Monday, December 10, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Lowongan Tenaga Pendidik TK & SD Ibnu Umar Balikpapan

Posted: 10 Dec 2012 04:00 PM PST

Anda ingin mengembangkan potensi, minat dan keilmuan dalam dunia pendidikan Islam?? mari bergabung bersama kami!

 

TK dan SD Islam Ibnu Umar, Balikpapan-Kalimantan Timur, yang dibimbing oleh Al Ustadz Abu Umar Basyier, saat ini membuka kesempatan untuk bergabung menjadi tenaga pendidik profesional pada posisi:

  1. Kepala/Wakil Kepala TK                   : 1 orang
  2. Tenaga Pendidik TK                         : 1 orang
  3. Kepala/Wakil Kepala SD                  : 1 orang
  4. Tenaga Pendidik SD                         : 1 orang

 

Dengan Persyaratan:

 

Syarat Umum:

  1. Muslim dan Muslimah, status single lebih diutamakan.
  2. Khusus untuk muslimah; memakai jilbab dan pakaian longgar yang menutup aurat.
  3. Memiliki integritas moral, dedikasi, loyalitas dan ilmu yang memadai sebagai guru di Sekolah Islam yang berdasarkan Al Qur-an dan Sunnah sesuai pemahaman Salafusshaleh, misal mampu membaca Al Qur'an secara baik dan benar, memiliki akhlak Islami yang baik, menyenangi kajian atau ilmu-ilmu keIslaman, dll.
  4. Memenuhi standar kualifikasi dan profesionalitas seperti: ijazah, akta, sertifikasi, dll.
  5. Bepengalaman menyiapkan materi pelajaran (perencanaan/Input), menyampaikan materi pelajaran dalam kelas (pembelajaran/proses), dan melakukan penilaian (evaluasi/output).
  6. Berpengalaman dan mampu menangani dan menyusun administrasi pembelajaran.
  7. Menguasai kemampuan IT yang memadai (komputer & internet)

 

Syarat Khusus:

 

Kepala/Wakil Kepala Taman Kanak Kanak  (KTK) & Tenaga Pendidik TK (TPTK)

  1. Wanita.
  2. Lulusan S1, PGTK atau Jurusan Psikologi lebih diutamakan.
  3. Telah berpengalaman mengajar di TK.
  4. Bagi kepala TK: berpengalaman menjadi kepala TK minimal 1 tahun.
  5. Berjiwa pendidik, penyabar, menyenangi dunia pendidikan anak, serta antusias selalu meningkatkan kompetensinya dalam dunia pendidikan
  6. Berdomisili di Balikpapan lebih diutamakan. 

 

Kepala Sekolah/Wakil Kepala SD (KSD) & Tenaga Pendidik SD (TPSD)

  1. Pria untuk Kepala SD, dan Wanita untuk Tenaga Pendidik SD
  2. Minimal lulusan S1, PGSD atau Jurusan Psikologi lebih diutamakan.
  3. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah minimal 2 tahun, atau memiliki pengalaman mengajar sebagai tenaga pendidik di Sekolah Dasar lebih dari 3 tahun.
  4. Memiliki jiwa leadership yang baik serta mampu bekerja dalam tim.
  5. Dapat berbahasa arab secara lisan dan tulisan.
  6. Berjiwa pendidik, penyabar, serta menyenangi dunia pendidikan anak.

 

Fasilitas bagi Tenaga Pendidik:

  1. Transport (tiket pesawat) bagi pelamar yang berada diluar kota Balikpapan.
  2. Tunjangan tempat tinggal bagi Tenaga Pendidik dari luar kota.
  3. Gaji diatas Upah Minimum.
  4. Tunjangan transport
  5. Tunjangan kesehatan
  6. Tunjangan Hari Raya
  7. Pelatihan-pelatihan, Pembinaan, maupun Bea Siswa untuk melanjutkan belajar bagi tenaga pendidik berprestasi untuk meningkatkan kompetensinya.

