Tuesday, October 9, 2012

Radio Assunnah 92.3 FM

Radio Assunnah 92.3 FM


Jalan Menuju Surga (2)

Posted: 09 Oct 2012 02:49 AM PDT

Lanjutan dari artikel sebelumnya:
Jalan menuju surga 1/

3. Senantiasa melaksanakan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan adalah pangkal kemenangan
An-Nu'mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu bertanya apakah jika ia mengerjakan semua yang ditanyakannya dalam hadits di atas dan tidak menambahnya dengan keutamaan-keutamaan yang lain yang disunnahkan seperti mengerjakan ibadah-ibadah sunnah atau meninggalkan yang makruh, seperti wara' terhadap hal-hal yang dimubahkan; apakah itu sudah cukup untuk dapat memasukkannya ke dalam surga yang merupakan harapan dan cita-citanya tertinggi bersama orang-orang yang mendekatkan diri dan para pendahulu yang baik tanpa menyentuh adzab dan siksaan sedikit pun? Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawabnya dengan jawaban yang menenangkan hatinya, melapangkan dadanya, membahagiakan hatinya, memuaskan keinginannya, dan mewujudkan cita-citanya. Beliau menjawab, "Ya."
Jadi, apabila seorang Muslim mengerjakan yang wajib-wajib saja yang didasari dengan mengikhlaskan ibadah (tauhid) kepada Allah Azza wa Jalla dan ittibâ' kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta menjauhkan apa-apa yang diharamkan, maka ia akan masuk surga sebagaimana jawaban beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

4. Mendirikan shalat wajib di masjid
Perkataan an-Nu'mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : "Melakukan shalat yang fardhu."
Maksudnya, shalat fardhu yang lima waktu yang diwajibkan Allah Azza wa Jalla atas kita dalam sehari semalam, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan cara yang dilakukan oleh Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang beliau sabdakan:

” صَلُّوْا كَمَـا رَأَيْتُمُوْنِـيْ أُصَلِّـيْ ” [ رواه البخاري ]

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." [18]

Melakukan shalat lima waktu wajib dilakukan dengan berjama'ah di masjid. Sebagian besar para Sahabat berpendapat wajibnya melakukan shalat dengan berjama'ah di masjid dan tidak ada seorang Sahabat pun yang menyelisihinya.
Pendapat ini juga dipegang oleh 'Athâ` bin Abi Rabbâh, al-Hasan al-Bashri, al-Auzâ'i, Ibnu Khuzaimah, asy-Syâfi'i, al-Bukhâri, Ibnu Hibbân, Zhâhiriyyah, Ishâq bin Rahawaih dan seluruh ahlul hadits dan Hanâbilah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dan tegas yang menunjukkan kewajibannya. Di antara dalil tersebut ialah:

Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

” لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلُ عَلَى الْـمُنَافِقِيْنَ مِنَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِـيْهِمَـا َلأَ تَوْهُمَـا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْـمُؤَذِّنَ فَيُقِيْمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلاً مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَـخْرُجُ إِلَـى الصَّلاَةِ بَعْدُ” [ رواه البخاري ]

"Tidak ada shalat yang lebih berat atas kaum munafik dibandingkan shalat Shubuh dan 'Isya’. Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka mendatangi keduanya walaupun dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqâmah kemudian aku memerintahkan seseorang mengimami orang-orang, lalu aku mengambil seberkas api untuk membakar (rumah) orang yang tidak keluar menuju shalat (berjama'ah)." [19]
Ini adalah dalil yang jelas tentang wajibnya shalat berjama'ah, karena rumah orang yang meninggalkan perkara yang mustahab tidak mungkin hendak dibakar oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak diragukan lagi bahwa shalat fardhu apabila dikerjakan seorang hamba seperti yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla dan seperti yang dijelaskan oleh Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia memiliki pengaruh yang besar bagi jiwanya, yaitu mensucikan dan membersihkannya dari yang mengotorinya; dan mendorong pelakunya melakukan perbuatan kebajikan dan mencegahnya dari perbuatan tercela.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ﴾ (سورة العنكبوت: 45)

"…Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar…" [al-'Ankabût/29:45]
5. Wajibnya puasa Ramadhan
Perkataan an-Nu'mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :"Berpuasa Ramadhan."

Puasa di bulan Ramadhan termasuk rukun Islam yang telah diketahui. Allah Azza wa Jalla berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [al-Baqarah/2:183]

Juga berdasarkan sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Islam dibangun atas lima pekara: (1) Persaksian bahwa tiada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah Azza wa Jalla , (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa di bulan Ramadhan." [HR al-Bukhâri dan Muslim]
Dan seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, siapa yang mengingkarinya maka ia kafir keluar dari Islam.
Melakukan ibadah puasa harus seperti yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla dan hendaklah tidak menyia-nyiakan tujuan dan kandungannya; hingga puasanya memberikan pengaruh bagi jiwa seorang hamba sehingga dapat mensucikannya, membersihkannya dan mewariskan ketakwaan.[20]
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa puasa di bulan Ramadhan atas dasar keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu."[21]

