai haramnya  keledai piaraan, anjing dan lainnya.

Secara global (yang dimaksud surat Al An'am ayat 145), keumuman yang ada berlaku jika kita lihat dari hewan yang dimakan sebagaimana yang dimaksudkan dalam konteks ayat dan terdapat nantinya istitsna' (pengecualian). Namun hewan-hewan yang mengalami pengecualian sehingga dihukumi haram tetap perlu kita tambahkan dengan melihat dalil lainnya dari Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan masih ada hewan lain yang diharamkan. Tetapi kenyataannya diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Ibnu 'Umar, dan 'Aisyah, mereka menyatakan bahwa tidak ada hewan yang haram kecuali yang disebutkan dalam surat Al An'am ayat 145. Imam Malik pun berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang sangat-sangat lemah. Karena ini sama saja mengabaikan pelarangan hewan lainnya setelah turunnya surat Al An'am ayat 145. Pendapat ini juga sama saja meniadakan hewan-hewan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hewan yang haram untuk dimakan, yang beliau menyebutkan hal tersebut setelah turunnya surat Al An'am ayat 145. Peniadaan yang dilakukan oleh mereka-mereka tadi tanpa adanya sebab dan tanpa ada indikator yang menunjukkan diharuskannya peniadaan tersebut."[6]

Ringkasnya, pendapat yang menyatakan bahwa yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam surat Al An'am ayat 145 adalah pendapat yang lemah dilihat dari beberapa sisi:

  1. Pengecualian dalam ayat tersebut mesti melihat dari dalil lain dalam Al Quran dan Hadits Nabawi.
  2. Dalam surat Al Maidah ayat 3 masih disebutkan adanya hewan tambahan yang diharamkan.
  3. Dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga disebutkan adanya hewan lain yang diharamkan yang tidak disebutkan dalam Al Quran semacam keledai piaraan, anjing, dan binatang buas yang bertaring.
  4. Kalau ini dikatakan sebagai pendapat Ibnu 'Abbas, maka perlu ditinjau ulang karena Ibnu 'Abbas meriwayatkan hadits mengenai terlarangnya binatang buas yang bertaring. Ibnu 'Abbas mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR. Muslim no. 1934)
  5. Sebagian ulama katakan bahwa surat Al An'am ayat 145 telah dinaskh (dihapus) dengan surat Al Maidah ayat 3.[7]
Demikian bahasan panduan makanan, sebagai kelanjutan dari makanan-makanan haram yang disampaikan dalam berbagai hadits. Moga semakin memberikan penerangan bagi yang masih meragukan apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Pembahasan makanan masih berlanjut pada pembahasan hewan air, bi idznillah.
Artikel Muslim.Or.Id

 


[1]     Majmu' Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 19/84, Darul Wafa', cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[2]     Jaami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlih (2/190-191), dinukil dari Ma'alim Ushul Fiqh, hal. 126.

[3]     Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobi, cetakan kedua, 1392.

[4]     Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.

[5]     Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.

[6]     Fathul Qodir, Asy Syaukani, 2/490, Mawqi' At Tafasir.

[7]     Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 2/427, Mawqi' At Tafasir.

No comments:

Post a Comment