Bagi yang memenuhi persyaratan tersebut silahkan mengirimkan surat lamaran, dengan mencantumkan kode posisi serta melampirkan berkas-berkas penunjang sebagai berikut:

  1. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy ijazah terakhir.
  4. Fotocopy transkrip nilai.
  5. Fotocopy sertifikat-sertifikat lainnya yang relevan dengan bidang pendidikan (jika ada).

Mohon dikirimkan atau diantar langsung ke:

  • TK & SD Islam Ibnu Umar, Up. Abdillah Fuad, Jl. LKMD, Batu Ampar, RT. 05, No. 34,Balikpapan, Kalimantan Timur. Telepon: 0542 737622
  • Via email ke ibnuumar.bpp@gmail.com

Surat lamaran diketik dalam bentuk MS Word, dilampirkan pada attachment.

Berkas-berkas penunjang discan dan dilampirkan pada attachment.

 

Lamaran paling lambat diterima tanggal 31 Desember 2012

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:    0811 5420 669    (Eny Irawati)

0821 5665 1277  (A. Fuad)

Panduan Makanan (3): Makanan yang Diharamkan dalam Hadits Nabawi

Posted: 10 Dec 2012 12:00 AM PST

Setelah kita mengetahui berbagai makanan yang diharamkan, kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan dalam hadits Nabawi. Karena pegangan kita pun adalah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ada hukum tersendiri mengenai makanan yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an namun disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pertama: Keledai piaraan (jinak)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai jinak itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

"Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)

Sedangkan keledai liar itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma' (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ حَاجًّا ، فَخَرَجُوا مَعَهُ فَصَرَفَ طَائِفَةً مِنْهُمْ ، فِيهِمْ أَبُو قَتَادَةَ فَقَالَ خُذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ حَتَّى نَلْتَقِىَ . فَأَخَذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ ، فَلَمَّا انْصَرَفُوا أَحْرَمُوا كُلُّهُمْ إِلاَّ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَبَيْنَمَا هُمْ يَسِيرُونَ إِذْ رَأَوْا حُمُرَ وَحْشٍ ، فَحَمَلَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَى الْحُمُرِ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلُوا فَأَكَلُوا مِنْ لَحْمِهَا ، وَقَالُوا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِ الأَتَانِ ، فَلَمَّا أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا وَقَدْ كَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَرَأَيْنَا حُمُرَ وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو قَتَادَةَ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهَا ثُمَّ قُلْنَا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِهَا .

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di antaranya adalah Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: “Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu”. Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seeokor keledai liar. Maka Abu Qatadah menghampiri keledai itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging keledai tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Maka kami bawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada keledai-keledai liar kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian diantara kami ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari”. Beliau bertanya: “Apakah ada seseorang diantara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?”. Mereka menjawab: “Tidak ada”. Maka Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang ada itu”." (HR. Bukhari no. 1824 dan Muslim no. 1196)

Bolehkah mengkonsumsi daging kuda?

Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin 'Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

"Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)

Kedua: Binatang buas yang bertaring

Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macann tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim no. 1933)

Dari Abi Tsa'labah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring." (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR. Muslim no. 1934)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi'iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa)."[1]

Bolehkah makan daging kelinci?

Jawabannya, kelinci tidaklah termasuk hewan yang diharamkan karena kelinci tidak memiliki taring yang digunakan untuk menyerang mangsanya. Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat dari Anas,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

"Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)

Ketiga: Setiap burung yang bercakar

Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu 'Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram."( HR. Muslim no. 1934) Penulis Aunul Ma'bud mengatakan, "Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang."[2] Artinya di sini, syarat diharamkan burung yang bercakar adalah apabila cakarnya digunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya. Oleh karena itu, ayam jago, burung pipit, dan burung merpati tidak termasuk yang diharamkan.

Keempat: Hewan jalalah

Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam  salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu 'Umar,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya." (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih. Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentan waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu 'Umar,

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

"Ibnu 'Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari." Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari 'Abdullah bin 'Amr secara marfu' (dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[3]-

Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih. Wallahu a'lam.