6. Zakat dan haji
Mengerjakan dua rukun yang diwajibkan ini, yaitu zakat dan haji, adalah sebab diselamatkan dari neraka dan masuk surga, tanpa diadzab terlebih dahulu. An-Nu'mân Radhiyallahu anhu tidak menyebutkan keduanya, yaitu zakat dan haji sebagaimana ia menyebutkan tentang shalat dan puasa. Bisa jadi karena keduanya belum diwajibkan atau bisa juga karena penanya bukan orang yang terkena kewajiban tersebut disebabkan kefakiran atau ketidakmampuannya. Atau karena keduanya akan memasukkan ke dalam surga, karena artinya terkandung dalam keumuman lafazh : menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Juga menuntut untuk mengerjakan semua yang wajib, karena di antara yang halal itu ada yang hukumnya wajib dan meninggalkannya adalah haram.[22]

7. Meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla halalkan adalah kekafiran.
Perkataan an-Nu'mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : "Aku menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram."
Sebagian Ulama menafsirkan menghalalkan yang halal dengan meyakini kehalalannya dan mengharamkan yang haram dengan meyakini keharamannya dan menjauhinya.[23] Ini sudah cukup meskipun ia tidak melakukan-nya, karena meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla halalkan atau meyakini kehalalan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan menyebabkan kekafiran.[24]

Bisa juga dipahami bahwa yang dimaksud menghalalkan yang halal adalah dengan melaksanakannya. Halal di sini berarti sesuatu yang tidak diharamkan maka masuk kepadanya sesuatu yang wajib, sunnah, dan mubah. Jadi, makna menghalalkan yang halal ialah mengerjakan apa saja yang tidak haram dan tidak melewati apa yang diperbolehkan dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.[25]

Mengenai firman Allah Azza wa Jalla:

قال الله تعالى : ﴿ الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ ٰۖ ﴾ (سورة البقرة: 121)

"Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi." [al-Baqarah/2:121]
Sejumlah ulama Salaf, di antara mereka Ibnu Mas'ûd dan Ibnu 'Abbâs menafsirkan ayat di atas dengan berkata, "Mereka menghalalkan apa saja yang dihalalkan al-Kitâb, mengharamkan apa saja yang diharamkannya, dan tidak mengubahnya dari tempat aslinya."[26]
Yang dimaksud dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram adalah mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Allah Azza wa Jalla berfirman:

قال الله تعالى : ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ﴾ (سورة الأحزاب: 33)

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik…" [al-Mâidah/5:87-88]
Ayat ini turun disebabkan adanya suatu kaum yang menolak makan salah satu yang baik-baik karena zuhud terhadap dunia dan ingin hidup sengsara. Sementara sebagian mereka mengharamkannya terhadap dirinya sendiri, baik karena suatu sumpah atau karena memang mengharamkannya terhadap dirinya sendiri. Namun itu semua tidak menjadikan makanan itu menjadi haram. Dan sebagian mereka menolak makan sebagian yang baik bukan karena sumpah bukan juga karena mengharamkannya. Mereka semua dikatakan mengharamkan yang halal, dimana maksud menolak makanannya itu karena dianggap bisa membahayakan diri dan menjaga diri dari syahwat-syahwatnya.[27]

8.Membolehkan perkara yang diharamkan Allah Azza wa Jalla adalah kekafiran
Perkataan an-Nu'mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu:"Mengharamkan yang haram."
Imam Ibnu Shalâh rahimahullah berkata, "Yang zhâhir bahwa yang dikehendaki dari perkataannya aku mengharamkan yang haram adalah dua hal: pertama, meyakini keharamannya dan kedua, tidak melakukan keharaman tersebut berbeda dengan menghalalkan yang halal; karena hal itu cukup dengan meyakini kehalalannya."[28]

Di antara hal yang Allah Azza wa Jalla wajibkan atas kaum Muslimin ialah hendaklah mereka meyakini keharaman apa saja yang Allah Azza wa Jalla haramkan dan tidak melakukannya; karena siapa yang meyakini kehalalan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan maka ia dikafirkan meskipun ia tidak melakukan keharaman tersebut. Dan siapa yang meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan lalu ia melakukan keharaman itu karena menuruti hawa nafsu dan syahwatnya maka ia tidak dikafirkan tetapi dianggap fasik dan tetap dikatakan sebagai seorang Muslim.

Haram menurut definisi ulama ushûl ialah apa yang diberikan pahala bagi orang yang meninggalkannya karena menjalankan perintah dan diberikan siksa bagi pelakunya. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Azza wa Jalla , Pencipta manusia Yang Maha Mengetahui kemaslahatan mereka di dunia dan akhirat. Tidak halal bagi seorang hamba melampaui hak Rabb-nya. Barangsiapa melakukannya maka ia telah mengukuhkan dirinya sebagai tuhan bagi manusia dan sebagai sekutu bagi Rabb-nya dalam ulûhiyyah-Nya.[29]

Tetapi yang jelas, hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengerjakan kewajiban-kewajiban dan berhenti dari hal-hal yang diharamkan, ia masuk surga.[30]
9. Bolehnya meninggalkan hal-hal yang mustahab (disunnahkan)
Perkataan an-Nu'mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : "Dan aku tidak menambah sedikit pun akan hal itu, apakah aku akan masuk surga?"

