Thursday, October 25, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

Posted: 24 Oct 2012 09:00 PM PDT

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 2358

Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua Id, hari Jum’at dan hari raya Idul Adha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?”

Jawaban:

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam  dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia“. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)

Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).

Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “.

Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di shalat Jum’at dan shalat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (shalat ‘Ied dan shalat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua shalat (‘Ied dan Jum’at)“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)

Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang belum melaksanakan shalat Jum’at.

Semoga Allah memberi taufik dan semoga shalawat dan salam selalu kepada Nabi Muhammad, para kerabat beliau dan shahabat.

Komite Tetap untuk pembahasan Ilmiah dan fatwa untuk Kerajaan Arab Saudi
Ketua        :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil        : Abdurrazzaq Afifi
Anggota    :Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

Jumat, 03 Dzulhijjah 1433H, Dammam Arab Saudi

 

Baca juga artikel Muslim.Or.Id: Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Artikel Muslim.Or.Id

Berbahagia di Hari Raya

Posted: 24 Oct 2012 04:15 PM PDT

Nilai hari raya dalam pandangan Islam bukanlah semata-mata rutinitas tahunan biasa. Hari raya menjadi sangat berarti karena ia sejatinya berkaitan dengan ibadah-ibadah penting di dalam Islam. Hari raya idul fitri dirayakan setelah kaum muslimin menunaikan ibadah shaum selama satu bulan penuh, rukun Islam keempat. Dan hari raya idul adha, dirayakan kaum muslimin bersamaan dengan ibadah haji yang tengah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin yang telah mampu melaksanakannya, rukun Islam yang kelima.

Ibnul A'rabi, sebagaimana dalam Al Lisan, berkata, "Hari 'ied Disebut 'ied karena ia senantiasa kembali setiap tahun dengan kebahagian yang baru." (dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, hal. 309)

Oleh karena itu, hari raya seharusnya dimaknai oleh kaum muslimin sebagai bentuk suka cita karena keutamaan dan karunia Allah, sublimasi dari kebahagiaan karena taat dan ibadah, rasa syukur yang seutuhnya karena takwa dan amal shaleh. Berbahagia karena keutamaan dan karunia Allah adalah perintah Allah 'azza wa jalla dalam Al Qur`an:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

"Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS. Yunus [10]: 58)

Tampakkan Kebahagiaan Itu

Valid dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ketika beliau datang ke kota Madinah, penduduknya biasa merayakan dua hari raya yang mereka isi dengan bermain pada masa jahiliyyah. Beliau pun bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik dari dua hari raya itu; idul fithri dan idul adha." (HR Ahmad no: 12006 dan yang lainnya)

Dalam kitab al Badru al Tamam dikatakan, "Pada hadis tersebut terdapat isyarat yang menunjukkan dianjurkannya berbahagia, menampakkan kesemangatan pada dua hari raya." (dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, 1/ 409)

Di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dua orang budak wanita bernyanyi menyenandungkan syair-syair hari Bu`ats pada hari raya `ied. Abu Bakar pun marah dan mengingkari perbuatan dua budak wanita tersebut. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pun bersabda, "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita." (HR Bukhari no: 939, 952 dan Muslim no: 892)

"Dalam hadis tersebut terdapat dalil anjuran menampakkan kebahagiaan dan sebab-sebab yang mendatangkannya pada hari raya." (Ikmaal al Mu'lim 3/307, dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, 1/410)

Ibnu Hajar al 'Asqalany berkata, "Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa menampakkan kebahagiaan pada hari raya termasuk syi'ar agama." (Fathul Baary 2/443 dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, 1/410)

Al Khaththaby berkata, "Dikatakan, dalam hadis tersebut terdapat dalil bahwa hari raya diperuntukkan untuk bersenang-senang, mengistirahatkan jiwa, makan, minum dan jima. Tidakkah anda lihat bahwasannya dibolehkan nyanyian karena alasan hari raya." (Umdah al Qary: 6/274 dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, 1/410)

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ketika para pemuda bermain di masjid pada hari raya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Agar orang-orang Yahudi mengetahui bahwa dalam agama kita juga ada waktu bersenang-senang, sesungguhnya aku diutus dengan agama yang hanif" (HR Ahmad no: 24855 dengan sanad hasan)

Kegiatan Sosial di Hari Raya

Bukti lain bahwa hari raya adalah hari kebahagiaan kaum muslimin adalah, pada setiap hari raya itu disyariatkan amal ibadah yang mengandung nilai sosial, disamping nilai ketaatan dan ketundukan kepada Allah sebagai tujuan utamanya. Tujuannya adalah, agar secara merata seluruh kaum muslimin dapat merasakan kebahagiaan, termasuk orang-orang yang tidak berkecukupan. Pada hari raya `iedul fithri disyariatkan zakat fithri, mengeluarkan harta dalam bentuk makanan kepada fakir miskin dengan ukuran yang telah ditentukan. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda tentang hikmah syariat zakat tersebut,

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat fithri (berfungsi) untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan buruk, dan untuk memberi makan kepada fakir miskin." (HR Abu Dawud, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam al Irwa no: 843)

Pada hari raya idul Adha disyariatkan menyembelih hewan kurban dan hadyu bagi yang sedang berhaji. Syariat ini juga mengandung nilai sosial karena sebagian daging dari hewan sembelihan itu diperintahkan untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Allah berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan atas rezki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj [22]: 28)

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al Hajj [22]: 36)

Bersenang-senang Bukan dengan Cara Bermaksiat

Walaupun pada hari raya dianjurkan untuk menampakkan kebahagiaan dan bersenang-senang, bukan berarti kemudian pada hari raya kaum muslimin bebas melakukan perbuatan apa saja. Bersenang-senang dan mengungkapkan kebahagiaan pada hari raya tetap harus berada pada koridor yang dibenarkan, bukan dengan perbuatan dan aktifitas maksiat.

Bermaksiat pada hari raya sama dengan menodai nilai hari raya itu sendiri. Karena sebagaimana yang telah lalu, bahwa kebahagiaan hari raya adalah kebahagiaan karena taat dan ibadah, karena besarnya karunia Allah atas kita dengan diberikannya kita kemampuan untuk menunaikan perintah-Nya.

Wallahu a'lam, Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang berbahagia di dunia dan di akhirat. Amin

Subang, Malam 9 Dzul Hijjah 1433 H/24 Agustus 2012

 —

Penulis: Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id

No comments:

Post a Comment