Kelima: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari'at untuk dibunuh

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek.

Dari 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

"Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak)." (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, "Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta'ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram."[4]

Sedangkan yang dimaksud dengan "kalb aqur" sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu 'Uyainah, Imam Asy Syafi'i, Imam Ahmad dan selainnya.[5]

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa'ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik" (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab "Dianjurkannya membunuh cecak."

Dari Ummu Syarik –radhiyallahu 'anha-, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, "Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam." (HR. Bukhari no. 3359)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

"Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua." (HR. Muslim no. 2240)

Keenam: Setiap hewan yang dilarang oleh syari'at untuk dibunuh

Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad." (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari 'Abdurrahman bin 'Utsman, ia berkata,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

 "Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak." (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Khottobi mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi."[6] Imam Ahmad mengatakan, "Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya."[7]

Penulis Aunul Ma'bud mengatakan, "Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya."[8]

Mengenai penentangan sebagian orang tentang haramnya anjing, akan penulis berikan sanggahan pada artikel serial selanjutnya. Moga Allah mudahkan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

[1]     Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobi, cetakan kedua, 1392.

[2]     Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al 'Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 10/198, Darul Kutub Al 'Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H

[3]     Fathul Bari, 9/648

[4]     Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.

[5]     Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.

[6]     Aunul Ma'bud, 10/252

[7]     Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami' At Tirmidzi, Abul 'Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al 'Ilmiyyah

[8]     Idem.

Lowongan Multiple Training & Consulting

Posted: 09 Dec 2012 06:09 PM PST

Multiple Training & Consulting membuka lowongan sebagai Konsultan Iso dengan syarat:

  • S1 umum berbagai jurusan (teknik, ekonomi/manajemen, IT diutamakan)
  • Fresh Graduate dipersilahkan
  • Bahasa inggris (min. Pasif)
  • Memiliki kemampuan presentasi dengan baik
  • Domisili di Jakarta (jakbar dan tangerang diutamakan)

Fasilitas:

  • Gaji di atas standar DKI, ada bonus dan tunjangan komunikasi, internet, transportasi.
  • Kerja dari rumah (sistem jarak jauh).
  • Bagi bujangan ada tunjangan pernikahan. Bagi yang keluarga ada tunjangan sembako.

Jobdesc: membantu konsultan utama menangani klien (presentasi, membuatkan prosedur kerja, membenahi sistem, memberi training).

Bagi yang berminat silahkan kirim CV dan surat lamaran ke khairul[at]multiple.co.id

Kebaikan Berlipat Ganda, Mau?

Posted: 09 Dec 2012 06:00 PM PST

Teks hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلى الله عليه وسلم فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ : فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَةَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ” [رواه البخاري ومسلم في صحيحهما بهذه الحروف]

Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dia riwayatkan dari Rabbnya Yang Maha Suci dan Maha Tinggi: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan dan keburukan, kemudian menjelaskan hal tersebut : Siapa yang ingin melaksanakan kebaikan kemudian dia tidak mengamalkannya, maka dicatat disisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika dia berniat melakukannya dan kemudian melaksanakannya maka Allah akan mencatatnya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan jika dia berniat melaksanakan keburukan kemudian dia tidak melaksanakannya maka baginya satu kebaikan penuh, sedangkan jika dia berniat kemudian dia melaksanakannya Allah mencatatnya sebagai satu keburukan“.

(Riwayat Al Bukhari dan Muslim dalam kedua shahihnya dengan redaksi ini).

Penjelasan Hadits:

Hadits qudsi yang mulia ini menunjukkan kemurahan dan kasih sayang Allah yang sempurna kepada manusia. Allah jelaskan bahwa Ia telah menetapkan kebaikan dan keburukan. Lalu memerintahkan malaikat pencatat amalan untuk mencatat keinginan kita berbuat kebaikan dengan satu pahala kebaikan walaupun kita belum melaksanakannya. Sebaliknya bila kita berkeinginan berbuat keburukan dan dosa namun tidak melaksanakannya karena takut kepada Allah maka dicatat sebagai satu kebaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya,

فَإِنمَّاَ تَرَكَهَا مِنْ جَرَّائِي

Ia meninggalkannya hanya karena takut kepadaku“.