Maknanya: "Aku tidak menambah pelaksanaan kewajiban tersebut dengan ibadah-ibadah sunnah." Maka Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawabnya dengan, "Ya." Ini sebagai dalil bahwa mengerjakan kewajiban, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram serta tidak melakukannya dapat memasukkan seorang hamba ke surga.
Akan tetapi orang yang meninggalkan ibadah-ibadah sunnah telah kehilangan keuntungan yang besar, pahala yang besar. Demikian pula ibadah-ibadah sunnah tersebut sebagai sebab mendatangkan kecintaan Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman dalam hadits qudsi:

..” وَلاَ يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ”… [ رواه البخاري ]

"Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya."[31]

Selain itu, ibadah-ibadah sunnah dapat menambal kekurangan yang ada pada ibadah fardhu, mengangkat derajat seorang hamba di sisi Rabb-nya, dan membersihkan jiwanya. Para ulama Salaf adalah orang yang paling semangat melakukan ibadah-ibadah sunnah.
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingatkannya tentang ibadah sunnah sebagai bentuk kemudahan dan kelapangan kepadanya karena ia adalah orang yang masih baru memeluk Islam.[32]

FAWA-ID HADITS
1. Penjelasan tentang semangat para Sahabat dalam bertanya tentang ilmu.
2. Kewajiban seorang Muslim ialah bertanya kepada para Ulama tentang perkara-perkara agama yang tidak diketahuinya.
3. Selayaknya bagi ahli ilmu dan para pendidik untuk memperhatikan keadaan orang yang belajar kepadanya sebelum ia menyampaikan ilmu kepadanya sehingga ia dapat memberikannya ilmu yang sanggup ia amalkan.
4. Anjuran memberi kabar gembira, memberikan kemudahan ketika menyebarkan ilmu.
5. Sederhana dalam melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan dapat memasukkan ke surga.
6. Amal shalih adalah sebab seseorang masuk surga .
7. Prinsip pokok untuk masuk surga adalah mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dan menjauhkan syirik.
8. Penjelasan tentang cita-cita tertinggi para Sahabat adalah masuk surga dan dijauhkan dari neraka, bukan banyaknya harta, anak, dan kedudukan di dunia.
9. Hadits ini juga sebagai bantahan terhadap thariqat Shûfiyah yang mengatakan bahwa seseorang beribadah bukan untuk masuk surga dan dijauhkan dari api neraka!
10. Bahwa seorang Muslim jika hanya mencukupkan diri dengan shalat wajib saja maka tidak ada cela baginya dan ia tidak diharamkan masuk surga.
11. Bahwa shalat dan puasa adalah salah satu sebab masuk surga.
12. Seseorang tidak boleh melarang atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Azza wa Jalla .
13. Seseorang tidak boleh menghalalkan apa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla .
14. Seorang hamba yang menghindarkan diri dari yang halal tanpa sebab yang syar'i adalah tercela dan tidak terpuji.
15. Perkara haram adalah apa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya atau melalui sabda Rasul-Nya. Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram adalah umum pada setiap yang halal dan pada setiap yang haram.

Marâji'
1. Al-Qur-ân dan terjemahnya.
2. Tafsîr Ibni Katsîr.
3. Tafsîr ath-Thabari.
4. Shahîh al-Bukhâri.
5. Shahîh Muslim
6. Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan yang empat.
7. Musnad Abi 'Awânah.
8. Musnad Abu Ya'la al-Mushîli.
9. Mustadrak al-Hâkim.
10. Syarah Shahîh Muslim lin Nawawi.
11. Kitâbul Iman li Ibni Mandah.
12. Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu'aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
13. Qawâ'id wa Fawâid minal 'Arba'în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
14. Al-Wâfi fî Syarhil Arba'în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
15. Syarhul Arba'în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[18]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 631).
[19]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 657).
[20]. Lihat Qawâ'id wa Fawâid (hlm. 191).
[21]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 38) dan Muslim (no. 760) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[22]. Lihat Al-Wâfi (hlm. 164).
[23]. Lihat Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam (I/513).
[24]. Lihat Qawâ'id wa Fawâid (hlm. 191).
[25]. Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam (I/513)
[26]. Diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam Tafsîrnya (no. 1885-1886) dan al-Hâkim (II/266) dari Ibnu 'Abbâs. Diriwayatkan pula oleh ath-Thabari (no. 1888-1889) dari Ibnu Mas'ûd.
[27]. Lihat Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam (I/514).
[28]. Syarah Shahîh Muslim (I/175).
[29]. Lihat Qawâid wa Fawâid (hlm. 192-194) dengan diringkas.
[30]. Lihat Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam (I/514).
[31]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 6502).
[32]. Lihat Qawâ'id wa Fawâid (hlm. 194).

Sumber: http://www.islamhouse.com/p/403366

No comments:

Post a Comment