Monday, October 15, 2012

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Haji Mabrur (3): Benarkah Dianjurkan Tinggal 8 Hari di Kota Madinah?

Posted: 14 Oct 2012 08:00 PM PDT

Pertanyaan: "Saya pernah mendengar bahwa barangsiapa yang shalat di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali shalat dituliskan baginya keterlepasan dari sifat munafik, Apakah hadits ini shahih (benar)?"

Jawaban: "Segala puji hanya bagi Allah Ta'ala, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no hadits: 12173, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ

 Artinya: "Barangsiapa yang shalat di Masjidku sebanyak 40 kali shalat, ia tidak ketinggalan shalat maka niscaya dituliskan baginya kelepasan dari api neraka dan keselamatan dari adzab dan terlepas dari kemunafikan."

Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Nubaith. Dan dia adalah seorang perawi yang majhul, majhul 'ain  (tidak diketahui orangnya) dan juga majhul hal (keadaannya).

Nubaith adalah seorang perawi yang majhul hal, karena tidak ada seorangpun dari para ahli hadits yang menyatakan dia adalah perawi yang tsiqah (terpercaya), kecuali Ibnu Hibban dan Al Haitsamy serta Al Mundziry.

Adapun Ibnu Hibban menyatakan tsiqah (terpercaya) karena sebagaimana yang diketahui oleh para ahli hadits bahwa Ibnu Hibban sering menjadikan perawi-perawi yang majhul menjadi perawi tsiqah (terpercaya).

Adapun Al Haitsamy, pendapatnya berdasarkan pendapat Ibnu Hibban.

Sedangkan Al Mundziry tidak terlalu jelas penyebutannya tentang Nubaith, bahwa dia adalah perawi yang tsiqah, dan Al Mundziry sendiri telah keliru dalam pernyataannya, karena Nubaith bukanlah seorang perawi dari perawi-perawi yang ada di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim bahkan bukan perawi yang ada di dalam kitab-kitab hadits yang enam, yaitu Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan An Nasai.

Dan Nubaith adalah perawi yang majhul 'ain karena tidak ada yang meriwayatkan haditsnya kecuali dari jalan Abdurrahman bin Abi Laila dan Nubaith sendiri hanya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, lalu kapan wafatnya Nubaith juga tidak diketahui, sehingga memungkinkan dengannya, kita mengetahui apakah ia benar-benar bertemu dengan Anas bin Malik atau tidak. Lihat kitab Silsilat Al Ahadits Adh Dha'ifah, no. 364.

Oleh sebab inilah Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Adh dha'ifah, no. 364 menyatakan hadits ini "Lemah" bahkan dalam kitab Dha'ifut Targhib, no hadits: 755 bahwa hadits tersebut mungkar (istilah di dalam ilmu hadits yang maksudnya adalah: hadits yang lemah menyelisihi hadits yang shahih).

Beliau juga mengatakan di dalam kitab beliau "Hajjatun Nabiyyi shallallahu 'alaihi wasallam", hal: 185:

"أن من بدع زيارة المدينة النبوية التزام زوار المدينة الإقامة فيها أسبوعا حتى يتمكنوا من الصلاة في المسجد النبوي أربعين صلاة ، لتكتب لهم براءة من النفاق وبراءة من النار”

 Termasuk perbuatan bid'ah saat ziarah ke kota Madinah Nabawiyyah adalah keharusan para penziarah untuk menetap di sana selama seminggu sehingga  memungkinkan bagi mereka untuk shalat di masjid Nabawi 40 kali shalat, agar dituliskan bagi mereka keterlepasan dari sifat munafik dan siksa neraka

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: "Adapun apa yang tersebar di masyarakat bahwa seorang penziarah (kota Madinah) hendaklah ia berdiam (maksudnya di kota Madinah-pent) selama 8 hari sehingga dapat shalat 40 kali, maka seperti ini meskipun diriwayatkan di dalamnya sebagian hadits: "Barangsiapa yang shalat didalamnya sebanyak 40 kali shalat, maka niscaya dituliskan baginya lepas dari api neraka dan keselamatan dari adzab dan terlepas dari kemunafikan", akan tetapi hadits ini adalah hadits yang lemah menurut para pakar peneliti hadits, tidak bisa dijadikan sandaran, karena di dalam hadits ini telah menyendiri seorang perawi yang tidak dikenal dengan hadits dan periwayatan, dan telah dikuatkan oleh orang yang tidak disandarkan penguatannya jika ia menyendiri periwayatannya, jadi yang jelas bahwa hadits yang di dalamnya ada keutamaan 40 shalat di dalam masjid nabawi adalah hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sandaran, dan berziarah tidak mempunyai batasan yang tertentu dan jika menziarahinya selama 1 jam atau dua jam atau sehari atau dua hari atau lebih banyak daripada itu maka tidak mengapa". Lihat Majmu' Fatawa  Ibnu Baz, juz 17/hal:406.

Dan hadits yang lemah ini sudah ditutupi oleh sebuah hadits yang derajatnya hasan diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no hadits: 241, tentang keutamaan selalu menjaga akan takbiratul ihram bersama jama'ah, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ”.

 Artinya: "Barangsiapa yang shalat untuk Allah selama 40 hari di dalam  jama'ah, ia mendapati takbir yang pertama, maka niscaya dituliskan baginya dua keterlepasan, lepas dari neraka dan lepas dari kemunafikan". Dihasankan oleh Imam Al Albani di dalam kitab Shahihut Tirmidzi, no hadits: 200.

Dan keutamaan yang di dapat atas hadits ini menyeluruh di setiap masjid yang didirikan shalat berjama'ah, di daerah manapun dan tidak khusus hanya di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dan berdasarkan atas ini maka barangsiapa yang selalu menjaga shalat selama 40 hari, ia mendapati takbiratul ihram bersama jama'ah maka niscya dituliskan baginya dua keterlepasan,lepas dari neraka dan lepas dari kemunafikan, baik itu di masjid Nabawi atau Mekkah atau selain keduanya dari masjid-masjid yang ada.

Sebelum diakhiri tulisan ini, perlu diingatkan akan beberapa keadaan yang semestinya tidak terjadi, yaitu sebagian para penziarah kota Madinah yang berkeyakinan bahwa selama di kota Madinah mengerjakan 40 kali shalat di Masjid Nabawi, setelah merampungkan jumlah shalatnya sebanyak 40 kali shalat, maka sebagian mereka tidak mau lagi menghadiri shalat berjamaah di Masjid Nabawi dengan keyakinan di atas tadi, yaitu sudah selesai 40 kali shalat!

Padahal shalat di masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 shalat dibandingkan masjid lain selain masjid Al Haram Mekkah.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ».

 Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat dari masjid lainnya kecuali masjid Al Haram". HR. Bukhari dan Muslim.

Akibat keyakinan diatas, sebagian para penziarah kota Madinah yang notabenenya kebanyakan mereka adalah para jamaah haji baik sebelum atau sesudah pelaksanaan ibadah haji, telah melewatkan keutamaan yang tidak di dapatkan kecuali di Masjid Nabawi.

Wallahu a'lam. 

 

Sabtu, 26 Syawwal 1432H Dammam KSA

 

Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Artikel Muslim.Or.Id

Puasa di Awal Dzulhijjah

Posted: 14 Oct 2012 05:50 PM PDT

Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari'atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut.

Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta'ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti 'Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula 'Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1]

Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya'ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.[2]

Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan,

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari 'Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …"[3]

Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu 'Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4]

Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

"Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu."[5]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa 'Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat.

Semoga Allah memberikan kita kemudahan untuk melakukan amalan puasa tersebut.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

@ Riyadh, KSA, 28/11/1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu 'Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.

[2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394.

[3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] Latho-if Al Ma'arif, hal. 459.

[5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah.

[6] Lihat Fathul Bari, 6: 286.

No comments:

Post a Comment