Hal ini karena keiklasan dan takwanya membuatnya menggagalkan keinginan jelek tersebut dan merubahnya menjadi baik. Jadilah hal itu menjadi keinginan berbuat kebajikan, karena meninggalkan kemaksiatan adalah kebaikan.

Apabila meninggalkannya hanya karena ketidak mampuan maka tetap dicatat sebagai keburukan dan tidak mendapatkan satu kebaikan. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau,

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِيْ النَّارِ، قَالُوْا ياَ رَسُوْلَ اللهِ: هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُوْلُ ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلىَ قَتْلِ صَاحِبِهِ

"Apabila dua orang muslim berperang, maka pembunuh dan korbannya di neraka. Mereka (para sahabat) bertanya: Wahai Rasulullah! Pembunuh jelas, lalu bagaimana yang korban? Maka beliau menjawab: Ia masih berniat sungguh-sungguh untuk membunuh temannya."

Oleh karena itu para ulama menyatakan: "Apabila seorang mampu melakukan sebab kemaksiatan dan dipalingkan darinya sesuatu diluar kehendaknya, maka keinginan berbuat maksiat tersebut dicatat sebagai keburukan dan kemaksiatan. Sedangkan bila kebaikan tersebut dilaksanakan maka Allah membalasnya dengan sepuluh kali lipat sampai kelipatan yang tak terhingga”.

Disini nampak jelas bahwa kaum muslimin bertingkat-tingkat dalam memperoleh pahala satu amalan. Ada yang mendapat sepuluh kali lipat, ada juga yang mendapat tujuh ratus kali lipat bahkan ada yang berlipat-lipat ganda lagi. Hal ini berbeda sesuai dengan perbedaan ilmu dan pengagungan kepada Allah serta kerinduannya kepada akhirat.

Oleh karena itu para sahabat menjadi umat terbesar pahalanya dan tertinggi kedudukan. Demikian juga orang yang berkeinginan berbuat keburukan dan melaksanakannya maka hanya dicatat satu keburukan saja. Hal ini menunjukkan agungnya rahmat Allah kepada hambaNya yang mukmin.

Alangkah celakanya seorang hamba ketika ditimbang amalannya di akhirat nanti keburukannya lebih berat dari kebaikannya. Bagaimana tidak? Allah melipat gandaan pahala kebaikan hingga keingina berbuat baik juga diberi pahala. Sedangkan dosa kemaksiatan hanya dibalas semisalnya tidak dilipat gandakan.

Marilah kita bersyukur kepada Allah atas limpahan rahmat dan kemurahan ini dengan memperbanyak amalan sholeh dan menjauhi seluruh kemaksiatan. Semoga kita menjadi hamba Allah yang selamat disunia dan akherat.

Faidah Hadits

  1. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang beriman sangat luas dan ampunan-Nya menyeluruh sedang pemberian-Nya tidak terbatas.
  2. Sesungguhnya apa yang tidak kuasa oleh manusia, dia tidak diperhitungkan dan dipaksa menunaikannya.
  3. Allah tidak menghitung keinginan hati dan kehendak perbuatan manusia kecuali jika kemudian dibuktikan dengan amal perbuatan dan praktek.
  4. Seorang muslim hendaklah meniatkan perbuatan baik selalu dan membuktikannya, diharapkan dengan begitu akan ditulis pahalanya dan ganjarannya dan dirinya telah siap untuk melaksanakannya jika sebabnya telah tersedia.
  5. Semakin besar tingkat keikhlasan semakin berlipat-lipat pahala dan ganjaran.

Wallahu a'lam


Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment